Hajriyanto: Polisi Seharusnya Sudah Tangkap Penyerang Lapas

Written By Smart Solusion on Sunday, March 31, 2013 | 8:17 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari berpendapat, penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Untuk itu, menurut dia, Kepolisian yang harus melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga membawa para pelaku ke pengadilan.

"Secara hukum, hanya Polri yang memiliki kewenangan menangani kasus Lapas Cebongan. Tidak ada seorang pun maupun institusi mana pun yang bisa menghalangi langkah Polri," kata Hajriyanto ketika dihubungi, Senin (1/4/2013).

Hajriyanto menambahkan, meskipun demikian, TNI Angkatan Darat boleh saja membentuk tim investigasi. Sebaiknya, kata dia, tim tersebut melibatkan tokoh eksternal TNI AD. Selain itu, tim bekerja hanya untuk sebatas membantu Polri sehingga hasil kerjanya diserahkan kepada Polri.

Hajriyanto menambahkan, penyerangan Lapas Cebongan bukan penyerangan misterius dan rumit. Ia menilai banyak bukti dan saksi yang dapat mengarahkan kepada para pelaku. Dengan demikian, menurutnya, sangat sederhana untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

"Polisi semestinya sudah bisa menangkap para pelaku beberapa hari sejak peristiwa itu terjadi. Tim investigasi TNI AD relevan untuk mengusut pihak-pihak tertentu yang mengetahui rencana penyerangan brutal itu, tetapi membiarkannya," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, TNI AD membentuk tim investigasi setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI AD dalam pembunuhan berencana empat tahanan di Lapas Cebongan. Mereka menyerang dengan membawa senjata api laras panjang, pistol, dan granat.

Empat tahanan yang ditembak mati yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Hugo's Cafe.

Penyelidikan yang dilakukan Polri diperkirakan akan terjadi perdebatan, khususnya pengadilan mana yang berwenang mengadili para pelaku. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengamanatkan setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili pengadilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kedinasan atau merupakan pidana umum.












Anda sedang membaca artikel tentang

Hajriyanto: Polisi Seharusnya Sudah Tangkap Penyerang Lapas

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/03/hajriyanto-polisi-seharusnya-sudah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hajriyanto: Polisi Seharusnya Sudah Tangkap Penyerang Lapas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hajriyanto: Polisi Seharusnya Sudah Tangkap Penyerang Lapas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger