JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Dengan posisinya itu, Presiden mestinya tak mengenal libur akhir pekan.
”Kalau mau libur akhir pekan mengurus parpol, dia sebaiknya mengajukan pemberitahuan cuti akhir pekan untuk mengurus parpol kepada MPR sebagai representasi rakyat,” ujar pakar hukum Andi Irmanputra Sidin, Selasa (19/2) siang.
Seperti diberitakan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyebutkan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan aktivitas terkait Partai Demokrat, hal itu dilaksanakan pada akhir pekan. Dipo juga membantah anggapan bahwa Presiden tidak lagi fokus pada pemerintahan sejak memutuskan memimpin gerakan penyelamatan dan pembersihan Partai Demokrat.
Menurut Irman, Undang-Undang Pemilu Presiden perlu mengatur secara jelas, pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih yang merupakan anggota atau pengurus parpol secara otomatis lepas keanggotaannya dari partai yang bersangkutan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengusulkan agar larangan rangkap jabatan partai dengan presiden itu diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan untuk melepas jabatannya di partai jika terpilih menjadi calon presiden. Surat pernyataan itu perlu dijadikan salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden.
Pengajar Hukum Ketatanegaraan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Umbu Rauta, mengatakan, karena tidak ada aturannya, seseorang seharusnya secara sukarela mundur dari jabatan strategis di parpol. ”Hal itu akan menjadi preseden yang baik dan lama-kelamaan akan menjadi aturan tidak tertulis dalam dunia politik,” kata Umbu.
Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Indonesia Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden RI harus dipisahkan dari urusan operasional parpol. Jika perlu, aturan ini dituangkan ke dalam undang-undang.
Presiden, kata Fadjroel, boleh saja punya hubungan dengan partai, tetapi hanya memberikan pertimbangan, tidak kemudian turun tangan langsung mengurus operasional partai. Contohnya, presiden pertama RI, Soekarno, yang mendirikan Partai Nasional Indonesia, tetapi mendudukkan dirinya berada di atas semua partai. Dengan kualitas kepemimpinannya, dia sebagai kepala negara dan pemerintahan yang berdiri di atas semua partai, kelompok, dan golongan.
Di Boyolali, Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Boyolali yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Boyolali Sujadi mengatakan, tidak ada aturan di dalam partai yang mengharuskan seorang pengurus mundur ketika terpilih menjadi pejabat publik.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro kemarin juga menepis tudingan bahwa pemerintahan Yudhoyono tidak bekerja karena disibukkan oleh politik.(IAM/DIK/ANA/UTI/EDN)
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Ada Istilah Libur bagi Presiden
Dengan url
http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/02/tak-ada-istilah-libur-bagi-presiden.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Ada Istilah Libur bagi Presiden
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Ada Istilah Libur bagi Presiden
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment