Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Hawaii Five-0 Musim Keempat Siap Ditayangkan

Written By Smart Solusion on Saturday, January 11, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Serial Hawaii Five-0 kembali muncul di layar kaca. Di musim keempat ini, para jagoan Hawaii Five-0 akan kembali dihadapkan pada sejumlah kasus yang menarik dan penuh misteri untuk diungkapkan.


Di musim keempat ini, Hawaii Five-0 akan menghadirkan akting sejumlah bintang, seperti Nick Jonas (personel The Jonas Brothers), artis legendaris Carol Burnett, dan beberapa nama lainnya yang sudah dikenal melalui serial yang mereka bintangi.


Musim keempat Hawaii Five-0 dibuka dengan adegan lanjutan dari episode terakhir musim lalu, dimana pentolan kriminal dan musuh bebuyutan tim Five-0: Wo Fat (Mark Dacascos: Iron Chef America, The Crow: Stairway To Heaven, Kamen Rider: Dragon Night) berhasil ditangkap dan diinterogasi Steve McGarrett (Alex O’Loughlin: The Shield, Moonlight, The Back-up Plan) dengan pengawalan militer super ketat namun berhasil digagalkan anak buah Wo Fat.


Misteri, aksi kriminal dan perseteruan yang melibatkan Wo Fat masih terus menjadi benang merah di musim ini, namun tiap episodenya akan menghadirkan aksi kriminal oleh seorang atau sejumlah tokoh penjahat yang kasusnya tuntas di akhir episode.


Tak hanya menyuguhkan aksi menegangkan, serial ini menghadirkan keseharian para personel Hawaii Five-0 yang mengocok perut juga mengharukan. Bagaimana hubungan cinta Steve dan Letnan Catherine Rollins (Michelle Broth: The Forgotten, Tell Me You Love Me, Combat Hospital).


Begitu pula kisah antara Kono Kalakaua (Grace Park – Battlestar Galactica, West 32nd, The Cleaner) dan mantan kepala Yakuza, Adam Noshimuri (Ian Anthony Dale: Tekken, Charmed, Mortal Kombat).


Di musim keempat ini akan hadir komandan SWAT baru, Kapten Lou Grover (Chi McBride: Boston Public, Killer Instinc, Golden Boy) yang berkepribadian keras, serta repotnya Danny "Danno" Williams (Scott Caan: Ocean Thirteen, Ocean Twelve, Ocean Eleven) dan Chin Ho Kelly (Daniel Dae Kim: Lost, Spiderman, Star Trek: Enterprise, Hulk) saat harus menyidik kasus sembari menjadi pengasuh bayi yang baru saja di adopsi oleh adik Steve, Marry Ann (Taryn Manning: Crossroads, 8 Mile, A Lot Like Love).


Bintang muda Nick Jonas dari grup “The Jonas Brothers” peraih berbagai penghargaan platinum, berperan sebagai hacker profesional muda nan genius yang dibekuk tim Five-0, namun berhasil kabur dengan licik.


“Aku telah banyak mendapat peran untuk berbagai pertunjukan broadway secara internasional. Diberi kepercayaan untuk berakting di serial Hawaii Five-0 merupakan pencapaian tersendiri. Apalagi, tokoh hacker yang aku perankan masih buron, jadi pasti ada episode-episode seru lain untuk peranku hadir kembali,” ujar Nick dalam sebuah wawancara.


Tak ketinggalan penyanyi, aktris dan komedian senior legendaris Carol Burnett (The Carol Burnett Show, Annie, Mad About You) juga ikut meramaikan musim ini, berperan sebagai Aunt Deb, bibi Steve yang lama tak ada kabarnya namun secara tiba-tiba mengetuk rumah Steve dan mengungkapkan sebuah rahasia besar pada hari Thanksgiving.


“Sungguh tak mengira aku bisa tampil di sebuah serial yang dulu menjadi favoritku. Walaupun banyak perubahan dalam versi barunya, namun rasanya seperti kembali ke masa muda dulu,” seloroh Carol yang walau kini berusia 80 tahun, namun masih tampak segar dan aktif.


Serial ini juga semakin seru dan berwarna karena hadirnya rekan-rekan Daniel dari serial Lost, yaitu Jorge Garcia (Lost, Alcatraz, Once Upon A Time) yang berperan sebagai Jerry Ortega sang ahli teori konspirasi untuk mengungkap misteri artefak yang hilang, dan Terry O’Quinn (Lost, Alias, Young Guns) dipastikan kembali mendukung serial Hawaii Five-0 musim ini sebagai Letnan Komando Joe White dan mentor Steve untuk membantu tim Five-0.


"Bagai reuni, senang rasanya bisa berakting bersama lagi dalam serial yang berbeda, namun tetap di daerah yang sama. Bedanya sekarang kita tidak usah beradegan saling kejar mengejar atau sembunyi,” terang Terry yang juga memastikan bahwa dirinya akan tetap mendukung serial Hawaii Five-0 untuk episode mendatang.


Serial ini akan ditayangkan setiap Senin pukul 21.00 WIB mulai 20 Januari di saluran televisi berbayar AXN.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Disetir Industri, Jay Subiakto Prihatin dengan Seniman Muda

Written By Smart Solusion on Friday, January 10, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Jay Subiakto mengaku khawatir dengan seniman muda atau generasi sekarang yang selalu diatur oleh industri dalam berkarya, entah dalam musik ataupun film. Dengan banyaknya suguhan-suguhan dari industri tersebut, maka banyak karya-karya yang sebenarnya bagus tetapi tidak tereskpos.


"Saya berharap generasi muda mau mencoba untuk berpikir dan juga memiliki idealisme. Karena tidak semua yang kita lakukan untuk uang," ujarnya di sela-sela jumpa pers konser 40 Tahun Erros Djarot Berkarya di Jakarta, Jumat (10/1).


Menurutnya, generasi muda harus bisa memikirkan sesuatu yang original dan baru bila ingin menjadi berkualitas. Dengan begitu, Jay selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya agar masyarakat bisa mengapresiasi yang memang patut diapresiasi.


"Orang Indonesia juga memiliki kecenderungan lebih menghargai karya orang asing. Misalnya bila musisi asing konser di sini dengan musik seadanya dan telat memulai konser, penonton mana ada yang marah-marah. Namun, bila saya yang melakukan kesalahan semua marah-marah. Padahal saya selalu total dalam menggelar konser tidak pernah setengah-setengah," keluhnya.


Dia juga mencontohkan untuk konser 40 Tahun Erros Djarot Berkarya yang sedang dia urus. Jay mengungkap tidak akan menampilkan hingar bingar yang tidak bermutu, seperti yang ada di televisi.


"Bila konser persembahan Mas Erros ini masuk televisi, pasti kita harus menampilkan artis-artis yang lagi ngetop seperti Cherrybelle, JKT 48 atau Wali. Karena televisi kita hanya mementingkan rating," imbuh Jay.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Daniel Mananta Jadi Eksekutif Produser "Killers"

Written By Smart Solusion on Thursday, January 9, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Presenter Daniel Mananta semakin melebarkan sayapnya di dunia hiburan. Setelah mencoba bisnis pakaian, kini ia merambah dunia film. Tidak tanggung-tanggung, pria kelahiran 32 tahun silam itu mendapat kesempatan untuk menjadi eksekutif produser.


Ia berkolaborasi dengan sutradara "The Month Brothers" lewat film berjudul “Killers”. Ia menyatakan memang sudah lama tertarik dengan dunia film dan ini merupakan film perdananya.


"Gue hobi banget nonton film. Semua jenis film gue tonton, dari jenis drama sampe horor gue tonton. Beberapa tahun lalu gue dapet skrip film Killers dan gue tertarik banget. Menurut gue film ini terlalu bagus dan sangat sayang untuk nggak dibuat," ucapnya di Jakarta, Rabu (8/1).


Setelah "Killers", mantan VJ MTV  juga akan memproduseri sebuah film lagi. Daniel merasa ini dikarenakan menjadi tantangan baru baginya. Ia merasa cukup puas dengan hasil film ”Killers”, karena berhasil menembus Sundance Film Festival 2014 di Amerika Serikat.


Baginya, mengumpulkan dana untuk membiayai produksi film menjadi tugasnya. Awalnya, Daniel pun merasakan kesulitan ketika harus membuat proyek ini berjalan lancar.


"Rising funding seru juga. Apalagi, kan ini kerjasama dua negara. Tek-tokannya lumayan lama. Bahasa juga jadi tantangan. Lumayan banyak deh tantangannya. Mulai dari cari dana, liat skrip dan ingin segera merealisasikannya. Kebetulan baru buat perusahaan dengan partner, Damn Inc. Dan akhirnya nyari dana, fix dengan Jepang," jelasnya.


Ia merasakan perbedaan ketika berada di depan layar dan saat menjadi orang yang berada di balik kesuksesan sebuah karya. "Gue lumayan deg-degan sih. Proses seru banget. Beda saat gue host. Di depan layar. Beda banget dengan di belakang layar," ujarnya lagi.


Daniel berharap agar filmnya tak hanya ditonton oleh masyarakat Indonesia, tapi juga oleh pencinta film di luar negeri.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Demi Masa Depan, Terry Putri Kini Nyambi Buka Butik

Written By Smart Solusion on Wednesday, January 8, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Artis Terry Putri tahu benar bahwa umur kehidupan menjadi seorang entertainer tidaklah panjang. Oleh sebab itu Terry kini punya aktifitas baru, yakni berjualan baju. Tak hanya sendirian, Terry mengandeng istri almarhum Ustad Jefri Al-Buhori, Pipik Dian Irawati dalam menjalankan bisnisnya. Hal itu diungkapkan presenter olahraga di salah satu stasiun televisi itu saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (8/1).


"Iya, ini ambil bajunya dari Umi Pipik. Sebenarnya bisnis yang handle kakak aku dan dijual secara online," ungkap Terry Putri.


Lebih jauh Terry menjelaskan bahwa tugas yang dia emban bukan hanya mensosialisasikan koleksi baju yang dijualnya, tapi juga menyediakan modal usaha demi kelangsungan usahanya tersebut.


"Jadi semua keuntungan itu aku putar saja dulu, lebih ke saving untuk masa depan. Saya juga kan melebarkan bisnis ke daerah, ya... hitung-hitung mengembangkan daerah saya," lanjutnya.


Untuk meminimalisir tingkat kekecewaan pelanggan, Terry mengaku selalu berusaha untuk memperbaiki metode penjualannya.


"Kecewa pasti ada, karena kan belanjanya lewat online. Kalau mereka komplain kami jelaskan. Kalau yang mereka beli itu apa, seperti yang mereka lihat dalam foto. Lagipula aku jualan baju yang tak terlalu ribet, simpel-simpel saja. So far so good," ujarnya.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Ayah Ayu Ting Ting Minta Enji Jangan Ganggu Lagi Anaknya

Written By Smart Solusion on Tuesday, January 7, 2014 | 7:32 PM


Depok - Kabar melahirkannya pedangdut Ayu Ting Ting membuat suaminya Hendry Baskoro alias Enji berinisiatif mencari dan mendatangi rumah sakit di Depok, Jawa Barat untuk menengoknya awal pekan lalu.


Tindakan Enji ini mendatangkan kritik pedas dari Abdul Rozak, ayahanda pelantun "Alamat Palsu" itu. Pasalnya Abdul Rozak mengatakan bahwa Ayu kini sudah tak butuh lagi bantuan dari Enji. Hal itu diungkapkan Abdul Rozak saat beberapa wartawan mengunjungi kediaman Ayu dikawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1).


"Ngapain lagi dia (Enji) nyari-nyari Ayu lagi setelah dia lukai anak saya. Semuanya sudah enggak penting, Anak saya masih mampu membiayai hidupnya sendiri. Tolong Jangan ganggu anak saya lagi. Biarkan dia tenang saat melahirkan. Sudahlah cukup penderitaan yang ditanggung anak saya," ujar Abdul Rozak sambil menahan emosi.


Abdul Rozak memang pantas emosi, karena Enji yang notabene sebagai suami Ayu Ting Ting pernah bertindak semena-mena di awal-awal pernikahannya. Bahkan dengan tega menalak Ayu ketika wanita asal Depok Jawa Barat itu tengah hamil muda dan usia pernikahannya baru berjalan beberapa minggu.


"Dia sendiri yang harus sanggup menghadapi saya, jangan sama orang lain. Sudah bikin hancur anak saya. Sudah cukup saya sabar. Baik-baik, apaan baik? Enggak perlu tahu anak saya, pakai nyari-nyari. Enggak penting," kata Abdul Rozak.


Abdul Rozak dan keluarganya merasa bahwa Enji telah melakukan kesalahan dengan cara mengelabui dan menipunya Ayu dan Keluarga.


"Siapa orang tua yang enggak marah ditipu begini, dibohongi begini. Dia sudah enggak penting, menurut saya itu enggak penting," lanjut Abdul Rozak menggebu-gebu.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Nikita Mirzani Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Jakarta Selatan?


Jakarta - Setelah berita presenter Cut Tari yang digugat cerai suaminya Johannes Jusuf Soebrata, kemudian Christy Jusung yang menggugat cerai Jay Alatas, kini selebriti Nikita Mirzani diberitakan sedang menjalani proses perceraian.


Nikita dikabarkan mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Sajad Ukra, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada akhir Desember 2013 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1).


"Iya benar, Nikita telah mendaftarkan gugatan cerainya pada 24 Desember 2013 lalu dan tercatat di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3170/Pdt.G/2013/PAJS," ungkap Ida Noor.


Ida melanjutkan, sidang perdana bintang film "Nenek Gayung" itu dijadwalkan digelar awal Februari mendatang. "Sidang perdananya akan di gelar tanggal 4 Februari 2014 mendatang," ungkapnya.


Sementara itu saat diminta konfirmasinya perihal berita perceraian tersebut melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Nikita membantah rumah tangganya sedang berada di ujung tanduk.


"Hahahahahaha....Sumpah Demi Allah, demi almarhumah mama saya, enggak benar itu," tulis Nikita dalam pesan singkatnya.


Nikita mengaku sedang di negeri asal suaminya, di Selandia Baru bersama suaminya. "Ini saya lagi di New Zealand sama suami saya. Sudah sepuluh hari," lanjutnya.


Acara akad nikah Nikita dan Sajad digelar di Rumah Ranadi, Jeruk Puruk, Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2013 lalu.


3:33 PM | 0 komentar | Read More

"Girl Rising", Kisah Remaja Perempuan di Negara Berkembang

Written By Smart Solusion on Monday, January 6, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Hari ini Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan pemutaran film berjudul Girl Rising di @america Pacific Place, Jakarta. Film ini mengisahkan kondisi anak-anak perempuan yang tinggal di beberapa negara sedang berkembang.


Kumpulan kisah ini dikemas dalam bentuk film dokumenter yang disutradarai oleh Richard E. Robins dan didukung oleh Intel Corporation dan CNN Films.


Film ini juga dinaratori oleh beberapa artis Hollywood. Antara lain, Meryl Streep, Anne Hathaway, Liam Neeson, Cate Blanchett dan Selena Gomez.


"Kita harus peduli dengan kondisi perempuan karena ada seorang ahli ekonomi yang bilang kalo keberhasilan suatu negara juga ditentukan dengan kondisi perempuan dari negara tersebut," ungkap Kristen F. Bauer, Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia pada acara diskusi dan pemutaran film dokumenter Girl Rising di Jakarta, Senin (6/1).


Kristen juga menggambarkan bahwa kondisi perempuan di dunia masih sangat memprihatinkan. Sebanyak dua pertiga penduduk di dunia yang buta huruf adalah berjenis kelamin perempuan. Dan masih banyak perempuan di dunia yang mendapat pelayanan kesehatan buruk.


"Film ini sudah diputar di beberapa negara termasuk Amerika Serikat dan mendapat sambutan yang sangat baik. Saya harap melalui film ini isu-isu kekerasan terhadap perempuan bisa berkurang," ujarnya.


Film dokumenter ini mengisahkan kehidupan seorang anak perempuan yang berasal dari sembilan negara. Yaitu Kamboja, Haiti, Nepal, Mesir, Ethiopia, India, Peru dan Afghanistan.


Diceritakan bahwa kemiskinan dan budaya di masyarakat menjadi isu utama dalam menghambat pendidikan perempuan. Perempuan di belahan-belahan dunia tersebut tidak bisa menikmati pendidikan selayaknya. Bahkan sebagian dari mereka harus rela bekerja di usia dini untuk mengalah karena orang tuanya hanya mampu menyekolahkan saudara laki-lakinya.


"Keluarga lebih memilih laki-laki yang disekolahkan, karena dianggap laki-laki bisa merantau ke kota dan bisa lebih mandiri. Selain itu, laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah yang ideal untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga," kata Michelle Bekkering, Resident Country Director, International Republican Institute (IRI).


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Dalang Wayang Suket Slamet Gundono Berpulang

Written By Smart Solusion on Sunday, January 5, 2014 | 7:32 PM


Solo - Dalang kondang wayang suket Slamet Gundono meninggal dunia pada hari Minggu (5/1) pukul 08.45 WIB di Rumah Sakit Islam Yarsis Solo, dan jenazahnya akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (6/1).


Sebelum dibawa ke Slawi, jenazah dalang kelahiran 19 Juni 1966 itu akan lebih dulu disemayamkan di pendapa Taman Budaya Jawa Tengah di Kentingan Solo untuk diberikan penghormatan terakhir oleh para seniman dan budayawan dari Solo dan Yogyakarta.


Setelah selesai diberikan penghormatan dan tata cara adat jenazah Slamet Gundono yang juga terkenal sebagai dalang sintren itu pada pukul 17.00 WIB dengan kendaraan darat diberangkatkan menuju Slawi.


Seniman dan budayawan Bambang Murtiyoso mengatakan dengan meninggalnya Slamet Gundono, ia merasa kehilangan, karena almarhum mempunyai potensi yang luar biasa.


"Slamet Gundono itu memang dalang serba bisa dan mempunyai kreativitas yang luar bisa dan suaranya juga bagus," kata dosen almarhum ketika masih kuliah di Jurusan Pedalangan Institut Seni Indonesia (ISI) Solo itu.


Ia mengatakan Slamet Gundono ketika kuliah memang sudah menonjol dibandingkan dengan mahasiswa lainnya, utamanya pada suaranya yang mengekspresikan nada rendah sampai tinggi.


Almarhum Slamet Gundono juga punya latar belakang teater, sehingga dalam memeragakan wayang juga bisa mengekpresikan wayang terbuat dari barang mati bisa seperti hidup. "Ini kelebihannya yang tidak semua dalang memilikinya," imbuhnya.


Pengamat budaya MT Arifin mengatakan almarhum selain menjadi dalang wayang suket juga merupakan dalang sintren yang merupakan keturunan dari kakeknya yang dulu juga merupakan dalang sintren.


"Tidak semua orang bisa melakukan dalang sintren dan almarhum Slamet Gundono merupakan tokoh di daerahnya yang sekaligus merupakan dalang sintren yang terakhir saat ini. Untuk itu wajar kalau warga daerahnya menghendaki jenazah alamarhum untuk dimakamkan di tempat kelahirannya, karena budaya sintren di sana masih kuat," kata dia.


Ia mengatakan Slamet Gundono banyak membuat kejutan dalam seni pedalangan, yakni sempat membuat kejutan pada pentas Greget Dalang di Solo beberapa tahun lalu dalang ikut menari di atas panggung.


"Seketika itu almarhum Slamet Gundono mendapat protes karena dalang yang tampil dan ikut menari di atas panggung melanggar pakem (aturan) yang ada dan untuk jalan tengahnya sekarang ini mengundang pelawak-pelawak yang menari di panggung," katanya.


Ki Mantep Sudarsono yang terkenal dengan sebutan dalang Oye juga mengakui, almarhum merupakan dalang serbabisa. "Slamet Gundono itu tidak hanya bisa mendalang dengan media wayang suket, tetapi dengan gaya lainnya juga mahir apalagi dengan gaya tradisional juga tidak kalah dengan dalang-dalang senior lainnya," katanya.


Butet Kertanegara yang membacakan biografi singkat Gundono sebelum jenazah diberangkatkan mengatakan, almarhum lulus dari ISI Surakarta tahun 1999, dengan karya-karya seninya di antaranya Wayang Suket, Wayang Lindur, Wayang Air dan bahkan dalam pentas yang sempat menjadi gempar oleh para penonton ketika membawa wayang dengan cerita "Pandawa Lima Gugur".


Almarhum dalam membawakan cerita ini yang mematikan semua Pandawa Lima mendapat protes keras dari komunitas wayang kulit. "Ya, ini kelebihan almarhum seperti ini," kata Butet sambil menambahkan bahwa dalam menggeluti karya-karya seni tradisional ini Slamet Gundono juga mendapat penghargaan dari Pemerintah Belanda dan Kementerian Pendidikan Nasional.


Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Yuning Rejeki dan dua anak, yaitu Nandung Albert Slamet Saputra (9) dan Bening Putriaji (3,5) yang tinggal di rumahnya di Mojosongo, Solo.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger