Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR

Written By Smart Solusion on Wednesday, November 21, 2012 | 7:17 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat memang konstitusional. Hanya saja, DPR harus memikirkan berbagai aspek dengan sangat matang sebelum mengambil keputusan menggunakan hak tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari ketika dihubungi, Kamis (22/11/2012). Hajriyanto dimintai tanggapan terhadap wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkait kasus bail out Bank Century.

Hajriyanto mengatakan, HMP adalah praktik politik yang tidak sederhana dan sangat serius. Tidak mudah menggunakan hak tersebut karena memerlukan dukungan politik yang sangat kuat. HMP harus diputuskan di DPR dengan dihadiri minimal dua pertiga anggota Dewan.

Jika disetujui DPR, HMP lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Melihat panjangnya proses HMP, Hajriyanto menambahkan, DPR harus sangat yakin telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Boediono.

"Bayangkan kalau tidak cukup bukti. Sekali DPR melangkah ke wilayah ini dan ternyata tidak bisa dibuktikan kebenarannya di MK, legitimasi DPR yang menjadi pertaruhan. Maka, secara praktis sangat berat. Harus dipikirkan bukan hanya sekali atau dua kali, bahkan beberapa kali. DPR harus hati-hati dan cermat," pungkas Hajriyanto.

Seperti diberitakan, wacana HMP muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan. Wacana itu digulirkan ketika rapat Timwas Century DPR bersama KPK.

Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Sebaliknya, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak masuk ke dalam krisis keuangan global.

Meski demikian, Boediono menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun proses yang ditempuh KPK.


Berita-berita terkait bisa diikuti topik: Apa Kabar Kasus Century












Anda sedang membaca artikel tentang

Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2012/11/ingin-turunkan-boediono-politisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger