Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Tuesday, April 1, 2014 | 8:17 PM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Monday, March 31, 2014 | 8:32 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMPramono Edhie: Malaysia Harus Jelaskan Alasan Pencekalan Film "The Raid 2"The Raid 2 BerandalJustin Bieber Dicemooh di Juno AwardsJustin Bieber"Avenger: The Age of Ultron" Mulai Proses Syuting di SeoulScarlett Johansson saat syuting sekuel Captain AmericaDaus Mini dan Yunita Sudah Pisah Ranjang Meski SerumahDaus Mini dan istrinya YunitaMenilik Sejarah Dunia di “Big History-Everything is Connected�Big History - Everything is Connected, tayangan andalan saluran televisi berlangganan History dan History HD ditayangkan setiap hari Selasa, pukul 19.00 dan 19.30 WIB.Wiranto dan Hary Tanoe Kampanye di Konser David FosterWiranto-Hary Tanoesoedibjo sempat berbicara di sela konser Musisi David FosterJadwal Acara Seni dan Budaya Gratis 29 - 31 Maret 2014Benyamin SuebJadi "MotivArtist", Marshanda Rilis Buku MotivasiMarshanda.Curiga Anaknya Bukan Anak Kandung, Bopak Castello Lakukan Tes DNABopak CastelloBeritakan Simpanan Presiden Prancis, Majalah Closer DidendaArtis Julie Gayet dan Presiden Prancis Francois Hollande (insert).Nassar Tantang Noah, Cherrybelle dan Sm*sh Nyanyi DangdutJaja Mihardja beserta Ike Nurjanah, Nassar KDI, Bertha (pelatih Vokal) dan direksi MNC TV saat launching Kontes Dangdut (KDI) 2014 di Studio 4 TMII, Jakarta Timur, Kamis (27/3).Jaja Mihardja: Banyak Pedangdut Baru Hanya Menjual Tampang dan SensasiJaja MihardjaTernyata, Ada 9 Kasus Melibatkan Nama Guntur BumiUstadz Guntur BumiMendapat Tekanan dan Intimidasi, UGB Mengaku Diperas Rp 1,5 MiliarUstad Guntur Bumi bersama istrinya, Puput Melati, dan anak-anak.Sunpride Ajak Gaya Hidup Sehat Lewat Film "Mari Lari"Film Mari LariOka Antara "Cemburu" Istrinya Keranjingan PathOka Antara.Jadi Tersangka, Farhat Abbas Tak Penuhi Panggilan PolisiFarhat AbbasMaia Serius Simak Kesaksian Pacar AQJAnak Musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau DulAlex Komang: Suburkan Industri Film Tanah AirFoto keluarga Bapak Hasim, yang diperankan Alex Komang, saat Iwan masih bersekolah di kota Batu dalam Film 9 Summers 10 Autumns arahan sutradara Ifa IsfansyahPakai Jilbab, Nuri Maulida Selektif Pilih PeranNuri Maulida

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Tue, 01 Apr 2014 10:26:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/174934-pramono-edhie-malaysia-harus-jelaskan-alasan-pencekalan-film-the-raid-2.html Tue , 01 Apr 2014 10:17:30 +0000 Saya minta juga Departemen Luar Negeri turut aktif melakukan peran mediasi dengan Pemerintah Malaysia. http://img.beritasatu.com/images/small/1386845941.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174934-pramono-edhie-malaysia-harus-jelaskan-alasan-pencekalan-film-the-raid-2.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174934-pramono-edhie-malaysia-harus-jelaskan-alasan-pencekalan-film-the-raid-2.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174902-justin-bieber-dicemooh-di-juno-awards.html Tue , 01 Apr 2014 06:28:41 +0000 Kendati mendapatkan Penghargaan Pilihan Penggemar di Juno Awards, Justin Bieber justru mendapatkan cemoohan. http://img.beritasatu.com/images/small/1391026466.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174902-justin-bieber-dicemooh-di-juno-awards.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174902-justin-bieber-dicemooh-di-juno-awards.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174871-avenger-the-age-of-ultron-mulai-proses-syuting-di-seoul.html Mon , 31 Mar 2014 20:20:00 +0000 Proses pengambilan gambar akan berlangsung selama dua minggu di sejumlah lokasi di Korea. http://img.beritasatu.com/images/small/1367334751.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174871-avenger-the-age-of-ultron-mulai-proses-syuting-di-seoul.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174871-avenger-the-age-of-ultron-mulai-proses-syuting-di-seoul.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174830-daus-mini-dan-yunita-sudah-pisah-ranjang-meski-serumah.html Mon , 31 Mar 2014 15:33:05 +0000 Sebagai orang tua, mereka berusaha menjaga komunikasi agar sang buah hati tak curiga. http://img.beritasatu.com/images/small/1379947852.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174830-daus-mini-dan-yunita-sudah-pisah-ranjang-meski-serumah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174830-daus-mini-dan-yunita-sudah-pisah-ranjang-meski-serumah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174814-menilik-sejarah-dunia-di-big-historyeverything-is-connected.html Mon , 31 Mar 2014 12:14:21 +0000 Tayangan yang menceritakan sejarah dipadu ilmu pengetahuan. http://img.beritasatu.com/images/small/1396241210.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174814-menilik-sejarah-dunia-di-big-historyeverything-is-connected.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174814-menilik-sejarah-dunia-di-big-historyeverything-is-connected.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174666-wiranto-dan-hary-tanoe-kampanye-di-konser-david-foster.html Sat , 29 Mar 2014 22:20:35 +0000 Jika kita pilih kedua orang ini di pilpres, yakinlah Indonesia akan selalu wonderful. http://img.beritasatu.com/images/small/1396105784.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174666-wiranto-dan-hary-tanoe-kampanye-di-konser-david-foster.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174666-wiranto-dan-hary-tanoe-kampanye-di-konser-david-foster.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174626-jadwal-acara-seni-dan-budaya-gratis-29-31-maret-2014.html Sat , 29 Mar 2014 14:07:27 +0000 Saksikan film klasik arahan Sjuman Djaja ini, yang dibintangi oleh Benjamin S dan Rano Karno. http://img.beritasatu.com/images/small/1378358144.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174626-jadwal-acara-seni-dan-budaya-gratis-29-31-maret-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174626-jadwal-acara-seni-dan-budaya-gratis-29-31-maret-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174538-jadi-motivartist-marshanda-rilis-buku-motivasi.html Fri , 28 Mar 2014 20:58:16 +0000 "Tulisan-tulisan itu kemudian saya kumpulkan menjadi sebuah buku yang sebentar lagi akan diterbitkan," terang Marshanda http://img.beritasatu.com/images/small/1396014865.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174538-jadi-motivartist-marshanda-rilis-buku-motivasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174538-jadi-motivartist-marshanda-rilis-buku-motivasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174398-curiga-anaknya-bukan-anak-kandung-bopak-castello-lakukan-tes-dna.html Fri , 28 Mar 2014 11:22:29 +0000 "Saya ikhlas dan akan rawat anak itu. Saya akan lapang dada," tegas Bopak. http://img.beritasatu.com/images/small/1394718329.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174398-curiga-anaknya-bukan-anak-kandung-bopak-castello-lakukan-tes-dna.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174398-curiga-anaknya-bukan-anak-kandung-bopak-castello-lakukan-tes-dna.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174361-beritakan-simpanan-presiden-prancis-majalah-closer-didenda.html Fri , 28 Mar 2014 05:33:06 +0000 Dia diserang oleh gerombolan fotograper, ini seperti memburu binatang liar -- pengacara. http://img.beritasatu.com/images/small/1389352081.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174361-beritakan-simpanan-presiden-prancis-majalah-closer-didenda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174361-beritakan-simpanan-presiden-prancis-majalah-closer-didenda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174330-nassar-tantang-noah-cherrybelle-dan-smsh-nyanyi-dangdut.html Thu , 27 Mar 2014 23:48:18 +0000 Ide Nassar bukanlah suatu hal yang tidak mungkin diwujudkan. http://img.beritasatu.com/images/small/1395931090.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174330-nassar-tantang-noah-cherrybelle-dan-smsh-nyanyi-dangdut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174330-nassar-tantang-noah-cherrybelle-dan-smsh-nyanyi-dangdut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174313-jaja-mihardja-banyak-pedangdut-baru-hanya-menjual-tampang-dan-sensasi.html Thu , 27 Mar 2014 21:42:35 +0000 "Banyak yang perilakunya minus, mereka hanya menjual tampang dan sensasi tapi tidak memiliki karya yang gemilang." http://img.beritasatu.com/images/small/1395978417.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174313-jaja-mihardja-banyak-pedangdut-baru-hanya-menjual-tampang-dan-sensasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174313-jaja-mihardja-banyak-pedangdut-baru-hanya-menjual-tampang-dan-sensasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174303-ternyata-ada-9-kasus-melibatkan-nama-guntur-bumi.html Thu , 27 Mar 2014 21:15:15 +0000 "Polda Metro Jaya telah menerima delapan laporan yang memperkarakan orang yang beinisial UGB dengan kasus yang bermacam macam." http://img.beritasatu.com/images/small/1395929352.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174303-ternyata-ada-9-kasus-melibatkan-nama-guntur-bumi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174303-ternyata-ada-9-kasus-melibatkan-nama-guntur-bumi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174293-mendapat-tekanan-dan-intimidasi-ugb-mengaku-diperas-rp-15-miliar.html Thu , 27 Mar 2014 20:38:48 +0000 UGB mengaku diperas dan diintimidasi oleh oknum pengacara dan beberapa orang yang mengaku menjadi pasiennya. http://img.beritasatu.com/images/small/1368846012.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174293-mendapat-tekanan-dan-intimidasi-ugb-mengaku-diperas-rp-15-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174293-mendapat-tekanan-dan-intimidasi-ugb-mengaku-diperas-rp-15-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174271-sunpride-ajak-gaya-hidup-sehat-lewat-film-mari-lari.html Thu , 27 Mar 2014 19:34:47 +0000 "Melihat konsep dari film Mari Lari ini, kita merasa ada keterkaitan yang kuat dengan misi kita ." http://img.beritasatu.com/images/small/1395923524.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174271-sunpride-ajak-gaya-hidup-sehat-lewat-film-mari-lari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174271-sunpride-ajak-gaya-hidup-sehat-lewat-film-mari-lari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174251-oka-antara-cemburu-istrinya-keranjingan-path.html Thu , 27 Mar 2014 18:34:59 +0000 Setahun belakangan ini, istri Oka Antara memang sedang keranjingan media sosial Path. http://img.beritasatu.com/images/small/1395920201.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174251-oka-antara-cemburu-istrinya-keranjingan-path.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174251-oka-antara-cemburu-istrinya-keranjingan-path.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174193-jadi-tersangka-farhat-abbas-tak-penuhi-panggilan-polisi.html Thu , 27 Mar 2014 15:02:30 +0000 Farhat Abbas meminta penudaan pemanggilan hingga tanggal 15 April. http://img.beritasatu.com/images/small/1389265919.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174193-jadi-tersangka-farhat-abbas-tak-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174193-jadi-tersangka-farhat-abbas-tak-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174190-maia-serius-simak-kesaksian-pacar-aqj.html Thu , 27 Mar 2014 14:39:41 +0000 Arin sempat shock ketika tahu AQJ kecelakaan. http://img.beritasatu.com/images/small/1387853621.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174190-maia-serius-simak-kesaksian-pacar-aqj.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174190-maia-serius-simak-kesaksian-pacar-aqj.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174124-alex-komang-suburkan-industri-film-tanah-air.html Thu , 27 Mar 2014 09:20:10 +0000 "Landasan bangga di sini berarti ada kecintaan dan komitmen untuk kemajuan film-film kita sendiri," ujar Alex http://img.beritasatu.com/images/small/1366976193.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174124-alex-komang-suburkan-industri-film-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174124-alex-komang-suburkan-industri-film-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174121-pakai-jilbab-nuri-maulida-selektif-pilih-peran.html Thu , 27 Mar 2014 08:57:40 +0000 Nuri mengaku juga kini tengah belajar berbisnis dengan mengembangkan bisnis butik busana jilbab yang dimilikinya. http://img.beritasatu.com/images/small/1383310147.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174121-pakai-jilbab-nuri-maulida-selektif-pilih-peran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174121-pakai-jilbab-nuri-maulida-selektif-pilih-peran.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMPramono Edhie: Malaysia Harus Jelaskan Alasan Pencekalan Film "The Raid 2"The Raid 2 BerandalJustin Bieber Dicemooh di Juno AwardsJustin Bieber"Avenger: The Age of Ultron" Mulai Proses Syuting di SeoulScarlett Johansson saat syuting sekuel Captain AmericaDaus Mini dan Yunita Sudah Pisah Ranjang Meski SerumahDaus Mini dan istrinya YunitaMenilik Sejarah Dunia di “Big History-Everything is Connected�Big History - Everything is Connected, tayangan andalan saluran televisi berlangganan History dan History HD ditayangkan setiap hari Selasa, pukul 19.00 dan 19.30 WIB.Wiranto dan Hary Tanoe Kampanye di Konser David FosterWiranto-Hary Tanoesoedibjo sempat berbicara di sela konser Musisi David FosterJadwal Acara Seni dan Budaya Gratis 29 - 31 Maret 2014Benyamin SuebJadi "MotivArtist", Marshanda Rilis Buku MotivasiMarshanda.Curiga Anaknya Bukan Anak Kandung, Bopak Castello Lakukan Tes DNABopak CastelloBeritakan Simpanan Presiden Prancis, Majalah Closer DidendaArtis Julie Gayet dan Presiden Prancis Francois Hollande (insert).Nassar Tantang Noah, Cherrybelle dan Sm*sh Nyanyi DangdutJaja Mihardja beserta Ike Nurjanah, Nassar KDI, Bertha (pelatih Vokal) dan direksi MNC TV saat launching Kontes Dangdut (KDI) 2014 di Studio 4 TMII, Jakarta Timur, Kamis (27/3).Jaja Mihardja: Banyak Pedangdut Baru Hanya Menjual Tampang dan SensasiJaja MihardjaTernyata, Ada 9 Kasus Melibatkan Nama Guntur BumiUstadz Guntur BumiMendapat Tekanan dan Intimidasi, UGB Mengaku Diperas Rp 1,5 MiliarUstad Guntur Bumi bersama istrinya, Puput Melati, dan anak-anak.Sunpride Ajak Gaya Hidup Sehat Lewat Film "Mari Lari"Film Mari LariOka Antara "Cemburu" Istrinya Keranjingan PathOka Antara.Jadi Tersangka, Farhat Abbas Tak Penuhi Panggilan PolisiFarhat AbbasMaia Serius Simak Kesaksian Pacar AQJAnak Musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau DulAlex Komang: Suburkan Industri Film Tanah AirFoto keluarga Bapak Hasim, yang diperankan Alex Komang, saat Iwan masih bersekolah di kota Batu dalam Film 9 Summers 10 Autumns arahan sutradara Ifa IsfansyahPakai Jilbab, Nuri Maulida Selektif Pilih PeranNuri Maulida

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Tue, 01 Apr 2014 10:26:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/174934-pramono-edhie-malaysia-harus-jelaskan-alasan-pencekalan-film-the-raid-2.html Tue , 01 Apr 2014 10:17:30 +0000 Saya minta juga Departemen Luar Negeri turut aktif melakukan peran mediasi dengan Pemerintah Malaysia. http://img.beritasatu.com/images/small/1386845941.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174934-pramono-edhie-malaysia-harus-jelaskan-alasan-pencekalan-film-the-raid-2.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174934-pramono-edhie-malaysia-harus-jelaskan-alasan-pencekalan-film-the-raid-2.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174902-justin-bieber-dicemooh-di-juno-awards.html Tue , 01 Apr 2014 06:28:41 +0000 Kendati mendapatkan Penghargaan Pilihan Penggemar di Juno Awards, Justin Bieber justru mendapatkan cemoohan. http://img.beritasatu.com/images/small/1391026466.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174902-justin-bieber-dicemooh-di-juno-awards.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174902-justin-bieber-dicemooh-di-juno-awards.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174871-avenger-the-age-of-ultron-mulai-proses-syuting-di-seoul.html Mon , 31 Mar 2014 20:20:00 +0000 Proses pengambilan gambar akan berlangsung selama dua minggu di sejumlah lokasi di Korea. http://img.beritasatu.com/images/small/1367334751.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174871-avenger-the-age-of-ultron-mulai-proses-syuting-di-seoul.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174871-avenger-the-age-of-ultron-mulai-proses-syuting-di-seoul.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174830-daus-mini-dan-yunita-sudah-pisah-ranjang-meski-serumah.html Mon , 31 Mar 2014 15:33:05 +0000 Sebagai orang tua, mereka berusaha menjaga komunikasi agar sang buah hati tak curiga. http://img.beritasatu.com/images/small/1379947852.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174830-daus-mini-dan-yunita-sudah-pisah-ranjang-meski-serumah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174830-daus-mini-dan-yunita-sudah-pisah-ranjang-meski-serumah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174814-menilik-sejarah-dunia-di-big-historyeverything-is-connected.html Mon , 31 Mar 2014 12:14:21 +0000 Tayangan yang menceritakan sejarah dipadu ilmu pengetahuan. http://img.beritasatu.com/images/small/1396241210.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174814-menilik-sejarah-dunia-di-big-historyeverything-is-connected.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174814-menilik-sejarah-dunia-di-big-historyeverything-is-connected.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174666-wiranto-dan-hary-tanoe-kampanye-di-konser-david-foster.html Sat , 29 Mar 2014 22:20:35 +0000 Jika kita pilih kedua orang ini di pilpres, yakinlah Indonesia akan selalu wonderful. http://img.beritasatu.com/images/small/1396105784.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174666-wiranto-dan-hary-tanoe-kampanye-di-konser-david-foster.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174666-wiranto-dan-hary-tanoe-kampanye-di-konser-david-foster.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174626-jadwal-acara-seni-dan-budaya-gratis-29-31-maret-2014.html Sat , 29 Mar 2014 14:07:27 +0000 Saksikan film klasik arahan Sjuman Djaja ini, yang dibintangi oleh Benjamin S dan Rano Karno. http://img.beritasatu.com/images/small/1378358144.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174626-jadwal-acara-seni-dan-budaya-gratis-29-31-maret-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174626-jadwal-acara-seni-dan-budaya-gratis-29-31-maret-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174538-jadi-motivartist-marshanda-rilis-buku-motivasi.html Fri , 28 Mar 2014 20:58:16 +0000 "Tulisan-tulisan itu kemudian saya kumpulkan menjadi sebuah buku yang sebentar lagi akan diterbitkan," terang Marshanda http://img.beritasatu.com/images/small/1396014865.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174538-jadi-motivartist-marshanda-rilis-buku-motivasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174538-jadi-motivartist-marshanda-rilis-buku-motivasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174398-curiga-anaknya-bukan-anak-kandung-bopak-castello-lakukan-tes-dna.html Fri , 28 Mar 2014 11:22:29 +0000 "Saya ikhlas dan akan rawat anak itu. Saya akan lapang dada," tegas Bopak. http://img.beritasatu.com/images/small/1394718329.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174398-curiga-anaknya-bukan-anak-kandung-bopak-castello-lakukan-tes-dna.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174398-curiga-anaknya-bukan-anak-kandung-bopak-castello-lakukan-tes-dna.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174361-beritakan-simpanan-presiden-prancis-majalah-closer-didenda.html Fri , 28 Mar 2014 05:33:06 +0000 Dia diserang oleh gerombolan fotograper, ini seperti memburu binatang liar -- pengacara. http://img.beritasatu.com/images/small/1389352081.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174361-beritakan-simpanan-presiden-prancis-majalah-closer-didenda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174361-beritakan-simpanan-presiden-prancis-majalah-closer-didenda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174330-nassar-tantang-noah-cherrybelle-dan-smsh-nyanyi-dangdut.html Thu , 27 Mar 2014 23:48:18 +0000 Ide Nassar bukanlah suatu hal yang tidak mungkin diwujudkan. http://img.beritasatu.com/images/small/1395931090.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174330-nassar-tantang-noah-cherrybelle-dan-smsh-nyanyi-dangdut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174330-nassar-tantang-noah-cherrybelle-dan-smsh-nyanyi-dangdut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174313-jaja-mihardja-banyak-pedangdut-baru-hanya-menjual-tampang-dan-sensasi.html Thu , 27 Mar 2014 21:42:35 +0000 "Banyak yang perilakunya minus, mereka hanya menjual tampang dan sensasi tapi tidak memiliki karya yang gemilang." http://img.beritasatu.com/images/small/1395978417.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174313-jaja-mihardja-banyak-pedangdut-baru-hanya-menjual-tampang-dan-sensasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174313-jaja-mihardja-banyak-pedangdut-baru-hanya-menjual-tampang-dan-sensasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174303-ternyata-ada-9-kasus-melibatkan-nama-guntur-bumi.html Thu , 27 Mar 2014 21:15:15 +0000 "Polda Metro Jaya telah menerima delapan laporan yang memperkarakan orang yang beinisial UGB dengan kasus yang bermacam macam." http://img.beritasatu.com/images/small/1395929352.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174303-ternyata-ada-9-kasus-melibatkan-nama-guntur-bumi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174303-ternyata-ada-9-kasus-melibatkan-nama-guntur-bumi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174293-mendapat-tekanan-dan-intimidasi-ugb-mengaku-diperas-rp-15-miliar.html Thu , 27 Mar 2014 20:38:48 +0000 UGB mengaku diperas dan diintimidasi oleh oknum pengacara dan beberapa orang yang mengaku menjadi pasiennya. http://img.beritasatu.com/images/small/1368846012.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174293-mendapat-tekanan-dan-intimidasi-ugb-mengaku-diperas-rp-15-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174293-mendapat-tekanan-dan-intimidasi-ugb-mengaku-diperas-rp-15-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174271-sunpride-ajak-gaya-hidup-sehat-lewat-film-mari-lari.html Thu , 27 Mar 2014 19:34:47 +0000 "Melihat konsep dari film Mari Lari ini, kita merasa ada keterkaitan yang kuat dengan misi kita ." http://img.beritasatu.com/images/small/1395923524.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174271-sunpride-ajak-gaya-hidup-sehat-lewat-film-mari-lari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174271-sunpride-ajak-gaya-hidup-sehat-lewat-film-mari-lari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174251-oka-antara-cemburu-istrinya-keranjingan-path.html Thu , 27 Mar 2014 18:34:59 +0000 Setahun belakangan ini, istri Oka Antara memang sedang keranjingan media sosial Path. http://img.beritasatu.com/images/small/1395920201.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174251-oka-antara-cemburu-istrinya-keranjingan-path.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174251-oka-antara-cemburu-istrinya-keranjingan-path.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174193-jadi-tersangka-farhat-abbas-tak-penuhi-panggilan-polisi.html Thu , 27 Mar 2014 15:02:30 +0000 Farhat Abbas meminta penudaan pemanggilan hingga tanggal 15 April. http://img.beritasatu.com/images/small/1389265919.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174193-jadi-tersangka-farhat-abbas-tak-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174193-jadi-tersangka-farhat-abbas-tak-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174190-maia-serius-simak-kesaksian-pacar-aqj.html Thu , 27 Mar 2014 14:39:41 +0000 Arin sempat shock ketika tahu AQJ kecelakaan. http://img.beritasatu.com/images/small/1387853621.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174190-maia-serius-simak-kesaksian-pacar-aqj.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174190-maia-serius-simak-kesaksian-pacar-aqj.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174124-alex-komang-suburkan-industri-film-tanah-air.html Thu , 27 Mar 2014 09:20:10 +0000 "Landasan bangga di sini berarti ada kecintaan dan komitmen untuk kemajuan film-film kita sendiri," ujar Alex http://img.beritasatu.com/images/small/1366976193.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174124-alex-komang-suburkan-industri-film-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174124-alex-komang-suburkan-industri-film-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174121-pakai-jilbab-nuri-maulida-selektif-pilih-peran.html Thu , 27 Mar 2014 08:57:40 +0000 Nuri mengaku juga kini tengah belajar berbisnis dengan mengembangkan bisnis butik busana jilbab yang dimilikinya. http://img.beritasatu.com/images/small/1383310147.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/174121-pakai-jilbab-nuri-maulida-selektif-pilih-peran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/174121-pakai-jilbab-nuri-maulida-selektif-pilih-peran.html


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Wiranto dan Hary Tanoe Kampanye di Konser David Foster

Written By Smart Solusion on Sunday, March 30, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Pasangan capres-cawapres Partai Hanura, Wiranto-Hary Tanoesudibjo, menghadiri konser bertajuk 'An Evening with David Foster and Friends' di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (29/3) malam.


David Foster, yang membuka acara itu, bahkan sudah memanggil Wiranto dan Hary Tanoe dengan sebutan Mr.president and Mr.vice president, sebutan untuk Presiden AS Obama dan Wakilnya Joe Biden.


"Anda tadi dengar lagu 'what a wonderful world'. Dengar saya, jika kita pilih kedua orang ini di pilpres, yakinlah Indonesia akan selalu wonderful," kata David Foster yang disambut tepuk tangan para penonton.


Untuk diketahui, penonton di acara itu adalah para undangan VIP dari kalangan pengusaha menengah atas. Misalnya ada Murdaya Poo


David Foster berkali-kali menyebutkan Wiranto sebagai figur yang baik. Sementara Hary Tanoe disebutnya sebagai temannya, yang punya pandangan bagus soal kemajuan dunia ke arah lebih baik.


Sementara itu, Wiranto dan Hary Tanoe sendiri diberi kesempatan untuk berkampanye di hadapan para tamu undangan.


"Malam ini kita rileks dan mendengarkan lagu, tapi tetap fokus bagaimana kita akan bangun negara ini bersama-sama," kata Wiranto membuka sambutannya.


Dia bercerita bahwa dirinya dan Hary Tanoe (HT) memutuskan maju sebagai pasangan capres-cawapres karena berangkat dari keprihatinan yang sama soal kondisi negeri yang masih terpuruk. Wiranto juga memastikan bahwa dirinya dan HT adalah kombinasi calon pemimpin terbaik.


"Kami akan bekerja, bagaimana supaya berbuat yang terbaik. Win-HT adalah model kepemimpinan baru, mewakili kelompok mayoritas dan minoritas, mewakili lintas etnis dan agama, mewakili sipil dan militer. Kami merasa bahwa kami harus berbuat untuk Indonesia," beber Wiranto yang disambut tepuk tangan hadirin.


Wiranto juga bercerita bahwa dirinya bisa saja menjadi presiden saat 1998 lalu, menjelang kejatuhan Soeharto. Sebab saat itu dirinya diberikan surat khusus oleh Soeharto yang mirip seperti Supersemar. Wiranto mengaku, seandainya mengambil kesempatan itu, tanpa membuat parpol dan capek-capek berkampanye, dia bisa menjadi presiden.


"Tapi saya berpikir, apa ada manfaatnya? Atau justru ini mudarat? Kalau saya ambil, pasti ada civil war, akan banyak korban, tatkala saya dorong militer melawan rakyat. Saya tegaskan saat itu saya takkan ambil alih, tapi justru mari mengarahkan Indonesia ke demokrasi," tandasnya.


Sementara Hary Tanoe sendiri bercerita bahwa banyak yang mempertanyakan alasan dirinya masuk ke politik padahal sebenarnya bisa hidup tenang dengan kekayaan berlimpah. Dia mengaku tak bisa hidup tenang karena melihat banyaknya masalah yang dihadapi rakyat Indonesia.


HT bercerita juga bahwa ada yang mengusulkan agar dia cukup membagi uang ke rakyat miskin tanpa perlu jadi pejabat negara. Menjawab itu, HT mengandaikan uang Rp10 triliun hanya bisa bisa menghidupi warga miskin sebanyak 100 juta maksimal selama 2 hari. Karena masing-masing warga hanya mendapat Rp100 ribu.


"Setelah uang itu habis, masalah tetap sama. Solusi seperti itu tak bisa menyelesaikan masalah Indonesia," kata dia.


"Maka kamipun berniat maju. Kami tidak mencari kekuasaan. Yang kami cari ortoritas, kewenangan. Kenapa? Supaya bisa mengambil keputusan dan kebijakan demi kemajuan Indonesia sebenarnya," demikian Hary.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Wiranto dan Hary Tanoe Kampanye di Konser David Foster

Written By Smart Solusion on Saturday, March 29, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Pasangan capres-cawapres Partai Hanura, Wiranto-Hary Tanoesudibjo, menghadiri konser bertajuk 'An Evening with David Foster and Friends' di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (29/3) malam.


David Foster, yang membuka acara itu, bahkan sudah memanggil Wiranto dan Hary Tanoe dengan sebutan Mr.president and Mr.vice president, sebutan untuk Presiden AS Obama dan Wakilnya Joe Biden.


"Anda tadi dengar lagu 'what a wonderful world'. Dengar saya, jika kita pilih kedua orang ini di pilpres, yakinlah Indonesia akan selalu wonderful," kata David Foster yang disambut tepuk tangan para penonton.


Untuk diketahui, penonton di acara itu adalah para undangan VIP dari kalangan pengusaha menengah atas. Misalnya ada Murdaya Poo


David Foster berkali-kali menyebutkan Wiranto sebagai figur yang baik. Sementara Hary Tanoe disebutnya sebagai temannya, yang punya pandangan bagus soal kemajuan dunia ke arah lebih baik.


Sementara itu, Wiranto dan Hary Tanoe sendiri diberi kesempatan untuk berkampanye di hadapan para tamu undangan.


"Malam ini kita rileks dan mendengarkan lagu, tapi tetap fokus bagaimana kita akan bangun negara ini bersama-sama," kata Wiranto membuka sambutannya.


Dia bercerita bahwa dirinya dan Hary Tanoe (HT) memutuskan maju sebagai pasangan capres-cawapres karena berangkat dari keprihatinan yang sama soal kondisi negeri yang masih terpuruk. Wiranto juga memastikan bahwa dirinya dan HT adalah kombinasi calon pemimpin terbaik.


"Kami akan bekerja, bagaimana supaya berbuat yang terbaik. Win-HT adalah model kepemimpinan baru, mewakili kelompok mayoritas dan minoritas, mewakili lintas etnis dan agama, mewakili sipil dan militer. Kami merasa bahwa kami harus berbuat untuk Indonesia," beber Wiranto yang disambut tepuk tangan hadirin.


Wiranto juga bercerita bahwa dirinya bisa saja menjadi presiden saat 1998 lalu, menjelang kejatuhan Soeharto. Sebab saat itu dirinya diberikan surat khusus oleh Soeharto yang mirip seperti Supersemar. Wiranto mengaku, seandainya mengambil kesempatan itu, tanpa membuat parpol dan capek-capek berkampanye, dia bisa menjadi presiden.


"Tapi saya berpikir, apa ada manfaatnya? Atau justru ini mudarat? Kalau saya ambil, pasti ada civil war, akan banyak korban, tatkala saya dorong militer melawan rakyat. Saya tegaskan saat itu saya takkan ambil alih, tapi justru mari mengarahkan Indonesia ke demokrasi," tandasnya.


Sementara Hary Tanoe sendiri bercerita bahwa banyak yang mempertanyakan alasan dirinya masuk ke politik padahal sebenarnya bisa hidup tenang dengan kekayaan berlimpah. Dia mengaku tak bisa hidup tenang karena melihat banyaknya masalah yang dihadapi rakyat Indonesia.


HT bercerita juga bahwa ada yang mengusulkan agar dia cukup membagi uang ke rakyat miskin tanpa perlu jadi pejabat negara. Menjawab itu, HT mengandaikan uang Rp10 triliun hanya bisa bisa menghidupi warga miskin sebanyak 100 juta maksimal selama 2 hari. Karena masing-masing warga hanya mendapat Rp100 ribu.


"Setelah uang itu habis, masalah tetap sama. Solusi seperti itu tak bisa menyelesaikan masalah Indonesia," kata dia.


"Maka kamipun berniat maju. Kami tidak mencari kekuasaan. Yang kami cari ortoritas, kewenangan. Kenapa? Supaya bisa mengambil keputusan dan kebijakan demi kemajuan Indonesia sebenarnya," demikian Hary.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Jadi "MotivArtist", Marshanda Rilis Buku Motivasi

Written By Smart Solusion on Friday, March 28, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Setahun belakangan ini, aktris dan penyanyi Marshanda memiliki profesi baru sebagai seorang motivator. Istri Ben Kasyafani itu juga rutin berbagi tulisan motivasi di situs jejaring sosial miliknya dan BlackBerry Messenger.


Bulan Mei 2014 nanti, perempuan kelahiran Jakarta, 10 Agustus 1989 itu juga berencana merilis buku tentang motivasi yang diberi judul "MotivArtist Diary".


"Setiap hari, biasanya pagi, saya selalu menulis kata-kata motivasi dan membaginya lewat broadcast message. Tulisan-tulisan itu kemudian saya kumpulkan menjadi sebuah buku yang sebentar lagi akan diterbitkan," terang Marshanda di sela acara "Fashion Nation" di Jakarta, Jumat (28/3).


Sebelum menjadi motivator, ibu dari Sienna ini memang sudah keranjingan ikut seminar. Mulai dari seminar parenting, pengembangan diri, motivasi, hingga kemampuan berkomunikasi, semua "dilahapnya". Sampai akhirnya ia memantapkan diri menjadi motivator setelah orang-orang di sekitarnya melihat bakat itu dalam dirinya. Julukan "MotivArtist" pun kini disandangnya, yaitu motivator yang seorang artis.


"Setahun ini saya juga sering diundang menjadi pembicara di acara-acara seminar untuk berbagi motivasi," tambah Marshanda. Ia juga biasanya diminta membagikan pengalamannya, terutama perubahan penampilannya yang kini berhijab.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Beritakan Simpanan Presiden Prancis, Majalah Closer Didenda

Written By Smart Solusion on Thursday, March 27, 2014 | 8:32 PM


Paris - Pengadilan di Prancis memerintahkan majalah gosip Closer membayar ganti rugi 15.000 Euro kepada artis Julie Gayet karena melanggar privasinya setelah menerbitkan foto-foto wanita itu untuk menunjukkan hubungannya dengan Presiden François Hollande.


Jumlah itu lebih kecil dari gugatan Gayet sebesar 50.000 Euro yang dilayangkan setelah Closer menerbitkan foto-foto Hollande, 59, yang datang untuk menemuinya di sebuah apartemen di Paris menggunakan skuter.


Hollande sendiri akhirnya berpisah dengan pasangannya, Valérie Trierweiler, 49, menyusul skandal tersebut, namun dia menolak berkomentar soal kehidupan pribadinya atau hubungannya dengan Gayet, 41.


Dalam sebuah persidangan sebelum ini, pengacara Gayet, Jean Ennochi, mengatakan kliennya telah “diburu” oleh media.


"Dia diserang oleh gerombolan fotograper, ini seperti memburu binatang liar,” kata pengacara.


Sementara itu pengacara Closer, Delphine Pando, mengatakan majalah tersebut dibenarkan untuk menerbitkan foto-foto dimaksud.


Foto-foto itu mewakili kepentingan publik karena penerbitnya hendak mengangkat isu tentang pengamanan presiden dan transparansi tugas Hollande.


Di samping gugatan perdata, Gayet juga mengajukan gugatan pidana atas foto-foto lain yang menunjukkan dia di dalam mobil, yang merupakan wilayah pribadi menurut hukum di Prancis, dan atas tindakan paparazzi dalam mengejar dia yang dinilai membahayakan keselamatan orang.


Gayet, seorang ibu dua anak, telah berakting di lebih dari 70 film.


Dalam sebuah kemunculannya di New York bulan ini dia ditanya soal hubungannya dengan Hollande, dan membalas: "Kehidupan pribadiku adalah kehidupan pribadiku."



8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger