Powered by Blogger.

Popular Posts Today

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Thursday, December 11, 2014 | 7:32 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMRaja Karcis Protector Tawarkan Asuransi Perlindungan bagi Pembeli Karcis PertunjukanKisah Nyata Kehidupan Berliku Wali Kota Tidore DibukukanBareskrim Benarkan Tahan Promotor Lady Gaga Selama 20 HariAlbum Terbaru Sheila On 7 Duduki Posisi 1 iTunesTidak Ada “Interview� di Peluncuran Film “The Interview�Kuasa Hukum: Akun "Twitter" Itu Palsu dan Bukan Milik LudwigJessica Iskandar Punya Bukti Pernikahan SahAndrea Hirata Segera Luncurkan Novel TerbaruSheila On 7 Luncurkan Album KedelapanYoris Sebastian: Ini Era Baru Indonesia sebagai KreatorIsu Rumah Tangga Retak, Nassar Bantah Keluar dari RumahShelomita Terapkan Konsep Edukasi "Experiential Learning" pada Anak-anaknyaGaleri Apik Pamerkan Kolaborasi Lukisan dan Miniatur OtomotifMenpar Ingin Kota Tua Jadi Pusat Jasa KeuanganDaftar Top 10 Klip Musik Terpopuler 2014 di YouTubeKempar: Seni Panggung Masih Terkendala Pelaku Kreatif"Mahacinta" Panggung Kolaborasi "Mahabharata" dan "Ramayana"Ini Daftar Nominasi MNCTV Dangdut Award 2014Artis Indonesia Ajak Keluarga Nonton Saving SantaPerang Topat, Simbol Perdamaian di Lombok Barat

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 12 Dec 2014 10:28:42 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html Thu , 11 Dec 2014 17:30:35 +0000 Layanan asuransi perlindungan tiket yang menjamin kerugian pembeli tiket yang tidak dapat menghadiri suatu acara atau pertunjukan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html Thu , 11 Dec 2014 16:43:41 +0000 "Pengalaman saya selama berada di Tidore dan menyusun buku ini sangatlah unik dan luar biasa". http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html Thu , 11 Dec 2014 16:18:27 +0000 Michael Rusli dituduh menipu US$ 1 juta akibat konser Lady Gaga yang batal terlaksana. http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html Thu , 11 Dec 2014 08:41:22 +0000 Per hari ini, album Sheila On 7 menjadi nomor satu di iTunes. http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html Thu , 11 Dec 2014 07:15:18 +0000 Pernyataan itu datang setelah adanya serangan besar-besaran di dunia maya terhadap Sony Pictures, http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html Thu , 11 Dec 2014 01:12:24 +0000 "Masa kita yang menggugat pembatalan pernikahan, malah kita yang menyebarkan bukti foto yang dibilangnya foto pernikahan." http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html Thu , 11 Dec 2014 00:30:14 +0000 Jessica siap membeberkan bukti-bukti yang ada terkait pernikahannya dengan pria berkewarganegaraan Jerman itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html Wed , 10 Dec 2014 20:30:41 +0000 Andrea Hirata segera meluncurkan novel terbarunya yang berjudul Ayah pada awal tahun 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232263-sheila-on-7-luncurkan-album-kedelapan.html Wed , 10 Dec 2014 19:09:18 +0000 "Dalam album ini akan disuguhkan delapan lagu. Lagu-lagu ini mengingatkan ke album mereka yang lama," kata Aden. http://www.beritasatu.com/hiburan/232263-sheila-on-7-luncurkan-album-kedelapan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232256-yoris-sebastian-ini-era-baru-indonesia-sebagai-kreator.html Wed , 10 Dec 2014 18:52:02 +0000 "Indonesia mempunyai banyak pemuda yang pikirannya kreatif dan punya inovasi," kata Yoris. http://www.beritasatu.com/hiburan/232256-yoris-sebastian-ini-era-baru-indonesia-sebagai-kreator.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232247-isu-rumah-tangga-retak-nassar-bantah-keluar-dari-rumah.html Wed , 10 Dec 2014 18:18:28 +0000 Nassar berkilah sang istri diharapkan menjadi istri setia dan mengurus anak-anaknya. http://www.beritasatu.com/hiburan/232247-isu-rumah-tangga-retak-nassar-bantah-keluar-dari-rumah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232246-shelomita-terapkan-konsep-edukasi-experiential-learning-pada-anakanaknya.html Wed , 10 Dec 2014 18:16:16 +0000 Konsep edukasi ini selain edukatif juga bisa merangsang imajinasi, kreativitas, dan bisa membuat anak-anak lebih menghargai hal yang mereka alami. http://www.beritasatu.com/hiburan/232246-shelomita-terapkan-konsep-edukasi-experiential-learning-pada-anakanaknya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232163-galeri-apik-pamerkan-kolaborasi-lukisan-dan-miniatur-otomotif.html Wed , 10 Dec 2014 14:33:53 +0000 “Saya ingin memberikan sesuatu yang unik dan baru kepada para kolektor seni. Dalam satu ruang pameran ada dua karya seni yang bisa dinikmati." http://www.beritasatu.com/hiburan/232163-galeri-apik-pamerkan-kolaborasi-lukisan-dan-miniatur-otomotif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232047-menpar-ingin-kota-tua-jadi-pusat-jasa-keuangan.html Wed , 10 Dec 2014 06:59:00 +0000 Ia meminta masukan kepada Konsorsium Kota Tua untuk mengidentifikasi lokasi paling tepat di bagian Kota Tua yang bisa dijadikan Pusat Jasa Keuangan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232047-menpar-ingin-kota-tua-jadi-pusat-jasa-keuangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232019-daftar-top-10-klip-musik-terpopuler-2014-di-youtube.html Wed , 10 Dec 2014 05:28:41 +0000 Delapan dari 10 penyanyi yang masuk dalam daftar adalah penyanyi wanita. http://www.beritasatu.com/hiburan/232019-daftar-top-10-klip-musik-terpopuler-2014-di-youtube.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232006-kempar-seni-panggung-masih-terkendala-pelaku-kreatif.html Wed , 10 Dec 2014 03:43:00 +0000 Industri seni pertunjukan di Indonesia khususnya seni panggung masih dihadang banyak persoalan mulai dari penampil hingga regulasi. http://www.beritasatu.com/hiburan/232006-kempar-seni-panggung-masih-terkendala-pelaku-kreatif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231994-mahacinta-panggung-kolaborasi-mahabharata-dan-ramayana.html Tue , 09 Dec 2014 23:30:51 +0000 Kehadiran bintang-bintang tersebut lebih lengkap dan meriah dibanding sebelumnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/231994-mahacinta-panggung-kolaborasi-mahabharata-dan-ramayana.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231943-ini-daftar-nominasi-mnctv-dangdut-award-2014.html Tue , 09 Dec 2014 19:45:31 +0000 Terdapat 9 kategori penghargaan bagi insan musik dangdut serta satu Lifetime Achievement bagi legenda musik dangdut di Tanah Air. http://www.beritasatu.com/hiburan/231943-ini-daftar-nominasi-mnctv-dangdut-award-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231875-artis-indonesia-ajak-keluarga-nonton-saving-santa.html Tue , 09 Dec 2014 16:02:46 +0000 Sejak pemutaran hari pertama, Saving Santa 3D dipadati penonton yang kebanyakan orang tua yang membawa putra putrinya. http://www.beritasatu.com/hiburan/231875-artis-indonesia-ajak-keluarga-nonton-saving-santa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231782-perang-topat-simbol-perdamaian-di-lombok-barat.html Tue , 09 Dec 2014 10:52:31 +0000 Perang Topat, Simbol Perdamaian di Lombok Barat http://www.beritasatu.com/hiburan/231782-perang-topat-simbol-perdamaian-di-lombok-barat.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMRaja Karcis Protector Tawarkan Asuransi Perlindungan bagi Pembeli Karcis PertunjukanKisah Nyata Kehidupan Berliku Wali Kota Tidore DibukukanBareskrim Benarkan Tahan Promotor Lady Gaga Selama 20 HariAlbum Terbaru Sheila On 7 Duduki Posisi 1 iTunesTidak Ada “Interview� di Peluncuran Film “The Interview�Kuasa Hukum: Akun "Twitter" Itu Palsu dan Bukan Milik LudwigJessica Iskandar Punya Bukti Pernikahan SahAndrea Hirata Segera Luncurkan Novel TerbaruSheila On 7 Luncurkan Album KedelapanYoris Sebastian: Ini Era Baru Indonesia sebagai KreatorIsu Rumah Tangga Retak, Nassar Bantah Keluar dari RumahShelomita Terapkan Konsep Edukasi "Experiential Learning" pada Anak-anaknyaGaleri Apik Pamerkan Kolaborasi Lukisan dan Miniatur OtomotifMenpar Ingin Kota Tua Jadi Pusat Jasa KeuanganDaftar Top 10 Klip Musik Terpopuler 2014 di YouTubeKempar: Seni Panggung Masih Terkendala Pelaku Kreatif"Mahacinta" Panggung Kolaborasi "Mahabharata" dan "Ramayana"Ini Daftar Nominasi MNCTV Dangdut Award 2014Artis Indonesia Ajak Keluarga Nonton Saving SantaPerang Topat, Simbol Perdamaian di Lombok Barat

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 12 Dec 2014 10:28:42 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html Thu , 11 Dec 2014 17:30:35 +0000 Layanan asuransi perlindungan tiket yang menjamin kerugian pembeli tiket yang tidak dapat menghadiri suatu acara atau pertunjukan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html Thu , 11 Dec 2014 16:43:41 +0000 "Pengalaman saya selama berada di Tidore dan menyusun buku ini sangatlah unik dan luar biasa". http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html Thu , 11 Dec 2014 16:18:27 +0000 Michael Rusli dituduh menipu US$ 1 juta akibat konser Lady Gaga yang batal terlaksana. http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html Thu , 11 Dec 2014 08:41:22 +0000 Per hari ini, album Sheila On 7 menjadi nomor satu di iTunes. http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html Thu , 11 Dec 2014 07:15:18 +0000 Pernyataan itu datang setelah adanya serangan besar-besaran di dunia maya terhadap Sony Pictures, http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html Thu , 11 Dec 2014 01:12:24 +0000 "Masa kita yang menggugat pembatalan pernikahan, malah kita yang menyebarkan bukti foto yang dibilangnya foto pernikahan." http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html Thu , 11 Dec 2014 00:30:14 +0000 Jessica siap membeberkan bukti-bukti yang ada terkait pernikahannya dengan pria berkewarganegaraan Jerman itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html Wed , 10 Dec 2014 20:30:41 +0000 Andrea Hirata segera meluncurkan novel terbarunya yang berjudul Ayah pada awal tahun 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232263-sheila-on-7-luncurkan-album-kedelapan.html Wed , 10 Dec 2014 19:09:18 +0000 "Dalam album ini akan disuguhkan delapan lagu. Lagu-lagu ini mengingatkan ke album mereka yang lama," kata Aden. http://www.beritasatu.com/hiburan/232263-sheila-on-7-luncurkan-album-kedelapan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232256-yoris-sebastian-ini-era-baru-indonesia-sebagai-kreator.html Wed , 10 Dec 2014 18:52:02 +0000 "Indonesia mempunyai banyak pemuda yang pikirannya kreatif dan punya inovasi," kata Yoris. http://www.beritasatu.com/hiburan/232256-yoris-sebastian-ini-era-baru-indonesia-sebagai-kreator.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232247-isu-rumah-tangga-retak-nassar-bantah-keluar-dari-rumah.html Wed , 10 Dec 2014 18:18:28 +0000 Nassar berkilah sang istri diharapkan menjadi istri setia dan mengurus anak-anaknya. http://www.beritasatu.com/hiburan/232247-isu-rumah-tangga-retak-nassar-bantah-keluar-dari-rumah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232246-shelomita-terapkan-konsep-edukasi-experiential-learning-pada-anakanaknya.html Wed , 10 Dec 2014 18:16:16 +0000 Konsep edukasi ini selain edukatif juga bisa merangsang imajinasi, kreativitas, dan bisa membuat anak-anak lebih menghargai hal yang mereka alami. http://www.beritasatu.com/hiburan/232246-shelomita-terapkan-konsep-edukasi-experiential-learning-pada-anakanaknya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232163-galeri-apik-pamerkan-kolaborasi-lukisan-dan-miniatur-otomotif.html Wed , 10 Dec 2014 14:33:53 +0000 “Saya ingin memberikan sesuatu yang unik dan baru kepada para kolektor seni. Dalam satu ruang pameran ada dua karya seni yang bisa dinikmati." http://www.beritasatu.com/hiburan/232163-galeri-apik-pamerkan-kolaborasi-lukisan-dan-miniatur-otomotif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232047-menpar-ingin-kota-tua-jadi-pusat-jasa-keuangan.html Wed , 10 Dec 2014 06:59:00 +0000 Ia meminta masukan kepada Konsorsium Kota Tua untuk mengidentifikasi lokasi paling tepat di bagian Kota Tua yang bisa dijadikan Pusat Jasa Keuangan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232047-menpar-ingin-kota-tua-jadi-pusat-jasa-keuangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232019-daftar-top-10-klip-musik-terpopuler-2014-di-youtube.html Wed , 10 Dec 2014 05:28:41 +0000 Delapan dari 10 penyanyi yang masuk dalam daftar adalah penyanyi wanita. http://www.beritasatu.com/hiburan/232019-daftar-top-10-klip-musik-terpopuler-2014-di-youtube.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232006-kempar-seni-panggung-masih-terkendala-pelaku-kreatif.html Wed , 10 Dec 2014 03:43:00 +0000 Industri seni pertunjukan di Indonesia khususnya seni panggung masih dihadang banyak persoalan mulai dari penampil hingga regulasi. http://www.beritasatu.com/hiburan/232006-kempar-seni-panggung-masih-terkendala-pelaku-kreatif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231994-mahacinta-panggung-kolaborasi-mahabharata-dan-ramayana.html Tue , 09 Dec 2014 23:30:51 +0000 Kehadiran bintang-bintang tersebut lebih lengkap dan meriah dibanding sebelumnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/231994-mahacinta-panggung-kolaborasi-mahabharata-dan-ramayana.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231943-ini-daftar-nominasi-mnctv-dangdut-award-2014.html Tue , 09 Dec 2014 19:45:31 +0000 Terdapat 9 kategori penghargaan bagi insan musik dangdut serta satu Lifetime Achievement bagi legenda musik dangdut di Tanah Air. http://www.beritasatu.com/hiburan/231943-ini-daftar-nominasi-mnctv-dangdut-award-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231875-artis-indonesia-ajak-keluarga-nonton-saving-santa.html Tue , 09 Dec 2014 16:02:46 +0000 Sejak pemutaran hari pertama, Saving Santa 3D dipadati penonton yang kebanyakan orang tua yang membawa putra putrinya. http://www.beritasatu.com/hiburan/231875-artis-indonesia-ajak-keluarga-nonton-saving-santa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/231782-perang-topat-simbol-perdamaian-di-lombok-barat.html Tue , 09 Dec 2014 10:52:31 +0000 Perang Topat, Simbol Perdamaian di Lombok Barat http://www.beritasatu.com/hiburan/231782-perang-topat-simbol-perdamaian-di-lombok-barat.html


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Wednesday, December 10, 2014 | 7:17 PM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Menpar Ingin Kota Tua Jadi Pusat Jasa Keuangan

Written By Smart Solusion on Tuesday, December 9, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya ingin menjadikan Kawasan Kota Tua Jakarta sebagai pusat jasa keuangan atau financial services center mengingat sejarah masa lalunya sebagai pusat perdagangan.


"Kalau kita jadikan Kota Tua sebagai pusat perdagangan seperti zaman dahulu lagi mungkin sudah tidak sesuai, jadi saya punya ide untuk menjadikan Kota Tua sebagai pusat jasa keuangan," kata Arief Yahya di Jakarta, Selasa (9/12) malam, dalam acara penetapan Kota Tua sebagai destinasi wisata nasional.


Ia mengatakan, apalagi financial services merupakan salah satu industri terbaik di dunia yang diikuti oleh properti dan ICT.


Oleh karena itu, ia meminta masukan kepada Konsorsium Kota Tua untuk mengidentifikasi lokasi paling tepat di bagian Kota Tua yang bisa dijadikan Pusat Jasa Keuangan.


"Indonesia khususnya Jakarta belum mempunyai semacam supermarket finansial yang berisi displai layanan perbankan, produk asuransi, multifinance, dan finansial sekuritas," katanya.


Melalui supermarket finansial itu siapapun yang datang bisa melihat, memilih, dan membandingkan jasa layanan keuangan bahkan investasi di Indonesia.


Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Penasehat Konsorsium Kota Tua Lin Che Wei yang selama ini memimpin pelaksanaan revitalisasi kawasan Kota Tua mengatakan ide tersebut layak ditindaklanjuti.


"Apalagi selama ini Kawasan Kota Tua, cenderung lebih ramai di sore hingga malam hari, jadi kalau di siang hari ada kegiatan misalnya Pusat Jasa Keuangan ini akan lebih bagus dampaknya bagi pariwisata," katanya.


Pihaknya menilai potensi Kota Tua untuk dikunjungi lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) sangat besar karena turis asing yang ke Jakarta pertahun rata-rata 3 juta orang.


Sayangnya, mereka yang mampir ke Kota Tua tidak lebih dari 100-120 orang perhari.


Oleh karena itu diperlukan konsep penataan infrastruktur pendukung Kawasan Kota Tua secara terintegrasi agar mampu menampung lebih banyak wisman.


Kawasan Kota Tua per-9 Desember 2014 resmi ditetapkan sebagai destinasi wisata nasional melalui ketetapan Surat Keputusan (SK) Menteri Pariwisata.


Penetapan itu bersamaan dengan pencanangan pembangunan ruang pertunjukan seni dan budaya serta penganugerahan penghargaan bagi 8 seniman seni pertunjukan.


Penulis: /EPR


Sumber:Antara


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Deasy Natalina Populerkan Lagi "Hati Selembut Salju"

Written By Smart Solusion on Monday, December 8, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Penyanyi solo pendatang baru Deasy Natalina akhirnya merilis album terbarunya bertajuk "My Music Diary" di akhir tahun 2014.


Sebagai lagu andalan, Deasy memilih tembang lawas yang sempat hits di tahun 80'an berjudul Hati Selembut Salju yang dipopulerkan Jamal Mirdad karya (Alm) A Riyanto.


Deasy sendiri mengaku bahagia akhirnya bisa menyanyikan lagu yang digemarinya itu. Hal itu diungkapkan Deasy Natalina saat menggelar jumpa pers peluncuran album perdananya di Pisa Kafe, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12).


"Lagu Hati Selembut Salju adalah lagu favorit aku. Bahkan saat penggarapan dan rekamannya, lagu ini jadi lagu pertama yang direkam. Karena aku bilang maunya memulai rekaman bila lagu pertama yang diambil adalah lagu ini. Maknanya dalem banget dan mengena sekali," ungkap Deasy.


Lebih lanjut diuraikan Deasy, meski sempat terbebani menyanyikan lagu yang sempat dipopulerkan musisi Jamal Mirdad. Dirinya kini mulai optimis lagu dan arransemen yang dibuatnya dapat diterima masyarakat.


"Sebenarnya ada beban nyanyiin lagu yang sempat populer di era tahun 80'an ini. Apalagi yang nyanyiin om Jamal Mirdad yang sekarang jadi anggota dewan. Tapi aku optimis lagu yang sudah diarransemen ini bisa diterima di hati masyarakat saat ini," lanjutnya.


Dalam album perdananya ini, Deasy juga menggaet musisi Icha "Jikustik", Rian vokalis D'Massiv, dan Ade vokalis Govinda.


"Aku pengen musik yang aku hasilkan menjadi musik yang berkualitas. Karena aku tahu mereka semua merupakan musisi yang punya talenta dalam menciptakan sebuah karya," tutupnya.



Penulis: Chairul Fikri/EPR


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Daftar Lengkap Peraih Piala Citra pada FFI 2014

Written By Smart Solusion on Sunday, December 7, 2014 | 7:32 PM


Berikut pemenang 19 kategori di ajang Piala Citra FFI 2014. Cahaya Dari Timur: Beta Maluku dinobatkan sebagai film terbaik.



Official Website: http://beritasatu.tv




Penulis: BeritaSatu TV/MLM


Sumber:BeritaSatu TV

7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Kineforum Gelar Bioskop "Misbar"

Written By Smart Solusion on Saturday, December 6, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Layar tancap atau bioskop misbar, singkatan dari gerimis bubar kini memang sulit ditemui. Tetapi dengan jas hujan, maka berganti menjadi gerimis tidak bubar. Kineforum membuat acara seru, layar tancap di Taman Menteng, Jakarta.


Tahun ini Kineforum Misbar hadir dengan tema “Lawan”, dibuka 22 November di Lapangan Blok S dan ditutup 6 Desember di Taman Menteng. Tema lawan ini tentunya memiliki arti sendiri.


"Saya orang Jakarta, tapi saya akui di Jakarta ini ruang publik kerap sulit diakses dan dimanfaatkan oleh warganya sendiri. Di car free day, itu ruang publik yang sudah dikuasai merek (brand). Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang giat-giatnya membangun taman, tapi akan sia-sia jika tidak diaktivasi,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman.


“Muncul ironi ketika ada yang ingin memanfaatkan taman atau ruang publik untuk kegiatan seperti ini tapi izinnya sulit,” ujar Totot Indrarto, Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta.


Memang acara nonton bareng ini nampak seperti perlawanan. Mereka yang adalah kaum muda yang biasa menonton film di mal. Kegiatan yang identik dengan kursi empuk dan nyaman, tata suara terkini, film teranyar, dan tentu saja tanpa gerimis hujan.


Bagaiman dengan misbar? Bangku panjang dari kayu yang lebih sering basah daripada kering, sedikit gerimis hujan, dan kunang-kunang yang berseliweran.


Hampir tak ada penikmat Misbar yang bertahan pada posisi duduknya selama lebih dari 15 menit. Mereka sibuk mencari posisi yang nyaman, tapi sama sekali tak ada keluhan dan terus menikmati film dengan khidmat.


Film yang ditampilkan di layar tancap Kineforum ini, sudah sulit ditemui di bioskop sekarang. Film yang diputar adalah film klasik dan film terbaru yang tayang perdana di sana. Kantata Takwa (2008) dipilih sebagai film pembuka, Kuldesak (1997) sebagai penutupnya. Di antara keduanya, ada judul-judul berikut, antara lain: Pagar Kawat Berduri (1961), Matjan Kemajoran (1965), Si Pitung (1970), Si Doel Anak Betawi (1973), Atheis (1974), Titian Serambut Dibelah Tujuh (1982), Mata Tertutup (2011), Ketika Bung di Ende (2013), serta 17 film pendek yang dikompilasi dengan tema Pendek dan Segar.


Cukup disayangkan oleh Arie, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama belum bisa hadir ke Misbar. Padahal ada satu film dokumenter pendek tentang dia. Cerita saat Ahok, sapaan akrab sang gubernur, berkampanye sebagai calon anggota DPR dari Bangka Belitung pada Pemilu 2009 silam.


“Kami akan terus hadir. Jika tahun ini di dua tempat, tahun depan akan bertambah menjadi lima atau enam tempat,” ucap Ketua Umum Dewan Kesenian Jakarta Irawan Karseno.


Film Kuldesak
Kuldesak misalnya, adalah penanda kebangkitan dari perfilman Indonesia yang setelah selama dekade 90an mati suri. Film ini hasil kolaborasi cerita Mira Lesmana, Nan Achnas, Riri Riza, Adi Nugroho, dan Rizal Mantovani.


Berbeda dengan film Mira dan Riri sekarang, Kuldesak gelap. Kuldesak menampilkan fragmen kehidupan empat warga Jakarta yang tidak saling bersinggungan. Empat tokoh utama punya impian, keinginan, obsesi, dan masalah yang akhirnya tidak kesampaian.


Dengan berani, Kuldesak menghadirkan sepotong kecil kehidupan kaum gay, penjual tiket bioskop, musisi gagal, mahasiswa idealis yang menggemari film, dan pekerja kantoran yang bermasalah dengan bosnya. Jujur dan terkadang vulgar, justru komponen itu yang membuat Kuldesak terasa segar.


Penulis: Shesar Andriawan/MUT


7:32 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger