Kuasa Hukum Benget Akan Adukan Hakim ke KY

Written By Smart Solusion on Thursday, October 3, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Benget Situmorang, terdakwa pembunuhan dan mutilasi istrinya, akan tetap mengadukan hakim dalam persidangan itu ke Komisi Yudisial. Hakim dianggap melakukan pelanggaran karena tak memberikan kesempatan Benget berobat hingga pedagang minuman itu meninggal dunia di tahanan.


"Kami tetap akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Rencananya kami ajukan surat hari ini," kata kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, Jumat (4/10/2013).


Edward menilai, ada proses yang tidak benar selama persidangan berjalan. Benget diketahui mengalami sakit selama di tahanan, tetapi hakim tak memberi kesempatan kepadanya untuk berobat. Benget bahkan dipaksa hadir ke persidangan dalam kondisi sakit. Edward juga membuka kemungkinan melaporkan jaksa ke polisi. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.


"Jaksa kami anggap telah menelantarkan Benget yang seharusnya dalam pengawasannya, sehingga Benget meninggal dunia," tuturnya.


Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono yang memimpin sidang dengan terdakwa Benget menyatakan kasus mutilasi yang dilakukan Benget gugur demi hukum. "Kami mendapatkan surat dari Karutan Cipinang berisi keterangan bahwa Benget telah meninggal dunia karena sakit," kata Pandu saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (3/10/2013).


Atas dasar surat itu, majelis kemudian bermusyawarah untuk menentukan nasib perjalanan proses hukum terhadap Benget. Majelis hakim akhirnya menyatakan perkara tersebut gugur dan proses hukum terhadap Benget dinyatakan selesai sesuai Pasal 77 KUHP.


Benget Situmorang alias Impus didakwa atas pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, di rumah mereka, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013). Dua hari kemudian, Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Potongan tubuh itu disebar mulai dari Km 0+200 hingga kilometer 3+800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan, Rabu (6/3/2013) malam.


Setelah dua kali sidang pembacaan vonis tertunda karena Benget sakit, sidang pembacaan vonis Benget digugurkan oleh hakim pada Kamis kemarin. Benget dikenakan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP juncto 351 KUHP dan dituntut hukuman mati. Sebelum vonis, Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/9/2013) malam. Menurut Kepala RSU Pengayoman dr Danial Rasyid, Benget meninggal dunia karena sakit Tuberculosis (TBC) yang dideritanya.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Kuasa Hukum Benget Akan Adukan Hakim ke KY

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/10/kuasa-hukum-benget-akan-adukan-hakim-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kuasa Hukum Benget Akan Adukan Hakim ke KY

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kuasa Hukum Benget Akan Adukan Hakim ke KY

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger