Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Bagi Pelajar, Tawuran adalah Simbol Kebanggaan

Written By Smart Solusion on Thursday, October 10, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com- Tawuran pelajar merupakan bentuk kekerasan yang berbasis pencarian identitas. Meskipun orang dewasa menganggap tawuran pelajar hal yang mempriharinkan, namun bagi pelajar, tawuran adalah simbol kebanggaan.

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menjelaskan, tawuran pelajar adalah jenis kekerasan yang relatif berbeda dengan kekerasan-kekerasan lainnya. Tawuran pelajar tidak terkait dengan motif politik ataupun ekonomi.


"Para pelakunya bukanlah orang-orang yang mencari nafkah atau tersibukkan untuk mencari penghidupan," kata Devie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2013).


Menurut Devi, salah satu penyebab utama tawuran kemudian menjadi tradisi karena adanya perselisihan antar sekolah yang menahun. Perselisihan kemudian bertahan puluhan tahun karena terwariskan kepada murid-murid baru atau generasi selanjutnya.


"Dengan pewarisan sense of identity, seseorang siswa baru akan menjadi siswa dari sekolah itu yang utuh apabila mereka menyerang murid sekolah lainnya," jelas Devie.


Devie mengaku, dia pernah menemukan para alumni sebuah sekolah di Jakarta yang membanggakan bagaimana sekolah mereka dulu berani menyerang sekolah-sekolah lainnya. Secara tidak langsung, tentu saja para alumni sekolah itu menegaskan sekolah mereka adalah sekolah yang disegani karena ketangguhan fisiknya.


"Hal itu tentu memperlihatkan betapa kekerasan telah menjadi cara membuktikan diri dan identitas," ujarnya.


Menurut data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, pada 2009, sebanyak 0,08 persen atau 1.318 dari 1.647.835 siswa SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta terlibat tawuran. Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.


Dalam peristiwa penyiraman air keras di sebuah bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, Jumat (4/10/2013) beberapa waktu lalu, pelaku penyiraman berinisial RN alias Tompel (18) yang merupakan pelajar SMA I Budi Utomo Jakarta, juga mengaku dendam pada pelajar SMK Karya Guna. Bagi pelajar SMK Budi Utomo, pelajar SMK Karya Guna adalah musuh. Begitu pula sebaliknya.


Apalagi, kurang lebih setahun yang lalu, Tompel pernah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan pelajar SMK Karya Guna di kawasan Kelor, Matraman. Alasannya menyerang penumpang yang ada di bus PPD 213, karena bus tersebut adalah bus yang sering ditumpangi oleh siswa SMK Karya Guna.


Kekerasan pelajar berlatarbelakang kebencian antar sekolah juga pernah terjadi di Jakarta, September tahun 2012 yang lalu. Saat itu, seorang pelajar SMA 70 berinisial FR alias Doyok, menikam seorang pelajar SMA 6 bernama Alawy Yusianto Putra dengan arit dalam sebuah tawuran di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.


Alawy tewas dan Doyok saat ini menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mei 2013 yang lalu.





Editor : Ana Shofiana Syatiri


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"Jungle Woman", Nenek Aktor Lukman Sardi Berpulang


Jakarta - Hadidjah, tokoh perfilman Indonesian yang juga Ibu Kandung Maestro Biola Indonesia, Idris Sardi, telah meninggal nunia, pada Kamis (10/10) lalu, dalam usia 90 tahun.


"Indonesia kehilangan tokoh besar," kata Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon, di Jakarta, Jumat (11/10).


Nenek dari aktor kenamaan Lukman Sardi itu dimakamkan kemarin siang di Pemakaman Menteng Pulo, Jakarta Pusat.


Dia menjelaskan Hadidjah lahir dari keluarga seniman pasangan Habibah dengan Harun Seman. Sama seperti kedua orang tuanya, Hadidjah juga terjun ke dunia seni.


Hadidjah adalah pemain film terkenal pada 1936 dari Java Industrial Film Coy (JIF). Menjadi pemeran utama sejumlah film, diantaranya: Alang-Alang (1939), Roesia si Pengekor (Hadji Saleh) (1939), Matjan Berbisik (1940), Rentjong Atjeh (1940), Si Gomar (1941), Singa Laoet (1941), Srigala Item (1941).


Film "Alang-Alang" sukses dan memacu kemajuan industri film masa itu dan disebut "Jungle film" pertama di Indonesia.


Hadidjah mendapat julukan "Jungle Woman" sedangkan bintang laki-laki, Mochamad Mochtar, dijuluki "Tarzan van Java". Sementara itu, dalam film "Cucu" (1973), Hadidjah bermain bersama Halida Hatta, putri Bung Hatta.


Selain di dunia film, Hadidjah juga berbakat menyanyi, menari dan teater. Atas dedikasinya di dunia seni dan perfilman, Hadidjah mendapatkan penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.


Menurut Fadli Zon, Indonesia telah kehilangan satu lagi tokoh besar dunia seni dan perfilman.


"Semoga totalitas dan dedikasi Hadidjah dapat menjadi inspirasi dan ditiru oleh generasi masa kini," kata Fadli, yang juga Founder Fadli Zon Library ini.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Hamilton Tercepat pada Sesi Latihan Bebas Pertama GP Jepang






SUZUKA, KOMPAS.com -
Lewis Hamilton mencatat waktu tercepat pada sesi latihan bebas pertama GP Jepang yang berlangsung di Sirkuit Suzuka, Jepang Jumat (11/10/2013).

Heikki Kovalainen menggantikan posisi Charles Pic untuk Caterham, pada sesi ini. Mark Webber merupakan pebalap pertama yang turun ke lintasan. Kimi Raikkonen, Jules Bianchi dan Max Chilton menyusul satu menit kemudian, diikuti pebalap-pebalap lainnya.

Pastor Maldonado menjadi pebalap pertama yang mencatat waktu tercepat dengan 1 menit 36,969 detik pada menit 20. Pebalap Williams ini memperbaiki catatan waktunya pada menit 26. Namun, Sergio Perez merebut posisi teratas setelah mencatat waktu 1 menit 35,871 detik pada menit 29.

Posisi Perez baru tergeser setelah Webber mencatat 1 menit 35,208 detik pada menit 40. Sementara Raikkonen naik ke posisi dua dari posisi sepuluh, setelah mempertajam catatan waktunya menjadi 1 menit 35,364 detik.

Felipe Massa mengambil alih pimpinan dengan 1 menit 35,126 detik pada menit 46. Namun, pebalap Ferrari tersebut hanya bertahan satu menit, sebelum Nico Rosberg merebutnya dengan mencatat waktu 1 menit 34,864 detik.

Lewis Hamilton yang berada di posisi tiga menjadi yang tercepat setelah melewati Sebastian Vettel di posisi dua sekaligus Rosberg yang baru saja mempertajam catatan waktunya. Pebalap Mercedes ini semakin menjauh dari rekannya dengan dua kali memperbaiki catatan waktu pada menit 61 dan 65.

Menit 68 menjadi bencana pada pebalap Caterham, Giedo van der Garde yang menabrak tembok pembatas. "Persnelingnya tidak bekerja, saya akan keluar," lapor van der Garde melalui radio tim. Pada menit yang sama, Maldonaldo juga tersingkir setelah kehilangan ban kanan belakang mobilnya yang terlempar jauh ke belakang.

Hamilton terus bertahan di posisi di posisi teratas hingga akhir sesi, disusul Rosberg di posisi dua, lalu Vettel dan Webber di urutan tiga dan empat.

Hasil Sesi Latihan Bebas Pertama:
1. Lewis Hamilton     Britain     Mercedes-Mercedes     1m 34.157s
2. Nico Rosberg     Germany     Mercedes-Mercedes     1m 34.487s
3. Sebastian Vettel     Germany     Red Bull-Renault     1m 34.768s
4. Mark Webber     Australia     Red Bull-Renault     1m 34.787s
5. Felipe Massa     Brazil     Ferrari-Ferrari     1m 35.126s
6. Fernando Alonso     Spain     Ferrari-Ferrari     1m 35.154s
7. Romain Grosjean     France     Lotus-Renault     1m 35.179s
8. Kimi Raikkonen     Finand     Lotus-Renault     1m 35.364s
9. Sergio Perez     Mexico     McLaren-Mercedes     1m 35.450s
10. Daniel Ricciardo     Australia     Toro Rosso-Ferrari     1m 35.635s
11. Jenson Button     Britain     McLaren-Mercedes     1m 35.868s
12. Nico Hulkenberg     Germany     Sauber-Ferrari     1m 35.900s
13. Jean-Eric Vergne     France     Toro Rosso-Ferrari     1m 36.066s
14. Adrian Sutil     Germany     Force India-Mercedes     1m 36.165s
15. Pastor Maldonado     Venezuela     Williams-Renault     1m 36.178s
16. Valtteri Bottas     Finland     Williams-Renault     1m 36.340s
17. Paul di Resta     Britain     Force India-Mercedes     1m 36.399s
18. Esteban Gutierrez     Mexico     Sauber-Ferrari     1m 36.760s
19. Heikki Kovalainen     Finland     Caterham-Renault     1m 37.595s
20. Jules Bianchi     France     Marussia-Cosworth     1m 37.629s
21. Giedo van der Garde     Holland   Caterham-Renault     1m 38.025s
22. Max Chilton     Britain   Marussia-Cosworth     1m 38.763s




Editor : Ana Shofiana Syatiri















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Jadwal KRL Lintas Serpong Berubah, Penumpang Tetap Menumpuk

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 9, 2013 | 8:38 PM



JAKARTA, KOMPAS.com —
 Meskipun jadwal sejumlah perjalanan KRL di lintas Parung Panjang/Maja berubah, jumlah perjalanan kereta pada pagi hari tidak memenuhi kebutuhan sebagian penumpang kereta. Penumpang berharap ada pengaturan jadwal yang lebih baik dan penambahan jumlah perjalanan kereta, terutama di Maja.


Tiga jadwal perjalanan KRL lintas Serpong/Parung Panjang mengalami perubahan mulai Rabu (9/10). KRL 1103 yang semula berangkat pukul 05.10 dari Serpong dipindah pemberangkatannya dari Parung Panjang pukul 04.30. KA 1104 yang berangkat dari Tanah Abang pukul 06.00 tujuan Serpong dimajukan jadwalnya menjadi 05.30 dengan tujuan akhir Parung Panjang. KA 1115 yang berangkat dari Serpong pukul 06.50 dialihkan pemberangkatannya menjadi dari Parung Panjang pukul 06.32.


Sementara itu, KA 1115a berubah nama menjadi KA 1113a dan pemberangkatannya tetap dari Maja pukul 05.40.


Ketua Forum Penumpang Kereta Api Maja Gesang Purwanto mengatakan, jadwal KRL pukul 05.40 sudah ada sejak dulu. Frekuensi perjalanan kereta api masih kurang untuk sekitar 200-300 penumpang per hari yang mengandalkan kereta sebagai transportasi andalan.


"Kalau naik kereta, ongkos sekali jalan mulai dari Rp 2.000. Kalau naik bus, orang harus keluar uang sampai Rp 50.000 sekali jalan. Karena itu, kereta Rangkas Jaya yang bertarif Rp 15.000 juga banyak digunakan penumpang Maja," kata Gesang.


Dia berharap, rel ganda di Maja bisa segera diselesaikan agar penambahan perjalanan kereta bisa dilakukan.


Aji Asnan dari Humas Forum Komunikasi Penumpang Kereta Parung Panjang mengatakan, penambahan dua perjalanan KRL dari Parung Panjang pada pagi hari membantu mengurangi penumpukan penumpang.


"Namun, KRL yang berangkat pada pukul 06.32 dari Parung Panjang ini terlalu dekat dengan pemberangkatan KRL sebelumnya, yakni pukul 06.19. Setelah KRL pukul 06.32, pemberangkatan KRL selanjutnya baru tersedia pukul 08.00. Jadi, ada waktu kosong yang cukup panjang dan menyebabkan penumpukan penumpang," kata Aji.


Dia berharap ada tambahan perjalanan KRL antara pukul 06.45 dan 07.15 untuk mengakomodasi penumpang KRL yang hendak ke Jakarta.


Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek Eva Chairunisa mengatakan, penambahan perjalanan KRL dari Maja belum bisa dilakukan karena hingga kini belum ada penambahan kereta. "Kami mencoba agar perjalanan KRL yang ada bisa lebih efektif," katanya.


Dia mengatakan, akhir tahun ini ditargetkan ada penambahan perjalanan KRL setelah kereta yang dibeli dari Jepang pada tahun ini tiba di Jakarta dan siap digunakan. (ART)


8:38 PM | 0 komentar | Read More

KPU Didesak Awai Ketat Program Dakwah di Televisi


Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus proaktif mengawasi program dakwah di televisi agar lebih berkualitas dan mengurangi komodifikasi agama, kata peneliti Indonesian Consortium for Religious Studies Dicky Sofjan.


"Program dakwah di televisi yang kian menjamur saat ini memberi dampak pada pendangkalan terhadap ajaran agama," katanya pada seminar 'Agama dan Televisi di Indonesia', di Yogyakarta, Rabu (9/10).


Bahkan, menurut dia, program acara tersebut dinilai melakukan upaya komersialisasi agama, karena seorang dai dan daiyah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk industri.


Ia mengatakan acara dakwahtainment dilihat dari sisi konten terdapat permasalahan norma dan etika karena isu agama yang diangkat itu tidak mengena pada kebutuhan umat.


"Selain itu, juga tidak mengena pada permasalahan objektif terhadap persoalan kemiskinan dan kebodohan. Program acara tersebut lebih banyak tontonan daripada tuntunan," katanya.


Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengatakan, acara dakwahtainment di televisi saat ini lebih banyak memasukkan unsur komedi, bukan pada unsur agama. Hal itu menimbulkan bias.


Menurut dia, selama bulan puasa atau Ramadhan 2013, enam program acara pada empat stasiun televisi telah diberi peringataan oleh KPI.


"Peringatan itu diberikan KPI karena program acara Ramadhan yang ditayangkan empat stasiun televisi tersebut dianggap mengganggu kekhusyukan umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan," katanya.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Lorenzo dan Rossi Siap Panaskan Persaingan di Sepang





SEPANG, KOMPAS.com - Jorge Lorenzo pasti masih ingat ketika berhasil finis ketiga pada GP Malayisa 2010, yang memastikannya keluar sebagai juara dunia untuk kali pertama. Akhir pekan ini, dia kembali ke Sepang, dengan harapan bisa meraih poin maksimal dan manahan laju Marc Marquez menjadi juara dunia.

GP Malaysia adalah seri ke-15 MotoGP musim ini. Dengan empat seri tersisa, berarti tinggal 100 poin maksimal yang bisa diraih pebalap. Fakta bahwa Marquez kini memimpin klasemen dengan keunggulan 39 angka, membuat Lorenzo tak punya pilihan lain selain menang, jika ingin tetap membuka peluang meraih gelar juara dunia ketiganya.

"Sekarang kami memulai perjalanan besar, dengan tiga balapan beruntun, dan menghadapi bagian terakhir dalam persaingan menjadi juara dunia, bagian yang krusial," kata Lorenzo. Setelah Malaysia, MotoGP akan berlanjut ke Australia dan Jepang, secara berurutan, tanpa jeda akhir pekan.

"Setelah Aragon, di mana kami berjuang sangat keras, kini kami mengunjungi sirkuit yang sangat spesial. Sepang adalah sirkuit di mana semua orang mengenalnya dengan sangat baik. Saya rasa semua pebalap akan sangat kuat di sana karena kami melakukan uji coba pramusim di sana."

"Sepang adalah sirkuit yang panjang dan membutuhkan kemampuan teknik yang bagus dengan dua lintasan lurus dan beberapa tikungan menyenangkan. Bagian terburuknya adalah di sana selalu berangin kencang dan kita tidak pernah tahu kapan akan hujan."

"Saya punya beberapa kenangan manis di sana, tetapi kami perlu untuk tetap fokus pada balapan dan mencoba untuk sedikit unggul atas Marquez. Menjadi juara dunia sangat sulit, tapi kami akan berjuang sampai akhir. Mari kita lihat apa yang akan terjadi!"

Rekan satu tim Lorenzo, Valentino Rossi, juga menyukai Sepang. Pebalap Italia ini sudah enam kali juara di Sepang untuk kelas primer, sejak pertama melakukannya pada 2001. Pada GP Aragon, dua pekan lalu, pebalap 34 tahun ini berhasil finis ketiga dan meraih podium kelimanya musim ini.

"Saya rasa Sepang cocok dengan Yamaha. Di sini sangat dibutuhkan kekuatan fisik, karena sangat panas, tapi ini juga lintasan yang sangat bagus dan menantang. Saya akan mencoba untuk mendapatkan akhir pekan yang bagus dan bekerja keras untuk mendapatkan set up (motor yang bagus) supaya bisa kompetitif saat balapan," kata Rossi.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

JLNT Antasari Tak Urai Kemacetan, Putaran Bakal Ditutup

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 8, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pangeran Antasari - Blok M sudah eksis, kemacetan di kawasan itu belum teratasi. Kasat Lantas Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Timin mengatakan banyaknya jalan-jalan permukiman warga yang mengarah langsung ke Jalan Raya Pangeran Antasari memicu tingkat kepadatan lalu lintas di jalan itu.

Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan dan pengalihan arus lalu lintas. Dia mengakui, banyak putaran menjadi salah satu pemicu kemacetan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta untu menutup secara permanen putaran di sejumlah ruas jalan di kawasan itu," ungkap Timin di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Dia menjelaskan, upaya itu tengah dalam kajian. Namun, dalam waktu dekat menutup putaran secara permanen harus dilakukan.

Sementara Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Arifin HM menyebutkan ada beberapa faktor penyebab kemacetan di beberapa titik Jalan Raya Pangeran Antasari. Salah satunya adalah luas ruas Jalan Raya Pangeran Antasari berkurang. Hal ini terjadi karena adanya JLNT.

"Sebelum ada JLNT, ruas Jalan Pangeran Antasari memiliki tiga jalur. Namun setelah ada JLNT, berubah menjadi dua jalur," ungkap Arifin kepada Warta Kota.

Hal lainnya, tambah Arifin, adalah jumlah kendaraan warga yang membludak dan tidak tertibnya para pengendara motor dan mobil.

"Kami sudah menempatkan beberapa petygas di tiap persimpangan sepanjang Jalan Raya Antasari. Mereka disiagakan di sejumlah titik pada pagi hari mulai pukul 06.30-07.00 dan sore hari pada pukul 17.00-19.00," jelas Arifin.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Demi Kariernya di AS, Pinkan Mambo Jual Rumahnya


Jakarta - Keinginan besar Pinkan Mambo untuk berkarier dan sukses di negeri Paman Sam membuatnya harus menjual rumahnya sebagai modal tinggal di Amerika Serikat. Hal tersebut diungkapkan Assisten Pinkan Mambo, Desi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/10) sore.


"Dia ingin mengikuti jejaknya Anggun bisa terkenal di dunia. Makanya dia rela jual rumahnya buat modal," ungkap Desi.


Desi melanjutkan, bahwa keinginan Pinkan meniti karier di luar negeri memang jadi keinginan Pinkan sejak lama. Karena itulah Pinkan memutuskan untuk tinggal dan menetap disana.


"Dia ingin cari pengalaman, meniti karir dari awal lagi. Mungkin dia merasa jenuh di Indonesia, kariernya di situ-situ saja. Pinkan merasa belum puas dengan kariernya disini," lanjutnya.


Namun belum juga meniti karier dan sukses di negeri Paman Sam, Pinkan sudah keburu menikah dengan suaminya. Pernikahan yang dilangsungkan di sebuah gereja di Los Angeles dengan konsep yang amat sederhana dan hanya dihadiri beberapa kerabat dan sahabatnya.


"Nikahnya biasa banget, sederhana saja dan keluarga besarnya Pinkan di Indonesia belum tahu," bebernya.


8:32 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger