Sehat, Djoko Susilo Siap Jalani Sidang Perdana

Written By Smart Solusion on Monday, April 22, 2013 | 8:17 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

"Kondisinya sehat, siap mengikuti persidangan, tidak masalah," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang saat dihubungi, Selasa.

Dalam persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan perkara Djoko. Persidangan dijadwalkan sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut Juniver, pihaknya justru senang persidangan ini akhirnya digelar. Dengan demikian, lanjutnya, pihak Djoko dapat membuktikan secara terbuka apakah tuduhan KPK benar atau tidak.

"Dia senang bisa diperiksa, ada kepastian setelah menunggu lama. Dengan digelarnya sidang, kami akan menyampaikan apa betul tuduhannya berdasarkan bukti hukum atau tidak," ujar Juniver.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas.

Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama. Terkait TPPU ini, KPK menyita 40 an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Adapun persidangan Djoko akan menjadi menarik mengingat banyaknya dakwaan yang dituduhkan kepada jenderal bintang dua itu. Terlebih, menurut Juniver, berkas perkara Djoko tingginya sekitar 1,2 meter yang terdiri dari ribuan halaman. Sedangkan berkas dakwaan Djoko, kata Juniver, tebalnya sekitar 150 halaman.

Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Sehat, Djoko Susilo Siap Jalani Sidang Perdana

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/04/sehat-djoko-susilo-siap-jalani-sidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sehat, Djoko Susilo Siap Jalani Sidang Perdana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sehat, Djoko Susilo Siap Jalani Sidang Perdana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger