Hampir Tiga Tahun, Apa Kabar Kasus Century

Written By Smart Solusion on Tuesday, November 6, 2012 | 7:17 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Bulan depan, penyelidikan kasus dana talangan atau bail out Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki tahun ketiga. Sejauh ini, belum ada indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan KPK.

Seperti yang dijanjikan Ketua KPK Abraham Samad, lembaga antikorupsi itu akan meningkatkan penanganan kasus Century ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka sebelum tahun ini berakhir. Kini, sisa tahun 2012 tidak lebih dari dua bulan. Mampukah KPK menyelesaikan kasus Century dalam kurun waktu yang tersisa?

Saat dimintai komentar mengenai penanganan kasus-kasus besar di KPK, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu tidak main-main. Zulkarnain memastikan ada perkembangan dalam proses penyelidikan Century. “Sabar sajalah menunggu, ya kita kerjalah,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2012) malam.

Menurut Zulkarnain, proses hukum pidana memang memerlukan waktu. KPK tidak sembarangan menentukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century itu.

Mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Century, menurut Zulkarnain, hal itu akan terus dikoordinasikan dengan BPK. Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan 96 orang.

Mereka yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini.

KPK diminta fokus

Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalan (PUSAKO) melalui siaran persnya mendesak KPK agar segera meningkatkan penanganan kasus Century ke tahap penyidikan dengan tetap menjaga profesionalitas dan independensi. “Karena sebuah kasus hukum haruslah ditangani dengan perspektif hukum dan alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan sudut pandang politik,” tulis siaran pers tersebut yang diterima wartawan, Selasa (6/11/2012).

Menurut mereka, setidaknya ada dua temuan BPK yang harus menjadi fokus penyelidikan KPK. Pertama, pemberian fasilitas pendanaan jaksa pendek (FPJP) yang dianggap melanggar Peraturan Bank Indonesia. Kedua, proses pencairan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 2,886 triliun setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak diterima DPR.

Hasil audit BPK

Sejauh ini BPK telah melakukan dua kali audit investigatif terhadap kebijakan penyelamatan Bank Century. Pada audit pertama, November 2009, BPK menghasilkan sembilan temuan yang tersebar sejak proses merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, penggunaan dana FPJP, dan penyertaan modal sementara (PMS), serta pengelolaan Bank Century.

Pada audit investigasi lanjutan, Desember 2011, BPK menyampaikan 13 temuan dan 2 informasi tambahan. Investigasi ini dilakukan terhadap transaksi-transaksi sebelum dan sesudah Bank Century diambil oleh LPS. BPK memotret ada atau tidaknya transaksi yang tidak wajar.

Baca juga berita lain:


KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Century
JK: Operasi Senyap Bail Out Century
Antasari: KPK Tak Dilibatkan dalam "Bail out" Century
Selesaikan Sebelum 2014












Anda sedang membaca artikel tentang

Hampir Tiga Tahun, Apa Kabar Kasus Century

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2012/11/hampir-tiga-tahun-apa-kabar-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hampir Tiga Tahun, Apa Kabar Kasus Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hampir Tiga Tahun, Apa Kabar Kasus Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger