Powered by Blogger.

Popular Posts Today

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Thursday, June 12, 2014 | 8:32 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDidi Soekarno Bantah Nikah Siri dengan Jane ShalimarJane Shalimar dan Didi Soekarno berpose bersama Surya Paloh.Fachri Albar Resmi Nikahi Renata KusmantoFachri Albar.“The Philosophers� Perkenalkan Keindahan Wisata IndonesiaCandi Prambanan, Tempat adegan film PhilosophersAlasan Riyanni Djangkaru Jagokan Timnas Brasil di Piala DuniaRiyanni DjangkaruRiyanni Djangkaru Terobsesi dengan Perpustakaan Sejak KecilRiyanni Djangkaru (tengah) sedang bercerita di Talk Show Jelajah PerpuSeru di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/6)Nindy Lanjutkan ImpiannyaPenyanyi NindyIni Pendapat KD Soal JokowiPenyanyi Krisdayanti beraksi saat syuting video single barunya bertajuk "Ratu Cinta" di Jakarta, Rabu, (30/10).Band Tertua di Dunia Akan Tampil di RotterdamBand tertua di dunia, Peace Old Jazz Band, yang personelnya sudah manggung sejak 1940-an.Mengedukasi Publik Lewat "Mall Art & Kids Art"Dedi Koswara, Head of Marketing Communication at Cosmopolitan Magazine selaku penyelenggara Bazaar Art Jakarta 2014Marshanda: Saya Sudah Tak Sanggup Jalani Pernikahan dengan Ben KasyafaniMarshanda dan Ben KasyafaniRina Rose Tetap Membawa Acara D'T3rong di Bulan RamadanPresenter Rina Rose (SP/Hendro Situmorang)Marshanda Sesalkan Tindakan Ben Kasyafani Buka Aib Keluarga di SosmedArtis sekaligus MC, Ben Kasyafani(kiri) keluar dari ruang sidang perceraiannya dengan Marshanda di PA Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2014.Marshanda NIlai Ben Bukan Sosok Suami dan Ayah yang BaikMarshanda dan Ben KasyafaniMarshanda Mengaku Larang Anak Temui Ben KasyafaniMarshandaKemparekraf Gelar Lomba Cipta Lagu Anak 2014Ilustrasi anak-anak mengenakan baju adat di acara peringatan Hari Kartini.Lego-lego, Tari Adat Alor Bermakna PersatuanTari Lego-lego di Dusun Retta, Alor, Nusa Tenggara Timur. Penari berpegangan tangan membentuk lingkaran di bawah pohon dan mengitari mazbah. Di dalam lingkaran terdapat penyanyi, pembaca pantun, serta pemukul gong. Penari akan berjalan mengitari pohon dengan langkah kaki yang dikoreografikan.Pesinetron Nadia Ayesha Pilih Pemimpin yang Jelas KerjanyaNadia Ayesha di acara kawan JokowiKenang Idris Sardi, Rumah Kreatif Fadli Zon Gelar Doa dan KonserIdris SardiReynold Effendi Bantah Jadi Sumber Perceraian Marshanda dan Ben KasyafaniMarshandaAntara Alor, Moko, dan CintaProses pembawaan moko di atas kepala oleh mempelai perempuan dalam pernikahan adat masyarakat Alor, NTT.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 13 Jun 2014 10:24:05 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html Fri , 13 Jun 2014 05:03:56 +0000 Didi pun dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan ijab kabul di depan orang tua Jane Shalimar. http://img.beritasatu.com/images/small/1366616245.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html Thu , 12 Jun 2014 23:10:06 +0000 Akad nikah keduanya digelar tertutup dari media di aula utama Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). http://img.beritasatu.com/images/small/1402589857.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html Thu , 12 Jun 2014 22:13:51 +0000 Film hasil kerja sama PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan Olive Branch Productions ini mengambil lokasi berada di sejumlah tempat wisata terkenal Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1402585724.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html Thu , 12 Jun 2014 14:32:28 +0000 "Alasan saya sebagai ibu-ibu, ya karena anak saya yang minta. Bahkan kami sudah beli baju seragam Timnas Brasil," ujar Riyanni. http://img.beritasatu.com/images/small/1402554426.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html Thu , 12 Jun 2014 13:20:25 +0000 Baginya, perpustakaan adalah salah satu pintu untuk menggali informasi. http://img.beritasatu.com/images/small/1402547295.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html Thu , 12 Jun 2014 13:04:00 +0000 Album "Cinta yang Baru" berisi 11 lagu. http://img.beritasatu.com/images/small/1402552907.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html Wed , 11 Jun 2014 21:24:51 +0000 Krisdayanti ingin Jokowi lebih memperhatikan perempuan. Sebab Pemerintahan saat ini kurang melakukan prinsip itu. http://img.beritasatu.com/images/small/1383138327.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html Wed , 11 Jun 2014 03:49:59 +0000 Sutradara asal Jerman, Uli Gaulke secara khusus merekam perjalanan band itu menuju Belanda. http://img.beritasatu.com/images/small/1402432070.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189336-mengedukasi-publik-lewat-mall-art-kids-art.html Tue , 10 Jun 2014 23:36:46 +0000 Biasanya orang-orang cukup sulit dan malas pergi ke museum untuk melihat karya-karya seni rupa. http://img.beritasatu.com/images/small/1402417882.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189336-mengedukasi-publik-lewat-mall-art-kids-art.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189336-mengedukasi-publik-lewat-mall-art-kids-art.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189109-marshanda-saya-sudah-tak-sanggup-jalani-pernikahan-dengan-ben-kasyafani.html Tue , 10 Jun 2014 08:16:13 +0000 Saya belum bisa buka alasannya. http://img.beritasatu.com/images/small/1399025033.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189109-marshanda-saya-sudah-tak-sanggup-jalani-pernikahan-dengan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189109-marshanda-saya-sudah-tak-sanggup-jalani-pernikahan-dengan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189107-rina-rose-tetap-membawa-acara-dt3rong-di-bulan-ramadan.html Tue , 10 Jun 2014 07:29:56 +0000 Saya senang keceriaan trio kami akan tetap hadir menemani pemirsa setia. http://img.beritasatu.com/images/small/1402361687.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189107-rina-rose-tetap-membawa-acara-dt3rong-di-bulan-ramadan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189107-rina-rose-tetap-membawa-acara-dt3rong-di-bulan-ramadan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189094-marshanda-sesalkan-tindakan-ben-kasyafani-buka-aib-keluarga-di-sosmed.html Tue , 10 Jun 2014 03:16:57 +0000 Ben Kasyafani curhat di sosmed dengan mengatakan bahwa dirinya kesulitan bertemu dengan sang anak. http://img.beritasatu.com/images/small/1399962984.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189094-marshanda-sesalkan-tindakan-ben-kasyafani-buka-aib-keluarga-di-sosmed.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189094-marshanda-sesalkan-tindakan-ben-kasyafani-buka-aib-keluarga-di-sosmed.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189091-marshanda-nilai-ben-bukan-sosok-suami-dan-ayah-yang-baik.html Tue , 10 Jun 2014 02:27:50 +0000 Marshanda menyebut Ben sebagai sosok laki-laki sering menggunakan anaknya, Sienna, sebagai alat perlindungan kala bertengkar. http://img.beritasatu.com/images/small/1399025033.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189091-marshanda-nilai-ben-bukan-sosok-suami-dan-ayah-yang-baik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189091-marshanda-nilai-ben-bukan-sosok-suami-dan-ayah-yang-baik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189065-marshanda-mengaku-larang-anak-temui-ben-kasyafani.html Mon , 09 Jun 2014 21:48:26 +0000 Chaca menganggap Ben telah melanggar perjanjian http://img.beritasatu.com/images/small/1399029366.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189065-marshanda-mengaku-larang-anak-temui-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189065-marshanda-mengaku-larang-anak-temui-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188987-kemparekraf-gelar-lomba-cipta-lagu-anak-2014.html Mon , 09 Jun 2014 17:10:56 +0000 Festival ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk memproduksi lagu anak dalam bentuk pertunjukan dan rekaman. http://img.beritasatu.com/images/small/1398049027.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188987-kemparekraf-gelar-lomba-cipta-lagu-anak-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188987-kemparekraf-gelar-lomba-cipta-lagu-anak-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188745-legolego-tari-adat-alor-bermakna-persatuan.html Sun , 08 Jun 2014 13:57:45 +0000 Tarian ini ditujukan untuk mengajak masyarakatnya bersatu membangun kampung dan negeri. http://img.beritasatu.com/images/small/1402210229.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188745-legolego-tari-adat-alor-bermakna-persatuan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188745-legolego-tari-adat-alor-bermakna-persatuan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188648-pesinetron-nadia-ayesha-pilih-pemimpin-yang-jelas-kerjanya.html Sat , 07 Jun 2014 16:36:11 +0000 Figur itu menurut Nadya ada pada diri calon presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK). http://img.beritasatu.com/images/small/1402133377.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188648-pesinetron-nadia-ayesha-pilih-pemimpin-yang-jelas-kerjanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188648-pesinetron-nadia-ayesha-pilih-pemimpin-yang-jelas-kerjanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188642-kenang-idris-sardi-rumah-kreatif-fadli-zon-gelar-doa-dan-konser.html Sat , 07 Jun 2014 16:21:36 +0000 konser mengenang Sang Maestro Idris Sardi menghadirkan penampilan spesial dari puteri Idris Sardi bernama Ajeng, cucunya Ezar, dan anak didik almarhum. http://img.beritasatu.com/images/small/1398677117.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188642-kenang-idris-sardi-rumah-kreatif-fadli-zon-gelar-doa-dan-konser.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188642-kenang-idris-sardi-rumah-kreatif-fadli-zon-gelar-doa-dan-konser.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188617-reynold-effendi-bantah-jadi-sumber-perceraian-marshanda-dan-ben-kasyafani.html Sat , 07 Jun 2014 09:51:08 +0000 "Saya selalu doakan agar Chaca diberikan hasil yang terbaik." http://img.beritasatu.com/images/small/1399029366.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188617-reynold-effendi-bantah-jadi-sumber-perceraian-marshanda-dan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188617-reynold-effendi-bantah-jadi-sumber-perceraian-marshanda-dan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188613-antara-alor-moko-dan-cinta.html Sat , 07 Jun 2014 09:37:13 +0000 Pernikahan secara adat di masyarakat Alor tidak akan terwujud tanpa moko. http://img.beritasatu.com/images/small/1402106199.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188613-antara-alor-moko-dan-cinta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188613-antara-alor-moko-dan-cinta.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDidi Soekarno Bantah Nikah Siri dengan Jane ShalimarJane Shalimar dan Didi Soekarno berpose bersama Surya Paloh.Fachri Albar Resmi Nikahi Renata KusmantoFachri Albar.“The Philosophers� Perkenalkan Keindahan Wisata IndonesiaCandi Prambanan, Tempat adegan film PhilosophersAlasan Riyanni Djangkaru Jagokan Timnas Brasil di Piala DuniaRiyanni DjangkaruRiyanni Djangkaru Terobsesi dengan Perpustakaan Sejak KecilRiyanni Djangkaru (tengah) sedang bercerita di Talk Show Jelajah PerpuSeru di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/6)Nindy Lanjutkan ImpiannyaPenyanyi NindyIni Pendapat KD Soal JokowiPenyanyi Krisdayanti beraksi saat syuting video single barunya bertajuk "Ratu Cinta" di Jakarta, Rabu, (30/10).Band Tertua di Dunia Akan Tampil di RotterdamBand tertua di dunia, Peace Old Jazz Band, yang personelnya sudah manggung sejak 1940-an.Mengedukasi Publik Lewat "Mall Art & Kids Art"Dedi Koswara, Head of Marketing Communication at Cosmopolitan Magazine selaku penyelenggara Bazaar Art Jakarta 2014Marshanda: Saya Sudah Tak Sanggup Jalani Pernikahan dengan Ben KasyafaniMarshanda dan Ben KasyafaniRina Rose Tetap Membawa Acara D'T3rong di Bulan RamadanPresenter Rina Rose (SP/Hendro Situmorang)Marshanda Sesalkan Tindakan Ben Kasyafani Buka Aib Keluarga di SosmedArtis sekaligus MC, Ben Kasyafani(kiri) keluar dari ruang sidang perceraiannya dengan Marshanda di PA Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2014.Marshanda NIlai Ben Bukan Sosok Suami dan Ayah yang BaikMarshanda dan Ben KasyafaniMarshanda Mengaku Larang Anak Temui Ben KasyafaniMarshandaKemparekraf Gelar Lomba Cipta Lagu Anak 2014Ilustrasi anak-anak mengenakan baju adat di acara peringatan Hari Kartini.Lego-lego, Tari Adat Alor Bermakna PersatuanTari Lego-lego di Dusun Retta, Alor, Nusa Tenggara Timur. Penari berpegangan tangan membentuk lingkaran di bawah pohon dan mengitari mazbah. Di dalam lingkaran terdapat penyanyi, pembaca pantun, serta pemukul gong. Penari akan berjalan mengitari pohon dengan langkah kaki yang dikoreografikan.Pesinetron Nadia Ayesha Pilih Pemimpin yang Jelas KerjanyaNadia Ayesha di acara kawan JokowiKenang Idris Sardi, Rumah Kreatif Fadli Zon Gelar Doa dan KonserIdris SardiReynold Effendi Bantah Jadi Sumber Perceraian Marshanda dan Ben KasyafaniMarshandaAntara Alor, Moko, dan CintaProses pembawaan moko di atas kepala oleh mempelai perempuan dalam pernikahan adat masyarakat Alor, NTT.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 13 Jun 2014 10:24:05 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html Fri , 13 Jun 2014 05:03:56 +0000 Didi pun dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan ijab kabul di depan orang tua Jane Shalimar. http://img.beritasatu.com/images/small/1366616245.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html Thu , 12 Jun 2014 23:10:06 +0000 Akad nikah keduanya digelar tertutup dari media di aula utama Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). http://img.beritasatu.com/images/small/1402589857.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html Thu , 12 Jun 2014 22:13:51 +0000 Film hasil kerja sama PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan Olive Branch Productions ini mengambil lokasi berada di sejumlah tempat wisata terkenal Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1402585724.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html Thu , 12 Jun 2014 14:32:28 +0000 "Alasan saya sebagai ibu-ibu, ya karena anak saya yang minta. Bahkan kami sudah beli baju seragam Timnas Brasil," ujar Riyanni. http://img.beritasatu.com/images/small/1402554426.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html Thu , 12 Jun 2014 13:20:25 +0000 Baginya, perpustakaan adalah salah satu pintu untuk menggali informasi. http://img.beritasatu.com/images/small/1402547295.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html Thu , 12 Jun 2014 13:04:00 +0000 Album "Cinta yang Baru" berisi 11 lagu. http://img.beritasatu.com/images/small/1402552907.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html Wed , 11 Jun 2014 21:24:51 +0000 Krisdayanti ingin Jokowi lebih memperhatikan perempuan. Sebab Pemerintahan saat ini kurang melakukan prinsip itu. http://img.beritasatu.com/images/small/1383138327.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html Wed , 11 Jun 2014 03:49:59 +0000 Sutradara asal Jerman, Uli Gaulke secara khusus merekam perjalanan band itu menuju Belanda. http://img.beritasatu.com/images/small/1402432070.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189336-mengedukasi-publik-lewat-mall-art-kids-art.html Tue , 10 Jun 2014 23:36:46 +0000 Biasanya orang-orang cukup sulit dan malas pergi ke museum untuk melihat karya-karya seni rupa. http://img.beritasatu.com/images/small/1402417882.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189336-mengedukasi-publik-lewat-mall-art-kids-art.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189336-mengedukasi-publik-lewat-mall-art-kids-art.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189109-marshanda-saya-sudah-tak-sanggup-jalani-pernikahan-dengan-ben-kasyafani.html Tue , 10 Jun 2014 08:16:13 +0000 Saya belum bisa buka alasannya. http://img.beritasatu.com/images/small/1399025033.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189109-marshanda-saya-sudah-tak-sanggup-jalani-pernikahan-dengan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189109-marshanda-saya-sudah-tak-sanggup-jalani-pernikahan-dengan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189107-rina-rose-tetap-membawa-acara-dt3rong-di-bulan-ramadan.html Tue , 10 Jun 2014 07:29:56 +0000 Saya senang keceriaan trio kami akan tetap hadir menemani pemirsa setia. http://img.beritasatu.com/images/small/1402361687.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189107-rina-rose-tetap-membawa-acara-dt3rong-di-bulan-ramadan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189107-rina-rose-tetap-membawa-acara-dt3rong-di-bulan-ramadan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189094-marshanda-sesalkan-tindakan-ben-kasyafani-buka-aib-keluarga-di-sosmed.html Tue , 10 Jun 2014 03:16:57 +0000 Ben Kasyafani curhat di sosmed dengan mengatakan bahwa dirinya kesulitan bertemu dengan sang anak. http://img.beritasatu.com/images/small/1399962984.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189094-marshanda-sesalkan-tindakan-ben-kasyafani-buka-aib-keluarga-di-sosmed.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189094-marshanda-sesalkan-tindakan-ben-kasyafani-buka-aib-keluarga-di-sosmed.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189091-marshanda-nilai-ben-bukan-sosok-suami-dan-ayah-yang-baik.html Tue , 10 Jun 2014 02:27:50 +0000 Marshanda menyebut Ben sebagai sosok laki-laki sering menggunakan anaknya, Sienna, sebagai alat perlindungan kala bertengkar. http://img.beritasatu.com/images/small/1399025033.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189091-marshanda-nilai-ben-bukan-sosok-suami-dan-ayah-yang-baik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189091-marshanda-nilai-ben-bukan-sosok-suami-dan-ayah-yang-baik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189065-marshanda-mengaku-larang-anak-temui-ben-kasyafani.html Mon , 09 Jun 2014 21:48:26 +0000 Chaca menganggap Ben telah melanggar perjanjian http://img.beritasatu.com/images/small/1399029366.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189065-marshanda-mengaku-larang-anak-temui-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189065-marshanda-mengaku-larang-anak-temui-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188987-kemparekraf-gelar-lomba-cipta-lagu-anak-2014.html Mon , 09 Jun 2014 17:10:56 +0000 Festival ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk memproduksi lagu anak dalam bentuk pertunjukan dan rekaman. http://img.beritasatu.com/images/small/1398049027.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188987-kemparekraf-gelar-lomba-cipta-lagu-anak-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188987-kemparekraf-gelar-lomba-cipta-lagu-anak-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188745-legolego-tari-adat-alor-bermakna-persatuan.html Sun , 08 Jun 2014 13:57:45 +0000 Tarian ini ditujukan untuk mengajak masyarakatnya bersatu membangun kampung dan negeri. http://img.beritasatu.com/images/small/1402210229.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188745-legolego-tari-adat-alor-bermakna-persatuan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188745-legolego-tari-adat-alor-bermakna-persatuan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188648-pesinetron-nadia-ayesha-pilih-pemimpin-yang-jelas-kerjanya.html Sat , 07 Jun 2014 16:36:11 +0000 Figur itu menurut Nadya ada pada diri calon presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK). http://img.beritasatu.com/images/small/1402133377.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188648-pesinetron-nadia-ayesha-pilih-pemimpin-yang-jelas-kerjanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188648-pesinetron-nadia-ayesha-pilih-pemimpin-yang-jelas-kerjanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188642-kenang-idris-sardi-rumah-kreatif-fadli-zon-gelar-doa-dan-konser.html Sat , 07 Jun 2014 16:21:36 +0000 konser mengenang Sang Maestro Idris Sardi menghadirkan penampilan spesial dari puteri Idris Sardi bernama Ajeng, cucunya Ezar, dan anak didik almarhum. http://img.beritasatu.com/images/small/1398677117.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188642-kenang-idris-sardi-rumah-kreatif-fadli-zon-gelar-doa-dan-konser.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188642-kenang-idris-sardi-rumah-kreatif-fadli-zon-gelar-doa-dan-konser.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188617-reynold-effendi-bantah-jadi-sumber-perceraian-marshanda-dan-ben-kasyafani.html Sat , 07 Jun 2014 09:51:08 +0000 "Saya selalu doakan agar Chaca diberikan hasil yang terbaik." http://img.beritasatu.com/images/small/1399029366.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188617-reynold-effendi-bantah-jadi-sumber-perceraian-marshanda-dan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188617-reynold-effendi-bantah-jadi-sumber-perceraian-marshanda-dan-ben-kasyafani.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188613-antara-alor-moko-dan-cinta.html Sat , 07 Jun 2014 09:37:13 +0000 Pernikahan secara adat di masyarakat Alor tidak akan terwujud tanpa moko. http://img.beritasatu.com/images/small/1402106199.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188613-antara-alor-moko-dan-cinta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188613-antara-alor-moko-dan-cinta.html


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Ini Pendapat KD Soal Jokowi

Written By Smart Solusion on Wednesday, June 11, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) adalah seorang pendengar yang baik, dan lelaki pendengar yang baik sangat lah jarang. Begitulah kesan Artis Krisdayanti terhadap figur Jokowi yang maju menjadi capres.


"Dia (Jokowi) dengan sangat berbesar hati untuk senantiasa mendengar. Menurut saya sulit loh untuk menjadi pendengar yang baik," kata Krisdayanti di sela Konser Harmoni untuk mendukung Jokowi-JK di Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).


Krisdayanti mengaku kerap mengikuti pemberitaan di media massa yang menceritakan bagaimana Jokowi, sebagai Gubernur DKI Jakarta, mau turun ke lapangan dan menemui masyarakat, sekaligus mendengarkan keluh kesah rakyat.


Ketika ditanya apa harapannya terhadap Jokowi, Krisdayanti ingin Jokowi lebih memperhatikan perempuan. Sebab Pemerintahan saat ini kurang melakukan prinsip itu.


Sebab menurut Krisdayanti, di dunia ini, ada seorang perempuan yang kehilangan anaknya dalam setiap lima menit.


"Sebagai seorang ibu dari empat orang anak, saya cukup khawatir," ujar Krisdayanti.


Krisdayanti juga tak menolak apabila dirinya punya harapan pada Jokowi terkait isu kekerasan. Dia berharap Pemerintah ke depan bisa mengurangi perilaku kekerasan terhadap perempuan.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Band Tertua di Dunia Akan Tampil di Rotterdam

Written By Smart Solusion on Tuesday, June 10, 2014 | 8:32 PM


Shanghai – Grup musik tertua di dunia, Peace Old Jazz Band, akan tampil di North Sea Jazz Festival, di Rotterdam, Belanda, 11-13 Juli mendatang.


Seperti dikutip Aljazeera, Selasa (10/6), meskipun usia para personel sudah tua, berkisar 65 hingga 87 tahun, namun semangat grup musik asal Shanghai, Tiongkok itu untuk manggung tetap tinggi.


Sutradara asal Jerman, Uli Gaulke secara khusus merekam perjalanan band itu menuju Belanda. Rencananya, rekaman itu akan dijadikan sebuah film dokumenter dan ditayangkan di dunia maya sebagai upaya untuk penggalangan dana bagi Peace Old Jazz Band.


Para personel Peace Old Jazz Band sudah manggung sejak tahun 1940-an. Namun, mereka baru membentuk grup band itu sejak 1980. Sejak itulah, mereka tiap malam manggung di Peace Hotel di Shanghai dan di berbagai tempat. Bahkan, band ini sudah keliling dunia.


Mereka juga tetap manggung pada masa pendudukan Jepang di Tiongkok, termasuk saat masa-masa sulit revolusi budaya di negeri tirai bambu itu. Mereka juga sempat mendapat ancaman dari pemerintah yang melarang masuknya budaya barat. Namun, personel Peace Old Jazz Band tetap bertahan dan memiliki keyakinan penuh pada musik yang mereka cintai.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Marshanda: Saya Sudah Tak Sanggup Jalani Pernikahan dengan Ben Kasyafani

Written By Smart Solusion on Monday, June 9, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Kekecewaan pesinetron Marshanda terkait curhat Ben Kasyafani melalui media Path dirasakan sangat mendalam. Bahkan Chaca, panggilan akrab Marshanda, mengaku sudah tak sanggup lagi menjalani pernikahan dengan Ben Kasyafani.


Hal itu diungkapkan Marshanda saat menggelar jumpa pers di hotel Sofyan, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/6) malam.


"Saya sudah tidak sanggup menjalankan dan saya punya alasan yang kuat untuk itu. Saya belum bisa buka alasannya," ungkap Marshanda.


Lebih lanjut diungkapkan wanita berusia 24 tahun itu, pasca dirinya mendaftarkan gugatannya ke PA Jakarta Pusat, hubungan keduanya semakin memburuk, terlebih kini keduanya berseteru masalah pembagian hak asuh anak.


"Saya hanya berharap Ben mengerti bahwa saya mesti bersama-sama dengan Sienna, apapun risikonya," lanjutnya.


Diutarakan wanita berhijab ini, sikap yang diambilnya ini sebagai upaya dirinya melindungi sang buah hati yang kini tengah tumbuh berkembang.


"Saya masih menunjukkan sikap terhadap Ben, dengan apa yang terjadi dan apa yang saya alami, tapi tindakan yang saya lakukan untuk menjaga Sienna itu yang paling tepat. Saat ini Sienna tengah tumbuh, jadi saya takut ini bisa mempengaruhi tumbuh kembangnya kelak," tutupnya.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Lego-lego, Tari Adat Alor Bermakna Persatuan

Written By Smart Solusion on Sunday, June 8, 2014 | 8:32 PM


Alor - Tarian adat adalah salah satu kekayaan budaya yang disampaikan secara turun-temurun dari nenek moyang. Tarian adat kerap memiliki pesan-pesan dan makna yang luhur. Salah satunya ada pada tari Lego-lego dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tarian ini ditujukan untuk mengajak masyarakatnya bersatu membangun kampung dan negeri.


“Tari lego-lego biasa digunakan dalam segala kegiatan upacara adat di Alor. Namun, sekarang lebih banyak digunakan saat menyambut tamu, dalam acara pernikahan, dan sebagainya,” jelas Kepala Urusan Pemerintah Desa Pura Selatan Green Kristofel Tonunglalang, kepada Beritasatu.com di Dusun Retta, Alor, NTT, baru-baru ini.


Kabupaten Alor memiliki 12 rumpun suku yang tersebar di wilayah dengan 15 pulau itu. Menurut Kristofel, dari area Alor, ada beberapa rumpun yang tergabung dengan pola 7-3-10, yakni tujuh suku di Pulau Pantar, tiga suku di kawasan Pura, dan 10 suku di area yang pada peta berbentuk kepala burung. Diperkirakan ada lebih dari 50 jenis bahasa di Kabupaten Alor, berbeda di setiap wilayah kecil, namun mayoritas bisa berbahasa Indonesia.


Pada masing-masing kawasan tersebut ada gaya tari dan nyanyian yang berbeda-beda, namun formasinya tetap sama, yakni lingkaran. Masing-masing nyanyian dan pantun yang diungkapkan saat menari, memiliki arti serta harapan yang berbeda-beda. Meski ada beberapa literatur yang mengatakan, tarian ini sempat menjadi tari perang. “Sekarang lebih banyak digunakan pada acara adat. Tujuan pelaksanaan tari ini tetap sama, yakni mengembangkan budaya Alor (sebagai identitas masyarakatnya),” kata Green.


Green mencontohkan, di Dusun Malal, lagu khasnya berjudul “Boling Pati” berisi harapan kesembuhan dan kesehatan. Sementara di Dusun Retta, lagu khasnya berjudul "Ringgi Eamanang", berisi cerita permohonan untuk kemakmuran sekaligus menjaga kekayaan alam.


Saat berkunjung ke Dusun Retta, yang terletak di Pulau Pura Selatan, Beritasatu.com sempat disambut dengan tarian Lego-lego oleh masyarakat setempat. Ini adalah sebuah hal yang sering dilakukan setiap kali ada tamu. Menurut penduduk kota, masyarakat di dusun atau desa di Alor sangat senang bila dikunjungi. Tarian ini adalah ungkapan rasa bahagia itu.


Tamu akan disambut oleh masyarakat yang dituakan dengan salam tempel hidung, lalu diajak menuju sebuah pohon besar yang rindang, dengan beberapa warga perempuan yang berpegangan tangan mengelilingi pohon serta mazbah (awam dibaca mezbah) yang ada di bawah pohon tersebut. Tamu dipersilakan untuk ikut serta dalam tarian tersebut. Dengan gerakan kaki yang dikoreografikan, penari akan bergerak mengitari pohon. Sambil sirih pinang dan sopi ditawarkan. Gerakan kaki dan nyanyian di masing-masing daerah bisa saja berbeda, namun bentuk formasi lingkaran dan komponen tradisional lainnya tetap sama.


Di dalam lingkaran, ada tiga lelaki yang memiliki tugas berbeda. Ada pemukul gong yang nadanya akan digunakan untuk menghitung langkah penari, kemudian ada seorang lelaki yang bernyanyi sekaligus mengucapkan pantun, dan seorang lagi bertugas membagikan sirih pinang serta minuman sopi.


Sirih pinang dan sopi yang dibagikan berasal dari satu tempat yang sama. Hal ini pun punya makna. “Tarian dilakukan dengan bergandengan tangan. Sirih pinang yang ditempatkan dalam satu wadah akan diedarkan. Minuman juga berasal dari satu gelas yang sama. Ini punya arti, semua bersama-sama bergandengan tangan membangun kampung dan negeri. Bila ada masalah, apa pun yang terjadi, kita semua telah bersatu, tidak akan tercerai-berai,” kata Green.


Para perempuan dan lelaki setempat yang terlibat dalam tarian ini mengenakan kain tradisional. Bernyanyi dan berpantun dilakukan oleh orang-orang yang sudah terbiasa. Jadi biasanya dilakukan oleh orang tua-tua. Menurut Green, saat ini anak-anak setempat sudah terbiasa melihat tarian ini, dan kadang sering dilombakan pula di tingkat usia-usia tertentu. Selain menjadi identitas masing-masing suku, tarian ini menjadi salah satu identitas pemersatu masyarakat Alor yang punya mimpi agar masyarakat dan pendatang terus bersatu membangun kampung, serta negeri.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger