Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk Sopir

Written By Smart Solusion on Wednesday, January 2, 2013 | 7:38 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Penusukan yang dilakukan terhadap anggota kepolisian, Bripka Ridwan Simanungkalit (36), oleh tiga pria rupanya bukan kali pertama. Pada hari yang sama, ketiga pelaku juga melakukan hal serupa terhadap seorang sopir angkutan kota di area Terminal Pondok Kopi.


"Iya, sebelum nusuk polisi, saya nusuk sopir, namanya Rio. Biasa, karena ada dendam pribadi," ujar Sulistiono (19), salah seorang pelaku saat ditanya wartawan di ruangan Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit, Kamis (3/1/2013).


Kejadian penusukan terhadap polisi terjadi pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB di terminal bayangan Pondok Kopi. Sementara aksi penusukan kepada sopir angkot M25 jurusan Pondok Kopi-Kampung Melayu bernama Rio terjadi pada pagi harinya di lokasi yang sama.


Ketiga tersangka diketahui bernama Sulistiono (19) dan Rifal Efendi (20), warga Kampung Rawadas RT 02 RW 03, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Ilham Aditya (19) warga Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Sulistiono dan Rizal diketahui merupakan kakak-adik.


Saat ditemui di Polsek Duren Sawit, Rifal Efendi mengungkapkan, dendam pribadi yang dikatakan sang adik sebenarnya merupakan selisih paham antara mereka dan sang sopir. Pemicunya sederhana, yakni ketiga preman itu tidak terima nyaris disenggol oleh angkutan kota yang dibawa oleh sang sopir saat sedang nongkrong.


"Gara-garanya itu, kami disenggol dan hampir ketabrak. Kita malah dikatain anjing. Adik saya sama saya nggak terima, ya sudah berantem," ujar Rifal.


Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur membenarkan perihal penusukan sopir angkutan kota tersebut. Menurut Mulyadi, kedua kejadian tersebut saling terkait. Setelah ketiga pelaku menusuk sopir, Bripka Ridwan mengantar sang sopir ke RS Persahabatan untuk dirawat intensif. Setelah selesai mengantar sopir, Bripka Ridwan pun kembali ke Pos Polisi Pondok Kopi, tempat sehari-hari Bripka Ridwan bertugas. Pada saat itulah, ia menerima informasi bahwa tiga pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir di lokasi yang sama dengan penusukan sebelumnya. Saat itulah, ia ditusuk oleh pelaku.


"Jadi, mereka dikenakan lagi Pasal 170 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara. Beda dengan pasal peristiwa menusuk Polisi, Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbeda laporan, jadi hukumannya nanti diakumulatif," ujar Mulyadi.


Kini, tiga orang pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Tahanan Markas Kepolisian Sektor Duren Sawit sambil menjalani pemerikaan lebih lanjut. Adapun Bripka Ridwan masih dirawat intensif di RS Polri. Kondisinya diketahui semakin membaik.












Anda sedang membaca artikel tentang

Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk Sopir

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/01/sebelum-tusuk-polisi-pelaku-tusuk-sopir.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk Sopir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk Sopir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger