Kemenkumham Gelar Diskusi tentang Pejabat Mantan Terpidana
Penulis : Suhartono | Selasa, 20 November 2012 | 10:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM menggelar diskusi bersama para wartawan dan penggiat antikorupsi, Selasa (20/11/2012), untuk menegaskan larangan bagi para terpidana ataupun mantan terpidana menjadi pejabat, baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Diskusi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB di Ruang Adiwinata, Gedung Imigrasi, Kantor Kemenkumham, akan dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan penggiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho diundang sebagai pembicara.
"Diskusi ini merupakan penegasan bahwa terpidana ataupun mantan terpidana tak boleh menjabat," kata Asisten Wakil Menkumham Tri Atmojo Sejati, Selasa (20/11/2012), di Jakarta.
Berdasarkan catatan Kompas, di sejumlah daerah sebanyak 12 pejabat yang pernah menjadi terpidana diangkat kembali. Mendagri kemudian mengeluarkan surat edaran yang melarang pejabat mantan terpidana.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenkumham Gelar Diskusi tentang Pejabat Mantan Terpidana
Dengan url
http://software-solutionsmart.blogspot.com/2012/11/kemenkumham-gelar-diskusi-tentang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenkumham Gelar Diskusi tentang Pejabat Mantan Terpidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenkumham Gelar Diskusi tentang Pejabat Mantan Terpidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment