MK Kecewa Tak Dilibatkan Presiden

Written By Smart Solusion on Saturday, October 5, 2013 | 8:17 PM






JAKARTA, KOMPAS.com  - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan rapat pleno hakim di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) malam, membahas pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hakim MK merasa kecewa karena tak dilibatkan Presiden dalam merumuskan solusi bagi MK.

Saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui, MK memahami respons yang cepat dan niat baik Presiden yang mengumpulkan ketua lembaga negara untuk mencari solusi terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar. Namun, menurut Hamdan, seyogyanya pimpinan MK diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dalam rangka mencari solusi.

“Delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut,” ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10/2013) dini hari.

Hamdan menambahkan, pada pertemuan tersebut, MK diperlakukan sebagai obyek. Padahal, UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga. Meskipun ada peristiwa tersebut, MK tidak terhalang menjalankan tugas konstitusional karena masih terdapat delapan hakim konstitusi.

Rapat pleno hakim di MK yang membahas pidato Presiden dimulai sekitar pukul 19.00 dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar. Harjono datang menyusul karena baru tiba dari Yogyakarta.

Rapat yang berlangsung hampir tujuh jam itu berakhir pada Minggu (6/10/2013) sekitar pukul 01.50. Wartawan yang datang ke kantor MK untuk meliput tidak diperkenankan naik ke lantai 16 oleh petugas keamanan dan hanya diminta menunggu untuk jumpa pers.

Sebelumnya, Presiden SBY berpidato tentang keputusan pemberhentian sementara Akil Mochtar dan lima langkah penyelamatan MK, Sabtu. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan peraturan pemerintah pengganti –undang-undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

MK Kecewa Tak Dilibatkan Presiden

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/10/mk-kecewa-tak-dilibatkan-presiden.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Kecewa Tak Dilibatkan Presiden

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Kecewa Tak Dilibatkan Presiden

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger