Irene "Kill Bill" Divonis Hari Ini
Penulis : Zico Nurrashid Priharseno | Rabu, 9 Januari 2013 | 10:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyerangan RSPAD Gatot Soebroto yang menyebabkan dua orang tewas, Irene "Kill Bill" Tupessy, akan menjalani sidang vonis pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013). Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim Agung Iskandar.
Irene bersama terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Irene dengan hukuman 4 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy, sedangkan tersangka lain adalah Edward alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.
Irene dan kawan-kawannya melakukan penyerangan di RSPAD Gatot Soebroto terjadi pada 23 Februari 2012 dini hari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Berkat aksinya itu, Irene dijuluki "Kill Bill". Kill Bill merupakan sebuah judul film yang menceritakan tentang kisah wanita berpedang yang menuntut balas terhadap orang-orang yang mengkhianatinya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Irene "Kill Bill" Divonis Hari Ini
Dengan url
http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/01/irene-bill-divonis-hari-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Irene "Kill Bill" Divonis Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Irene "Kill Bill" Divonis Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment