KPK Batal Geledah Rumah Olly di Manado

Written By Smart Solusion on Wednesday, September 25, 2013 | 8:17 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal menggeledah dua rumah yang diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penggeledahan batal dilakukan karena rumah tersebut ternyata milik mertua atau keluarga Olly.

"Tidak jadi digeledah karena rumah tersebut milik mertua atau keluarganya," kata Johan melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2013).

Sore ini, lanjut Johan, tim penyidik KPK yang berada di Manado rencananya akan kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, rencana penggeledahan dua rumah ini dibocorkan. Pada Selasa (24/9/2013), media lokal di Manado ramai memberitakan surat permintaan izin menggeledah yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado. Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu berisi tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik anggota DPR Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum PDI-Perjuangan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut disebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikannya barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, salinan surat ini diterima sejumlah awak media lokal di Manado pada Senin (23/9/2013) malam. Padahal, ketika itu penggeledahan belum dilakukan.

Sebagai tindak lanjutnya, pada Rabu (25/9/2013), tim penyidik KPK mendatangi Pengadilan Manado untuk berkoordinasi terkait bocornya rencana penggeledahan ini.

Menurut Johan, pihaknya berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran. Johan mengatakan, pembocoran rencana ini menghambat penggeledahan KPK yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Adapun pelaku pembocoran, menurut Johan, bisa saja dipidana mengingat surat permintaan izin geledah penggeledahan itu merupakan dokumen rahasia.

Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK akhirnya hanya menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dari penggeledahan di rumah ini, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi. Penyitaan itu karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Satu set meja makan dan empat kursi itu biasa dibeli di galeri ataupun butik furnitur kelas atas dan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya saat diperiksa KPK. Dugaan keterlibatan Olly dalam kasus korupsi proyek Hambalang juga pernah diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia pernah mengungkapkan semua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima aliran dana proyek Hambalang. KPK pun pernah memeriksa Olly sebagai saksi dalam kasus ini.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Batal Geledah Rumah Olly di Manado

Dengan url

http://software-solutionsmart.blogspot.com/2013/09/kpk-batal-geledah-rumah-olly-di-manado.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Batal Geledah Rumah Olly di Manado

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Batal Geledah Rumah Olly di Manado

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger