Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Saturday, June 21, 2014 | 8:17 PM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Meriahkan Piala Dunia, CJR Rilis Album Digital Bertajuk "Piala Dunia"

Written By Smart Solusion on Friday, June 20, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Meriahnya Piala DUnia yang diselenggarakan di Brasil ternyata tak hanya dinikmati kaum dewasa. Namun kemeriahan pesta sepakbola terbesar didunia ini ternyata juga menarik minat anak dan remaja untuk menyaksikan pertandingannya.


Hal tersebut menginspirasi group musik CJR untuk merilis album terbaru mereka bertajuk "Piala Dunia" dengan bentuk digital album.


Bekerjasama dengan Rumah bermain anak Amazone / Amazing, CJR memberikan gratis download album digital mereka dengan cara mengisi ulang voucher bermain di Amazone / Amazing minimal Rp 50.000 saja.


Hal tersebut terungkap saat CJR merilis album digital pertama mereka di Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/6) sore.


"Alhamdulillah kita sekarang kembali merilis album terbaru kita dalam bentuk Digital Album. Di mana kita yang bekerjasama dengan pihak Amazone akan memberikan gratis Digital album terbaru kita yang bertemakan piala dunia dengan cara mengisi ulang voucher bermain di Amazone, maka temen-temen Komet (sebutan Fans CJR, red) akan dapat mendengarkan album terbaru yang kita rilis ini," ungkap Kiki, salah satu personel CJR.


Hal yang mendasari mereka berani merilis album mereka dalam bentuk digital adalah karena generasi muda sekarang khususnya remaja saat ini juga sudah tidak asing lagi dengan produk teknologi seperti Blackberry, Android, Symbian dan Java.


Selain itu, album baru ini bisa jadi lebih praktis dan tak perlu lagi susah-susah mendengarkan suara emas mereka di dalam bentuk fisik atau CD.


"Yang jelas bisa lebih praktis dan mudah. Dan kalau ditanya masalah harga pasti akan lebih jauh lebih murah dan terjangkau bagi teman-teman. Tak hanya itu temen-temen Komet juga akan bisa bermain game yang tanpa mengurangi saldo teman-teman bermain di sini (Amazone)," lanjut Kiki.


Diakui pula oleh Ikbal peluncuran Album Digital ini sebagai langkah awal peluncuran album terbaru dari CJR.


"Kalau album ini kan berisikan empat lagu CJR yang di daur ulang (recycle) dengan konsep akustik ditambah satu lagu terbaru CJR yang berjudul 'Juara Dunia' yang temanya tentang sepakbola, kan pas tuh dengan pagelaran piala dunia yang kini tengah berlangsung. Dan semoga ini bisa menghapus rasa kangen teman-teman 'Komet' sama CJR," tandas Ikbal.


CJR sendiri awalnya terbentuk dengan nama Coboy Junior dengan empat orang personel yakni Ikbal, Kiki, Aldi dan Bastian.


Namun didalam perjalanan mereka Bastian memutuskan untuk mundur dari group musik yang membesarkan nama mereka pada 23 Februari 2014 lalu. Pasca ditinggal Bastian, Coboy Junior lantas mengganti nama mereka dengan nama baru yakni CJR.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Ini Pemenang AMI Awards 2014

Written By Smart Solusion on Thursday, June 19, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Ajang penghargaan insan musik yang bertajuk Anugerah Musik Indonesia Awards (AMI Awards) telah sukses diselenggarakan.


Memasuki usia ke-17 tahun penyelenggaraannya, ajang bergengsi bagi insan musik tanah air ini telah melahirkan puluhan bahkan ratusan musisi berbakat di Indonesia.


Dari 50 kategori yang dibacakan dalam ajang AMI Awards 2014 yang dihelat di Kasablanka Hall, The Kota Casablanka, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6) malam, banyak kejutan yang disuguhkan di ajang bergengsi insan musik Indonesia itu.


Penampilan gemilang bintang-bintang yang mengisi acara insan musik Tanah Air di antaranya seperti Tulus, Citra Scholastika, Cakra Khan, Andien, KT 48, Geisha, Repvblik, Fatin, Syahrini, dan lain-lain ikut menyemarakkan ajang penghargaan bagi musisi di tanah air itu.


Tak hanya itu, banyak pula kejutan yang dihadirkan termasuk kegagalan Syahrini, Andien, Bunga Citra Lestari, hingga Raisa yang gagal menggondol piala untuk kategori Artis solo wanita pop terfavorit.


Uniknya, untuk kategori tersebut dimenangkan penyanyi pendatang baru Fatin Shidqia Lubis yang berhasil mencetak hattrick usai menang dalam ajang pencarian bakat "X Factor Indonesia".


Berikut daftar lengkap pemenang ajang penghargaan AMI Awards tahun 2014 :


Bidang Pop dan Urban
1. Kategori Artis Solo Wanita Pop: Fatin Shidqia Lubis


2. Kategori Artis Solo Pria Pop: Iwan Fals


3. Kategori Duo/Grup Pop: Geisha


4. Kategori Artis Solo Wanita/Pria Urban: Citra Scholastika


5. Kategori Duo/Grup Urban: Maliq & D'Essentials


6. Kategori Kolaborasi Pop/Urban: Judika feat. Duma Riris


7. Kategori Grup Vokal Pop/Urban: Project P


8. Kategori Pencipta Lagu Pop/Urban: Robi Geisha (Lumpuhkanlah Ingatanku, Geisha)


9. Kategori Produser Musik Pop/Urban: Noey (Memproduseri Geisha, Lumpuhkanlah Ingatanku).


10. Kategori Album/Pop Urban: Fatin (For You)


Bidang Rock dan Metal
11. Kategori Artis Solo Wanita/Pria Rock: Roy Jecovox


12. Kategori Duo/Grup Rock: Superman is Dead (SID)


13. Kategori Duo/Grup Metal: Inlander


14. Kategori Album Rock & Metal: Andra & The Backbone


Bidang Jazz dan Instrumentalia
15. Kategori Penampil Solo Wanita/Pria Jazz Vokal & Jazz Instrument: Krisna Balagita


16. Kategori Penampil Solo Grup Jazz Vokal & Jazz Instrumentalia: Simak Dialog


17. Kategori Album Jazz Vokal & Jazz Instrumentalia: Simak Dialog (6th Story)


Bidang Keroncong Kontemporer
18. Kategori Penampil Solo, Duo, Grup Keroncong Kontemporer: Dian Mita


19. Kategori Pencipta Lagu Keromcong Kontemporer: Ariyatna Rusmana (Kenangan di Desa, Ratna Listy)


20. Kategori Produser/Penata Musik Keroncong Kontemporer: Ubiet & Keroncong Tenggara


21. Kategori Album Keroncong Kontemporer: Keroncong Asli Ratna Listy, Ratna Listy)


Bidang Dangdut
22.Kategori Artis Solo Wanita/Pria Dangdut: Ikke Nurjanah


23. Kategori Artis Solo Wanita Dangdut Kontemporer: Ayu Ting Ting


24. Kategori Artis Solo Pria Dangdut & Dangdut Kontemporer: Nassar


25. Kategori Artis, Duo, Grup Dangdut & Dangdut Kontemporer: Barakatak & Kania


26. Kategori Artis Solo, Duo/Grup Dangdut Melayu: Beniqno & Vivien


27. Kategori Pencipta Lagu Dangdut, Dangdut Kontemporer/Melayu: Tengku Shafick (Ayu Ting-Ting, Geregetan)


28. Kategori Produser Musik Lagu Dangdut, Dangdut Kontemporer/Dangdut Melayu: Ikke Nurjanah


Bidang Lagu Anak
29. Kategori Artis Solo Perempuan Anak-Anak: Woro


30. Kategori Artis Solo Laki-Laki Lagu Anak-Anak: Tegar


31. Kategori Artis Duo/Grup Vokal Lagu Anak-Anak: CJR


32. Kategori Pencipta Lagu Untuk Anak-Anak: Patrick Effendy (Pencipta Lagu CJR)


33. Kategori Produser Musik Lagu Untuk Anak-Anak: Erwin Gutawa


34. Kategori Album Lagu Untuk Anak-Anak: CJR


Bidang Karya Produksi
35. Kategori Lintas Bidang: Endah n Rhesa


36. Kategori Rhythm n Blues/Soul: Raisa


37. Kategori Karya Produksi Rap/Hip Hop:Soul ID


38. Kategori Karya Produksi Reggae/SKA/
DUB: Shaggydog


39. Kategori Karya Produksi Dance/Dance Elektro: Regina


40. Kategori Karya Produksi Kolaborasi: Mencari cinta (Judika feat Duma)


41. Kategori Original Sountrack Film: Nidji (Sumpah & Cinta Matiku)


42. Kategori Grup Vokal: JKT 48


43. Kategori Lagu Berbahasa Daerah: White Shoes and The Couple Company


44. Kategori Karya Produksi Instrumentalia: Tohpati


Bidang Penunjang Produksi
45. Kategori Produser Album Rekaman: Fatin, Sony Music Indonesia.


46. Kategori Grafis Desain: Babe Wahyu


47. Kategori Peramu Rekam: Sebelum Selamanya


Bidang Umum
48. Kategori Pendatang Baru Terbaik: Fatin


49. Kategori Album Terbaik: Fatin (For You)


50. Kategori Karya Produksi Terbaik: Indrawati W, Noey, Icom (Geisha)


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Roger Danuarta Bacakan Pembelaan Pribadi

Written By Smart Solusion on Wednesday, June 18, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Pesinetron Roger Danuarta membacakan pembelaan rpibadinya di depan Majelis Hakim Jakarta Timur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,5 tahun penjara untuknya.


Dalam pledoi pribadinya, Roger mencurahkan isu hatinya yang ditulisnya dalam kertas tentang kesedihannya berada dalam penjara, serta keinginannya untuk segera direhabilitasi karena ingin sembuh dari ketergantungan narkoba yang selama ini dirasakannya.


Saat membacakan pledio nya ini, raut wajah dan air muka Roger Danuarta terlihat lebih sayu, dan dalam beberapa kali pembacaanya, tampak Roger agak tersendat dalam pembacaannya dan air matanya sempat beberapa kali menetes.


Berikut isi pledoi yang dibacakan Roger Danuarta yang dibacakannya didepan Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6).


Rutan Cipinang, 17 Juni 2014
Kepada Yth,
Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati
Penasehat Hukum yang saya hormati


Perkenankanlah saya Roger Danuarta untuk dapat menyampaikan curahan hati yang saya rasakan, apa yg saya sampaikan ini bukan saya sebut sebagai pembelaan diri melainkan rintihan hati yang bergejolak di dalam diri saya.


Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan, saya tahu bahwa perbuatan saya yang awalnya sekedar coba-coba menggunakan putaw, namun kemudian saya merasakan kecanduan yang sangat kuat yang membuat saya tidak dapat mengkontrol rasa sugesti dan akhirnya kecanduan untuk menggunakan terus-menerus. Pengaruh narkotika terhadap diri saya telah membawa saya tidak produktif lagi menjalankan profesi sebagai pekerja seni. Racun dari narkotika tersebut baru saya sadari kemudian membuat saya kehilangan konsentrasi dalam pekerjaan dan akhirnya saya terjerumus makin jauh dan imbasnya saya vacum dari dunia entertaiment yang membesarkan nama saya.


Bapak Ibu Hakim, kasus yang saya alami ini telah menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap diri saya agar sadar. Saya merasa sangat menyesal dan malu atas apa yang saya perbuat, terlebih lagi karena saya telah menyakiti hati keluarga saya, khususnya mami saya yang dalam suka maupun duka selalu mendampingi saya.


Saya yakin Bapak Ibu Hakim nantinya dalam memberikan putusan akan adil dan bijaksana, saya berharap putusan tersebut membawa pencerahan buat hidup saya sehingga saya bisa memperbaiki diri, mendapatkan kesembuhan dari sakit fungsi hati yang sedang saya derita dan saya bisa terlepas dari candu narkotika yang selama ini membelenggu hidup saya. Semoga pada akhirnya kalau Tuhan berkehendak, saya dapat kembali beraktivitas di dunia entertaiment dan saya dapat membantu perekonomian keluarga serta membahagiakan mami saya yang sangat saya sayangi.


Lewat kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan fans yang telah kecewa terhadap perbuatan saya yang tidak memberikan contoh yang baik sebagai artis.


Bapak Ibu Hakim, yang saya muliakan, saya percaya Bapak Ibu juga memiliki empati sebagai orang tua yang menyadari jika ada seorang anak yang sedang sakit agar dapat dirawat untuk disembuhkan. Saya mohon dalam putusan nantinya dapat menghukum saya tidak dipenjara seperti yang saya jalani selama ini, namun menghukum saya untuk dibina di panti rehabilitasi.


Demikian curahan hati dan permohonan saya. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada Bapak Ibu Hakim dalam memvonis saya.


Hormat Saya,


Terdakwa


Roger Danuarta.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Ben Kasyafani Rindukan Waktu Bersama Anak dan Istri

Written By Smart Solusion on Tuesday, June 17, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Ben Kasyafani yang digugat cerai istrinya Marshanda ternyata rindu saat-saat keduanya tengah hidup rukun sebagai sepasang suami istri. Hal itu diungkapkan Ben Kasyafani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (17/6).


"Secara jujur jelas aku kangenlah sama Chaca (sebutan Marshanda). Saya ingat zaman-zaman dulu aja," ungkap Ben Kasyafani.


Diakuinya, meski kini romantisme yang sempat dikecapnya bersama Chaca hanya bisa jadi kenangan, namun dirinya masih berharap hubungannya dengan sang istri bisa terus baik meski nantinya keputusannya adalah berpisah.


"Aku masih berharap semua ini bisa terselesaikan dengan damai, tenteram dan rukun, Semuanya terselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dan yang terpenting komunikasi tidak terputus agar tujuan yang ingin kita raih dapat tersampaikan," lanjutnya.


Dalam kesempatan ini, bintang sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" itu juga berharap agar sang istri tidak menuntup pintu silaturahmi yang terjalin antara dirinya dan buah hatinya Sienna. Dirinya masih berharap Chaca masih mengizinkan dirinya bertemu dengan sang buah hatinya agar hubungan batin yang terjalin antara ayah dan anaknya tak terputus.


"Kalau ditanya, sampai sekarang saya masih belum bisa ketemu sama Sienna, karena Chaca masih melarangnya. Padahal itu juga adalah hak aku. Namun saat ini aku hanya bisa berdoa dan beribadah, Aku pasrah melewati ini semua. Semoga ini bisa segera terlewati," ujarnya pasrah.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Jelang Ramadan, Super Girlies Siap "Launching" Single Religi

Written By Smart Solusion on Monday, June 16, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Menjelang bulan Ramadan yang jatuh akhir Juni ini, sejumlah artis dan penyanyi memanfaatkan dengan merilis single atau album bertema religi.


Hal itu juga dimanfaatkan girlband Super Girlies yang segera melaunching single religi pertamanya. Super Girlies akan me-recycle (daur ulang) lagu yang pernah dipopulerkan oleh penyanyi Haddad Alwi. Hal itu diungkapkan Super Girlies saat ditemui di Water Kingdom, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/6).


"Alhamdulillah besok mau menyanyikan lagu bertema religi untuk menyambut bulan Ramadan ini. Kalau judulnya masih dirahasiain, biar surprise," ungkap Kinan, salah satu personel Super Girlies.


Lebih lanjut girlband yang beranggotakan Laras, Mega, Kinan, Sarah, Atu dan Opie ini menyatakan, keputusan mennyanyikan lagu bertema religi lebih disebabkan untuk tetap menjaga eksistensi mereka sebagai girlband.


"Sebenarnya ini kita ambil (lagu Religi) untuk tetap menjaga eksistensi kita sebagai sebuah group girlband. Lagi pula kita gak punya lagu religi, makanya kita mau menyanyikan lagu ini meskipun dalam group ada Laras yang bukan muslim. Namun dia bisa terima toleransi ini," lanjut Kinan.


Sementara itu, Laras salah seorang personel Super Girlies yang non-muslim mengatakan perbedaan keyakinan yang dianut mereka bukan sebagai halangan untuk berhenti berkarya. Namun untuk single religi ini, Laras tidak banyak berperan karena banyak lirik berbahasa Arab.


"Aku sebenarnya gak masalah dengan ini. Yang penting buat kemajuan Super Girlies saya pribadi gak pernah masalahin. Tapi di single ini saya gak begitu banyak berperan karena banyak liriknya berbahasa Arab, takutnya salah, makanya paling saya bernanyinya pas reff bareng teman-teman saja," tutur Laras.


Super Girlies mengaku siap merubah penampilannya yang sexy dan centil menjadi lebih tertutup saat menyanyikan single religinya itu.


"Yang pasti kita akan merubah penampilan dan gaya dandanan kita jadi lebih santun, untuk gaya pasti juga akan lebih kalem gak seperti biasanya yang centil," tutup Kinan.


8:32 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger