Puluhan Saksi dan Korban Dilaporkan Balik Tersangka
Penulis : Iwan Santosa | Kamis, 29 November 2012 | 09:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 35 saksi serta korban kasus korupsi, pencurian, dan korban kekerasan dilaporkan balik oleh pihak tersangka sepanjang tahun 2012. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai yang ditemui di Jakarta, Rabu (28/11/2012), mengatakan, serangan balik yang dialamatkan kepada saksi dan korban bentuknya beragam, mulai dari laporan balik tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan keterangan, hingga jebakan kepemilikan narkoba.
"Total ada 35 kasus yang menimpa saksi dan korban. Terbesar adalah kasus korupsi di Bengkulu, melibatkan 10 orang yang dilindungi LPSK dituduh memeras dan memalsukan dokumen. Selanjutnya di Waibakul, Nusa Tenggara Timur, ada 9 orang di bawah perlindungan LPSK yang dilaporkan balik dalam kasus penganiayaan, dan di Bali ada lima orang di bawah program LPSK sebagai saksi kasus korupsi dilaporkan balik oleh pihak tersangka," papar Abdul Haris.
Dia mengingatkan, sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan aturan undang-undang tersebut. Namun, selama ini kerap diabaikan dan saksi serta korban justru diserang balik oleh pihak tersangka yang umumnya memiliki status lebih kuat, semisal atasan di tempat kerja atau orang berada.
Anda sedang membaca artikel tentang
Puluhan Saksi dan Korban Dilaporkan Balik Tersangka
Dengan url
http://software-solutionsmart.blogspot.com/2012/11/puluhan-saksi-dan-korban-dilaporkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Puluhan Saksi dan Korban Dilaporkan Balik Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Puluhan Saksi dan Korban Dilaporkan Balik Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment