Kasus Hambalang, KPK Periksa Mirwan Amir

Written By Smart Solusion on Thursday, April 25, 2013 | 8:17 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir yang juga mantan pimpinan Badan Anggaran DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Jumat (26/4/2013). Mirwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus itu.

“Saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima wartawan.

KPK memeriksa Mirwan dalam kasus Hambalang karena dia dianggap tahu seputar penganggaran proyek tersebut. Saat anggaran proyek Hambalang dibahas di DPR, Mirwan masih menjabat Wakil Ketua Banggar. Terlebih, Mirwan berasal dari partai yang sama dengan Andi Mallarangeng, yakni Partai Demokrat.

Anggaran Hambalang menjadi salah satu hal yang diusut KPK. Lembaga antikorupsi itu menilai ada kejanggalan dalam peningkatan alokasi anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Nama Mirwan juga pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Mirwan dan unsur pimpinan Banggar lainnya ikut menerima fee dari proyek Hambalang. Besaran fee yang mengalir ke Banggar DPR, katanya, mencapai Rp 20 miliar. Selain Mirwan, unsur pimpinan Banggar DPR saat itu adalah Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), Tamsil Linrung (PKS), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar).

Nazaruddin juga menyebutkan, fee Hambalang mengalir ke pihak lain, di antaranya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (sekarang manatan), Andi, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam (sekarang mantan), serta ke Komisi X DPR. Pembagian fee tersebut, katanya, diatur Anas melalui pejabat PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah pihak-pihak yang disebutnya itu. Machfud Suroso membantah PT Dutasari Citralaras disebut sebagai tempat penampungan fee dari PT Adhi Karya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Hambalang, KPK Periksa Mirwan Amir

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/04/kasus-hambalang-kpk-periksa-mirwan-amir.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Hambalang, KPK Periksa Mirwan Amir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Hambalang, KPK Periksa Mirwan Amir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger