Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 29, 2013 | 8:17 PM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Seragam Tim Olimpiade AS Harus Buatan Lokal





NEW YORK, Kompas.com - Produsen pakaian Ralph Lauren Corp menegaskan seragam kontingen AS ke Olimpiade musim dingin di Sochi, Rusia 2014 mendatang dibuat di dalam negeri.

Hal ini diungkap  mereka saat peluncuran seragam kontingen dalam tiga kombinasi warna merah, putih dan biru di layar stasiun televisi NBC, Selasa.   Mereka juga memperkenalkan 40 rekanan dalam negeri dalam membuat seragam kontingen tersebut.

Pihak Ralph Lauren harus melakukan hal ini setelah adanya gelombang kritik yang menyebut seragam kontingen AS di beberapa olimpiade musim panas dan dingin sebelumnya diproduksi di China.

Kritik ini dilontarkan  enam senator Demokrat beberapa hari sebelum keberangkatan tim AS ke Olimpiade musim panas di London pada 2012 lalu.

Film yang ditunjukkan melalui NBC memperlihatkan proses pembuatan seragam kontingen sejak  bahan mentah yang diambil dari peternakan domba di Oregon yang telah berusia 142 tahun.

Ralph Lauren mendapat kontrak pembuatan seragam kontingen sejak Olimpiade Beijing 2008. Untuk Olimpiade musim dingin di Sochi 2014, mereka memproduski 65.ooo item buat 650 atlet untuk dikenakan saat upacara pembukaan dan penutupan




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Di Depok, Pengusaha dan Buruh Sepakat Mogok Tiga Jam

Written By Smart Solusion on Monday, October 28, 2013 | 8:38 PM





DEPOK, KOMPAS.com - Para pengusaha dan buruh di Kota Depok sepakat mogok kerja selama tiga jam pada mogok kerja buruh nasional 31 Oktober 2013. Mogok kerja mulai dilakukan pada pukul 09.00-12.000, dan para buruh melakukan unjuk rasa di perusahaan masing-masing.

Kesepakatan itu tertuang dalam Lembaran Kerja Sama (LKS) 2013 dan diterbitkan berupa surat keputusan. "Pengusaha dan buruh sepakat mogok kerja hanya tiga jam," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, usai pembahasan tersebut, Senin (28/10/2013).

Ketua Apindo Kota Depok Inu Kertapati Harahap menyatakan, buruh Depok sepakat tidak pergi ke Jakarta.

Wakil Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Kota Depok Zainuddin Agung mengatakan, buruh menuntut UMK Rp 3,7 juta dari sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta. Buruh juga menuntut pemberlakuan UU BPJS mulai 1 Januari 2014.

Namun, Wali Kota Depok sepakat dalam menentukan UMK Kota Depok 2014 menggunakan UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar 35 persen dari yang berlaku pada 2013 sebesar Rp 2,2 juta, seperti dikutip dari Antara.




Editor : Ana Shofiana Syatiri







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Demo Buruh











8:38 PM | 0 komentar | Read More

Soal Labrak Istri Adiguna Sutowo, Piyu Bantah "F" Istrinya


Jakarta - Gitaris group band Padi, Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab dipanggil Piyu akhirnya membantah isu yang menyebutkan istrinya Anastasia Florina Limasnax atau Florence adalah wanita berinisial F yang menabrak mobil mewah yang terparkir di kediaman istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, Perumahan Pulomas Barat VII, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur Blok D2 No 2.


"Waktu dengar kabar itu saya kaget, tiba-tiba ada nama istri saya di berita. Saya seperti orang bodoh yang tidak tahu apa-apa," ungkap Piyu saat menggelar jumpa pers di Thamrin City, Senin (28/10).


Lebih lanjut diungkapkan Piyu, inisial F yang disangkakan menabrak rumah Adiguna Sutowo itu bukan istrinya, melainkan orang lain.


"F itu bisa siapa saja. Saya bilang bisa saja ada suatu persekongkolan yang bikin nama saya dan nama istri saya jadi jelek," lanjut gitaris Padi itu.


Piyu berharap dengan bantahan ini nama baik istri dan keluarganya bisa kembali pulih.


"Saya meminta agar stop pemberitaan yang tidak benar. Biarlah itu urusan rumah tangga bapak Adiguna, bukan saya dan keluarga," tutur pria kelahiran Surabaya, 15 Juli 1973 itu.


Seperti ramai diberitakan, pada Sabtu (26/10) dini hari, kediaman Adiguna di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, ditabrak oleh mobil Mercy B 712 NDR. Pelaku tiba-tiba memundurkan mobil dan menabrak Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumah Aduguna. Si penabrak adalah wanita cantik berinisial F yang belakangan diketahui bernama Florence.


Selain menabrak, pelaku juga mengamuk dengan membanting TV 21 inci yang ada di situ. Tidak sampai di situ, F juga mengambil payung dari mobil yang digunakan untuk memukul mobil Lexus nomor B 171 AV. Pelaku juga berteriak sambil memanggil nama Vika.


Akibat kemiripan namanya, istri gitaris Padi itu sempat diisukan menjadi pelaku pengerusakan rumah pengusaha kaya raya itu.


Pengacara Vika, Syarifuddin Noor, sebelumya menyatakan, saat kejadian kliennya sedang berada di luar kota, Bali. Vika baru tiba sore hari dan langsung melapor ke polisi.


Vika adalah istri kedua pengusaha Adiguna. Menurutnya, usia pernikahan mereka sudah 27 tahun dan tidak ada permasalahan.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Tepergok Selingkuh dengan Istri Tyson, Brad Pitt Ketakutan






JAKARTA, KOMPAS.com — Petinju legendaris Mike Tyson menyebut aktor Brad Pitt pernah memohon agar tidak dipukuli si "Leher Beton" saat tepergok selingkuh dengan istri Tyson, Robin Givens.

Saat itu, Tyson yang sedang dalam proses perceraian pulang ke rumah dan mendapati Pitt tengah berdua dengan Givens. "Bung, jangan pukul saya. Jangan pukul saya," ungkap Tyson tentang ucapan Brad Pitt saat itu.

"Seharusnya Anda melihat wajah (Pitt) saat itu," kata Tyson. "Ia kelihatan seperti orang yang akan menerima upacara kematian."

Pertemuan dengan Brad Pitt diungkapkan Tyson dalam otobiografinya yang terbaru, Undisputed Truth. Tyson mengungkapnya dalam bagian sejarah hidupnya bersama mantan istrinya, aktris Robin Givens.

Tyson mengungkap bagaimana Givens yang saat itu berusia 22 tahun telah berencana memeras dirinya melalui lembaga perkawinan. Pernikahan antara Tyson dan Givens saat itu memang  mencengangkan dunia. Tyson yang dikenal brutal dan tidak berpendidikan mampu memikat Givens yang cantik, berpendidikan tinggi, dan terkenal lewat serial komedi situasi ABC, "Head of the Class".

Lewat bukunya, Tyson menyebut Givens merencanakan memeras dirinya melalui perkawinan tersebut. Mereka menikah pada Februari 1988, hanya 11 bulan setelah berkenalan. "Saat itu, Robin mengaku hamil tiga bulan. Namun, setelah menikah, pada bulan Juni berat badannya sama sekali tidak naik dan bahkan ia menyebut dirinya mengalami keguguran," ungkap Tyson.

Petinju kelahiran Catskill, New York, itu menyebut dalang semua tindakan Robin Givens adalah ibunya, Ruth. Ia bahkan menyebut mantan mertuanya tersebut sebagai Ruthless, seorang yang bengis.

Tyson menyebutkan, suatu kali dirinya diberitahu akuntan keuangannya bahwa Givens dan ibunya meminta 5 juta dollar AS untuk membeli rumah di New Jersey. "Saat itu saya sedang menghadiri pemakaman sahabat baik saya," ungkapnya lagi.

Mengabaikan saran akuntannya, Tyson langsung memberikan uang tersebut, ditambah 10 juta dollar AS lagi sesudahnya. Ia mentransfer uang tersebut ke rekening milik Givens dan ibunya.

Puncak "pelecehan" Robins Givens dirasakan Tyson saat wawancara bersama presenter televisi terkenal, Barbara Walters. Menurut Tyson, sebenarnya wawancara tersebut menekankan pada profil dirinya. Namun, saat itu Givens mampu "memikat" Walters tentang sesuatu yang selama ini tersembunyi.

Walters langsung meminta Givens untuk ikut dalam wawancara bersama suaminya. Hal inilah yang, menurut Tyson, merupakan momen yang paling memalukan dalam hidupnya.

Setelah memuji kelebihan-kelebihan yang dimiliki Tyson, Givens juga mengungkap semua sisi buruk suaminya. "Perangainya sangat kasar," kata Givens. "Michael merupakan seorang yang suka menekan. Ia sering lepas emosi dan ini menakutkan buat saya dan ibu saya. Bahkan orang-orang di sekitarnya."

Barbara Walters langsung mencecar Givens dengan pertanyaan, "Apakah dia memukul kamu?" Saat itu kedua wanita tersebut sama sekali tidak memandang Tyson yang hanya bisa menunduk.

"Dia menggoyang (tubuh saya), mendorong, dan mengayun," lanjut Givens saat itu, "Saat itu saya benar-benar ketakutan."

Robin Givens kemudian mengakui bahwa Tyson pernah memukulnya. Oleh media massa, kemudian disebut inilah pukulan terkeras yang pernah dilancarkan Tyson, bahkan bila dibandingkan dengan pukulan terhadap lawan-lawannya di atas ring.

Givens mengajukan gugatan cerai segera setelah wawancara tersebut. Namun, selama proses perceraian, Tyson masih sering pulang untuk bertemu istrinya. Saat itulah ia mendatangi Brad Pitt.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Kasatpol PP: Satpol Itu Pasukan Serbaguna

Written By Smart Solusion on Sunday, October 27, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau personel Satpol PP agar memiliki keahlian pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan kalau sejak dulu Satpol PP telah dibekali pelatihan P3K.

"Sebenanya Satpol PP itu pasukan serbaguna, harus bisa semuanya," kata Kukuh kepada Kompas.com, Senin (28/10/2013).

Saat melamar menjadi personel Satpol PP, kata dia, semua harus menyadari kalau Satpol PP dapat bekerja apapun. Khususnya dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Termasuk dengan menangani apa yang diinginkan oleh Basuki.

Jadi, kata Kukuh, Satpol PP tidak hanya mengurusi ketertiban pedagang kaki lima, Satpol PP juga diarahkan untuk dapat menangani kebakaran, mengatur lalu lintas, dan sebagainya. Oleh karena itu, ia sangat mendukung apa yang diperintah Basuki.

"Setiap orang jadi Satpol PP, Kodam, dan Kepolisian itu sudah diajarkan penanganan, tapi masih kulitnya," kata Kukuh.

Ke depannya, sesuai dengan perintah Basuki, Kasatpol PP berjanji akan memperdalam keahlian medis tersebut. Mulai dari P3K hingga korban kecelakaan itu harus dirujuk kemana. Satpol PP yang berada di Kelurahan maupun di pinggir jalan harus dapat mengetahui puskesmas mana yang paling dekat.

Jadi, walaupun para personel Satpol PP belum ahli betul, namun setidaknya para personel Satpol PP dapat bertindak atas kejadian yang terjadi. Misalnya dengan menelepon dokter atau membawa ke puskesmas.

"Enggak boleh hanya jadi penonton. Perintah Pak Wagub harus dilaksanakan," ujar mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.

Selain meminta Satpol PP memiliki keahlian P3K, Basuki juga meminta unit ambulance untuk tetap disiagakan, dan ditempatkan di posisi-posisi strategis. Saat ini, jumlah keseluruhan personel Satpol PP sebanyak 6.500 orang. Diantaranya petugas yang diperbantukan sekitar 500 orang dan 3.000 pegawai tidak tetap (PTT).

Sehingga Satpol PP yang berstatus pegawai negeri sipil berjumlah 3.000. Rencananya, 1000 personel akan dipindahtugaskan menjadi personel Dinas Perhubungan DKI. Selain ditugaskan untuk Perda Tibum, Satpol PP juga memiliki tugas untuk menertibkan lalu lintas, memadamkan kebakaran, membersihkan sungai, ditambah dengan tugas P3K.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Film "Seroja" Angkat Budaya Melayu-Indonesia


Jakarta-Rumah produksi Seroja Indo Kreasi yang kini dalam tahap persiapan menghasilkan film berjudul "Seroja", rencana mengangkat budaya Melayu-Indonesia dalam kemasan modern di provinsi Riau.


Sutradara Rangga Gourst mengatakan karya seni berhubungan dengan konstruksi pengetahuan budaya tertentu. Film "Seroja" merupakan karya sinema, di antaranya yang akan dipresentasikan menjadi renungan, ingatan, pikiran, gagasan, dan pandangan tentang konstruksi realitas budaya Melayu-Indonesia.


"Film ini merupakan upaya menjunjung adat Melayu dalam napas modern. Nilai-nilai tradisi tradisi yang selama ini tumbuh positif di tengah masyarakat, kita reinterpretasi untuk menemukan makna baru,” katanya saat selamatan produksi film "Seroja" di Grand Indonesia, Jakarta, akhir pekan lalu


Rangga menambahkan, di tengah terjangan budaya global, pemberdayaan dan penguatan terhadap keberadaan budaya tradisi (lokal) dianggap perlu. Film ini dijadikan sebagai upaya menjunjung adat-tradisi (Melayu) yang membentuk karakter.


Produser Film "Seroja", Syamsul Arifin, menjelaskan, gagasan dan ide untuk memproduksi film ini adalah keinginan mengangkat kebudayaan Melayu dan kearifan lokal Provinsi Riau.


Di tengah maraknya produksi film nasional belakangan ini, ada kerinduan yang mendalam masyarakat akan hiburan khususnya film Melayu dan film budaya yang mengangkat keragamanan kebudayaan nasional.


"Dukungan sejak awal kami terima dari Pemerintah Provinsi Riau dan lembaga adat Melayu, yang membuat kami semakin yakin untuk pembuatan film ini,” ujar sang produser yang didampingi Inspektorat Provinsi Riau, H. Syamsulrizal dan Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Riau, Helmiwaty Kadir.


Menurut Syamsul, Seroja Indo Kreasi sebagai dapur produksi, telah menunjuk sineas senior Imam Tantowi untuk meracik lakonnya. Pihaknya pun meminta Imam yang menggarap penulisan skenarionya.


Film “Seroja” kini sedang dalam tahap proses produksi. Sementara pendukung lakon film adalah Boy Hamzah, Olivia Sandie, Ida Zein, Eko Supriyanto, Jodhy, Mario Irwansyah, Tata Liem, dan Erlandho Saputra.


Pengambilan gambar direncanakan bulan Desember 2013 mendatang, dengan lokasi di kota Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan kawasan sekitarnya. Film ini juga melibatkan sumber daya manusia (SDM) potensi lokal, baik SDM kerja produksi, maupun para pemain pendukungnya dan diharapkan dapat dirilis pada 2014. 


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Serena Petenis Berpenghasilan Terbesar Ketiga dalam Sejarah






ISTANBUL, Kompas.com - Serena Williams mempertahankan gelar juara turnamen akhir musim WTA, kali ini dengan mengalahkan petenis China, Li Na di final, Minggu (27/10/2013).

Petenis berusia 32 tahun ini mampu membalik kekalahan pada set pertama untuk memenangi pertandingan 2-6, 6-3, 6-0 dalam pertandingan di  Istanbul, Turki.

Ini merupakan kemenangan ke 78 dan gelar juara ke sebelas buat Serena di musim 2013 ini. Serena sekaligus memecahkan rekor perolehan hadiah yang tahun lalu dipegang Victoria Azarenka. Serena meraup 12.385,572 dolar AS, jauh mengatasi rekor Azarenka sebesar 7.923.920 dolar AS.

Perolehan ini merupakan perolehan petenis terbesar sepanjang sejarah, baik untuk putra mau pun puteri. Ia hanya kalah dari perolehan Novak Djokovic musim 2011 dan 2012.

Serena mengakui sempat khawatir kalah karena ia merasa kelelahan saat menghadapi Jelena Jankovic di babak semifinal, Sabtu (26/10). "Tetapi saya harus terus berjalan karena saya bergantung pada permainan ini. kemenangan ini sangat luar biasa," kata Serena.

Di usia 32, Serena menjadi petenis tertua yang meraih gelar tersebut. Ia juga menjadi petenis puteri pertama ynag meraih 11 gelar juara turnamen WTA sejak 1997, saat Martina Hingis meraih 12 gelar juara.

Dengan 17 gelar juara turnamen grand slam, Serena masih memiliki peluang untuk mengejar perolehan legenda tenis Steffi Graf yaitu 22 gelar juara turnamen grand slam.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger