Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Batasan Umur PP 18/1984 Tinju Pro Tak Lagi Jadi Acuan

Written By Smart Solusion on Friday, February 1, 2013 | 7:14 PM




Batasan Umur PP 18/1984 Tinju Pro Tak Lagi Jadi Acuan





Penulis : Fabio Lopes | Sabtu, 2 Februari 2013 | 02:26 WIB














Ilustrasi Tinju.




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak lagi menggunakan PP Nomor 18/1984, yang menyatakan bahwa usia atlet untuk terjun ke dunia profesional adalah 18 tahun. Alasannya, peraturan tersebut bisa mematikan peluang atlet untuk menjadi petinju pro di usia dini.


Demikian disampaikan Ketua Harian BOPI, Haryo Yuniarto, ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (1/2/2013).    


Menurut Haryo, terkait kematian petinju Tubagus  Sakti pada usia 17 tahun, bukan merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 18.


Haryo mengaku bahwa saat ini BOPI menggunakan Undang-Undang Sistem Keolahraagaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, sebagai acuan penyelenggaraan setiap event olahraga yang professional.


"Banyak pihak yang selalu mengaitkan kematian Tubagus sebagai akibat terjadinya kelalaian terhadap PP 18. Padahal peraturan tersebut saat ini tidak lagi digunakan. Apabila mengacu pada peraturan tersebut, maka regenerasi atlet di setiap cabang olahraga untuk memasuki dunia profesional menjadi terhambat," kata Haryo.


Haryo menjelaskan, dalam UU SKN hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap syarat-syarat bagi penyelenggara olahraga yang professional. Namun tidak dimasukkan mengenai batasan umur bagi atlet untuk terjun di olahraga professional.



















7:14 PM | 0 komentar | Read More

Maskapai Penerbangan Bangkrut, Konsumen Jadi Korban


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kepailitan PT Metro Batavia menyebabkan kerugian bagi para konsumen. Hal itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak berpihak kepada nasib para konsumen, terutama yang telah memegang tiket Batavia Air.  


Demikian dikemukakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, dalam konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).


"Belajar dari kasus yang sama dan pernah terjadi, penutupan operasi suatu maskapai selalu menempatkan konsumen sebagai korban," ujarnya.


Menurut Sudaryatmo, dalam UU No 37/ 2004 tentang Kepailitan itu, tanggung jawab ganti rugi yang pertama harus diselesaikan adalah kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.


Dalam UU tersebut, para konsumen pemegang tiket berada di posisi yang paling rendah, yaitu kreditur konkuren. "Ada kemungkinan para konsumen hanya menerima bekasnya dalam ganti rugi tersebut, bahkan tidak diganti," tuturnya.


Oleh karena itu, Sudaryatmo mengatakan, sudah waktunya Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan untuk setiap perusahaan maskapai penerbangan. Perlu ada kejelasan jika ada maskapai yang tidak sehat harus diberi pengawasan khusus dan pembatasan kegiatan usaha sebelum maskapai itu ditutup atau berhenti beroperasi.


Reformasi hukum kepailitan perlu ada pendekatan yang berbeda, khususnya dalam menangani perkara kepailitan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik.


"Jasa penerbangan harus mulai meniru sektor keuangan, utamanya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam menentukan kepailitan suatu perusahaan penerbangan, harus ada keputusan dan persetujuan yang jelas dari Kementerian Perhubungan," ujar Sudaryatmo.


Ia mengungkapkan, jika suatu perusahaan maskapai penerbangan tidak sehat, seharusnya mereka tidak lagi melakukan penjualan tiket. Mereka juga harus segera memberikan pemberitahuan kepada para calon konsumennya mengenai status perusahaan mereka. "Dengan begitu, tidak akan ada konsumen yang telah memegang tiket yang bakal dirugikan," ungkapnya.


Selain itu, Sudaryatmo menyatakan, sikap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan pailit kepada PT Metro Batavia pada hari Rabu (30/1/2013) dan Batavia Air berhenti operasi pada Kamis (31/1/2013) tidak tepat. Adapun kurator yang baru akan bekerja pada Senin (4/1/2013).


"Hal itu menyebabkan terjadinya kekosongan pengambil keputusan dari Batavia Air sehingga nasib para konsumen semakin menjadi tidak jelas," katanya.


Menurut Sudaryatmo, pihak Batavia Air bisa dituntut karena melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 tentang Perlindungan Konsumen.


"Sesuai juncto Pasal 62 Ayat 2, para pengusaha yang tidak memenuhi atau melanggar hak konsumen bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta," katanya.


YLKI akan berusaha sebisanya untuk masuk ke ranah hukum memperjuangkan nasib para konsumen yang telah memiliki tiket. "Diharapkan di masa yang akan datang tidak akan lagi terjadi kasus serupa," ujar Sudaryatmo.












7:07 PM | 0 komentar | Read More

Mencermati Pasal-pasal untuk Kasus Rasyid Rajasa

Written By Smart Solusion on Thursday, January 31, 2013 | 7:38 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Dalam berkas tersebut, penyidik menyebutkan tiga pasal yang akan dikenakan pada Rasyid sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan dua korban tewas.


Penyidik kepolisian, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.


Pengamat hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean, menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam proses hukum kasus ini. Pasal-pasal yang dikenakan penyidik dalam sebuah kasus, yang kemudian berlanjut dalam surat dakwaan dan tuntutan, biasanya diurutkan berdasarkan skala sanksi atau hukuman.


"Biasanya yang hukumannya terberat yang ditempatkan pada urutan pertama atau primer," kata Mompang, Jumat (1/2/2013).


Dalam kasus Rasyid, pasal yang memberikan sanksi/hukuman terberat adalah Pasal 310 Ayat 4 yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."


Sanksi Pasal 310 terbilang jauh lebih berat dibandingkan Pasal 283 yang hanya mengganjar pelanggar lalu lintas dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. Kutipan utuh Pasal 283 UU LLAJ adalah: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."


Dari sanksi, cukup jelas terlihat bahwa dalam kasus tabrakan BMW yang dikemudikan Rasyid dengan Luxio yang dikemudikan Frans J Sirait, dalam pandangan Mompang, Pasal 310 UU LLAJ harus lebih dikedepankan dibandingkan Pasal 283. Penerapan Pasal 283 tidak ubahnya seperti saat seorang pengendara sepeda motor ditilang karena menggunakan headset saat berkendaraan di jalanan umum.


"Ingat juga bahwa di Pasal 283 itu itu sanksinya kurungan, bukan penjara. Seharusnya dalam kasus ini dikedepankan kelalaian dalam berkendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Mompang. "Tapi, bukan itu satu-satunya ukuran. Bisa juga dipakai pasal lain dari undang-undang lain, misalnya dari KUHP, yang memberikan sanksi yang lebih berat," katanya.


Penerapan urut-urutan pasal tersebut, dalam pandangan Mompang, patut dicermati. Pasalnya, bila sudah masuk ke tingkat pengadilan, pasal yang menjadi dakwaan primer memiliki posisi yang sangat menentukan kelanjutan proses hukum. "Dalam persidangan, yang paling menentukan sanksi atas perbuatan pelaku adalah dakwaan primer," kata pengajar Fakultas Hukum UKI itu.


Dijelaskan Mompang, pembuktian kasus seorang terdakwa sangat bergantung pada sejauh mana dakwaan primer bisa dibuktikan. Bila dakwaan atau tuntutan primer telah terbukti seluruh unsurnya, maka majelis hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.


Begitu juga kalau dakwaan primer tidak terbukti seluruhnya, kata Mompang, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam praktik hukum di Tanah Air, sering ditemukan penerapan pasal tidak sesuai dengan panduan yang ada. Dia mensinyalir hal itu terjadi bilamana ada kepentingan tertentu yang membuat penyidik harus mengambil pilihan yang bertolak belakang.


"Kadang urutannya memang ditukar-tukarkan, biasanya karena ada kepentingan tertentu. Dalam kasus ini (BMW Maut) kita tahulah, sulit untuk mengatakan tidak ada kepentingan," kata Mompang.


Berita terkait, baca:


INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI


 







Editor :


Hertanto Soebijoto









7:38 PM | 0 komentar | Read More

Peringatan Khusus Bagi Whitney Houston di Grammy Awards 2013


Whitney Houston.

Whitney Houston. (sumber: popcrush)




Melalui sebuah tayangan khusus.



Los Angeles - Penyelenggara penghargaan penghargaan musik Grammy berencana memperingati setahun kematian mendadak Whitney Houston dengan menayangkan adegan dibalik layar tentang penghormatan kepada Houston setelah 24 jam kepergiannya. 



Pihak panitia mengatakan, tayangan tersebut berdurasi satu jam dengan judul "The Grammy Will Go On: A Death in the Family". Ditayangkan 9 Februari, sebelum pelaksanaan malam puncak Grammy Awards 2013 di Los Angeles. 



Houston, yang menjual jutaan kopi dan mencetak mega hit I Will Always Love You serta I Wanna Dance with Somebody, meninggal di sebuah kamar hotel Beverly Hills pada 11 Februari 2012, jelang dihelatnya Grammy Awards tahun lalu.



Kematian mendadak Houston pada usia 48 tahun itu telah mengubah program penghargaan terhadap para musisi berprestasi tersebut. Tentu saja, ada segmen untuk menghormati Houston.



Penyanyi dan artis Jennifer Hudson menyanyikan sebuah medley lagu-lagu hit Houston pada Grammy tahun lalu, dan rapper LL Cool J membuka acara dengan doa.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Alur Pengungkapan Suap Impor Daging Sapi


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan suap impor daging sapi turut menyeret petinggi partai politik. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Selain sebagai Presiden PKS, Luthfi juga tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014. Ia duduk di Komisi I. Bagaimana ia bisa terlibat dalam kasus ini?

Sebagai anggota Komisi I, Luthfi hanya bertugas dalam urusan soal komunikasi, informasi, keamanan, dan pertahanan. Urusan peternakan dan impor daging menjadi ranah Komisi IV dan Komisi VI. Dugaan keterlibatan Luthfi dalam kasus ini adalah, ia diduga "menjual" otoritas yang dimilikinya untuk memengaruhi kebijakan soal kuota impor daging. Sebagai petinggi PKS, ia memiliki pengaruh yang besar. Kuota impor daging sapi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, di mana menteri yang menjabat, Suswono, adalah kader PKS. Soal ini masih terus didalami KPK.

"Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Lalu, bagaimana kasus ini bisa terungkap hingga kemudian menyeret nama Luthfi? Ia memang tak ikut sebagai oknum yang tertangkap tangan KPK pada Selasa (29/1/2013) malam lalu. Namun, KPK menyatakan mempunyai bukti kuat bahwa ia terlibat dalam kasus ini. Berikut rentetan pengungkapan kasus ini, seperti disarikan dari laporan Kompas, 1 Februari 2013 dan pemberitaan Kompas.com terkait kasus ini selama tiga hari terakhir.

Alur pengungkapan

Pengintaian
Pada 29 Januari 2013, KPK mengikuti pergerakan Ahmad Fathanah (AF) yang hendak menerima uang dari direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi di kantor PT Indoguna Utama, Jalan Taruna No 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pergerakan AF terus diikuti hingga ia meluncur ke Hotel Le Meridien, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Penangkapan
Masih pada hari yang sama, 29 Januari 2013 pukul 20.20 WIB, setelah memastikan uang tersebut sudah berada di tangan AF, KPK menangkap AF di basement hotel. Saat itu, ia tengah bersama seorang wanita berinisial M. Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar berupa pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam kantong plastik. Selain itu, disita pula dua buah buku tabungan Bank Mandiri dan sebuah tas hitam. Terkait pemberian uang ini, KPK menduga PT Indoguna Utama akan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq terkait pembahasan rekomendasi impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Pada pukul 22.30 WIB, KPK menangkap Juard dan Abdi Arya Effendi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka
Pada 30 Januari 2013 pukul 20.00 WIB, KPK mengumumkan tiga orang yang tertangkap dan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Pada malam itu juga, pukul 23.30 WIB, KPK menjemput Luthfi untuk diperiksa. Menurut KPK, ada dua alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan Luthfi.

Bukti menjerat Luthfi

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Luthfi tidak hanya diperoleh saat operasi tangkap tangan. KPK telah mengumpulkan bukti sebelum operasi itu. Sebab, KPK telah lama mengikuti pergerakan Fathanah. Salah satu bukti adalah pertemuan Luthfi dan Fathanah terkait pemberian uang suap tersebut.

Informasi dari KPK menyebutkan, ada komitmen Rp 40 miliar yang diduga dijanjikan kepada Luthfi. Komitmen itu dihitung dari banyaknya kuota daging yang diizinkan dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram daging. (Baca: Diduga, Uang yang Dijanjikan ke Luthfi Mencapai Rp 40 Miliar)

Adapun uang Rp 1 miliar yang disita dari proses tangkap tangan KPK diduga sebagai uang muka dari komitmen Rp 40 miliar tersebut.

Membantah

Sementara itu, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Luthfi membantah terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Ia mengatakan, tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.

"Kalau (suap) itu sudah barang tentu benar, saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pengurus, tidak kader menerima hal seperti itu," ujar Luthfi dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.

Untuk mengungkap kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat. Keempat lokasi penggeledahan itu adalah kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan; kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur; rumah tersangka Arya Abdi Effendi di kawasan Taman Duren Sawit, Jaktim; serta kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda Kamar 605, Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan laptop.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi







Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









7:17 PM | 0 komentar | Read More

Gagal Masuk SEA Games, Atlet Tarung Derajat Ikut Kejuaraan ASEAN


JAKARTA, Kompas.com - Kejuaraan cabang olahraga Tarung Derajat tingkat ASEAN akan digelar untuk memberikan kesempatan unjuk prestasi kepada para atlet di kejuaraan internasional, setelah olahraga bela diri asli Indonesia itu tidak dipertandingkan di SEA Games 2013 Myanmar.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo mengatakan, Indonesia akan mencoba menjalin kerjasama dengan negara-negara di ASEAN untuk menginisiasi kejuaraan itu.

"Di SEA Games, tarung derajat tidak diikutsertakan, tuan rumah sudah siap, tapi di charternya belum masuk, sebagai gantinya kita akan coba adakan kejuaraan dan mengajak negara-negara ASEAN lainnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Kejuaraan ini juga sebagai upaya mengenalkan dan mengembangkan olahraga tradisional dari Asia Tenggara ke tingkat yang lebih luas.     

"Kita harus coba kembangkan olahraga tradisonal ke tingkat yang lebih luas, sehingga di ajang yang akan datang, SEA Games selanjutnya misalnya, olahraga ini bisa dipertandingkan," katanya.

Sebagai negara asal muasal Tarung Derajat, dikatakan Rita, Indonesia tentu unggul baik soal atlet maupun sarana dan prasarana.

Sekretaris Jenderal Federasi Tarung Derajat Internasional Ade Lukman mengatakan, delapan negara ASEAN sudah mulai melakukan pembibitan dan pelatihan atlet tarung derajat. Ade mengatakan kejuaraan ASEAN ini untuk membuat potensi dan latihan para atlet tidak percuma.

Senada dengan Rita, Ade mengatakan nomor olahraga tradisional harus terus dikembangkan agar dapat diakui dan bisa masuk dalam cabang olahraga di Olimpiade atau Asian Games.

"Kita mulai dulu kembangkan di Asia Tenggara, kemudian jika sudah berkembang, bisa diperjuangkan di tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Ade yang juga Ketua Komite Sports for All KOI.

Hingga saat ini beberapa negara yang sudah memiliki pelatihan untuk atlet tarung derajat adalah Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar dan Indonesia.

Myanmar bahkan sudah memperjuangkan Tarung Derajat agar masuk SEA Games. Namun Tarung Derajat yang belum masuk ke kategori olahraga Olimpiae dan Asian Games akhirnya harus digantikan oleh hoki.

Tersingkirnya Tarung Derajat juga karena Thailand dan Malaysia yang bersikukuh agar hoki masuk di SEA Games.

"Namun jika dilihat lagi, memang hoki sudah masuk ke Asian Games, sedangkan tarung derajat memang belum," kata Ade.







Editor :


Aloysius Gonsaga Angi Ebo









7:14 PM | 0 komentar | Read More

Dibuka Menguat, Indeks Saham Bergerak Menanjak


JAKARTA, KOMPAS.com — Indeks Harga Saham Gabungan dibuka menguat 7,951 poin atau sekitar 0,18 persen ke level 4.461,654, Jumat (1/2/2013). Penguatan indeks terjadi di tengah variatifnya pergerakan bursa Asia. Indeks LQ45 dibuka sedikit lebih tinggi, menguat 1,554 poin (0,20 persen) ke level 762,479. 


Memasuki lima menit perdagangan, indeks saham menguat 18,720 poin (0,42 persen) ke level 4.472,423. Kinerja emiten yang baik bakal mendorong indeks dengan tekanan ambil untung akibat pasar menunggu pengumuman inflasi hari ini.


Dari global, tekanan masih datang dari belum stabilnya perekonomian Amerika Serikat. Hal itu membuat semalam waktu Indonesia, bursa AS ditutup melemah. Tekanan dari global itu terlihat di bursa regional Asia yang bergerak variatif pagi ini.


Indeks Nikkei 225 naik 39,84 poin (0,36 persen) ke level 11.178,50. Namun, Indeks Komposit Shanghai turun 9,88 poin (0,41 persen) ke level 2.375,54. Indeks Hang Seng juga turun 119,22 poin (0,50 persen) ke level 23.610,31. Indeks Straits Times melemah 3,92 poin (0,12 persen) ke level 3.278,74.












7:06 PM | 0 komentar | Read More

Damkar Dikerahkan Turunkan Agustinus dari "Tower" Sutet

Written By Smart Solusion on Wednesday, January 30, 2013 | 7:38 PM





Damkar Dikerahkan Turunkan Agustinus dari "Tower" Sutet





Penulis : M Latief | Kamis, 31 Januari 2013 | 10:07 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Agustinus memanjat tower listrik yang terletak di seberang Jakarta Convention Center dan mengibarkan bendera merah putih. Polisi dan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk menurunkan pria tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/1/2013) pukul 09.30 WIB. Tangga dari mobil Damkar dipasang ke tower untuk mengevakuasi Agustinus.

Kejadian ini menjadi tontonan pengemudi kendaraan yang melintas di dekat tower tersebut. Bahkan, di depan Hotel Sultan arah Gedung DPR banyak kendaraan berhenti hanya untuk menyaksikan aksi Agustinus.

Para pengemudi tersebut tampak mengarahkan kamera handphone untuk mengabadikan momen tersebut. Hal ini membuat kemacetan arus lalu lintas karena kendaraan hanya bisa melintas di jalur busway.







Editor :


Ana Shofiana Syatiri















7:38 PM | 0 komentar | Read More

Kooperatif Selama Diperiksa, Eza Gionino Minta Penangguhan Penahanan


Eza Gionino saat di Polres Jakarta Selatan usai menjalani wajib lapor.

Eza Gionino saat di Polres Jakarta Selatan usai menjalani wajib lapor. (sumber: Beritasatu.com/Chairul Fikrie)




Dikarenakan Eza kooperatif selama pemeriksaan, pengacara berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

Jakarta

- Sejak resmi menjadi tahanan di Polres Jakarta Selatan akibat dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti, artis dan pesinetron Eza Gionino tidak lagi bisa menjalani aktifitasnya sebagai pemain sinetron.

Hal itu yang mendasari Eza ingin mengajukan penangguhan penahanan. Melalui kuasa hukumnya Hendri Jehaman, Eza mengutarakan keinginannya itu.

"Ia (Eza) punya hak hukum, merasa bahwa dia kooperatif. Ia tidak menyulitkan pemeriksaan, kemudian ia juga punya tanggung jawab terhadap keluarganya. Ia tulang punggung keluarganya," ungkap Hendri Jehaman di Polres Jakarta Selatan, rabu (30/01) malam.

Diakui Hendri bahwa kondisi Eza masih baik-baik saja meskipun dirinyaa agak tertekan. " Secara fisik baik-baik saja, namun secara psikis terlihat sekali dia (Eza) tertekan dengan kondisi ini, meski begitu dia menerima dengan berbesar hati. Dia merasa tidak perlu kecewa," lanjut Hendri

Hendri menambahan hingga kini tim kuasa hukum Eza masih terus mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Eza. "Kita menunggu haknya penangguhan itu dari Eza. Kami merasa bahwa pertama kontruksi hukum yang dibangun itu tidak wajib untuk ditahan,"

Eza sendiri resmi ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan kemarin sekitar pukul 16.00 wib karena pihak Kepolisian telah cukup bukti menahan Eza terkait kasusnya itu.

7:32 PM | 0 komentar | Read More

Citra Partai Bersih PKS Tercoreng


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selalu membanggakan diri sebagai partai bersih karena tidak ada satu pun kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Namun, citra partai bersih PKS kini langsung tercoreng dengan penetapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Opini publik akan terbentuk bahwa PKS bukan lagi partai bersih. Tidak tanggung-tanggung, pentolannya yang jadi tersangka," ujar Direktur Sugeng Sarjadi Syndicate, Toto Sugiarto, Kamis (31/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Sugeng mengatakan, fakta penangkapan terhadap Luthfi ini sangat mengagetkan, karena berkebalikan dengan apa yang selalu dibanggakan. "Di balik penampilannya yang tampak religius, politikus PKS ternyata tidak berbeda dengan politisi partai lain yang suka menghalalkan segala cara," ujarnya.

Penetapan Presiden PKS sebagai tersangka, lanjut Toto, melengkapi prahara yang menimpa partai politik, di antaranya, perpecahan di Partai Nasdem dan terkaitnya kader PAN dalam kasus narkoba meskipun Wanda Hamidah akhirnya dinyatakan bersih. "Prahara di berbagai parpol ini semakin membuat panas suasana menjelang pemilu," kata Toto.

Sejak PKS berdiri, memang tidak ada satu pun anggotanya yang masuk bui karena kasus korupsi. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq merupakan orang pertama yang menorehkan catatan baru ini. Penetapan tersangka terhadap Luthfi pun membuat kaget Ketua DPP PAN bidang Kebijakan Publik Hidayat Nur Wahid yang sejak kemarin sore mengikuti rapat dengan Pimpinan PKS termasuk bersama Luthfi tentang pemenangan Pemilu. Rencananya, Majelis Syuro PKS akan melakukan rapat membahas kasus ini.


Suap impor daging


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi. Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut.


Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam. Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani.


Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka.


Saat ini, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tengah diperiksa di KPK. Dia dijemput penyidik KPK dari Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam. Sementara, status Luthfi sebagai Presiden PKS akan ditentukan dalam rapat majelis syuro hari ini.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi







Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger