Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Aldi Taher Kembali Bintangi Film Horor

Written By Smart Solusion on Thursday, January 16, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Film horor sepertinya tidak bisa jauh dari aktor Aldi Taher. Ia kembali membintangi film layar lebar yang baru dirilis berjudul "Boneka Setan" yang tentunya bernuansa seram.


Duda aktris Dewi Perssik itu pun dianggap sebagai aktor spesialis film horor. Ia mengaku, kebetulan setiap ditawari bermain film selalu yang bergenre horor.


"Saya nggak mengkotak-kotakkan genre film, ini hanya kebetulan saja. Saya selalu dapat peran main di film horor terus. Ini film horor yang keenam yang saya perankan. Mungkin rezekinya di sini kali ya," ucap Aldi Taher saat ditemui usai screening film “Boneka Setan” di Planet Hollywood Jakarta, Kamis (16/1).


Pemilik nama asli Aldiansyah Taher itu mengaku senang dan bangga masih dipercaya bermain film bergenre horor. Oleh karena itu, ia selalu menunjukan penampilan atau akting yang terbaik, walaupun kadang dicibir orang.


"Semua itu saya jalankan dengan enjoy, meskipun syutingnya sudah 7 tahun yang lalu saat saya masih usia 23 tahun. Jadi, film Indonesia itu harus didukung supaya bisa seperti film Hollywood dan Bollywood," katanya.


Sebelumnya Aldi pernah bermain film seperti Terowongan Casablanca (2007), Leak (2007), Tiren Mati Kemarin (2008), Pocong VS Kuntilanak (2008), Kemasukan Setan (2013) dan terakhir adalah Boneka Setan (2014).


Film “Boneka Setan” ini merupakan garapan sutradara Koko L.F Kartiko dari produksi Mitra Sejati Productions. Selain diperankan oleh Aldi Taher, juga dimeriahkan oleh artis senior hingga junior seperti Minati Admanegara, Laila Sari, almarhum Piet Burnama, Olvy Andhari dan lainnya.


Film horor Aldi tersebut syuting di vila Papak, Ciapus, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, film Boneka Setan akan ditayangkan diseluruh bioskop Indonesia mulai 23 Januari 2014 mendatang.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Film Animasi Jepang Gagal Berjaya di Golden Globe

Written By Smart Solusion on Monday, January 13, 2014 | 7:32 PM


California - Film animasi Jepang The Wind Rises yang disutradarai Hayao Miyazaki kalah dalam kategori film bahasa asing terbaik di ajang penghargaan Golden Globe.


Penghargaan film yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pers Asing Hollywood ini mengumumkan para pemenang edisi ke 71 Penghargaan Golden Globe di Beverly Hills, California, pada hari Minggu waktu setempat.


"The Wind Rises" merupakan salah satu dari lima nomine dalam kategori film bahasa asing terbaik.


Ini merupakan film sutradara Jepang pertama yang masuk daftar nomine dalam 20 tahun terakhir sejak film buatan Akira Kurosawa "Yume," atau "Dreams."


Untuk tahun ini, pemenang penghargaan film bahasa asing terbaik adalah "The Great Beauty" dari Italia.


Penghargaan tertinggi untuk drama terbaik diraih film "12 Years a Slave."


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Jennifer Lawrence Menang "Aktris Pendukung Terbaik" di Golden Globes 2014

Written By Smart Solusion on Sunday, January 12, 2014 | 7:32 PM


Los Angeles - Kejutan besar bagi Jennifer Lawrence pada pembukaan acara penghargaan Golden Globes 2014 di The Beverly Hilton Hotel. Ia meraih gelar artis pendukung terbaik berkat perannya dalam film "American Hustle".


Tangannya gemetar memegang piala dan suaranya sangat teharu saat menerima penghargaan. Ia berterima kasih pada David O. Russell, sutradara yang ia anggap telah menuntunnya pada sejumlah film berkualitas hingga namanya masuk dalam jajaran elit aktris Hollywood.


"Aku tak tahu mengapa aku merasa takut, aku sangat gemetar. Jangan lakukan ini lagi," ungkapnya disambut tepukan dan tawa penonton.


Dalam film "American Hustle", Jennifer Lawrence berperan sebagai Rosalyn Rosenfeld, seorang istri penipu ulung Irving Rosenfeld yang diperankan oleh Christian Bale. Film tersebut berlatar belakang New York pada 1970an.


Gelar bergengsi Golden Globes bukan kali pertama disabet oleh gadis kelahiran 15 Agustus 1990 ini. Sebelumnya ia berhasil mendapat piala Golden Globes dan juga Oscar pada 2013 dalam film yang sama, "Silver Linings Playbook".


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Hawaii Five-0 Musim Keempat Siap Ditayangkan

Written By Smart Solusion on Saturday, January 11, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Serial Hawaii Five-0 kembali muncul di layar kaca. Di musim keempat ini, para jagoan Hawaii Five-0 akan kembali dihadapkan pada sejumlah kasus yang menarik dan penuh misteri untuk diungkapkan.


Di musim keempat ini, Hawaii Five-0 akan menghadirkan akting sejumlah bintang, seperti Nick Jonas (personel The Jonas Brothers), artis legendaris Carol Burnett, dan beberapa nama lainnya yang sudah dikenal melalui serial yang mereka bintangi.


Musim keempat Hawaii Five-0 dibuka dengan adegan lanjutan dari episode terakhir musim lalu, dimana pentolan kriminal dan musuh bebuyutan tim Five-0: Wo Fat (Mark Dacascos: Iron Chef America, The Crow: Stairway To Heaven, Kamen Rider: Dragon Night) berhasil ditangkap dan diinterogasi Steve McGarrett (Alex O’Loughlin: The Shield, Moonlight, The Back-up Plan) dengan pengawalan militer super ketat namun berhasil digagalkan anak buah Wo Fat.


Misteri, aksi kriminal dan perseteruan yang melibatkan Wo Fat masih terus menjadi benang merah di musim ini, namun tiap episodenya akan menghadirkan aksi kriminal oleh seorang atau sejumlah tokoh penjahat yang kasusnya tuntas di akhir episode.


Tak hanya menyuguhkan aksi menegangkan, serial ini menghadirkan keseharian para personel Hawaii Five-0 yang mengocok perut juga mengharukan. Bagaimana hubungan cinta Steve dan Letnan Catherine Rollins (Michelle Broth: The Forgotten, Tell Me You Love Me, Combat Hospital).


Begitu pula kisah antara Kono Kalakaua (Grace Park – Battlestar Galactica, West 32nd, The Cleaner) dan mantan kepala Yakuza, Adam Noshimuri (Ian Anthony Dale: Tekken, Charmed, Mortal Kombat).


Di musim keempat ini akan hadir komandan SWAT baru, Kapten Lou Grover (Chi McBride: Boston Public, Killer Instinc, Golden Boy) yang berkepribadian keras, serta repotnya Danny "Danno" Williams (Scott Caan: Ocean Thirteen, Ocean Twelve, Ocean Eleven) dan Chin Ho Kelly (Daniel Dae Kim: Lost, Spiderman, Star Trek: Enterprise, Hulk) saat harus menyidik kasus sembari menjadi pengasuh bayi yang baru saja di adopsi oleh adik Steve, Marry Ann (Taryn Manning: Crossroads, 8 Mile, A Lot Like Love).


Bintang muda Nick Jonas dari grup “The Jonas Brothers” peraih berbagai penghargaan platinum, berperan sebagai hacker profesional muda nan genius yang dibekuk tim Five-0, namun berhasil kabur dengan licik.


“Aku telah banyak mendapat peran untuk berbagai pertunjukan broadway secara internasional. Diberi kepercayaan untuk berakting di serial Hawaii Five-0 merupakan pencapaian tersendiri. Apalagi, tokoh hacker yang aku perankan masih buron, jadi pasti ada episode-episode seru lain untuk peranku hadir kembali,” ujar Nick dalam sebuah wawancara.


Tak ketinggalan penyanyi, aktris dan komedian senior legendaris Carol Burnett (The Carol Burnett Show, Annie, Mad About You) juga ikut meramaikan musim ini, berperan sebagai Aunt Deb, bibi Steve yang lama tak ada kabarnya namun secara tiba-tiba mengetuk rumah Steve dan mengungkapkan sebuah rahasia besar pada hari Thanksgiving.


“Sungguh tak mengira aku bisa tampil di sebuah serial yang dulu menjadi favoritku. Walaupun banyak perubahan dalam versi barunya, namun rasanya seperti kembali ke masa muda dulu,” seloroh Carol yang walau kini berusia 80 tahun, namun masih tampak segar dan aktif.


Serial ini juga semakin seru dan berwarna karena hadirnya rekan-rekan Daniel dari serial Lost, yaitu Jorge Garcia (Lost, Alcatraz, Once Upon A Time) yang berperan sebagai Jerry Ortega sang ahli teori konspirasi untuk mengungkap misteri artefak yang hilang, dan Terry O’Quinn (Lost, Alias, Young Guns) dipastikan kembali mendukung serial Hawaii Five-0 musim ini sebagai Letnan Komando Joe White dan mentor Steve untuk membantu tim Five-0.


"Bagai reuni, senang rasanya bisa berakting bersama lagi dalam serial yang berbeda, namun tetap di daerah yang sama. Bedanya sekarang kita tidak usah beradegan saling kejar mengejar atau sembunyi,” terang Terry yang juga memastikan bahwa dirinya akan tetap mendukung serial Hawaii Five-0 untuk episode mendatang.


Serial ini akan ditayangkan setiap Senin pukul 21.00 WIB mulai 20 Januari di saluran televisi berbayar AXN.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Disetir Industri, Jay Subiakto Prihatin dengan Seniman Muda

Written By Smart Solusion on Friday, January 10, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Jay Subiakto mengaku khawatir dengan seniman muda atau generasi sekarang yang selalu diatur oleh industri dalam berkarya, entah dalam musik ataupun film. Dengan banyaknya suguhan-suguhan dari industri tersebut, maka banyak karya-karya yang sebenarnya bagus tetapi tidak tereskpos.


"Saya berharap generasi muda mau mencoba untuk berpikir dan juga memiliki idealisme. Karena tidak semua yang kita lakukan untuk uang," ujarnya di sela-sela jumpa pers konser 40 Tahun Erros Djarot Berkarya di Jakarta, Jumat (10/1).


Menurutnya, generasi muda harus bisa memikirkan sesuatu yang original dan baru bila ingin menjadi berkualitas. Dengan begitu, Jay selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya agar masyarakat bisa mengapresiasi yang memang patut diapresiasi.


"Orang Indonesia juga memiliki kecenderungan lebih menghargai karya orang asing. Misalnya bila musisi asing konser di sini dengan musik seadanya dan telat memulai konser, penonton mana ada yang marah-marah. Namun, bila saya yang melakukan kesalahan semua marah-marah. Padahal saya selalu total dalam menggelar konser tidak pernah setengah-setengah," keluhnya.


Dia juga mencontohkan untuk konser 40 Tahun Erros Djarot Berkarya yang sedang dia urus. Jay mengungkap tidak akan menampilkan hingar bingar yang tidak bermutu, seperti yang ada di televisi.


"Bila konser persembahan Mas Erros ini masuk televisi, pasti kita harus menampilkan artis-artis yang lagi ngetop seperti Cherrybelle, JKT 48 atau Wali. Karena televisi kita hanya mementingkan rating," imbuh Jay.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Daniel Mananta Jadi Eksekutif Produser "Killers"

Written By Smart Solusion on Thursday, January 9, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Presenter Daniel Mananta semakin melebarkan sayapnya di dunia hiburan. Setelah mencoba bisnis pakaian, kini ia merambah dunia film. Tidak tanggung-tanggung, pria kelahiran 32 tahun silam itu mendapat kesempatan untuk menjadi eksekutif produser.


Ia berkolaborasi dengan sutradara "The Month Brothers" lewat film berjudul “Killers”. Ia menyatakan memang sudah lama tertarik dengan dunia film dan ini merupakan film perdananya.


"Gue hobi banget nonton film. Semua jenis film gue tonton, dari jenis drama sampe horor gue tonton. Beberapa tahun lalu gue dapet skrip film Killers dan gue tertarik banget. Menurut gue film ini terlalu bagus dan sangat sayang untuk nggak dibuat," ucapnya di Jakarta, Rabu (8/1).


Setelah "Killers", mantan VJ MTV  juga akan memproduseri sebuah film lagi. Daniel merasa ini dikarenakan menjadi tantangan baru baginya. Ia merasa cukup puas dengan hasil film ”Killers”, karena berhasil menembus Sundance Film Festival 2014 di Amerika Serikat.


Baginya, mengumpulkan dana untuk membiayai produksi film menjadi tugasnya. Awalnya, Daniel pun merasakan kesulitan ketika harus membuat proyek ini berjalan lancar.


"Rising funding seru juga. Apalagi, kan ini kerjasama dua negara. Tek-tokannya lumayan lama. Bahasa juga jadi tantangan. Lumayan banyak deh tantangannya. Mulai dari cari dana, liat skrip dan ingin segera merealisasikannya. Kebetulan baru buat perusahaan dengan partner, Damn Inc. Dan akhirnya nyari dana, fix dengan Jepang," jelasnya.


Ia merasakan perbedaan ketika berada di depan layar dan saat menjadi orang yang berada di balik kesuksesan sebuah karya. "Gue lumayan deg-degan sih. Proses seru banget. Beda saat gue host. Di depan layar. Beda banget dengan di belakang layar," ujarnya lagi.


Daniel berharap agar filmnya tak hanya ditonton oleh masyarakat Indonesia, tapi juga oleh pencinta film di luar negeri.


7:32 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger