Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Kemenangan Penting Nitya/Greysia atas Peringkat Satu Dunia

Written By Smart Solusion on Friday, October 25, 2013 | 8:14 PM





JAKARTA, Kompas.com - Ganda puteri Nitya Krishinda Maheswari/Greysia Polii mencatat kemenangan penting atas peringkat satu dunia, Yu Yang/Wang Xiao Li dan lolos ke semifinal Perancis Terbuka Super Series, Jumat (25/10/2013).

Bertanding di Stade Pierre de Coubertin, Paris, Nitya/Greysia bermain tanpa lelah untuk mengalahkan Yu/Wang yang juga unggulan pertama turnamen ini dalam rubber game 21-17, 14-21, 23-21.

Pertandingan berlangsung ketat dan melelahkan dan baru tuntas dalam waktu 1 jam 9 menit. Ini juga merupakan kemenangan pertama Greysia/Nitya atas pasangan China ini. Sebelumnya, pasangan Indonesia ini kalah di Piala Sudirman, Mei dan China Masters, September lalu.

Di babak semifinal, Sabtu ini, Nitya/Greysia akan menghadapi ganda China lainnya, Bao Yixin/tang Jinhua.

Indonesia hanya meoloskan dua wakil di babak semifinal. Ganda putera, Gideon Markus Fernaldi/Markis Kido juga maju untuk menghadapi unggulan 5, Liu Xiaolong/Qiu Zihan. Markus/Kido maju dengan menyingkirkan ganda Korea, Ko Sung Hyun/Shin Baek Choel 23-21, 21-17.

Namun harapan utama di ganda campuran, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir harus menyerah di perempatfinal. Juara dunia 2013 ini disingkirkan ganda Inggris, Chris Adcock/Gabrielle White 20-22, 17-21.

Sementara Praveen Jordan/Vita Marissa juga gagal lolos setelah dikalahkan unggulan 2 asal China, Xu Chen/Ma Jin dalam dua gim 12-21, 23-25.

Indonesia juga gagal meloloskan wakil di semifinal tunggal putera. Tommy Sugiarto disingkirkan Kenichi Tago 19-21, 21-23. Sementara Dionysius Hayom Rumbaka juga kanda setelah kalah dari unggulan 4, Jan O. Jorgensen 19-21, 13-21.


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Kesaksian Polisi \"Ngaco\", Pengacara Yakin Pengamen Cipulir Tak Bersalah

Written By Smart Solusion on Thursday, October 24, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam terdakwa yang dituduh membunuh pengamen Dicky Maulana (18) di jembatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semakin berkeyakinan klien mereka tak bersalah. Keyakinan itu menguat karena kesaksian polisi di pengadilan berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kesaksian ngaco. Ketidaksesuaian itu menyatakan bahwa BAP itu BAP palsu," kata Johannes Gea, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013). Selain itu, keterangan dua polisi yang diminta kesaksiannya dalam sidang itu tidak sinkron.

"Biasa dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa justru yang memperberat. Tapi karena ini saksi yang dihadirkan oleh jaksa keterangannya ngaco, malah memperingan para terdakwa," ujar Gea. Dua polisi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah anggota polisi dari Polsek Metro Kebayoran Lama, yakni Yudi Pendy dan Dwi Kustianto.

Yudi, misalnya, mengatakan mayat Dicky ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu dia mengaku tak melihat bercak darah di tubuh korban meski ada sebilah golok di sana. Menurut dia situasi saat penemuan mayat juga sangat sepi.

Sementara Dwi mengatakan ketika tiba di lokasi penemuan mayat Dicky pada pukul 13.00 WIB itu dia melihat bercak darah. Saat itu menurut dia juga ada sebilah golok yang penuh bercak darah. Sementara situasi di lokasi penemuan menurut dia saat itu sedang ramai.





Editor : Palupi Annisa Auliani
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Naik Haji Diundang Pemerintah Saudi, Bella Saphira Senang


Jakarta - Kepergian artis Bella Saphira dan suaminya Mayjen Agus Surya Bakti ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, adalah atas undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi. Hal itu diungkapkan oleh Tena, salah satu kerabat Bella Saphira, saat ditemui usai pengajian di kediaman Bella di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (24/10) malam.


"Kepergiaan Bella dan suami ke Tanah Suci ini merupakan undangan langsung dari Arab Saudi. Kami juga nggak tahu pertimbangannya apa," ujar Tena.


Lantaran mendapat undangan khusus itulah, Bella hanya mengajak suaminya untuk menunaikan ibadah haji, terhitung sejak 10 Oktober lalu. "Bella dan suami hanya 12 hari di sana (Tanah Suci), dan kepergiannya hanya berdua saja," tambah Tena.


Diakui Tena, mendapat kesempatan pergi ke Tanah Suci, tentunya membuat Bella yang baru saja menjadi mualaf itu bahagia. "Yang pasti, Bella senang. Karena ini pengalaman yang pertama. Banyak yang harus dia pelajari. Sejauh ini, dia senang di sana," lanjutnya.


Usai menunaikan ibadah haji tersebut, Bella dan suaminya pun langsung menggelar pengajian di kediamannya. Sayangnya, pengajian yang digelar Bella dan keluarganya itu berlangsung tertutup, hanya dihadiri tamu undangan. Di antaranya terlihat, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub, turut hadir dalam pengajian itu.



8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Sesi Latihan Bebas GP Jepang Batal Digelar





MOTEGI, KOMPAS.com - Sesi latihan bebas pertama GP Jepang batal digelar karena cuaca buruk yang membuat Sirkuit Twin Ring Motegi berkabut dan basah. Daya pandang pebalap terganggu karena kondisi ini. Helikopter medis pun tak bisa terbang karena daya lihat yang sangat terbatas.

Setelah menunggu beberapa jam, Race Direction mengumumkan bahwa sesi latihan bebas pertama resmi dibatalkan, baik untuk kelas MotoGP, Moto2, dan Moto3. Race Direction belum mengeluarkan pengumuman berkaitan dengan sesi latihan bebas kedua yang seharusnya dilaksanakan siang ini.

Motegi jadi pekan kedua di mana MotoGP musim ini mengalami gangguan. Pekan lalu di Phillip Island, Australia, ada insiden ban yang membuat Race Direction melakukan revisi balapan Moto2 dan MotoGP, yang berimbas pada didiskualifikasinya Marc Marquez dari balapan.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Monyet Jalanan Stres Masuk Karantina

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 23, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Monyet jalanan, atau topeng monyet, yang akan dimasukkan ke Taman Margasatwa, harus masuk karantina dulu. Tercatat sudah ada 10 ekor monyet jenis ekor panjang yang dikarantina di Pusat Kesehatan Hewan dan Ikan.

Kepala Seksi Pusat Kesehatan Hewan dan Ikan Aswindrastuti mengatakan, 10 ekor monyet tersebut berasal dari seluruh Jakarta. Tiga ekor dari Jakarta Timur, satu ekor dari Jakarta Barat, dua ekor dari Jakarta Selatan, dan empat ekor dari Jakarta Utara.

"Pas pertama datang, monyet-monyet kelihatan stres, jadi kita kandangin dulu. Kita beri air minum dan buah-buahan berair, baru kalau kelihatan sudah tenang kita periksa kesehatannya," ucap Aswindrastuti.

Monyet-monyet yang berusia mulai dari delapan bulan hingga empat tahun itu kemudian didata dan diperiksa klinis dan laboratoris untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dijelaskannya, pemeriksaan klinis berupa pemeriksaan fisik secara langsung yang meliputi pemeriksaan temperatur, lidah, telinga, mata, gigit, berat dan panjang. Sedangkan pada pemeriksaan laboratoris berupa pemeriksaan darah, air liurm dan kotoran.

Walau begitu, tambahnya, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka luar maupun bekas luka, yakni pada bagian leher, pergelangan tangan dan bagian ekor. Selain itu, pada enam ekor monyet dewasa keseluruhannya diketahui menderita penyakit gigi dan gusi, akibat taringnya atau siungnya dicabut. Sehingga, infeksi pada area bagian mulut hingga menyebabkan busuk. (m16)




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"Merry Go Round," Berputar atau Keluar dari Jerat Narkoba


Jakarta - Seperti apa efek buruk dari penyalahgunaan narkoba? Bagaimana kebiasaan dan tipu daya para pecandu, serta cara mereka mempengaruhi dan menulari sakitnya pada orang terdekat?


Semua itu bisa Anda temukan di film terbaru besutan sutradara Nanang Istiabudi berjudul Merry Go Round.


Film berdurasi 100 menit ini dibintangi oleh Poppy Sovia, Tya Arifin, Bucek Deep, Dewi Irawan, Ray Sahetapy, Hengky Tornado, Reza The Groove, JE Sebastian, Dwi AP, Giliano M Lio, Christoper, dan masih banyak lagi.


Merry Go Round sendiri dibuat berdasarkan kisah nyata dari para korban penyalahgunaan narkoba dan keadaan keluarganya.


Dikisahkan Dewo, seorang pemuda dari keluarga berada yang terpaksa drop out dari kuliahnya di luar negeri dan sudah jadi pecandu saat kuliah.


Bersama Arman dan Rama, mereka terbuai memasuki permainan yang tak berhenti berputar bagai sebuah Merry Go Round.


Prilaku buruk Dewo ini akhirnya berdampak langsung pada Tasya, adik perempuannya yang memang rentan dan tak banyak tahu tentang dunia penuh kamuflase itu. Seperti kakaknya, Tasya kemudian juga mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.


Akibat sudah ketergantungan narkoba, Dewo bahkan tega menjual adiknya agar dapat membeli barang-barang haram tersebut. Untunglah ada Andika yang menyelamatkan Tasya dari persitiwa tersebut.


Di sinilah cinta antara Tasya dengan Andika bermula. Namun kehidupan cinta mereka tidak berjalan dengan mulus. Latar belakang Andika yang hanya penjual voucher handphone membuat orangtua Tasya menentang keras hubungan ini.


Dewo sendiri menempatkan diri sebagai lelaki yang dikalahkan sistem, penyangkal dan pembohong besar. Dia hanya bisa menyalahkan keadaan sambil terus asik menikmati apa yang memang sudah jadi kebutuhannya.


Parahnya lagi, keluarganya tanpa sadar sudah ikut terlibat memelihara "penyakit menularnya" itu dengan merahasiakan penyakit yang mereka pikir begitu mudah diobati. Mereka ikut terbuai jadi si penyangkal dan mulai masuk menjadi suporter pasif dari anak-anak mereka yang penuh intrik.


Apa yang akhirnya terjadi pada Dewo dan Tasya? Akankah mereka bernasib sama seperti Arman yang mati over dosis? Bagaimana pula akhir dari kisah cinta Tasya dan Andika? Film Merry Go Round ini akan tayang di bioskop mulai 24 Oktober 2013.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Li Na Atasi Sara Errani di Turnamen Akhir Musim WTA





ISTANBUL, KOMPAS.com — Petenis China, Li Na, melakukan awal yang bagus saat ia berusaha lolos ke semifinal turnamen akhir tahun  WTA untuk pertama kalinya. Li Na tampil dengan gagah berani pada set kedua untuk mengatasi perlawanan Sara Errani, unggulan keenam asal Italia 6-3, 7-6 (7/5) pada Rabu (23/10/2013).

Petenis China pertama yang memenangi turnamen Grand Slam ini melancarkan serangan dengan ambisi melalui pukulan mendatarnya dan mendominasi pada sebagian besar pertandingan. Ia berjuang dan berfokus lebih keras untuk kembali mengendalikan permainan setelah penampilannya sempat merosot pada awal set kedua.

"Saya memiliki fisioterapis yang sangat bagus," kata Li sebelum pertandingan, menjelaskan mengapa ia begitu menguasai lapangan, dan kelihatannya Errani, yang sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri karena cedera, juga mendapatkan perawatan yang bagus.

Ia terlihat bermain dengan balutan perban biru pada bagian belakang pergelangan kaki sampai lutut di kedua kakinya. Namun, ia masih mampu berlari, berjuang, dan menyulitkan lawan yang belum pernah dikalahkannya.

Itu berarti jika Li dapat meraih kemenangan pada Kamis saat melawan Jelena Jankovic, yang merupakan mantan petenis peringkat satu dunia asal Serbia, ia sudah hampir dapat dipastikan menembus empat besar.

Bagaimanapun, Li memulai pertandingan ini dengan susah payah. Ia harus bersandar pada game service pembukanya setelah tiga deuce, dengan pengembalian yang bagus dan pukulan konsisten dari Errani yang menambah tekanan terhadapnya.

Namun, petenis Italia itu tidak begitu berbahaya saat melepaskan pukulan-pukulan keras. Li Na mendapat peluang untuk mendominasi permainan reli, yang diresponsnya dengan berusaha untuk menuntaskannya secepat mungkin.

Hal itu mendatangkan kesalahan-kesalahan, tetapi pukulan mendatar Li dan variasi penempatan bolanya juga menghadirkan ancaman. Ia sukses melaluinya pada game keenam, di mana ia mampu mematahkan serve pertama lawannya.

Diperlukan lima percobaan untuk mengonversi peluang-peluang yang datang, ketika Errani berlari, bertahan, dan terkadang melakukan serangan balik, untuk menahan agresi Li.

Keberuntungan menghampiri Li saat Errani melakukan kesalahan ganda, meski terdapat kredit bagi Li untuk hal ini, untuk ancaman yang secara konstan diberikan kepada lawannya.

Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan ketika Errani berjuang dengan lebih elastis dan bersemangat dan membuat dirinya mendapat break back point. Li mampu berjuang dengan menempatkan bola secara cerdik di bagian tengah lapangan, mencatatkan keunggulan 5-2, dan memenangi set dengan lebih sedikit kesulitan pada dua game berikutnya.

Meski demikian, perlawanan bagus mampu diberikan oleh Errani, yang sempat diragukan dapat tampil setelah ia menyelesaikan pertandingannya melawan Victoria Azarenka kemarin malam dengan terpincang-pincang. Kelihatannya Errani mengalami masalah pada betisnya.

"Saya akan berusaha dan saya akan melihatnya. Mungkin baik, mungkin buruk," ucapnya. Penampilannya cukup baik, tetapi tidak cukup baik untuk mengatasi Li, bahkan meski ia mendapatkan peluang-peluang bagus pada set kedua.

Errani mengambil keuntungan dari sejumlah kesalahan Li untuk mematahkan serve-nya dan mencatatkan skor 3-1, dan kemudian mampu bertahan dari pukulan-pukulan keras yang dilepaskan ketika petenis China itu bangkit dengan memenangi empat game berturut-turut untuk mencapai match point pada kedudukan 5-3.

Pertandingan ini kemudian menjadi "kacau-balau" dengan adanya peluang-peluang yang didapat dan dihilangkan, di mana Errani mampu dua kali mematahkan serve lawannya untuk memaksakan pertandingan dilanjutkan dengan tie break, di mana ia sempat memimpin 3-1.

Namun, kesalahan ganda yang dilakukan petenis Italia memicu keseimbangan psikologis sehingga Li mampu bangkit untuk berbalik unggul 6-3.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Jokowi: PLN Bertanggung Jawab atas Tewasnya Fahmi

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 22, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Mohammad Fahmi Aminudin (20). Fahmi tewas akibat tersengat aliran listrik kabel yang terkelupas di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

"Mestinya (yang bertanggung jawab) yang ngerti instalasi listriknya. PLN-lah. Mereka kan organisasi besar," ujarnya di Balaikota, Rabu (23/10/2013).

Sang gubernur pun menilai, PLN tidak melakukan pemeriksaan instalasi kelistrikan, khususnya di instalasi yang bersinggungan dengan area publik, secara rutin. Akibatnya, banyak instalasi listrik yang rusak dan membahayakan masyarakat.

"Mestinya PLN itu cek harian, kan ada alatnya itu ini masih ada listriknya atau enggak. Terutama di kabel yang dilalui banyak orang," ujar Jokowi.

Kendati menyayangkan PLN tidak mampu melaksanakan pemeriksaan secara rutin, Jokowi mengaku tak bisa mengambil alih pemeliharaan tersebut. Ia berharap PLN meningkatkan fungsi pemeliharaan instalasi kelistrikannya.

Muhammad Fahmi Imanudin tewas saat ingin menambah uang sakunya dengan jadi penjaja ojek payung, di Jalan Pemuda Rawamangun, dekat GOR Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu malam. Korban menyentuh pagar yang di bagian lainnya menyentuh kabel yang terkelupas.

Jenazah korban sempat lama berada di lokasi. Setelah keluarga mendatangi, korban yang telah tak bernyawa dibawa ke RS Persahabatan.

Senin menjelang sore, Jokowi, Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto dan Camat Pulogadung mengunjungi rumah duka. Jokowi memberikan santunan berupa uang kepada keluarga. Jokowi pun berjanji akan melihat siapa yang bertanggung jawab atas instalasi listrik agar peristiwa itu tak terulang.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger