Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Sunday, October 13, 2013 | 8:17 PM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Jalani Strategi Tim, Kunci Kemenangan Vettel





SUZUKA, KOMPAS.com — Sebastian Vettel meraih kemenangan kesembilan musim ini atau kelima secara berurutan, setelah memenangi GP Jepang di Sirkuit Suzuka, Minggu (13/10/2013). Pebalap Jerman ini memulai balapan dari posisi start kedua, di samping rekan satu timnya, Mark Webber, yang menjadi polesitter.

Peraih gelar juara dunia tiga kali tersebut memulai balapan dengan kurang baik dan turun ke posisi ketiga di belakang Webber dan Romain Grosjean. Kondisi memburuk untuk Vettel saat sayap depan mobilnya menyenggol roda kanan Lewis Hamilton.

Menggunakan taktik three-stop, Webber menggeser Grosjean yang saat itu sedang memimpin. Setelah itu, Vettel bisa mengambil alih saat Webber masuk ke pit untuk kali terakhir. "Ini adalah kemenangan yang sangat menyenangkan, benar-benar hebat," aku Vettel. "Saya suka sirkuit ini dan rasanya fantastis bisa menang di sini."

"Saya memulai balapan sedikit di belakang Romain dan Mark. Dari data, saya memang lebih lambat satu detik selama dua hingga tiga lap dibandingkan mereka. Kami kemudian mencoba untuk mengejar dan membuat mereka berada di bawah tekanan jelang akhir balapan."

"Jelas, setelah pit pertama, Mark memutuskan untuk melakukan three-stop, yang menjadi taktik terbaik. Sebelum balapan, saya pikir kami ditargetkan untuk melakukan two-stop, tetapi (kondisi) ban tidak mendukung dan tidak seperti yang kami perkirakan."

"Saya benar-benar mencoba untuk membuat jarak pada lap-lap awal, kemudian menutupnya kembali, yang memang berjalan sangat baik, terutama dengan Romain. Jelang akhir balapan, saya berada tepat di belakangnya saat ia menuju pit. Saya bisa menjauh pada beberapa lap, kemudian saya memiliki ban baru saat menyalipnya. Jadi, ya, ini adalah strategi yang hebat," terang Vettel.

Kepala tim Red Bull Racing, Christian Horner, mengakui bahwa balapan tersebut telah menjadi adu strategi yang didasarkan pada cara dua pebalap menggunakan ban mereka.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Bendahara dan Lurah Ceger Ditangkap Selewengkan APBD

Written By Smart Solusion on Saturday, October 12, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah dan Bendahata Kelurahan Ceger, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp 450 juta.

Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendagara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam kini telah diamankan di Kejari Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan bahwa keduanya terbukti memberikan laporan fiktif atas anggaran belanja tahun 2012.

"Keduanya memberikan laporan palsu atas anggaran belanja sebesar Rp 450 juta. Setelah kami selidiki selama satu bulan, akhirnya mereka kami tangkap pada Jumat (11/10/2013) pada pukul 14.00," kata Jhony saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2013).

Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran yang diterima itu ternyata fiktif. Tidak ada kegiatan-kegiatan di wilayah yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam laporan tersebut.

"LPJ yang dilaporkan fiktif. Semua tidak sesuai dengan laporan yang diberikan. Tentu ini sebuah pelanggaran hukum," ujarnya.

Sayangnya, Camat Cipayung Iin Mutmainah dan Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto, belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi via telepon.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"The Butler," Kisah Pelayan Presiden yang Membuat Obama Menangis


Jakarta - Ingin tahu bagaimana rasanya menjadi pelayan presiden Amerika Serikat di Gedung Putih selama 34 tahun? Jawabannya bisa Anda temukan di film terbaru Hollywood garapan sutradara Lee Daniels berjudul The Butler.


Film bergenre drama dan bertabur bintang ini terinspirasi dari kisah nyata Eugene Allen. Dia merupakan kepala pelayan Gedung Putih pada era 1952 sampai 1986 dan telah melayani delapan presiden Amerika Serikat.


Eugene Allen, yang dalam film ini bernama Cecil Gaines, diperankan oleh aktor Forest Whitaker. Warga Amerika keturunan Afrika ini adalah anak petani kapas yang dibesarkan di area pabrik kapas di Macon, Georgia sekitar 1920an.


Suatu hari, pemilik ladang kapas, Thomas Westfall (Alex Pettyfer), memperkosa ibu Cecil, Hattie Pearl (Mariah Carey). Sang ayah, Earl Gaines (David Banner) tentu sangat murka dengan kejadian itu dan langsung melawan Thomas, meski akhirnya ia harus meregang nyama setelah ditembak mati oleh Thomas di hadapan Cecil.


Setelah pemerkosaan itu, Hattie mulai terganggu kejiwaannya. Cecil kemudian menjadi pelayan di rumah Thomas dan diurus oleh Annabeth (Vanessa Redgrave), pengurus rumah tersebut. Namun di usia remaja, ia akhirnya memutuskan untuk pergi mencari kehidupan yang lebih baik.


Dalam perjalanannya itu, di tengah cuaca dingin dan kondisi perutnya yang kelaparan, Cecil terpaksa mendobrak kaca sebuah toko kue yang dilintasinya. Namun justru di sini lah kehidupan barunya dimulai. Ia dipekerjakan di toko tersebut sebagai pelayan toko, sampai akhirnya bekerja di sebuah hotel di Washington D.C. Cecil kemudian menikah dengan Gloria Gaines (Oprah Winfrey). Dari pernikahannya itu, mereka dianugrahi dua anak laki-laki bernama Louis (David Oyelowo) dan Charlie (Elijah Kelley).


Cecil mulai mengabdi di Gedung Putih sebagai pelayan pada 1952. Ketika itu, pergerakan hak asasi manusia mulai memanas.


Selain mengisahkan tentang keseharian Cecil sebagai pelayan dan juga keseharian presiden saat berada di Gedung Putih, film ini memang seolah mengingatkan kembali sejarah kelam di AS, di mana warga kulit hitam diperlakukan layaknya seperti binatang. Di Gedung Putih pun, Cecil juga memperjuangkan hak orang kulit hitam agar mendapatkan promosi jabatan dan upah yang setara dengan orang kulit putih.


Namun pekerjaan Cecil di Gedung Putih sungguh tidak mudah. Ia bahkan jadi sering pulang terlambat. Sang istri yang merasa kesepian akhirnya mulai sering mengonsumsi alkohol. Anak pertamanya, Louis, juga mulai terlibat dalam pergerakan yang menyuarakan persamaan hak bagi kulit hitam. Serangkaian aksi demonstrasi juga sering dilakukannya hingga bolak-balik masuk penjara. Sementara anak bungsunya yang memilih menjadi tentara akhirnya tewas dalam perang di Vietnam.


Film The Butler sudah dirilis di Amerika pada 16 Agustus 2013 dan langsung merajai box office Amerika sejak pekan pertama diputar. Bahkan Presiden Barack Obama sampai menangis saat menonton film ini. Ia sedih melihat perlakuan yang harus diterima warga kulit hitam pada masa itu.


Penasaran dengan cerita lengkapnya? Pekan ini film berdurasi 132 menit itu sudah mulai tayang di seluruh bioskop di Indonesia.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Sesak Napas Ancam Peserta \"Vertical Running\"






JAKARTA, KOMPAS.com - 600 peserta Vertical Running menghadapi risiko besar saat memutuskan untuk mengikuti ajang lari yang baru pertama kali digelar di Indonesia ini. Mereka harus menghadapi kemungkinan sesak napas dan kekurangan oksigen saat berlari.

Teknis Vertical Running memang cukup sederhana, namun tetap menantang. Peserta harus berlari ke atas gedung tinggi melalui tangga sebagai medan larinya. Puncak gedung merupakan garis finis untuk para pelari.

Berlari di dalam gedung bukanlah hal yang mudah. Dua resiko yang telah disebutkan menjadi tantangan tersendiri untuk peserta. Apalagi mereka harus berlari di salah satu gedung tertinggi di Jakarta, yaitu Gedung Menara BCA yang memiliki total ketinggian 243,65 meter dengan lantai terbanyak sejumlah 56 lantai.

"Untuk itulah kami adakan seleksi ketat. Sebisa mungkin kami menghindari adanya peserta yang pingsan karena kehabisan oksigen," kata brand manager Zinc Shampoo, Hendrawan Tjong, di Menara BCA, Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Hendrawan mengungkapkan, beberapa minggu sebelumnya para peserta telah melakukan medical check up sebelum dinyatakan bisa mengikuti ajang lari ini. 600 dari 2600 peserta yang mendaftar akhirnya lolos seleksi dan berhak mengikuti ajang tersebut.

"Memang banyak yang ingin ikut, tapi kami perhatikan kondisi mereka juga, mampu atau tidak. Sejauh ini belum ada masalah dengan peserta, semoga semuanya baik-baik saja," tandas Hendrawan.




Editor : Ana Shofiana Syatiri















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Dari Buku sampai soal Sampah, Jakarta Belajar Bersama Shanghai

Written By Smart Solusion on Friday, October 11, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Shanghai, China, menandatangani kerja sama bidang budaya, Jumat (11/10/2013) malam. Kerja sama bidang budaya ini meliputi pertukaran buku dan budaya untuk mengenal sejarah dan perkembangan kota masing-masing pihak.

Pemprov DKI Jakarta akan menerima kiriman ratusan buku dari Shanghai. Untuk menampungnya, Pemprov DKI Jakarta tengah membangun perpustakaan bertaraf internasional yang kini tengah dalam proses pengerjaan di wilayah Cikini, Jakarta Pusat.

"Tahap pertama kita akan dikirim 500 buku dari perpustakaan Shanghai ke kita, terus budaya-budayanya," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta Anas Effendi dalam penandatanganan kerja sama tersebut di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (11/10/2013) malam.

Kerja sama ini dihadiri oleh Chairwoman of the Standing Committee of Shanghai Municipal People’s Congress Yin Yicui dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta pejabat pemerintahan daerah masing-masing pihak. Secara singkat, Anas mengatakan, kiriman buku tersebut nantinya akan ditempatkan di perpustakaan yang dibangun dengan beberapa lantai tersebut.

"Kita akan taruh di perpustakaan bertaraf Internasional yang sekarang lagi dibangun di Cikini (dengan) 4 lantai. (Pengerjaan) tahun ini selesai," ujar Anas.

Dalam kesempatan yang sama, Basuki mengatakan, pertukaran delegasi juga rencananya akan dilakukan dalam kerja sama ini. Nantinya, Basuki mengatakan hal itu akan berkembang dengan pertukaran budaya masing-masing daerah. Basuki berharap Shanghai dapat mengenal budaya Jakarta.

"(Buku) Budaya di sana ditaruh di perpustakaan kita. (Kemudian) Budaya Betawi ditaruh di perpustakaan mereka (Shanghai)," ujar Basuki.

Perluas kerja sama

Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan dengan kerja sama dalam bentuk lain, di antaranya terkait perdagangan, pariwisata, dan pembangunan kota. Untuk bidang pedagangan, lanjut Basuki, Provinsi Shanghai dari negara China itu dipandang sebagai mitra strategis bagi Jakarta.

Basuki menyatakan membentuk kemitraan bersama Shanghai akan menguntungkan Ibu Kota. Selain itu, menurutnya, saat ini China dipandang sebagai negara yang memiliki modal kuat.

"Kalau namanya orang dagang, makin punya sekutu lebih banyak, itu kan lebih untung. Nah, kita tahu kan, sekarang yang punya duit kan China," ujarnya.

Produk Negeri Tirai Bambu itu sendiri menurutnya menawarkan harga yang terjangkau. Dari segi mutu menurutnya juga saat ini sudah lebih kompetitif. Mantan Bupati Belitung ini melanjutkan, dalam bidang pariwisata, Jakarta berminat menarik turis asal China.

Dengan populasi penduduk China sekitar 1,3 miliar, lanjutnya, ia memperkirakan sekitar 400 juta penduduknya menjadi turis yang berkeliling dunia. Ia menilai hal itu dapat dimanfaatkan bagi keuntungan sektor pariwisata DKI.

"Jadi, dari 1,3 miliar itu, 400 juta akan keliling dunia, mereka. Kalau kita dapat 10 persen saja dari 400 juta, (turis) 4 juta saja ke sini, itu sudah luar biasa," ujar Basuki.

Sementara itu, terkait pembangunan kota, ia mengatakan, Jakarta bisa belajar dari Shanghai, misalnya terkait penanganan sampah. Pasalnya, Shanghai menurutnya juga mengalami problem yang sama seperti Jakarta. Upaya itu menurutnya bisa melalui cara penghancuran sampah melalui mesin incenerator. Basuki menyatakan Jakarta perlu memiliki alat tersebut untuk setiap kelurahannya.

"Kan belajar kesulitan tentang sampah. Maksudnya, kerja sama dengan mereka kita jangan ikutin lagi pergumulan dan perjuangan dia (Shanghai) untuk menyelesaikan sampah. Kita bisa langsung (membuat) loncatan gitu," jelas Basuki.

Chairwoman of the Standing Committee of Shanghai Municipal People’s Congress Yin Yicui sebelumnya mengatakan, baik Jakarta maupun Shanghai memiliki potensi kerja sama yang sangat besar di bidang budaya.

Yin Yicui juga menyatakan akan membuka kerja sama bidang lainnya antara Shanghai dan Jakarta, seperti bidang pariwisata, kesenian, perdagangan, dan ekonomi. Dia meyakini, kerja sama bidang ekonomi tentunya akan menarik minat para pengusaha dari kedua belah pihak nantinya.




Editor : Caroline Damanik


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Olah Tubuh dan Belajar Bahasa Rusia, Persiapan Whulandary untuk Miss Universe 2013


Jakarta - Menjelang ajang Miss Universe di Rusia, Whulandary Herman (26), Puteri Indonesia 2013, sudah melakukan banyak persiapan diri agar bisa bersaing dengan para putri-putri dari negara lain.


Tidak hanya memperlancar kemampuan bahasa Inggrisnya, Whulandary juga mempelajari bahasa sehari-hari masyarakat Rusia yang merupakan salah satu strateginya untuk menarik hati juri.


"Kita memang membekali Wulan dengan bahasa sehari-hari di masyarakat Rusia. Hal itu diharapkan bisa sedikit mencairkan suasana saat Whulan harus berinteraksi dengan media lokal ataupun juri dari Rusia. Sama halnya saat Obama menyebutkan nasi goreng atau bahasa Indonesia lain saat kunjungannya ke Indonesia. Tindakan itu terbukti bisa membuat masyarakat Indonesia merasa senang dan jadi lebih dekat," ujar Putri Kus Wardhani, Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia pada saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/10).


Ia menambahkan, poin penting lain yang juga harus diperhatikan Whulan adalah bukan hanya masalah lancar berbahasa Inggris atau Rusia, tetapi juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan semua kontestan, juri dan semua orang.


"Komunikasi itu bukan hanya dalam bentuk verbal. Kita tekankan ke Whulan untuk bisa juga menonjolkan komunikasi dengan menggunakan bahasa tubuh dan lainnya saat berinteraksi," lanjutnya.


Selain komunikasi, Whulan yang memang berprofesi sebagai model dan seorang vegetarian, memiliki tubuh yang cenderung kurus. Agar terlihat lebih berisi Whulan pun banyak melakukan olah tubuh dan mengatur pola makan.


"Whulan sekarang lagi terus berlatih kick boxing dan juga tenis agar terlihat lebih berisi dan terbentuk," tutur wulan.


Whulandary akan bertolak ke Moskow, Rusia pada 20 Oktober mendatang, dan akan menjalani karantina mulai dari 20 Oktober sampai 8 November.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Subhan: Reli Ini Semoga Jadi Obat Kegagalan





MEDAN, KOMPAS.com — Pereli nasional Subhan Aksa berharap dirinya dapat memenangi Indonesia Rally 2013 di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Subhan sangat menginginkan kemenangan di ajang ini sebagai obat atas serangkaian kegagalannya sepanjang tahun 2003.


"Di ajang WRC2 dan Kejurnas Reli, saya sudah menjalani lima kali reli dan selalu mengalami masalah sehingga tidak finis atau tidak merebut poin. Saya berharap reli kali ini menjadi obat atas rangkaian kegagalan selama ini," kata Subhan, Sabtu (12/10/2013), di Medan.


Pada seri pertama Kejurnas Reli pada Mei lalu, Subhan mengalami kerusakan mesin. Pada Reli Portugal, Subhan finis di posisi kesebelas karena keluar lintasan dan menabrak pohon. Pada Reli Yunani, mobil Subhan terbalik di tikungan terakhir. Subhan kembali keluar jalur dan tidak finis di Reli Jerman. Di Australia, Subhan kembali mengalami kerusakan mesin.


Pereli yang kemarin merayakan ulang tahun ke-27 itu menyiapkan strategi khusus untuk reli di lintasan basah. Selain pemilihan ban yang tepat, tim Bosowa Reli juga mengatur setelan gas agar tidak berlebihan saat lintasan basah dan licin.


"Jika lintasan basah, pertarungan lebih pada masalah teknik mengemudi dan pengendalian psikologi pereli. Pereli harus lebih sabar dan mengutamakan ketepatan, bukan kecepatan," kata Hade Mboy, navigator Subhan.





Editor : Laksono Hari Wiwoho















8:14 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger