Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan

Written By Smart Solusion on Friday, November 23, 2012 | 7:07 PM




Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan





Penulis : Didik Purwanto | Jumat, 23 November 2012 | 22:49 WIB













KOMPAS/PRIYOMBODO


Warga melakukan transaksi dengan memanfaatkan anjungan tunai mandiri di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (21/7). Pemanfaatan teknologi oleh perbankan semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan dana tunai, transfer dana, maupun transaksi-transaksi lainnya..




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan 9 aturan baru untuk perbankan di tanah air. Aturan ini akan mengantisipasi sektor keuangan di masa depan.


Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar menjelaskan, bank sentral telah menyiapkan tiga besaran kebijakan utama yang akan disampaikan dalam acara Bankers Dinners malam ini.


"Tiga kebijakan utama dari bank sentral untuk perbankan itu meliputi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penguatan ketahanan dan daya saing perbankan dan penguatan fungsi intermediasi perbankan," kata Mulya saat konferensi pers Bankers Dinner di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Jumat (23/11/2012).


Menurut Mulya, tiga besaran kebijakan itu akan mewadahi sembilan aturan yang harus diterapkan perbankan tanah air mulai 1 Januari 2013. Namun sebenarnya, aturan ini akan mulai dirilis mulai minggu depan.


Berikut adalah 9 aturan untuk perbankan di Indonesia: A. Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan


1. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan ini berkaitan dengan Loan to Value dan Down Payment pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).


2. Pengaturan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).


3. Penyempurnaan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan kewajiban pemeliharaan capital equivalence maintained assets (CEMA).


4. Penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum B. Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan.


5. Pengaturan kepemilikan saham bank umum (PBI Nomor 14/8/PBI/2012).


6. Pengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal.


7. Penyempurnaan ketentuan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single presence policy/SPP) atau aturan izin berjenjang perbankan C. Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.


8. Peningkatan akses layanan pemberian kredit atau pembiayaan usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) oleh bank umum.


9. Perluasan akses layanan keuangan melalui branchless banking.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2012/11/sembilan-aturan-bank-sentral-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger