Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Galau, Label Musik Cuma Berani Cetak 1.000 Keping CD

Written By Smart Solusion on Monday, November 18, 2013 | 7:32 PM


Jakarta - Semakin majunya teknologi informasi turut andil dalam perubahan model bisnis musik di Indonesia. Label-label besar kini hanya berani mencetak 1.000 sampai 2.000 keping CD per artis, padahal dulu penjualan fisik (kaset maupun CD) bisa mencapai ratusan ribu kopi.


"Industri musik sekarang memang sedang galau karena penjualan fisik menurun drastis. Paling-paling sekarang cuma berani nyetak 1.000 sampai 2.000 keping CD. Sekarang jualannya lewat RBT (ring backtone)," ucap Jan Djuhana, produser My Music Records di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (18/11).


Bersama dengan beberapa operator saat ini, dibeberkan Jan, banyak label yang berusaha mengadopsi sistem iTunes. Dalam iTunes konsumen bisa membeli per lagu, bukan per album, dengan harga tertentu memakai pembayaran kartu kredit.


Namun karena penetrasi kartu kredit di Indonesia masih rendah, kurang dari 15 persen, maka diperlukan penyesuaian. Yang sedang digodok adalah sistem potong pulsa. Sebelumnya sistem ini sudah diadopsi Nokia Indonesia untuk Nokia Store.


Ada pula satu cara distribusi lain yaitu DRM (digital rights management) yang dipakai Melon Indonesia. Dengan DRM lagu pilihan bisa diunduh ke dalam perangkat konsumen, namun tak bisa digandakan maupun dipindahkan ke perangkat lain dan lagi hanya bisa dimainkan kecuali di Melon Player.


Setelah masa berlangganan habis, maka lagu yang diunduh tadi tak lagi bisa dimainkan. Sistem DRM diklaim bisa membuat kemungkinan pembajakan menyempit karena lagu tak bisa digandakan dan dipindahkan.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Hollywood Anugerahi Angelina Jolie Penghargaan Kemanusiaan

Written By Smart Solusion on Sunday, November 17, 2013 | 7:32 PM


Los Angeles - Industri film Hollywood, akhir pekan kemarin, memberikan penghargaan kemanusiaan, Jean Hersholt Humanitarian Award, bagi aktris Angelina Jolie sebagai bentuk pengakuan terhadap perjuangannya membantu para pengungsi dan memperjuangkan hak asasi manusia selama berkarir di dunia hiburan.


Tidak hanya Jolie, aktris Angela Lansbury,aktor Steve Martin, dan pedesain kostum Piero Tosi juga menerima penghargaan dalam yang sering disebut sebagai "Oscar kehormatan" dalam ajang tahunan Governors Awards dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences.


Jolie yang kini sudah berusia 38 tahun adalah duta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), lembaga yang bertugas mengurus dan membantu para pengungsi di seluruh dunia.


Jolie sudah pernah melakukan lebih 40 perjalanan misi kemanusiaan untuk UNHCR, termasuk ketika membantu para pengungsi Suriah baru-baru ini.


Ketika menerima penghargaan yang diberikan sutradara George Lucas itu, Jolie mengenang kembali nasehat mendiang ibunya tentang hidup yang berguna bagi orang lain.


"Ketika saya bertemua mereka yang selamat dari peperangan, kelaparan, dan pemerkosaan, saya belajar tentang kehidupan bagi hampir sebagian besar orang di dunia ini," kata Jolie.


Sebelum Jolie, penghargaan itu pernah juga dianugerahkan kepada beberapa aktor dan aktris termasuk Elizabeth Taylor dan Paul Newman.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Daftar Peraih Yahoo OMG! Awards 2013

Written By Smart Solusion on Saturday, November 16, 2013 | 7:32 PM


Jakarta - Sukses dengan gelaran di tahun 2012, Yahoo kembali membuat hajatan besar di dunia hiburan dengan menggelar Yahoo OMG! Awards 2013. Konsep yang diusung untuk pemilihan para pemenang, dilakukan melalui online voting yang sudah dilakukan sejak 2 Oktober hingga 10 November lalu.


Penghargaan ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi dan loyalitas penggemar terhadap selebritas pujaan mereka. Seperti diketahui, Yahoo OMG! sendiri adalah kanal khusus berita hiburan yang dikelola portal Yahoo Indonesia.


Acara puncak pengumuman pemenang ajang ini dilakukan Sabtu (16/11) di Kota Kasablanka, Jakarta, dengan dihadiri sejumlah artis.


Total ada 21 kategori yang diberikan penghargaan dalam perhelatan tersebut. Kategori populer seperti Most Wanted Male/Female, Sexiest Dad/Mom, serta Best Group, masih tetap dipertahankan. Ada pula kategori baru seperti Celeb of the Year, Most Talked About, dan Celebrity with Most Die Hard Fans.


Tak ketinggalan tiga kategori anyar berdasarkan berita paling hot tahun ini, yaitu Most Criticized Celebrity, Most Shocking Break-up, dan Controversial Celeb Criminal Case, serta kategori khusus Friendliest Celebrity by Pizza Hut.


Berikut daftar pemenang Yahoo OMG! Awards 2013:


-Celeb of the Year: Joe Taslim
-Most Wanted Female: Raisa Andriana
-Most Wanted Male: Vino G. Bastian
-Best Group: JKT48
-Favorite Couple: Marsha Timothy - Vino G. Bastian
-Most Stylish Female: Pevita Pearce
-Most Stylish Male: Dimas Anggara
-Rising Star of the Year: Fatin Shidqia
-Wedding of the Year: Gading Marten - Gisele
-Movie of the Year: Habibie Ainun
-Sexiest Mom: Dian Sastrowardoyo
-Sexiest Dad: Mike Lewis
-Celeb with Most Die-Hard Fans: JKT48
-Favorite TV Show: Opera Van Java
-Most Talked About: Agnes Monica
-Favorite New Comedian: Raditya Dika
-Favorite Radio Show: Semangat Pagi Gen FM


Special Categories
-Most Criticized Celeb: Mulan Jameela
-Most Shocking Break-Up: Lydia Kandou - Jamal Mirdad
-Controversial Celeb Criminal Case: Raffi Ahmad



7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Renata Kusmanto Merambah ke Seni Peran

Written By Smart Solusion on Friday, November 15, 2013 | 7:32 PM


Jakarta - Model Renata Kusmanto kini merambah ke dunia seni peran. Ia akan berperan sebagai gadis Tionghoa dalam film terbarunya yang berjudul Ketika Tuhan Jatuh Cinta.


Kekasih aktor Fachri Albar itu mengaku tidak belajar secara formal. Ilmu yang dimilikinya sekarang adalah hasil dari belajar secara otodidak. Diakui, ia lebih banyak bertanya antar-pemain pemain film lainnya.


"Saya merasa beruntung karena memiliki kekasih yang juga terjun di dunia akting. Dari Fachri, saya mendapat banyak pelajaran. Pacar, keluarga, semua mendukung kok. Jadi enggak susah," kata dara kelahiran 7 November 1982 itu, di Kemang, Jakarta Selatan, beum lama ini.


Dalam acara syukuran film tersebut, ia memerankan karakter Lidya yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ayahnya yang pelukis berteman sama Fikri yang diperankan sama Reza Rahadian. Diam-diam Lidya mengagumi Fikri, terus nanti ada konflik. Sebenarnya karakter ini lebih kasual, tidak terlalu sulit karena menceritakan kehidupan sehari-hari.


Sebagai aktris, Renata mengaku, bukan sosok pemilih terhadap peran yang ditawarkan. Namun, karena masih tergolong baru di dunia akting, ia baru mau mencoba peran yang sekiranya dia bisa mainkan.


"Bukan milih-milih, kebetulan pas ditawarin aku merasa sesuai dengan karakternya. Cerita dan judulnya menarik. Aku juga masih belajar. Kecuali kalau aku sudah fokus di film, aku mau explore semuanya," ungkap dia.


Ke depannya, Renata ingin menjajal kemampuan aktingnya dengan memerankan sosok berkepribadian ganda. Keinginan itu muncul karena kesukaan dann kebiasaannya menonton film bergenre thriller.


"Aku ingin dapat peran kepribadian ganda. Aku suka nonton film-film thriller seru banget lihatnya. Ingin banget sih, kalau ada yang nawarin boleh," jelasnya.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Thursday, November 14, 2013 | 7:17 PM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

KOMPAS.COM - Not Found

Written By Smart Solusion on Wednesday, November 13, 2013 | 7:38 PM





Harian Kompas  |  Kompas TV


Kamis, 14 November 2013










  • Channel

  • Channel








KOMPAS.com tidak dapat menampilkan link yang Anda tuju saat ini

Silakan tunggu beberapa saat lalu refresh halaman ini atau gunakan fasilitas search di bawah ini untuk mencari berita KOMPAS.com





Go
























7:38 PM | 0 komentar | Read More

Shalvynne Chang, Pemeran Aling di Sekuel "Laskar Pelangi"


Jakarta - Artis Shalvynne Chang mengaku bangga mendapat peran istimewa dalam film “Laskar Pelangi Sekuel 2, Edensor”, karya sutradara Benni Setiawan.


Ia dipercaya memainkan tokoh bernama Aling, gadis pujaan Ikal yang diperankan Lukman Sardi dan beradu akting juga dengan Abimana Artasatya.


Film produksi Mizan Productions dan Falcon Pictures itu, bukan yang pertama. Ia pernah membintangi film berjudul "Bila" (2012) bersama Steven William dan "Berlian Si Etty" (2013).


Semua didapatkan tetap melewati proses casting dan menjadi sebuah tantangan.


”Proses casting-nya pun bertahap. Sampai-sampai tidak yakin diterima karena harus berkali-kali dan lama tak dihubungi pihak rumah produksi. Bahkan ketika diterima pun sampai bolos dua pekan dari kerjaan untuk melakoni syuting. Sebenarnya izin, karena kan tanggung jawabnya besar," katanya di Jakarta, saat acara jumpa pers film "Laskar Pelangi Sekuel 2-Edensor".


Walaupun jatuh cinta dengan seni peran karena pesan yang terkandung di dalamnya sangat positif terkait semangat belajar anak bangsa, perempuan kelahiran Jakarta, 11 Agustus 1990 itu mengaku tak bisa meninggalkan pekerjaannya.


Sebab, Chang juga menikmatinya. Ia ingin menjalankan kedua aktivitas tersebut, meskipun ada plus dan minusnya.


"Kalau main film seperti ini waktunya lebih dinamis, bertemu banyak orang berbeda. Kalau bisnis atau kantoran kan jam kerja pasti. Orang yang ditemui juga sama," ucap lulusan jurusan business marketing Monash University, Melbourne itu.


Shalvynne dipilih karena karakternya yang dinilai sang sutradara sesuai akan karakter Aling. Wajahnya oriental, kulitnya putih, dan keturunan orang Belitong.


"Mama Jawa, ayah Belitong. Tapi, aku baru sekali ke sana. Lucu ya," katanya tertawa.


Dijelaskan, karakter Aling dalam novel sudah ada dan film sebelumnya. Jadi, ia harus telaah dan memahami lagi, bahkan menginterpretasi peran yang dimainkannya.


Apalagi keindahan kota Paris bisa dikatakan membantunya melakoni adegan romantis bersama Lukman, dalam film tersebut.


”Senangnya kita semua ke kota Paris, bekerja sekaligus liburan. Sebelumnya, waktu kecil dulu saat ke Paris kan hanya liburan. Kini senangnya bisa kembali, namun untuk bekerja dan menikmati kota mode yang romantis itu,” terang pemilik nama lengkap Jeans Chantals Shalvynne Chang itu.


7:32 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger