"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

Written By Smart Solusion on Friday, February 22, 2013 | 7:17 PM

'Nyanyian' Nazaruddin Pun Terbukti...


JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus membuktikan kebenaran "nyanyian" Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, kliennya siap menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Hambalang.


"Artinya, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini telah terbukti mengungkapkan perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya," kata Junimart melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.


Menurut Junimart, terbuka kemungkinan Nazaruddin akan menyeret pihak selain Anas, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus yang melibatkan tiga petinggi Partai Demokrat itu berawal dari "nyanyian" Nazaruddin. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin seolah tidak mau dibui sendirian. Mantan anggota DPR yang juga mantan rekan bisnis Anas itu pun menyeret rekan-rekan separtainya, mulai dari Anas, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, kemudian Saan Mustopa, Mahyuddin, dan Mirwan Amir.


Kini, Angelina divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jika masih ingat, jauh sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin mengatakan ada uang dari PT Adhi Karya yang mengalir untuk pemenangan Anas dan Andi dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai, mengalahkan Andi.


Bukan hanya dana ke Kongres, Nazaruddin pun menuding Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Uang dari PT Adhi Karya itu pun, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Andi, Angelina, Mahyuddin, dan petinggi Demokrat lainnya.


"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.


Kini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kewenangannya sebagai anggota DPR, sebelum dia menjadi ketua umum partai. Penerimaan hadiah itu, menurut KPK, tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain yang belum dirinci lebih jauh.


Namun, jika melihat tudingan Nazaruddin selama ini, Anas dikatakannya ikut menerima aliran dana terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta proyek pengadaan sarana dan prasarana Kementerian Pendidikan Nasional. Saat dimintai konfirmasi mengenai proyek-proyek ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa materi kasus akan dipaparkan lebih jauh dalam proses persidangan nantinya.


Berita terkait, baca:


SKANDAL PROYEK HAMBALANG






Editor :


Hertanto Soebijoto









Anda sedang membaca artikel tentang

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/02/nazaruddin-pun-terbukti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

namun jangan lupa untuk meletakkan link

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger