Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Tolak Cinta Pemuda, Biduanita Diperkosa

Written By Smart Solusion on Friday, February 1, 2013 | 7:38 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Sungguh malang nasib STM (19), seorang biduanita. Hanya karena menolak cinta Edi alias Coki (19), dia diperkosa secara bergantian oleh Coki dan empat orang temannya.


Peristiwa ini bermula pada Kamis (24/1/2013) lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Coki mengajak STM ke rumah temannya. STM dijemput di pertigaan Kampung Salembaran Jaya, Kosambi. Namun, alih-alih mengajak STM ke rumah teman yang dimaksud, Coki justru membawa STM melewati Jl Pipa, Kampung Belimbing, yang terkenal sunyi.


"Korban sempat bertanya pada Coki, dan Coki berdalih bahwa jalan tersebut merupakan akses satu-satunya menuju rumah temannya. Padahal di area persawahan di situ sudah ada empat orang temannya menunggu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Jumat (1/2/2013).


Rupanya, di tempat itu empat teman Coki telah menanti sambil menenggak minuman keras. STM sempat ditawari menikmati minuman keras, namun ditolaknya sehingga Coki cs memaksa. Saat itulah Coki dan keempat temannya bergantian memerkosa STM.


Setelah kejadian tersebut, STM kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang.


"Tanggal 30 Januari 2013 penyidik membekuk tiga orang berinisial RN (17), DN (18) dan Coki. Ketiganya merupakan warga Kampung Sukamulya, Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ujar Shinto.


Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap bahwa motif pemerkosaan terhadap STM adalah rasa sakit hati Coki. Pemuda pengangguran ini telah menaruh hati pada STM sejak pertemuan mereka yang pertama, Selasa (25/12/2012) silam. Kala itu, STM tengah tampil menyanyi dan Coki ikut naik ke atas panggung dan memberikan uang saweran.


Sayang, perasaan Coki tersebut justru bertepuk sebelah tangan. Tak terima, Coki pun menyusun rencana bejatnya bersama keempat rekannya.


Selain Coki, RN dan DN yang kini ditahan di Mapolresta Tangerang, penyidik masih memburu dua pelaku lain bernama Anto (19) dan Yaman (20).


"Kami mengimbau kedua pelaku ini untuk segera menyerahkan diri," kata Shinto.


Atas perbuatannya, Coki dan teman-temannya terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri









7:38 PM | 0 komentar | Read More

SBS Gelar Penghargaan Bergengsi Bintang Korea


Salau satu ajang penghargaan bergengsi bagi dunia hiburan di Korea Selatan bertajuk SBS Awards

Salau satu ajang penghargaan bergengsi bagi dunia hiburan di Korea Selatan bertajuk SBS Awards (sumber: ONE)




Banyaknya program unggulan yang ditayangkan televisi Korea SBS tahun 2012 lalu, membuat semakin ketatnya persaingan.



Jakarta - Saluran televisi berlangganan khusus program hiburan Korea, ONE, punya tayangan spesial bagi para penggemar K-Pop dan K-Drama untuk mengisi akhir pekan saat liburan tahun baru China ini. 



Program All Star Weekend Specials merupakan sajian khusus ajang penghargaan dan parade aksi spektakuler para bintang top Korea yang bertajuk SBS Entertainment Awards 2012, SBS Gayo Daejun 2012 dan SBS Drama Awards 2012.



SBS Entertainment Awards 2012


Membuka tayangan All Star Weekend Specials, pada Sabtu (9/2) pukul 22.15 WIB.



Program ini akan dipandu Yoon Do Hyun, si cantik Sooyoung dari grup Girls' Generation dan HaHa. Ajang ini juga menghadirkan beberapa entertainer seperti Yoo Jaesuk, BoA, Ji Seokjin, Lessang's Gary, Jeon Hyebin, Han Hyejin, Lee Chaeyoung, miss A's Suzy dan banyak lagi.



Banyaknya program unggulan yang ditayangkan televisi Korea SBS tahun 2012 lalu, membuat semakin ketatnya persaingan dalam memperebutkan penghargaan SBS Entertainment Awards 2012 yang digelar akhir Desember lalu. Persaingan ketat melibatkan Running Man, Healing Camp, K-Pop Star, Laws of the Jungle, Strong Heart, dan Star King



Tiga kategori Best Excellence Award yang diperebutkan adalah Talk Show, Variety Show  dan Comedy disamping kategori bergengsi lainnya. Tentunya penghargaan terbesar sebagai Daesang tidak kalah menarik untuk ditunggu.



ONE juga akan menayangkan pagelaran musik tahunan nan megah SBS Gayo Daejun dengan mengusung tema The Color of K-Pop, menampilkan superstar K-Pop papan atas. Sebut saja G.O dan Lee Joon MBLAQ, Niel dan L. Joe  Teen Top, Kikwang dan Yoseob B2ST, Jokwon dan Jinwoon 2AM, Hoya dan Woohyun Infinite, Lizzy dan Nana After School, serta Nicole dan Jiyoung  KARA. 



Dipandu oleh Suzy Miss A, IU, dan aktor Jung Gyu Woon,  Gayo Daejun menampilkan idol group paling populer tahun itu, seperti SECRET, B.A.P, Super Junior, TVXQ, Lee Hi, Epik High, 2NE1, Big Bang, Ailee, Sung Si Kyung, 2AM, MBLAQ, INFINITE, Teen Top, B2ST, SISTAR, 4minute, KARA, After School, GLAM, EXO, Ga In, f(x), SHINee, miss A, Kim Wan Sun, Kim Won Jun, FTISLAND, dan CNBLUE.



Yang membuat program ini spesial adalah 20 orang perwakilan dari 10 idol grup akan berkompetisi satu sama lain dalam empat kelompok yang mengusung tema warna berbeda, Dazzling Red, Dynamic Black, Mystic White, dan Dramatic Blue.



Dua puluh idola tersebut adalah: Kikwang dan Yoseob B2ST, Jokwon dan Jinwoon 2AM; Hoya dan Woohyun  Infinite; G.O. dan Lee Joon dari MBLAQ; Niel dan L.Joe Teen Top; Nicole dan Jiyoungdari KARA; Hyorin dan Bora SISTAR; Hyosung dan Sunhwa  SECRET, HyunA dan Gayoon 4minute serta Nana dan Lizzy After School. Mereka dibagi dalam empat kelompok warna dan masing-masing membawakan lagu dan tarian serta konsep pakaian sesuai warnanya masing-masing.



Hal lain yang sangat spesial yakni dilakukannya aksi sosial dengan mendonasikan seluruh keuntungan dari lagu-lagu yang dirilis di acara SBS Gayo Daejun 2012. 



“Keuntungan yang dihasilkan dari proyek kolaborasi di acara ini akan didonasikan seluruhnya untuk aksi amal,” ungkap perwakilan SBS. 



“Penampilan dengan lagu baru akan menjadi hadiah istimewa untuk seluruh penggemar yang menunjukkan cintanya untuk K-Pop. Kami yakin, seluruh keuntungan yang kami dapat paling benar digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan membuat panggung terasa lebih bermakna,” imbuhnya. 



Kemegahan panggung tersebut akan disiarkan pada Minggu (10/2), pukul 11.45 WIB, di saluran televisi berbayar ONE.



SBS Drama Award 2012


Bagi para pecinta serial drama, jangan sampai ketinggalan menyaksikan SBS Drama Award 2012, salah satu penghargaan paling bergengsi bagi insan perfilman Korea. Acara yang dilangsungkan di Seoul Mapogu SBS Prism Tower ini dipandu aktor Strong Heart Lee Dong-wook dan aktris The King of Dramas Jung Ryeo-won. 



SBS Drama Award 2012 membagi tiga kategori utama penghargaan : Miniseries, Drama Special dan Weekend/Serial Drama dan beberapa kategori lainnya. Untuk Miniseries ada: King of Dramas, Faith, The Chaser, Fashion King, History of the Salaryman. Drama specials ada: The Great Seer, To the Beautiful You, Ghost, Rooftop Prince, Take Care of Us Captain. Dan Weekend/Serial Drama ada: My Love Madame Butterfly, Tasty Life, When Tomorrow Comes, Five Fingers, A Gentleman's Dignity, Dummy Mommy (tayang di ONE dengan judul ‘My Blessed Mom'), Live in Style.



Selain dihadiri deretan artis papan atas, acara ini juga menampilkan aksi para bintang, seperti Yuri anggota Girls' Generation yang berpasangan dengan member SHINee Minho dalam tarian tango yang hot. 



Serial drama apakah yang membawa pulang banyak penghargaan? Siapakah aktor dan aktris yang berhasil memenangkan Top Excellence Award dari tiap-tiap kategori drama di atas? Siapa sajakah Top 10 Stars yang terpilih tahun 2012? Dan siapa pulakah mereka-mereka yang mendapatkan New Star Award? Saksikan SBS Drama Award 2012, Minggu, 10 Februari, pukul 19.45 WIB di saluran ONE.



7:32 PM | 0 komentar | Read More

Dai Bachtiar Terima Penghargaan dari Australia





Dai Bachtiar Terima Penghargaan dari Australia





Penulis : Eny Prihtiyani | Sabtu, 2 Februari 2013 | 09:13 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Australia mengucapkan selamat kepada Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar, Ketua Presidium Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas penghargaan Adjunct Professorship dari Universitas Edith Cowan di Australia Barat.


Penghargaan yang disampaikan oleh Profesor Kerry Cox, Rektor Universitas Edith Cowan merupakan pengakuan atas sumbangsih Jenderal Bachtiar untuk memerangi kejahatan global, khususnya di bidang terorisme, narkoba dan perdagangan manusia.


Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty yang menghadiri Upacara Penghargaan tersebut menjelaskan bahwa peran masa lalu Jenderal Bachtiar sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat penting dalam membangun kerjasama kepolisian kedua negara.


"Kemitraan yang sukses antara kepolisian kita meletakkan dasar praktis untuk kerjasama antara pemerintah Australia dan Indonesia guna menyelidiki beberapa serangan teroris besar di Indonesia," ujar Duta Besar Moriarty , dalam siaran pers hari ini, Sabtu (2/2/2013). Dubes menambahkan bahwa "keberhasilan Jenderal Bachtiar dalam banyak hal mencerminkan kisah hubungan keamanan yang kuat antara kedua negara kita hari ini".


Pada 2003 Pemerintah Australia mengakui jasa Jenderal Bachtiar kepada Australia - khususnya perannya dalam membangun gugus tugas penyelidikan bersama menyusul tragedi bom Bali 2002 - dengan menganugerahinya gelar kehormatan Honorary Officer of the Order of Australia (AO).





















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Batasan Umur PP 18/1984 Tinju Pro Tak Lagi Jadi Acuan




Batasan Umur PP 18/1984 Tinju Pro Tak Lagi Jadi Acuan





Penulis : Fabio Lopes | Sabtu, 2 Februari 2013 | 02:26 WIB














Ilustrasi Tinju.




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak lagi menggunakan PP Nomor 18/1984, yang menyatakan bahwa usia atlet untuk terjun ke dunia profesional adalah 18 tahun. Alasannya, peraturan tersebut bisa mematikan peluang atlet untuk menjadi petinju pro di usia dini.


Demikian disampaikan Ketua Harian BOPI, Haryo Yuniarto, ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (1/2/2013).    


Menurut Haryo, terkait kematian petinju Tubagus  Sakti pada usia 17 tahun, bukan merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 18.


Haryo mengaku bahwa saat ini BOPI menggunakan Undang-Undang Sistem Keolahraagaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, sebagai acuan penyelenggaraan setiap event olahraga yang professional.


"Banyak pihak yang selalu mengaitkan kematian Tubagus sebagai akibat terjadinya kelalaian terhadap PP 18. Padahal peraturan tersebut saat ini tidak lagi digunakan. Apabila mengacu pada peraturan tersebut, maka regenerasi atlet di setiap cabang olahraga untuk memasuki dunia profesional menjadi terhambat," kata Haryo.


Haryo menjelaskan, dalam UU SKN hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap syarat-syarat bagi penyelenggara olahraga yang professional. Namun tidak dimasukkan mengenai batasan umur bagi atlet untuk terjun di olahraga professional.



















7:14 PM | 0 komentar | Read More

Maskapai Penerbangan Bangkrut, Konsumen Jadi Korban


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kepailitan PT Metro Batavia menyebabkan kerugian bagi para konsumen. Hal itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak berpihak kepada nasib para konsumen, terutama yang telah memegang tiket Batavia Air.  


Demikian dikemukakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, dalam konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).


"Belajar dari kasus yang sama dan pernah terjadi, penutupan operasi suatu maskapai selalu menempatkan konsumen sebagai korban," ujarnya.


Menurut Sudaryatmo, dalam UU No 37/ 2004 tentang Kepailitan itu, tanggung jawab ganti rugi yang pertama harus diselesaikan adalah kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.


Dalam UU tersebut, para konsumen pemegang tiket berada di posisi yang paling rendah, yaitu kreditur konkuren. "Ada kemungkinan para konsumen hanya menerima bekasnya dalam ganti rugi tersebut, bahkan tidak diganti," tuturnya.


Oleh karena itu, Sudaryatmo mengatakan, sudah waktunya Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan untuk setiap perusahaan maskapai penerbangan. Perlu ada kejelasan jika ada maskapai yang tidak sehat harus diberi pengawasan khusus dan pembatasan kegiatan usaha sebelum maskapai itu ditutup atau berhenti beroperasi.


Reformasi hukum kepailitan perlu ada pendekatan yang berbeda, khususnya dalam menangani perkara kepailitan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik.


"Jasa penerbangan harus mulai meniru sektor keuangan, utamanya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam menentukan kepailitan suatu perusahaan penerbangan, harus ada keputusan dan persetujuan yang jelas dari Kementerian Perhubungan," ujar Sudaryatmo.


Ia mengungkapkan, jika suatu perusahaan maskapai penerbangan tidak sehat, seharusnya mereka tidak lagi melakukan penjualan tiket. Mereka juga harus segera memberikan pemberitahuan kepada para calon konsumennya mengenai status perusahaan mereka. "Dengan begitu, tidak akan ada konsumen yang telah memegang tiket yang bakal dirugikan," ungkapnya.


Selain itu, Sudaryatmo menyatakan, sikap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan pailit kepada PT Metro Batavia pada hari Rabu (30/1/2013) dan Batavia Air berhenti operasi pada Kamis (31/1/2013) tidak tepat. Adapun kurator yang baru akan bekerja pada Senin (4/1/2013).


"Hal itu menyebabkan terjadinya kekosongan pengambil keputusan dari Batavia Air sehingga nasib para konsumen semakin menjadi tidak jelas," katanya.


Menurut Sudaryatmo, pihak Batavia Air bisa dituntut karena melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 tentang Perlindungan Konsumen.


"Sesuai juncto Pasal 62 Ayat 2, para pengusaha yang tidak memenuhi atau melanggar hak konsumen bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta," katanya.


YLKI akan berusaha sebisanya untuk masuk ke ranah hukum memperjuangkan nasib para konsumen yang telah memiliki tiket. "Diharapkan di masa yang akan datang tidak akan lagi terjadi kasus serupa," ujar Sudaryatmo.












7:07 PM | 0 komentar | Read More

Mencermati Pasal-pasal untuk Kasus Rasyid Rajasa

Written By Smart Solusion on Thursday, January 31, 2013 | 7:38 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Dalam berkas tersebut, penyidik menyebutkan tiga pasal yang akan dikenakan pada Rasyid sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan dua korban tewas.


Penyidik kepolisian, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.


Pengamat hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean, menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam proses hukum kasus ini. Pasal-pasal yang dikenakan penyidik dalam sebuah kasus, yang kemudian berlanjut dalam surat dakwaan dan tuntutan, biasanya diurutkan berdasarkan skala sanksi atau hukuman.


"Biasanya yang hukumannya terberat yang ditempatkan pada urutan pertama atau primer," kata Mompang, Jumat (1/2/2013).


Dalam kasus Rasyid, pasal yang memberikan sanksi/hukuman terberat adalah Pasal 310 Ayat 4 yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."


Sanksi Pasal 310 terbilang jauh lebih berat dibandingkan Pasal 283 yang hanya mengganjar pelanggar lalu lintas dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. Kutipan utuh Pasal 283 UU LLAJ adalah: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."


Dari sanksi, cukup jelas terlihat bahwa dalam kasus tabrakan BMW yang dikemudikan Rasyid dengan Luxio yang dikemudikan Frans J Sirait, dalam pandangan Mompang, Pasal 310 UU LLAJ harus lebih dikedepankan dibandingkan Pasal 283. Penerapan Pasal 283 tidak ubahnya seperti saat seorang pengendara sepeda motor ditilang karena menggunakan headset saat berkendaraan di jalanan umum.


"Ingat juga bahwa di Pasal 283 itu itu sanksinya kurungan, bukan penjara. Seharusnya dalam kasus ini dikedepankan kelalaian dalam berkendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Mompang. "Tapi, bukan itu satu-satunya ukuran. Bisa juga dipakai pasal lain dari undang-undang lain, misalnya dari KUHP, yang memberikan sanksi yang lebih berat," katanya.


Penerapan urut-urutan pasal tersebut, dalam pandangan Mompang, patut dicermati. Pasalnya, bila sudah masuk ke tingkat pengadilan, pasal yang menjadi dakwaan primer memiliki posisi yang sangat menentukan kelanjutan proses hukum. "Dalam persidangan, yang paling menentukan sanksi atas perbuatan pelaku adalah dakwaan primer," kata pengajar Fakultas Hukum UKI itu.


Dijelaskan Mompang, pembuktian kasus seorang terdakwa sangat bergantung pada sejauh mana dakwaan primer bisa dibuktikan. Bila dakwaan atau tuntutan primer telah terbukti seluruh unsurnya, maka majelis hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.


Begitu juga kalau dakwaan primer tidak terbukti seluruhnya, kata Mompang, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam praktik hukum di Tanah Air, sering ditemukan penerapan pasal tidak sesuai dengan panduan yang ada. Dia mensinyalir hal itu terjadi bilamana ada kepentingan tertentu yang membuat penyidik harus mengambil pilihan yang bertolak belakang.


"Kadang urutannya memang ditukar-tukarkan, biasanya karena ada kepentingan tertentu. Dalam kasus ini (BMW Maut) kita tahulah, sulit untuk mengatakan tidak ada kepentingan," kata Mompang.


Berita terkait, baca:


INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI


 







Editor :


Hertanto Soebijoto









7:38 PM | 0 komentar | Read More

Peringatan Khusus Bagi Whitney Houston di Grammy Awards 2013


Whitney Houston.

Whitney Houston. (sumber: popcrush)




Melalui sebuah tayangan khusus.



Los Angeles - Penyelenggara penghargaan penghargaan musik Grammy berencana memperingati setahun kematian mendadak Whitney Houston dengan menayangkan adegan dibalik layar tentang penghormatan kepada Houston setelah 24 jam kepergiannya. 



Pihak panitia mengatakan, tayangan tersebut berdurasi satu jam dengan judul "The Grammy Will Go On: A Death in the Family". Ditayangkan 9 Februari, sebelum pelaksanaan malam puncak Grammy Awards 2013 di Los Angeles. 



Houston, yang menjual jutaan kopi dan mencetak mega hit I Will Always Love You serta I Wanna Dance with Somebody, meninggal di sebuah kamar hotel Beverly Hills pada 11 Februari 2012, jelang dihelatnya Grammy Awards tahun lalu.



Kematian mendadak Houston pada usia 48 tahun itu telah mengubah program penghargaan terhadap para musisi berprestasi tersebut. Tentu saja, ada segmen untuk menghormati Houston.



Penyanyi dan artis Jennifer Hudson menyanyikan sebuah medley lagu-lagu hit Houston pada Grammy tahun lalu, dan rapper LL Cool J membuka acara dengan doa.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Alur Pengungkapan Suap Impor Daging Sapi


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan suap impor daging sapi turut menyeret petinggi partai politik. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Selain sebagai Presiden PKS, Luthfi juga tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014. Ia duduk di Komisi I. Bagaimana ia bisa terlibat dalam kasus ini?

Sebagai anggota Komisi I, Luthfi hanya bertugas dalam urusan soal komunikasi, informasi, keamanan, dan pertahanan. Urusan peternakan dan impor daging menjadi ranah Komisi IV dan Komisi VI. Dugaan keterlibatan Luthfi dalam kasus ini adalah, ia diduga "menjual" otoritas yang dimilikinya untuk memengaruhi kebijakan soal kuota impor daging. Sebagai petinggi PKS, ia memiliki pengaruh yang besar. Kuota impor daging sapi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, di mana menteri yang menjabat, Suswono, adalah kader PKS. Soal ini masih terus didalami KPK.

"Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Lalu, bagaimana kasus ini bisa terungkap hingga kemudian menyeret nama Luthfi? Ia memang tak ikut sebagai oknum yang tertangkap tangan KPK pada Selasa (29/1/2013) malam lalu. Namun, KPK menyatakan mempunyai bukti kuat bahwa ia terlibat dalam kasus ini. Berikut rentetan pengungkapan kasus ini, seperti disarikan dari laporan Kompas, 1 Februari 2013 dan pemberitaan Kompas.com terkait kasus ini selama tiga hari terakhir.

Alur pengungkapan

Pengintaian
Pada 29 Januari 2013, KPK mengikuti pergerakan Ahmad Fathanah (AF) yang hendak menerima uang dari direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi di kantor PT Indoguna Utama, Jalan Taruna No 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pergerakan AF terus diikuti hingga ia meluncur ke Hotel Le Meridien, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Penangkapan
Masih pada hari yang sama, 29 Januari 2013 pukul 20.20 WIB, setelah memastikan uang tersebut sudah berada di tangan AF, KPK menangkap AF di basement hotel. Saat itu, ia tengah bersama seorang wanita berinisial M. Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar berupa pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam kantong plastik. Selain itu, disita pula dua buah buku tabungan Bank Mandiri dan sebuah tas hitam. Terkait pemberian uang ini, KPK menduga PT Indoguna Utama akan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq terkait pembahasan rekomendasi impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Pada pukul 22.30 WIB, KPK menangkap Juard dan Abdi Arya Effendi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka
Pada 30 Januari 2013 pukul 20.00 WIB, KPK mengumumkan tiga orang yang tertangkap dan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Pada malam itu juga, pukul 23.30 WIB, KPK menjemput Luthfi untuk diperiksa. Menurut KPK, ada dua alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan Luthfi.

Bukti menjerat Luthfi

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Luthfi tidak hanya diperoleh saat operasi tangkap tangan. KPK telah mengumpulkan bukti sebelum operasi itu. Sebab, KPK telah lama mengikuti pergerakan Fathanah. Salah satu bukti adalah pertemuan Luthfi dan Fathanah terkait pemberian uang suap tersebut.

Informasi dari KPK menyebutkan, ada komitmen Rp 40 miliar yang diduga dijanjikan kepada Luthfi. Komitmen itu dihitung dari banyaknya kuota daging yang diizinkan dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram daging. (Baca: Diduga, Uang yang Dijanjikan ke Luthfi Mencapai Rp 40 Miliar)

Adapun uang Rp 1 miliar yang disita dari proses tangkap tangan KPK diduga sebagai uang muka dari komitmen Rp 40 miliar tersebut.

Membantah

Sementara itu, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Luthfi membantah terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Ia mengatakan, tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.

"Kalau (suap) itu sudah barang tentu benar, saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pengurus, tidak kader menerima hal seperti itu," ujar Luthfi dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.

Untuk mengungkap kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat. Keempat lokasi penggeledahan itu adalah kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan; kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur; rumah tersangka Arya Abdi Effendi di kawasan Taman Duren Sawit, Jaktim; serta kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda Kamar 605, Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan laptop.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi







Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









7:17 PM | 0 komentar | Read More

Gagal Masuk SEA Games, Atlet Tarung Derajat Ikut Kejuaraan ASEAN


JAKARTA, Kompas.com - Kejuaraan cabang olahraga Tarung Derajat tingkat ASEAN akan digelar untuk memberikan kesempatan unjuk prestasi kepada para atlet di kejuaraan internasional, setelah olahraga bela diri asli Indonesia itu tidak dipertandingkan di SEA Games 2013 Myanmar.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo mengatakan, Indonesia akan mencoba menjalin kerjasama dengan negara-negara di ASEAN untuk menginisiasi kejuaraan itu.

"Di SEA Games, tarung derajat tidak diikutsertakan, tuan rumah sudah siap, tapi di charternya belum masuk, sebagai gantinya kita akan coba adakan kejuaraan dan mengajak negara-negara ASEAN lainnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Kejuaraan ini juga sebagai upaya mengenalkan dan mengembangkan olahraga tradisional dari Asia Tenggara ke tingkat yang lebih luas.     

"Kita harus coba kembangkan olahraga tradisonal ke tingkat yang lebih luas, sehingga di ajang yang akan datang, SEA Games selanjutnya misalnya, olahraga ini bisa dipertandingkan," katanya.

Sebagai negara asal muasal Tarung Derajat, dikatakan Rita, Indonesia tentu unggul baik soal atlet maupun sarana dan prasarana.

Sekretaris Jenderal Federasi Tarung Derajat Internasional Ade Lukman mengatakan, delapan negara ASEAN sudah mulai melakukan pembibitan dan pelatihan atlet tarung derajat. Ade mengatakan kejuaraan ASEAN ini untuk membuat potensi dan latihan para atlet tidak percuma.

Senada dengan Rita, Ade mengatakan nomor olahraga tradisional harus terus dikembangkan agar dapat diakui dan bisa masuk dalam cabang olahraga di Olimpiade atau Asian Games.

"Kita mulai dulu kembangkan di Asia Tenggara, kemudian jika sudah berkembang, bisa diperjuangkan di tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Ade yang juga Ketua Komite Sports for All KOI.

Hingga saat ini beberapa negara yang sudah memiliki pelatihan untuk atlet tarung derajat adalah Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar dan Indonesia.

Myanmar bahkan sudah memperjuangkan Tarung Derajat agar masuk SEA Games. Namun Tarung Derajat yang belum masuk ke kategori olahraga Olimpiae dan Asian Games akhirnya harus digantikan oleh hoki.

Tersingkirnya Tarung Derajat juga karena Thailand dan Malaysia yang bersikukuh agar hoki masuk di SEA Games.

"Namun jika dilihat lagi, memang hoki sudah masuk ke Asian Games, sedangkan tarung derajat memang belum," kata Ade.







Editor :


Aloysius Gonsaga Angi Ebo









7:14 PM | 0 komentar | Read More

Dibuka Menguat, Indeks Saham Bergerak Menanjak


JAKARTA, KOMPAS.com — Indeks Harga Saham Gabungan dibuka menguat 7,951 poin atau sekitar 0,18 persen ke level 4.461,654, Jumat (1/2/2013). Penguatan indeks terjadi di tengah variatifnya pergerakan bursa Asia. Indeks LQ45 dibuka sedikit lebih tinggi, menguat 1,554 poin (0,20 persen) ke level 762,479. 


Memasuki lima menit perdagangan, indeks saham menguat 18,720 poin (0,42 persen) ke level 4.472,423. Kinerja emiten yang baik bakal mendorong indeks dengan tekanan ambil untung akibat pasar menunggu pengumuman inflasi hari ini.


Dari global, tekanan masih datang dari belum stabilnya perekonomian Amerika Serikat. Hal itu membuat semalam waktu Indonesia, bursa AS ditutup melemah. Tekanan dari global itu terlihat di bursa regional Asia yang bergerak variatif pagi ini.


Indeks Nikkei 225 naik 39,84 poin (0,36 persen) ke level 11.178,50. Namun, Indeks Komposit Shanghai turun 9,88 poin (0,41 persen) ke level 2.375,54. Indeks Hang Seng juga turun 119,22 poin (0,50 persen) ke level 23.610,31. Indeks Straits Times melemah 3,92 poin (0,12 persen) ke level 3.278,74.












7:06 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger