Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Menkes: Cuci Tangan \"Yes\", Jokowi \"Yes\"!

Written By Smart Solusion on Saturday, October 19, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah yel-yel dilontarkan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam acara Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia ke 6, Minggu (20/10/2013), di Plaza Barat Senayan, Jakarta Selatan. Hadir pula Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Apa yel-yelnya?

"Cuci tangan yes, Jokowi yes," ujar Nafsiah usai membuka secara resmi acara yang dilaksanakan di Plaza Barat Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2013).


Sebelumnya, Nafsiah mengingatkan betapa pentingnya cuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan. Hal itu untuk mencegah penularan penyakit. Nafsiah menyampaikan hal tersebut setelah Jokowi membagikan hadiah berupa sepeda kepada siswa yang menjawab pertanyaannya dengan benar.


Dalam kesempatan tersebut, Nafsiah juga membagikan piagam dan uang tunai sebesar Rp 10 juta, masing-masing kepada lima anak berprestasi yang didaulat sebagai duta cuci tangan pakai sabun oleh Kementerian Kesehatan.


Lima anak tersebut adalah Ni Ketut Tamala dari Papua, Anggita Puan Maharani dari Jawa Tengah, Ananda Putri Gustiansyah dari Gorontalo, Airin Desi dari Papua Barat, dan Alif Alusaini dari Nusa Tenggara Barat.


"Wah sayang ya Pak Jokowi, anak Jakarta enggak ada yang masuk," canda Lula Kamal yang tampil sebagai MC bersama Didin Bagito.


Acara cuci tangan pakai sabun sedunia kali ini diikuti 435 peserta dari seluruh Indonesia.





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"We're The Millers," Kisah "Keluarga" Penyelundup Ganja


Apakah Anda bisa membayangkan, berada dalam satu perjalanan bersama orang lain yang mendadak menjadi “keluarga” Anda? Perjalanan yang dilalui juga bukan perjalanan biasa. Empat orang yang sebelumnya sebatas saling kenal, akhirnya terpaksa melalui perjalanan menjadi penyelundup ganja.


Semua berawal dari seorang pengedar ganja skala kecil di kota Denver, David Clark (Jason Sudeikis). Ia harus membayar utang pada Bard Gurdlinger (Ed Helms), seorang yang menyuplai ganja ke David. Hasil dari usahanya mengedarkan ganja hilang begitu saja setelah David dirampok. Alhasil, dia diberikan tugas menyelundupkan ganja dari Meksiko ke Amerika, untuk melunasi utangnya.


Setelah berpikir bagaimana cara agar tidak terkena pemeriksaan di perbatasan, akhirnya David mendapatkan sebuah ide dari sebuah keluarga dalam karavan yang tersasar dekat apartemennya. Ia memilih untuk meniru mereka, menjadi seorang turis yang ingin melintasi perbatasan tersebut.


Masalah berikutnya muncul ketika David harus mencari “anggota keluarga” yang harus diajaknya “berlilbur” ke Meksiko. Kemudian dia mengajak seorang anak laki-laki yang tinggal di apartemen yang sama dengan dirinya, Kenny (Will Poulter). Selanjutnya seorang gelandangan perempuan, Casey (Emma Roberts). Terakhir, David mengajak Rose (Jennifer Aniston) untuk menjadi seorang Ibu dari “keluarga” Millers.


Perjalanan untuk mengambil ganja ke Meksiko berjalan mulus. Sebelum akhirnya menemukan masalah saat melakukan perjalanan kembali ke Amerika. Mobil karavan yang digunakan Keluarga Millers untuk menyelundupkan ganja tiba-tiba rusak. Beruntung David dan keluarga barunya itu bertemu keluarga Fitzgeralds yang membantu membawa karavan mereka ke bengkel terdekat.


Masalah yang dialami keluarga Millers tidak berhenti sampai disitu. Ketika karavan sudah siap untuk kembali dibawa, saat itu pula David sadar bahwa dia telah mencuri ganja milik Pablo Chacon. Keluarga Millers terperangkap di dalam bengkel, namun berhasil melarikan diri berkat aksi Rose, yang sebelumnya berprofesi sebagai stripper.


Setelah berhasil lolos dari bengkel, keluarga Millers kembali bertemu keluarga Fitzgeralds. Kali ini, David mengetahui bahwa Don Fitzgeralds (Nick Offerman) adalah seorang agen kepolisian yang menangani peredaran narkoba. Tidak selesai sampai disitu, Pablo Chacon yang menginginkan ganja milikinya kemballi terus mengejar keluarga Millers.


Berhasilkah keluarga Millers selamat dari Pablo Chacon? Atau justru mereka tertangkap oleh Don Fitzgeralds? Apakah David Clark dapat melunasi utangnya dengan membawa ganja pesanan Bard Gurdlinger?


We’re The Millers memberikan adegan-adegan humor yang sangat menggelitik. Film yang menghabiskan biaya produksi sebesar USD 37 Juta ini berkategori dewasa. Dalam film tersebut banyak terdapat kata-kata kasar yang tidak sepatutnya didengar oleh anak-anak. Film garapan Rawson Marshall Thurber ini dapat disaksikan pecinta film tanah air mulai 23 Oktober 2013 mendatang.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Ahsan/Hendra Selangkah Lagi Juara di Denmark





JAKARTA, Kompas.com - Ganda putra Indonesia, Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan lolos ke final Denmark Terbuka Super Series Premier, Sabtu (19/10/2013).

Di pertandingan semi final, Ahsan/Hendra yang merupakan unggulan pertama turnamen yang berlangsung di Odense Sports Park ini berhasil menyingkirkan ganda asal Jepang, Hiroyuki Endo/Kenichi Hayakawa 27-25, 23-21.

Menghadapi Endo/Hayakawa, Ahsan/Hendra memang belum pernah kalah dalam lima pertemuan.  Terakhir kali mereka menang di Singapura Terbuka, Juni lalu.

Di final, Hendra/Ahsan akan menghadapi pemenang semi final lainnya antara unggulan 2 asal Denmark, Mathias Boe/Carsten Mogensen dan unggulan 8 asal Korea, Lee Yong Dae/Yoo Yeon Seong.

Dengan hasil ini, Indonesia menempatkan dua finalis di Denmark Terbuka Super Series Premier tahun ini. Sebelumnya, ganda campuran Liliyana Natsir/Tontowi Ahmad lolos ke final dengan mengalahkan  Ma Jin/Xu Chen  21-11, 21-18.


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Enam Polisi Lawan Empat Tentara di Depok, Tiga Terluka

Written By Smart Solusion on Friday, October 18, 2013 | 8:38 PM





DEPOK, KOMPAS.com- Enam anggota Polri dari Satuan Brimob terlibat baku hantam dengan empat anggota TNI dari kesatuan Kostrad di sebuah tempat karaoke di Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2013) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibatnya, tiga orang mengalami luka, dua di antaranya luka serius.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, perkelahian berawal saat Brigadir Dua S beserta lima orang rekannya dari Komando Brimob Kelapa Dua, sedang berkaraoke di ruang 6. Kemudian, dua orang keluar ruangan untuk memesan minuman. Saat itulah terjadi bentrok antara kedua polisi tersebut dan empat orang anggota TNI.


Rikwanto mengatakan, salah satu dari anggota Brimob tersebut kembali ke ruangan untuk memberitahu rekan-rekannya. Setelah itu, terjadilah perkelahian enam polisi lawan empat anggota TNI.


Akibat dari peristiwa tersebut, kata Rikwanto, dua orang anggota Brimob terluka. Sg mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, serta Brigadir Dua Wil yang terluka di jari tangan kiri akibat terkena benda tajam.


Adapun Sersan Dua Ch dari Kostrad mengalami luka pada bagian kepala dan wajah. Ch beserta tiga rekannya diketahui berasal dari Detasemen Penghubung Divisi 1 Kostrad, Ciluer.


S dan Ch mengalami luka cukup serius. Saat ini S sudah dirawat di RS Polri, sementara Ch di RSPAD Gatot Soebroto. "Sedangkan Wil yang luka di jari tangan kiri akibat terkena benda tajam dirawat di RS Tugu Ibu Depok," kata Rikwanto.


Terkait hal ini, polisi sudah melakukan koordinasi dengan Detasemen Polisi Militer AD, Denhub 1 Kostrad, dan Garnisun. Sejumlah barang bukti telah disita, yaitu sebilah pisau lipat, telepon genggam milik Ch, telepon genggam milik Sersan Dua An, dua pasang sepatu dan sandal. Polisi juga menyita rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian dan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Jajang C Noer Dukung Terus Perfilman Nasional


Jakarta - Aktris senior Jajang C. Noer tetap terus mendukung film Indonesia ke depannya, meskipun banyak kritik terkait maju mundurnya perfilman nasional.


Menurut wanita 61 tahun itu, masyarakat perlu mendapat edukasi terkait film. Karya itu merupakan hasil pemikiran dan kreativitas pembuat film (filmmaker) yang harus mempunyai jalan guna karyanya dapat disebarluaskan kepada khalayak luas.


”Bagi saya, film bagian yang tak dapat dipisahkan. Saya sangat senang dan tertarik dengan film dan apapun itu yang berkaitan film,” ucap Jajang yang telah memainkan deretan judul film saat jumpa pers Apresiasi Film Indonesia 2013 di Kemendikbud, Jakarta.


Ketika dirinya diajak menjadi salah satu dewan juri Apresiasi Film Indonesia (AFI) 2013, Jajang pun langsung semangat dan menerimanya. Ia mengaku senang karena apresiasi film Indonesia ini adalah bukti apresiasi bagi para pembuat film yang akhirnya lebih diperhatikan oleh pemerintah.


Bersama dewan juri lainnya seperti Mathias Muchus, Erwin Arnada, Nirwan Dewanto, Dana Riza, Linda Christanty, Hafiz Rancajale dan Wahyu Hidayat, mereka siap memberikan yang terbaik bagi insan film nasional.


”Saya akui semangat generasi muda akan kepedulian film masih ada. Industri film terus berlanjut hingga sekarang. Mulai dari era awal perfilman Indonesia pada dekade 40-an sampai kini. Sekarang tinggal memberikan wadah, kesempatan dan apresiasi saja pada mereka agar lebih bisa menghasilkan karya-karya yang bagus,” ungkap dia.


Namun sayangnya, bioskop sebagai salah satu media penyebaran film tidak terdapat di seluruh kota. Banyak kota kecil yang belum mempunyai bioskop. Maka Jajang pun banyak bercerita lewat akun twitternya sebagai media edukasi film nasional.


”Saat ada film Indonesia yang sedang rilis misalnya, ada banyak tuh tanggapan di akun Twitter,” jelas wanita yang juga berprofesi sebagai sutradara.


Selain itu, bagi Jajang, AFI 2013 dapat dijadikan masyarakat untuk menilai festival film mana saja yang baik, karena saat ini banyak sekali acara mengenai perfilman nasional.


"Semoga dengan adanya AFI ini menjadi ajang untuk para pembuat film agar film yang diciptakan menjadi lebih baik lagi. Sementara bagi masyarakat, janganlah hanya menonton tetapi ayo membuat film karena orang Indonesia itu kreatif,” ajak perempuan kelahiran Paris, 28 Juni 1952 itu. 


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

\"Pak Gatot Kaget Kenapa Istrinya Harus Dibunuh\"

Written By Smart Solusion on Thursday, October 17, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com — Gatot Supiartono membantah terlibat dalam pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (37), istri sirinya. Menurut kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, kliennya malah terkejut istrinya dibunuh.

"Pak Gatot tidak habis pikir kenapa istrinya itu harus dibunuh. Dan yang lebih mengagetkan, Surya mengaku disuruh Pak Gatot. Semua dibantah sama klien saya," kata Afrian di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).

Menurut Surya Hakim, sopir freelance yang biasa mengantar Gatot, dia diperintah Gatot untuk membunuh Holly. Untuk membunuhnya, Gatot telah menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Surya.

Surya kemudian meminta bantuan kepada PG (tersangka yang masih buron) untuk mencari orang. Kemudian, PG merekrut Elrizki Yudhistira (pelaku yang tewas karena jatuh dari lantai sembilan kamar apartemen Holly di Kalibata City), R (masih buron), dan Abdul Latief.

Uang tersebut digunakan untuk upah dan biaya operasional, seperti menyewa kamar apartemen di lantai enam, di tower yang sama dengan Holly di Ebony. Namun, terkait uang Rp 250 juta, itu juga dibantah Gatot.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, sejak awal, pihaknya tidak mengejar pengakuan Gatot saat diperiksa menjadi saksi. Polisi akan berpegang teguh pada bukti-bukti yang diyakini dengan melihat keterkaitan antara pihak-pihak tertentu dan didasarkan sejumlah fakta.

Menurut Rikwanto, ada dua bukti yang dimiliki penyidik. Bukti ini di luar dari keterangan tersangka Surya Hakim, yang mengatakan ia dan komplotannya diperintah Gatot.

"Bukti-bukti yang membuat penyidik yakin saudara G terlibat adalah kartu masuk ke dalam kamar Holly, serta kunci duplikat ini masih dicari. Namun, sudah kami temukan informasi siapa yang pesan dan membuatnya di mana," ujar Rikwanto. (tribun/bum/suf)




Editor : Ana Shofiana Syatiri


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Alasan Dewi Perssik Rela Hirup Udara Lumpur Sidoarjo


Jakarta - Artis Dewi Perssik rela tubuh seksinya harus dilumuri lumpur dari atas hingga bawah yang terbuat dari kanji serta tepung warna. Hal itu dilakoninya demi film layar lebar horor terbaru bertajuk "Bangkit dari Lumpur".


"Iya, aku syuting di Surabaya dengan latar belakang lokasi bencana lumpur Sidoarjo. Syutingnya sekitar 16 hari dan harus dilumuri lumpur ya. Ya, semuanya jadi sampai lengket dan nggak disuruh mandi semalaman," ujarnya saat berbagi pengalaman seru pada press junket film "Bangkit dari Lumpur" di Cafe Demang, Sarinah, Jakarta, Kamis (17/10).


Penyanyi yang terkenal lewat goyang gergajinya itu ternyata memang harus profesional dalam berakting. Demi menghasilkan karya terbaiknya dari arahan sutradara Sridhar Jetty dan Irwan Ibon, wanita yang akrab disapa Depe itu pun harus melewati banyak rintangan.


Mulai dari adegan pole dance, striptease, serta adegan ciuman yang diulang-ulang. Hingga, menghirup udara kotor dari kawasan lumpur Sidoarjo.


"Aku itu punya sinus dan saat syuting ya kita nggak boleh pakai masker. Tapi aku nggak kenapa-kenapa. Tapi yang membuat aku harus adalah aku bisa bertemu dengan korban lumpur Lapindo dan banyak mendengar curhatan dari mereka. Itu yang membuat aku menjadi semangat," ucap bintang film "Pantai Selatan" itu.


Film 'Bangkit Dari Lumpur' juga dibintangi oleh Febriani, Harry Chan, dan lainnya. Film produksi Sentra Film ini rencananya akan tayang di bioskop mulai 31 Oktober 2013.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Akhir 2013, Tol Jorr W2 Kebon Jeruk-Ciledug Sudah Bisa Dilintasi

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 16, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ciledug dapat dilintasi oleh umum pada akhir 2013 ini. Direktur PT Jakarta Marga Jaya Ngurah Wirawan mengatakan, setelah izin dari Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto keluar, pada Desember mendatang, jalan tol sepanjang 7 km itu dapat beroperasio.

"Jadi, yang bisa kami berikan, akhir tahun ini beroperasinya tol Kebon Jeruk-Ciledug," kata Ngurah kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2013).

Ngurah yang juga merangkap sebagai Kepala Divisi Komunikasi PT Jakarta Tollroad Development mengatakan, secara teknis, konstruksi, struktur bangunan, dan semua pengerjaan sudah selesai hingga Ciledug. Selain menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum, kata dia, operasional jalan tol tersebut masih menunggu pemeriksaan oleh Badan Pengatur Jalan Tol.

Saat ini, sedang dalam tahap perapihan. Tahap itu meliputi penyelesaian perangkat rambu lalu lintas, pemasangan mesin di seluruh gardu tol, pelapisan, pemasangan marka jalan, dan landscaping atau pemberian tanaman di sepanjang jalan tol.

"Bayangkan sekarang dari Kebon Jeruk ke Ciledug cuma 25 menit, dan arah bolak baliknya hanya satu jam," ujar Ngurah.

Untuk kerusakan jalan yang terdampak atas pembangunan ruas tol itu, kata dia, merupakan wewenang Dinas Pekerjaan Umum DKI. Sedangkan untuk penataan lalu lintas, telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI.

Untuk melintas di ruas tol tersebut, setiap mobil dikenakan Rp 7.500. Pintu keluar di tol Kebon Jeruk-Ciledug akan ada di Meruya, Joglo, dan Ciledug di dua sisi.

Proyek ini sudah dimulai sejak 21 Oktober 2011 dan terbagi empat paket dengan total investasi Rp 2,2 triliun. Paket pertama dari Kebon Jeruk-Meruya, sedangkan paket kedua Meruya-Joglo. Untuk paket Kebon Jeruk-Joglo ini berjarak sekitar 4 km. Sementara itu, paket ketiga adalah Joglo-Ciledug, dan paket keempat adalah Ciledug-Ulujami.

Untuk paket keempat, kata dia, masih ada permasalahan lahan belum terbebaskan. Pada paket empat, masih dalam proses penyelesaian atas lahan seluas 2,28 ha milik 130 warga di daerah Petukangan Jakarta Selatan. Dia berharap, proses pembebasan lahan dapat sesuai dengan jadwal. Dengan beroperasinya JORR W2 nanti, kemacetan jalan dalam kota Jakarta, khususnya tol dalam kota, diharapkan akan berkurang secara signifikan. Hal itu karena ruas tol tersebut akan tersambung dengan JORR W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk) di sisi utara dan JORR W2 Utara Selatan (Ulujami-Pondok Indah).

Ruas tol ini, kata dia, sudah lama ditunggu oleh pengguna jalan tol baik pribadi maupun pengusaha angkutan. Selain itu, bus DAMRI airport dari Bekasi bisa lewat JORR lalu melewati JORR W2 dan berakhir di bandara. Begitu juga dengan arus kendaraan berat, tak perlu lagi melewati tol dalam kota.

Adapun proyek JORR W2 dikerjakan oleh empat kontraktor, yakni PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, dan PT Jaya Konstruksi. PT MLJ sebagai pemegang konsesi ruas itu sahamnya dimiliki 65 persen oleh PT Jasa Marga Tbk dan 35 persen oleh PT Jakarta Marga Jaya, anak usaha PT Jakarta Propertindo (BUMD DKI Jakarta). Proyek pembangunan JORR-W2 ruas Kebon Jeruk-Ulujami diperkirakan menelan dana investasi senilai Rp 2,2 triliun.

Tol yang akan membentang sepanjang 7,7 km ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di tol dalam kota karena warga pengguna lalu lintas dari arah Bogor ataupun Cibubur menuju Bandara Soekarno-Hatta tidak perlu lagi melewati tol dalam kota ruas Cawang-Tomang. Diperkirakan akan ada 90.000 kendaraan per hari yang melewati JORR-W2.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger