Pergub Tidak Bisa Halangi Orang Beribadah

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 23, 2012 | 8:17 PM





Pergub Tidak Bisa Halangi Orang Beribadah





Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 24 Oktober 2012 | 09:13 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, peraturan di bawah UUD 1945 tidak bisa menghalang-halangi kebebasan setiap warga untuk beribadah. Hal itu dikatakan Hajriyanto Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Selasa (23/10/2012). Pernyataannya menanggapi penutupan sembilan gereja dan lima vihara di Banda Aceh sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.


"Terlalu jauh kalau benar sampai ada peraturan apapun bentuk peraturan itu yang isinya menghalangi kebebasan orang beribadah sesuai keimanan masing-masing," kata Hajriyanto.


Persyaratan membangun rumah ibadah dalam Pergub itu teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.


Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar.


Hajriyanto mengatakan, seharusnya ibadah boleh dilakukan di mana saja, apakah di rumah ibadah, hotel, ruko, bahkan lapangan. Dia membandingkan dengan yang dilakukan umat Islam ketika shalad Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan.


"Sejauh pengetahuan saya, tidak ada ajaran syariah yang membatasi orang beragama lain menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu. Jika persoalannya menyangkut ijin mendirikan tempat ibadah mungkin saja terkait dengan tata ruang atau ketertiban. Tetapi untuk beribadah tidak boleh ada peraturan yang membatasinya, baik pembatasan ruang maupun waktu," kata Hajriyanto.


Politisi Partai Golkar itu berharap agar permasalahan di Banda Aceh kembali dimusyawarahkan dengan semua pihak terkait. Jangan ada aksi massa dalam penyelesaian.

"Saya berharap sekali (penutupan tempat ibadah) tidak akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary














Anda sedang membaca artikel tentang

Pergub Tidak Bisa Halangi Orang Beribadah

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2012/10/pergub-tidak-bisa-halangi-orang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pergub Tidak Bisa Halangi Orang Beribadah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pergub Tidak Bisa Halangi Orang Beribadah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger