Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Jokowi Pastikan Jakarta Marathon Tahun Depan Lebih Besar

Written By Smart Solusion on Saturday, October 26, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memastikan akan melanjutkan acara Jakarta Marathon tahun 2014 mendatang. Dia juga memastikan acara serupa di tahun 2014 akan lebih besar dari tahun 2013 ini.

"Saya kira bisa diteruskan setiap tahun menjadi acara rutin. Kita besarkan yang tahun besok. Jumlah peserta dan sebagainya," kata Jokowi di sela acara tersebut, Minggu (27/10/2013).

Jokowi mengatakan, Pemprov DKI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementeria  Pemuda dan Olahraga akan melakukan evaluasi bersama. Tolak ukurnya yakni, apakah mampu menciptakan wisata kota dengan basis olahraga.

"Kita ingin melihat efeknya terhadap kota, yakni sebagai promosi, mengenal Jakarta melalui satu kegiatan olahraga, ini sangat bagus," ujar Jokowi.

Acara Jakarta Marathon merupakan kerja bersama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara bertaraf internasional itu mendatangkan pelari sebanyak 5.500 orang dari luar dan dalam negeri.




Editor : Egidius Patnistik


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Keith Urban Kelepasan Bicara Tentang Kehidupan Seksnya Bersama Nicole Kidman


Keith Urban kelepasan bicara tentang kehidupan seksnya bersama Nicole Kidman sang istri dalam sebuah program televisi Amerika Serikat.


Urban mengungkapkan hal tersebut dalam program The Ellen DeGeneres Show. Ungkapan Urban disambut sorakan penonton meski tidak tampil bersama sang istri.


Urban mengaku saat ini tengah mengalami fase kesibukan yang hampir tiada henti, begitupula dengan sang istri. Keduanya jarang bertemu.


Seperti yang dikutip Mail Online, ia mengungkapkan kepada Ellen, presenter acara tersebut tentang kehidupannya bersama sang istri.


"Aku mengisi tiga acara. Jadi selama tiga atau empat hari kemudian baru kembali ke rumah dan lanjut dengan kegiatanku lagi. Apalagi saat acara Idol aku bisa menghabiskan waktu berhari-hari lebih lama daripada di rumah," ujarnya.


Ia kemudian menjawab pertanyaan presenter acara tersebut perihal komunikasi.


"Aku tidak pernah mengirim pesan singkat, mengirim email. Aku hanya menenelpon," ujarnya.


Namun kemudian Urban kelepasan bicara dengan meralat ucapannya.


"Ya sebenarnya hanya beberapa pesan singkat, mungkin hanya satu...," ujarnya sambil menghentikan pembicaraan.


Ellen kemudian mendesaknya perihal isi pesan singkat yang dikirimkan Urban kepada Nicole dan tanpa sengaja Urban pun menjawab.


"Ya, SMS seks, aku malu mengungkapkannya," ujarnya.


Kidman dan Urban menikah tujuh tahun lalu dan memiliki dua anak perempuan, Rose (5) dan Faith Margaret (2).


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Marquez Terjatuh, Bradl Pimpin Sesi Pemanasan GP Jepang





MOTEGI, KOMPAS.com - Pebalap LCR Honda asal Jerman, Stefan Bradl, bangkit dari cedera pergelangan kaki kanan yang didapat pada GP Malaysia, pekan lalu, dan menjadi yang tercepat pada sesi pemanasan GP Jepang yang dilakukan di Sirkuit Twin Ring Motegi, Minggu (27/10/2013) pagi.

Marc Marquez menguasai sesi ini dengan catatan waktu 1 menit 48,431 detik pada putaran kedua. Pebalap 20 tahun ini terus mempertajam catatan waktunya dan tak terkejar.

Jorge Lorenzo naik ke posisi dua setelah mencatat 1 menit 47,477. Namun pebalap Yamaha tersebut tetap belum bisa mengejar Marquez yang kembali memperbaiki catatan waktunya menjadi 1 menit 47,107 detik pada putaran lima.

Tak lama, Lorenzo melesat memimpin dengan 1 menit 46,580 pada putaran kedelapan. Sementara rekan setimnya, Valentino Rossi, naik dari posisi tujuh ke lima dengan 1 menit 47,102.

Marquez sempat terjatuh di tikungan 12 saat melakukan putaran kesembilan. Ia tergelincir dan terpisah dari motornya. Kondisinya baik-baik saja, namun ia terpaksa kembali ke pit sebelum bisa kembali melanjutkan.

Saat Marquez sedang tidak turun ke lintasan, rekan setimnya, Dani Pedrosa melesat ke posisi puncak dengan mencatat 1 menit 46,459 detik, pada putaran 16, diikuti Bradl sangat kompetitif saat memacu motor di lintasan kering hari ini. Putaran berikutnya, Bradl melesat dan mengambil posisi puncak dari Pedrosa dengan mencatat 1 menit 46,440 detik.

Marquez yang sudah menemukan temponya, kembali memperbaiki catatan waktu menjadi 1 menit 46,563 detik yang membawanya ke posisi tiga, di bawah Bradl dan Pedrosa.

Semua pebalap akan turun kembali ke lintasan untuk melakukan balapan pada pukul 14.00 waktu setempat (12.00 WIB).

Hasil sesi pemanasan:
1. Stefan Bradl GER LCR Honda MotoGP (RC213V) 1m 46.440s (Lap 18/20)
2. Dani Pedrosa ESP Repsol Honda Team (RC213V) 1m 46.459s (16/18)
3. Marc Marquez ESP Repsol Honda Team (RC213V) 1m 46.563s (16/16)
4. Jorge Lorenzo ESP Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 1m 46.580s (8/16)
5. Alvaro Bautista ESP Go&Fun Honda Gresini (RC213V) 1m 46.635s (16/17)
6. Cal Crutchlow GBR Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1) 1m 46.740s (18/20)
7. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team (GP13) 1m 46.913s (15/18)
8. Valentino Rossi ITA Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 1m 47.102s (11/19)
9. Nicky Hayden USA Ducati Team (GP13) 1m 47.187s (16/18)
10. Bradley Smith GBR Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1) 1m 47.476s (14/20)
11. Aleix Espargaro ESP Power Electronics Aspar (ART CRT) 1m 47.732s (14/17)
12. Katsuyuki Nakasuga JPN Yamaha YSP Racing Team (YZR-M1) 1m 48.074s (16/19)
13. Colin Edwards USA NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 48.300s (16/17)
14. Hector Barbera ESP Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 48.475s (19/21)
15. Andrea Iannone ITA Energy T.I. Pramac Racing (GP13) 1m 48.555s (10/17)
16. Hiroshi Aoyama JPN Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 48.629s (18/18)
17. Yonny Hernandez COL Ignite Pramac Racing (GP13) 1m 48.658s (16/18)
18. Randy De Puniet FRA Power Electronics Aspar (ART CRT) 1m 49.010s (14/20)
19. Danilo Petrucci ITA Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)* 1m 49.090s (14/20)
20. Claudio Corti ITA NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 49.497s (15/19)
21. Michael Laverty GBR Paul Bird Motorsport (ART CRT) 1m 49.954s (18/18)
22. Luca Scassa ITA Cardion AB Motoracing (ART CRT) 1m 50.260s (12/14)
23. Damian Cudlin AUS Paul Bird Motorsport (PBM-ART CRT)* 1m 50.427s (15/15)
24. Bryan Staring AUS Go&Fun Honda Gresini (FTR-Honda CRT) 1m 52.160s (9/12)
25. Lukas Pesek CZE Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)* 1m 52.877s (4/9)
* Standard ECU.

Pole position time:
Jorge Lorenzo ESP Yamaha 1m 53.471s (wet)

Official Motegi MotoGP records:
Best lap:
Jorge Lorenzo ESP Yamaha 1m 44.969s (2012)
Fastest race lap:
Dani Pedrosa ESP Honda1m 46.090s (2012)




Editor : Ervan Hardoko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Berselang 20 Menit, Ali Tak Bernyawa

Written By Smart Solusion on Friday, October 25, 2013 | 8:38 PM



JAKARTA, KOMPAS.com --
Warga Johar Baru, Jakarta Pusat, digemparkan dengan temuan jenazah seorang pria di jembatan kecil Gang Masjid, Kelurahan Galur, Jumat (25/10) sekitar pukul 08.00. Di tengkuk jasad terdapat luka tusuk yang cukup dalam.


Warga mengenali jenazah itu sebagai Ali Hasan (35), warga Jalan Tanah Tinggi Barat, Johar Baru. Meskipun begitu, dia diketahui mengontrak sebuah rumah di Kampung Rawa bersama istri dan anak-anaknya.


Adapun lokasi kematian Ali berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Di jembatan yang menghubungkan Kelurahan Galur dan Kelurahan Tanah Tinggi itu, Ali sering terlihat duduk-duduk bersama kawan-kawannya. Jembatan ini hanya memiliki lebar sekitar 1 meter. Satu sisinya menghubungkan Gang Masjid yang merupakan perbatasan RT 002 RW 001 dan RT 003 RW 002 Kelurahan Galur. Sisi lain dari jembatan ini menuju Jalan Mohamad Ali, Kelurahan Tanah Tinggi.


Danil, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Galur, tidak asing dengan wajah Ali Hasan meskipun Ali bukan warga di situ. Apalagi, rumah Danil persis berada di sisi jembatan yang melintasi Sungai Sentiong itu. ”Dia sering duduk-duduk di besi pembatas jembatan itu,” katanya.


Jumat pagi, Danil yang hendak menuju minimarket melihat korban tengah nongkrong bersama kawan-kawannya. ”Korban duduk-duduk di jembatan bersama tiga orang lainnya,” katanya.


Hanya berselang 20 menit setelah dari minimarket, muncul keramaian dari warga yang mendapati jenazah Ali di jembatan. Sementara itu, di mulut Gang Masjid, Danil yang hendak menuju rumah berpapasan dengan dua teman korban yang semula ikut nongkrong. Sambil berlari, kedua teman korban ini mengatakan bahwa Ali meninggal.


”Mereka bilang enggan ikut-ikutan mengurusi Ali,” kata Danil.


Adapun satu orang lain yang diketahui berinisial R kabur ke arah Tanah Tinggi.


Danil menduga, ada persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Persoalan inilah yang diperkirakan berujung pada pembunuhan terhadap korban.


”Kemungkinan terkait masalah kerjaan mereka. Ada urusan pembagian hasil kerjaan yang enggak sesuai,” ujarnya.


Sebelum kejadian, Danil mengatakan, korban dan teman-temannya kerap nongkrong di jembatan itu antara pukul 07.00 dan 10.00. ”Mereka bukan warga sini, tetapi sering nongkrong setiap pagi di jembatan itu,” ujarnya.


Meskipun demikian, ujar Danil, korban dan teman-temannya tidak pernah membuat masalah dengan warga di sekitar jembatan itu.


Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru Komisaris Dasril mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan terhadap Ali.


”Kami juga belum menyimpulkan apakah ini masalah bagi hasil dari kerjaan mereka atau bukan. Apalagi, banyak orang yang tidak melihat langsung kejadian pembunuhan itu,” katanya.


Hingga kemarin sore, ada tiga orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Dasril mengatakan, sampai kemarin polisi belum juga mendapati barang bukti lain di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga belum menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Ali. Jenazah Ali lantas dibawa ke kamar jenazah RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. (ART)


8:38 PM | 0 komentar | Read More

d'Masiv Kenalkan Kain Tradisional Indonesia di Panggung Guinness Arthur's Day


Jakarta - Menjadi band Asia pertama yang tampil di panggung global Guinness Arthur's Day di Dublin, Irlandia, pada 26 September 2013 lalu, menjadi kebanggaan tersendiri bagi band pop rock d'Masiv. Ini adalah festival musik terbesar di dunia yang digelar di 55 negara sejak 2009.


"Bisa tampil di Eropa adalah mimpi kita sejak lama. Bahkan setelah tampil pun, kita masih tidak percaya bisa manggung di negara yang banyak melahirkan legenda musik dunia," kata Rian Ekky Pradipta, vokalis d'Masiv saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (25/10).


Selain menambah pengalaman tampil di panggung musik dunia, kesempatan ini pun tidak disia-siakan oleh d'Masiv untuk mempromosikan keunikan budaya Indonesia. Salah satunya lewat alat musik yang mereka gunakan.


"Dari tujuh lagu yang kita bawakan, ada dua lagu yang kita tambahkan unsur musik tradisional Indonesia. Di lagu 'Jangan Menyerah' kita pakai alat musik suling, lalu di lagu 'Semakin' kita pakai gendang," papar Rian.


Di akhir penampilan, mereka juga sempat membagikan alat musik tersebut kepada penonton yang hadir.


"Walaupun sebagian besar tidak mengenal d'Masiv, Alhamdulillah sambutannya luar biasa. Mereka bisa menikmati musik yang kami bawakan," lanjutnya.


Tidak hanya alat musik, kostum yang mereka kenakan juga menonjolkan unsur Indonesia.


"Untuk kostum, kita pakai bahan-bahan asli Indonesia seperti tenun, batik, dan songket yang didesain dengan gaya modern," terangnya.


Kostum ini menurutnya dirancang khusus oleh desainer Samuel Wattimena.


"Ternyata banyak juga yang tertarik dengan kostum kita. Beberapa penonton bahkan ada yang sampai nyamperin kita ke back stage," cerita Rian.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Kemenangan Penting Nitya/Greysia atas Peringkat Satu Dunia





JAKARTA, Kompas.com - Ganda puteri Nitya Krishinda Maheswari/Greysia Polii mencatat kemenangan penting atas peringkat satu dunia, Yu Yang/Wang Xiao Li dan lolos ke semifinal Perancis Terbuka Super Series, Jumat (25/10/2013).

Bertanding di Stade Pierre de Coubertin, Paris, Nitya/Greysia bermain tanpa lelah untuk mengalahkan Yu/Wang yang juga unggulan pertama turnamen ini dalam rubber game 21-17, 14-21, 23-21.

Pertandingan berlangsung ketat dan melelahkan dan baru tuntas dalam waktu 1 jam 9 menit. Ini juga merupakan kemenangan pertama Greysia/Nitya atas pasangan China ini. Sebelumnya, pasangan Indonesia ini kalah di Piala Sudirman, Mei dan China Masters, September lalu.

Di babak semifinal, Sabtu ini, Nitya/Greysia akan menghadapi ganda China lainnya, Bao Yixin/tang Jinhua.

Indonesia hanya meoloskan dua wakil di babak semifinal. Ganda putera, Gideon Markus Fernaldi/Markis Kido juga maju untuk menghadapi unggulan 5, Liu Xiaolong/Qiu Zihan. Markus/Kido maju dengan menyingkirkan ganda Korea, Ko Sung Hyun/Shin Baek Choel 23-21, 21-17.

Namun harapan utama di ganda campuran, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir harus menyerah di perempatfinal. Juara dunia 2013 ini disingkirkan ganda Inggris, Chris Adcock/Gabrielle White 20-22, 17-21.

Sementara Praveen Jordan/Vita Marissa juga gagal lolos setelah dikalahkan unggulan 2 asal China, Xu Chen/Ma Jin dalam dua gim 12-21, 23-25.

Indonesia juga gagal meloloskan wakil di semifinal tunggal putera. Tommy Sugiarto disingkirkan Kenichi Tago 19-21, 21-23. Sementara Dionysius Hayom Rumbaka juga kanda setelah kalah dari unggulan 4, Jan O. Jorgensen 19-21, 13-21.


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Kesaksian Polisi \"Ngaco\", Pengacara Yakin Pengamen Cipulir Tak Bersalah

Written By Smart Solusion on Thursday, October 24, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam terdakwa yang dituduh membunuh pengamen Dicky Maulana (18) di jembatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semakin berkeyakinan klien mereka tak bersalah. Keyakinan itu menguat karena kesaksian polisi di pengadilan berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kesaksian ngaco. Ketidaksesuaian itu menyatakan bahwa BAP itu BAP palsu," kata Johannes Gea, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013). Selain itu, keterangan dua polisi yang diminta kesaksiannya dalam sidang itu tidak sinkron.

"Biasa dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa justru yang memperberat. Tapi karena ini saksi yang dihadirkan oleh jaksa keterangannya ngaco, malah memperingan para terdakwa," ujar Gea. Dua polisi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah anggota polisi dari Polsek Metro Kebayoran Lama, yakni Yudi Pendy dan Dwi Kustianto.

Yudi, misalnya, mengatakan mayat Dicky ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu dia mengaku tak melihat bercak darah di tubuh korban meski ada sebilah golok di sana. Menurut dia situasi saat penemuan mayat juga sangat sepi.

Sementara Dwi mengatakan ketika tiba di lokasi penemuan mayat Dicky pada pukul 13.00 WIB itu dia melihat bercak darah. Saat itu menurut dia juga ada sebilah golok yang penuh bercak darah. Sementara situasi di lokasi penemuan menurut dia saat itu sedang ramai.





Editor : Palupi Annisa Auliani
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Naik Haji Diundang Pemerintah Saudi, Bella Saphira Senang


Jakarta - Kepergian artis Bella Saphira dan suaminya Mayjen Agus Surya Bakti ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, adalah atas undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi. Hal itu diungkapkan oleh Tena, salah satu kerabat Bella Saphira, saat ditemui usai pengajian di kediaman Bella di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (24/10) malam.


"Kepergiaan Bella dan suami ke Tanah Suci ini merupakan undangan langsung dari Arab Saudi. Kami juga nggak tahu pertimbangannya apa," ujar Tena.


Lantaran mendapat undangan khusus itulah, Bella hanya mengajak suaminya untuk menunaikan ibadah haji, terhitung sejak 10 Oktober lalu. "Bella dan suami hanya 12 hari di sana (Tanah Suci), dan kepergiannya hanya berdua saja," tambah Tena.


Diakui Tena, mendapat kesempatan pergi ke Tanah Suci, tentunya membuat Bella yang baru saja menjadi mualaf itu bahagia. "Yang pasti, Bella senang. Karena ini pengalaman yang pertama. Banyak yang harus dia pelajari. Sejauh ini, dia senang di sana," lanjutnya.


Usai menunaikan ibadah haji tersebut, Bella dan suaminya pun langsung menggelar pengajian di kediamannya. Sayangnya, pengajian yang digelar Bella dan keluarganya itu berlangsung tertutup, hanya dihadiri tamu undangan. Di antaranya terlihat, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub, turut hadir dalam pengajian itu.



8:32 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger