Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Museum Picasso Dibuka Kembali

Written By Smart Solusion on Saturday, October 25, 2014 | 8:32 PM


Paris - Setelah ditutup selama lima tahun, akhirnya Museum Picasso di Paris dibuka kembali.


Museum ini sebelum diitutup untuk keperluan renovasi yang berujung kontraversial, menelan biaya sebesar 22 juta euro.


Bagian dalam bangunan yang terletak di pusat kota Marais itu, telah didesain ulang untuk menciptakan ruang pameran yang lebih besar dengan menampilkan lebih banyak cahaya alami.


Sekitar empat ratus karya yang terdiri dari lukisan, patung, desain keramik dan karya-karya lain yang dipamerkan merupakan sebagian kecil dari lima ribu karya yang diberikan keluarga Picasso kepada negara Perancis oleh keluarga Picasso saat meninggal pada tahun 1973.


Bangunan tersebut dibagi ke dalam dua lantai, yaitu ruang resepsi yang dibangun di atas lahan bekas kandang, dan ruang bawah tanah yang telah digali untuk dijadikan studio Picasso.


Cucu Picasso, Olivier Picasso mengatakan sangat senang untuk melihat musium itu dibuka kembali.


"Tentu saja ini adalah momen yang penuh sukacita bagi saya, karena setelah lima tahun tanpa Picasso di Paris... dan dengan tempat yang bagus dengan begitu banyak karya seni."


"Saya pikir ini momen besar untuk semua orang dan mungkin juga bagi Pablo, untuk akhirnya semua orang merasa senang untuk kembali ke Paris," sambungnya.


Penulis: Firman Qusnulyakin/FQ


Sumber:BBC


8:32 PM | 0 komentar | Read More

MAGIC! Sukses Hipnotis Penonton "Java Sound Fair 2014"

Written By Smart Solusion on Friday, October 24, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Band asal Kanada, MAGIC! sukses menghipnotis para penonton Java Sound Fair 2014 yang digelar di Plennary Hall, JCC, Jakarta, Jumat (24/10) malam. Grup band dengan genre musik "reggae fusion" tersebut menggeber panggung utama dengan lagu pembuka yang berjudul "Stupid Me". Aksi tersebut segera disambut teriakan histeris dan tepuk tangan dari ribuan penonton yang didominasi oleh kaum hawa.


Memasuki lagu kedua dan ketiga, Magic!, yang digawangi oleh Nasri sebagai sang vokal, Mark Pellize pada gitar, Ben Spivak si pembetot bass, dan Alex Tanas pada drum mengajak para penonton untuk goyang bersama.


"Halo Jakarta, saya lihat kalian tahu bagaimana bergoyang. Mari bergoyang bersama Magic!," teriak Nasri yang langsung membawakan lagu berikutnya berjudul "Master Blaster".


Antusias penonton yang semakin memanas mulai terasa ketika Nasri memperlihatkan goyangan khas pinggulnya yang cukup sensual kepada seluruh penonoton dengan irama kental reggae di sela-sela lagu "Let Your Hairs Down" yang disusul dengan "Paradise".


Sorak-sorai bercampur tawa dari depan panggung kembali menyatu bersama lagu yang dibawakan Nasri dan kawan-kawan.


Sebelum memulai lagu berikutnya, sang vokalis, sempat bercerita mengenai lagu yang akan dibawakannya dimana pada akhirnya melahirkan nama grup bandnya.


"Lagu berikut ini, "Don't Kill The Magic!" juga menjadi nama album pertama kami dimana nama "Magic!" berasal dari situ," ungkap sang vokalis.


Sebagai penutupan, lagu andalan "Rude", yang juga bertahan lama di chart iTunes Indonesia dan manca membuat seluruh penonton, baik di depan panggung hingga tribun kompak berdiri untuk bergoyang dan menyanyikan lagu tersebut. Banyak diantaranya sambil merekam lagu dan aksi penutupan tersebut menggunakan ponsel dan kamera saku.


Magic! menjadi salah satu bintang Sound Fair 2014 yang diadakan selama tiga hari (24-25-26/10) di Jakarta. Sebelumnya mereka sempat manggung di Kuala Lumpur dan Manila. Setelah Jakarta, mereka akan melanjutkan konser ke Tokyo, Jepang. Aksi panggung Magic! tersebut sekaligus menutup Java Sound Fair 2014 di hari pertama.


Penulis: Danung Arifin/FER


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Thursday, October 23, 2014 | 8:31 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMWayang Ajen Sudah Pentas di 47 NegaraHari Ini Munas Rhoma Irama DibukaPaski Sumbar Gelar Lomba LawakBaim Wong Kenalkan Pacar Baru Asal MalaysiaSejumlah Musisi Luncurkan Album Baru di Soundsfair 2014Soundsfair 2014 Siap Digelar Selama Tiga Hari di JakartaAlexa Dukung MTV Indonesia Tayang KembaliMenyelamatkan Hutan Lewat MusikKonser untuk Pendidikan Seminari MatalokoHoya dan L "Pindah" ke Grup Infinite Power?Ini Alasan Ersa Mayori Miliki Asuransi JiwaCleo Deora, Nama Bayi Judika dan Duma RirisJKT48 Bakal Meriahkan Festival Budaya Jakarta Marathon 2014Festival Budaya Jakarta Marathon 2014 Hadirkan Kesenian dari Seluruh IndonesiaFestival Budaya Akan Meriahkan Jakarta Marathon 2014Taman Ismail Marzuki Selenggarakan Pekan Keroncong GratisSundari Soekotjo Bertekad Lestarikan Musik KeroncongKempora Nobatkan Afgan Sebagai Pemuda PeloporJelang Ajang Miss Universe, Miss Portugal 2014 Rajin Olahraga“Indonesian Dance Festival� 2014 Hadir 5 Hari di Jakarta

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 24 Oct 2014 10:29:48 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/219758-wayang-ajen-sudah-pentas-di-47-negara.html Fri , 24 Oct 2014 06:59:36 +0000 Wayang Ajen memukau penonton di Mesir dalam pentas "The International Festival Alexandria for Puppets 2014" di Alexandria, Mesir. http://www.beritasatu.com/hiburan/219758-wayang-ajen-sudah-pentas-di-47-negara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219756-hari-ini-munas-rhoma-irama-dibuka.html Fri , 24 Oct 2014 06:46:58 +0000 Salah satu agendanya membahas maraknya pembajakan dalam industri musik nasional, khususnya beberapa karya Rhoma Irama. http://www.beritasatu.com/hiburan/219756-hari-ini-munas-rhoma-irama-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219755-paski-sumbar-gelar-lomba-lawak.html Fri , 24 Oct 2014 06:37:01 +0000 Pelawak asal Sumbar sulit tampil di kancah nasional dan hanya eksis melalui stasiun radio dan televisi daerah. http://www.beritasatu.com/hiburan/219755-paski-sumbar-gelar-lomba-lawak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219688-baim-wong-kenalkan-pacar-baru-asal-malaysia.html Thu , 23 Oct 2014 19:53:11 +0000 Meski demikian, Baim belum mau membicarakan soal pernikahan. http://www.beritasatu.com/hiburan/219688-baim-wong-kenalkan-pacar-baru-asal-malaysia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219677-sejumlah-musisi-luncurkan-album-baru-di-soundsfair-2014.html Thu , 23 Oct 2014 19:30:45 +0000 Pengunjung Soundsfair juga disuguhkan sentuhan tangan seorang DJ yang sekaligus pengusaha barbershop (tukang cukur) asal Australia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219677-sejumlah-musisi-luncurkan-album-baru-di-soundsfair-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219671-soundsfair-2014-siap-digelar-selama-tiga-hari-di-jakarta.html Thu , 23 Oct 2014 19:14:42 +0000 Soundsfair 2014 juga menampilkan musisi internasional, yakni The Jacksons, Magic!, Asian Dub Foundation, Tokyo Ska Paradise Orchestra dan lain-lain. http://www.beritasatu.com/hiburan/219671-soundsfair-2014-siap-digelar-selama-tiga-hari-di-jakarta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219642-alexa-dukung-mtv-indonesia-tayang-kembali.html Thu , 23 Oct 2014 17:18:16 +0000 Alexa sangat mendukung, karena perlu adanya wadah musik guna menampung hasil karya musisi Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219642-alexa-dukung-mtv-indonesia-tayang-kembali.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219537-menyelamatkan-hutan-lewat-musik.html Thu , 23 Oct 2014 10:53:48 +0000 Menyelamatkan Hutan Lewat Musik http://www.beritasatu.com/hiburan/219537-menyelamatkan-hutan-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219498-konser-untuk-pendidikan-seminari-mataloko.html Thu , 23 Oct 2014 06:41:13 +0000 Pendidikan di seminari harus akrab dengan teknologi canggih. http://www.beritasatu.com/hiburan/219498-konser-untuk-pendidikan-seminari-mataloko.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219494-hoya-dan-l-pindah-ke-grup-infinite-power.html Thu , 23 Oct 2014 05:59:56 +0000 Infinite Power merupakan boyband fiktif di serial drama "My Lovely Girl", yang tayang tiap Rabu dan Kamis pukul 19.55 WIB di channel ONE. http://www.beritasatu.com/hiburan/219494-hoya-dan-l-pindah-ke-grup-infinite-power.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219477-ini-alasan-ersa-mayori-miliki-asuransi-jiwa.html Thu , 23 Oct 2014 01:47:49 +0000 Ersa mengaku, dirinya mulai memikirkan asuransi jiwa pada saat memiliki anak. http://www.beritasatu.com/hiburan/219477-ini-alasan-ersa-mayori-miliki-asuransi-jiwa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219395-cleo-deora-nama-bayi-judika-dan-duma-riris.html Wed , 22 Oct 2014 18:31:02 +0000 Cleo Deora berarti anak yang dinanti-nantikan Tuhan. http://www.beritasatu.com/hiburan/219395-cleo-deora-nama-bayi-judika-dan-duma-riris.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219367-jkt48-bakal-meriahkan-festival-budaya-jakarta-marathon-2014.html Wed , 22 Oct 2014 17:05:03 +0000 JKT48 akan membawakan lagu-lagu yang menyemangati para peserta Jakarta Mandiri Marathon 2014. http://www.beritasatu.com/hiburan/219367-jkt48-bakal-meriahkan-festival-budaya-jakarta-marathon-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219318-festival-budaya-jakarta-marathon-2014-hadirkan-kesenian-dari-seluruh-indonesia.html Wed , 22 Oct 2014 14:54:42 +0000 Gelaran Jakarta Marathon bisa menjadi media untuk promosi kebudayaan Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219318-festival-budaya-jakarta-marathon-2014-hadirkan-kesenian-dari-seluruh-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219308-festival-budaya-akan-meriahkan-jakarta-marathon-2014.html Wed , 22 Oct 2014 14:05:40 +0000 Setiap panggung akan menampilkan atraksi budaya yang berkaitan dengan musik Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219308-festival-budaya-akan-meriahkan-jakarta-marathon-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219247-taman-ismail-marzuki-selenggarakan-pekan-keroncong-gratis.html Wed , 22 Oct 2014 07:46:06 +0000 Asli Indonesia, tapi dimainkan dengan alat musik buatan Portugis, http://www.beritasatu.com/hiburan/219247-taman-ismail-marzuki-selenggarakan-pekan-keroncong-gratis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219236-sundari-soekotjo-bertekad-lestarikan-musik-keroncong.html Wed , 22 Oct 2014 05:50:11 +0000 Tak banyak anak muda yang tertarik mengembangkan musik keroncong http://www.beritasatu.com/hiburan/219236-sundari-soekotjo-bertekad-lestarikan-musik-keroncong.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219196-kempora-nobatkan-afgan-sebagai-pemuda-pelopor.html Wed , 22 Oct 2014 00:04:40 +0000 Afgan ditetapkan sebagai pemuda pelopor untuk kategori seni dan budaya oleh tim yang berisikan orang-orang profesional di bidangnya http://www.beritasatu.com/hiburan/219196-kempora-nobatkan-afgan-sebagai-pemuda-pelopor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219188-jelang-ajang-miss-universe-miss-portugal-2014-rajin-olahraga.html Tue , 21 Oct 2014 23:14:20 +0000 Patricia mengaku dulu rutin latihan di gym hingga satu jam. http://www.beritasatu.com/hiburan/219188-jelang-ajang-miss-universe-miss-portugal-2014-rajin-olahraga.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219179-indonesian-dance-festival-2014-hadir-5-hari-di-jakarta.html Tue , 21 Oct 2014 22:39:15 +0000 bintang pertunjukan IDF 2014 antara lain Retno Maruti (Indonesia), Eko Suprianto (Indonesia), Arco Rentz (Belgia) dan lainnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/219179-indonesian-dance-festival-2014-hadir-5-hari-di-jakarta.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMWayang Ajen Sudah Pentas di 47 NegaraHari Ini Munas Rhoma Irama DibukaPaski Sumbar Gelar Lomba LawakBaim Wong Kenalkan Pacar Baru Asal MalaysiaSejumlah Musisi Luncurkan Album Baru di Soundsfair 2014Soundsfair 2014 Siap Digelar Selama Tiga Hari di JakartaAlexa Dukung MTV Indonesia Tayang KembaliMenyelamatkan Hutan Lewat MusikKonser untuk Pendidikan Seminari MatalokoHoya dan L "Pindah" ke Grup Infinite Power?Ini Alasan Ersa Mayori Miliki Asuransi JiwaCleo Deora, Nama Bayi Judika dan Duma RirisJKT48 Bakal Meriahkan Festival Budaya Jakarta Marathon 2014Festival Budaya Jakarta Marathon 2014 Hadirkan Kesenian dari Seluruh IndonesiaFestival Budaya Akan Meriahkan Jakarta Marathon 2014Taman Ismail Marzuki Selenggarakan Pekan Keroncong GratisSundari Soekotjo Bertekad Lestarikan Musik KeroncongKempora Nobatkan Afgan Sebagai Pemuda PeloporJelang Ajang Miss Universe, Miss Portugal 2014 Rajin Olahraga“Indonesian Dance Festival� 2014 Hadir 5 Hari di Jakarta

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 24 Oct 2014 10:29:48 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/219758-wayang-ajen-sudah-pentas-di-47-negara.html Fri , 24 Oct 2014 06:59:36 +0000 Wayang Ajen memukau penonton di Mesir dalam pentas "The International Festival Alexandria for Puppets 2014" di Alexandria, Mesir. http://www.beritasatu.com/hiburan/219758-wayang-ajen-sudah-pentas-di-47-negara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219756-hari-ini-munas-rhoma-irama-dibuka.html Fri , 24 Oct 2014 06:46:58 +0000 Salah satu agendanya membahas maraknya pembajakan dalam industri musik nasional, khususnya beberapa karya Rhoma Irama. http://www.beritasatu.com/hiburan/219756-hari-ini-munas-rhoma-irama-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219755-paski-sumbar-gelar-lomba-lawak.html Fri , 24 Oct 2014 06:37:01 +0000 Pelawak asal Sumbar sulit tampil di kancah nasional dan hanya eksis melalui stasiun radio dan televisi daerah. http://www.beritasatu.com/hiburan/219755-paski-sumbar-gelar-lomba-lawak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219688-baim-wong-kenalkan-pacar-baru-asal-malaysia.html Thu , 23 Oct 2014 19:53:11 +0000 Meski demikian, Baim belum mau membicarakan soal pernikahan. http://www.beritasatu.com/hiburan/219688-baim-wong-kenalkan-pacar-baru-asal-malaysia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219677-sejumlah-musisi-luncurkan-album-baru-di-soundsfair-2014.html Thu , 23 Oct 2014 19:30:45 +0000 Pengunjung Soundsfair juga disuguhkan sentuhan tangan seorang DJ yang sekaligus pengusaha barbershop (tukang cukur) asal Australia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219677-sejumlah-musisi-luncurkan-album-baru-di-soundsfair-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219671-soundsfair-2014-siap-digelar-selama-tiga-hari-di-jakarta.html Thu , 23 Oct 2014 19:14:42 +0000 Soundsfair 2014 juga menampilkan musisi internasional, yakni The Jacksons, Magic!, Asian Dub Foundation, Tokyo Ska Paradise Orchestra dan lain-lain. http://www.beritasatu.com/hiburan/219671-soundsfair-2014-siap-digelar-selama-tiga-hari-di-jakarta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219642-alexa-dukung-mtv-indonesia-tayang-kembali.html Thu , 23 Oct 2014 17:18:16 +0000 Alexa sangat mendukung, karena perlu adanya wadah musik guna menampung hasil karya musisi Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219642-alexa-dukung-mtv-indonesia-tayang-kembali.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219537-menyelamatkan-hutan-lewat-musik.html Thu , 23 Oct 2014 10:53:48 +0000 Menyelamatkan Hutan Lewat Musik http://www.beritasatu.com/hiburan/219537-menyelamatkan-hutan-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219498-konser-untuk-pendidikan-seminari-mataloko.html Thu , 23 Oct 2014 06:41:13 +0000 Pendidikan di seminari harus akrab dengan teknologi canggih. http://www.beritasatu.com/hiburan/219498-konser-untuk-pendidikan-seminari-mataloko.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219494-hoya-dan-l-pindah-ke-grup-infinite-power.html Thu , 23 Oct 2014 05:59:56 +0000 Infinite Power merupakan boyband fiktif di serial drama "My Lovely Girl", yang tayang tiap Rabu dan Kamis pukul 19.55 WIB di channel ONE. http://www.beritasatu.com/hiburan/219494-hoya-dan-l-pindah-ke-grup-infinite-power.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219477-ini-alasan-ersa-mayori-miliki-asuransi-jiwa.html Thu , 23 Oct 2014 01:47:49 +0000 Ersa mengaku, dirinya mulai memikirkan asuransi jiwa pada saat memiliki anak. http://www.beritasatu.com/hiburan/219477-ini-alasan-ersa-mayori-miliki-asuransi-jiwa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219395-cleo-deora-nama-bayi-judika-dan-duma-riris.html Wed , 22 Oct 2014 18:31:02 +0000 Cleo Deora berarti anak yang dinanti-nantikan Tuhan. http://www.beritasatu.com/hiburan/219395-cleo-deora-nama-bayi-judika-dan-duma-riris.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219367-jkt48-bakal-meriahkan-festival-budaya-jakarta-marathon-2014.html Wed , 22 Oct 2014 17:05:03 +0000 JKT48 akan membawakan lagu-lagu yang menyemangati para peserta Jakarta Mandiri Marathon 2014. http://www.beritasatu.com/hiburan/219367-jkt48-bakal-meriahkan-festival-budaya-jakarta-marathon-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219318-festival-budaya-jakarta-marathon-2014-hadirkan-kesenian-dari-seluruh-indonesia.html Wed , 22 Oct 2014 14:54:42 +0000 Gelaran Jakarta Marathon bisa menjadi media untuk promosi kebudayaan Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219318-festival-budaya-jakarta-marathon-2014-hadirkan-kesenian-dari-seluruh-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219308-festival-budaya-akan-meriahkan-jakarta-marathon-2014.html Wed , 22 Oct 2014 14:05:40 +0000 Setiap panggung akan menampilkan atraksi budaya yang berkaitan dengan musik Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/219308-festival-budaya-akan-meriahkan-jakarta-marathon-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219247-taman-ismail-marzuki-selenggarakan-pekan-keroncong-gratis.html Wed , 22 Oct 2014 07:46:06 +0000 Asli Indonesia, tapi dimainkan dengan alat musik buatan Portugis, http://www.beritasatu.com/hiburan/219247-taman-ismail-marzuki-selenggarakan-pekan-keroncong-gratis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219236-sundari-soekotjo-bertekad-lestarikan-musik-keroncong.html Wed , 22 Oct 2014 05:50:11 +0000 Tak banyak anak muda yang tertarik mengembangkan musik keroncong http://www.beritasatu.com/hiburan/219236-sundari-soekotjo-bertekad-lestarikan-musik-keroncong.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219196-kempora-nobatkan-afgan-sebagai-pemuda-pelopor.html Wed , 22 Oct 2014 00:04:40 +0000 Afgan ditetapkan sebagai pemuda pelopor untuk kategori seni dan budaya oleh tim yang berisikan orang-orang profesional di bidangnya http://www.beritasatu.com/hiburan/219196-kempora-nobatkan-afgan-sebagai-pemuda-pelopor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219188-jelang-ajang-miss-universe-miss-portugal-2014-rajin-olahraga.html Tue , 21 Oct 2014 23:14:20 +0000 Patricia mengaku dulu rutin latihan di gym hingga satu jam. http://www.beritasatu.com/hiburan/219188-jelang-ajang-miss-universe-miss-portugal-2014-rajin-olahraga.html http://www.beritasatu.com/hiburan/219179-indonesian-dance-festival-2014-hadir-5-hari-di-jakarta.html Tue , 21 Oct 2014 22:39:15 +0000 bintang pertunjukan IDF 2014 antara lain Retno Maruti (Indonesia), Eko Suprianto (Indonesia), Arco Rentz (Belgia) dan lainnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/219179-indonesian-dance-festival-2014-hadir-5-hari-di-jakarta.html


8:31 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 22, 2014 | 8:17 PM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 21, 2014 | 8:17 PM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Syukuran Rakyat dan Konser Salam 3 Jari Berjalan Sukses

Written By Smart Solusion on Monday, October 20, 2014 | 8:32 PM


Jakarta - Syukuran Rakyat dan Konser Salam 3 Jari di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta dalam menyambut pemimpin baru Indonesia Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk 5 tahun kedepan terbilang sukses.


Baik para musisi terkemuka Tanah Air dan luar negeri yang menunjukkan aksinya dalam konser maupun penonton, sama-sama senang merasakan pesta rakyat sesungguhnya. Grup band legendaris, Slank menutup acara dengan manis sekaligus mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu dan tidak terpecah.


Lagu Salam 3 Jari adalah jawabannya yang dipersembahkan untuk mengajak penonton bernyanyi bersama sebagai bentuk syukuran rakyat dan berharap kebaikan kedepannya.


"Saat ini mari kita buang perbedaan yang terjadi saat pemilihan presiden lalu. Salam 3 jari Persatuan Indonesia, tempel jempol telunjuk, sisanya angkat ke atas," ajak gitaris Slank sekaligus Ketua Panitia Nasional Syukuran Rakyat Jokowi-JK, Abdee Negara dari atas panggung kepada penonton konser, Senin (20/10).


Slank yang terdiri dari Bimbin (drum), Kaka (vokalis), Ridho (gitar), Ivanka (bass), dan Abdee Negara (gitar) memainkan lagu "Mars Slankers" sebagai pembuka. Lalu diikuti "Lo Harus Grak," "Jurus Tandur," dan "Garuda Pancasila."


Untuk memeriahkan acara, band Slank tidak sendiri. Mereka bernyanyi bersama penyanyi Oppie Andaresta yang menyanyikan lagu Hijrah yang pertama kali dinyanyikan. Acara ditutup dengan lagu Kamu Harus Pulang.


Selain Slank, panggung Konser Salam 3 Jari juga diramaikan grup band Nidji. Mereka menyanyikan lagu Laskar Pelangi dan Di Atas Awan. Uniknya lagu dari soundtrack film Laskar Pelangi itu dibawakan dalam versi reggae yang sekaligus mengajak penonton berjoget reggae.


"Semoga rakyat Indonesia semakin makmur dan sejahtera, korupsi juga hilang. Kami juga berterima kasih pada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang telah menginspirasi Nidji. Mereka menginspirasi kami untuk bekerja, bekerja, dan bekerja. Semoga Indonesia kian hebat," seru sang vokalis, Giring Nidji.


Tampil juga band internasional yang turut meramaikan acara syukuran menyambut Presiden baru Indonesia, Jokowi. Band asal London, Inggris, Arkarna tampil memukau dengan membawakan lagu berjudul Life is Free dan So Little Time.


Vokalis Arkana Ollie Jacobs yang mengagumi sosok Jokowi mengaku sengaja menyemarakkan konser tersebut karena pernah berjanji datang ke Indonesia jika orang yang dianggap rendah hati tersebut terpilih sebagai Presiden RI.


Sementara artis lainnya yang juga tampil di panggung dan meramaikan acara ada Gigi, The Titans, Syahrini, Delon, Vidi Aldiano, Robi Navicula, Badai (Kerispatih), Samsons, Vicky Shu, FOS Band, Kikan Namara, Deadsquat, J-flow, TriVoice, PopOut, Yacko, Fitri Carlina, Omni, D'Bandits, dan Popo The Disco juga akan tampil dalam konser itu.


Menariknya juga hadir musisi yang kini menjadi anggota DPR, Anang Hermansyah yang dulunya merupakan salah satu pendukung Prabowo dalam Koalisi Merah Putih. Ia sengaja datang memenuhi undangan dari Ketua Panitia Nasional Syukuran Rakyat Jokowi-JK, Abdee Negara yang menginginkan adanya persatuan, termasuk bagi musisi Tanah Air. [H-15]


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More

Indonesia Jawara Bintang Radio ASEAN Kategori Pria

Written By Smart Solusion on Sunday, October 19, 2014 | 8:32 PM


Kupang - Lomba Bintang Radio tingkat ASEAN, yang digelar RRI Kupang dari tanggal 12-18 Oktober 2014 di Kupang menetapkan wakil Indonesia untuk kategori putra dan Malaysia untuk kategori putri sebagai juara.


Tim juri Bintang Radio ASEAN menetapkan Pryo Diky Rinaldy asal Indonesia sebagai jawara Bintang Radio ASEAN, disusul Tun Abdul Aziz (Malaysia) di posisi runner up, dan Bentura Maia (Timor Leste) di peringkat ketiga kategori putra," kata Direktur Utama RRI, Rosarita Niken Widyastuti, di Kupang, Minggu (19/10).


Sementara, katanya, untuk juara satu Bintang Radio ASEAN kategori wanita diraih Noorhasimah Kadir (Malaysia), disusul Bening Septaria (Indonesia), dan Antonia Mozes (Timor Leste), masing-masing di posisi kedua dan ketiga.


Sedangkan, tim juri keroncong menetapkan Ni Made Pujawati (Denpasar) sebagai juara, diikuti Naviarani (Yogyakarta) di tempat kedua, dan Rabiatul Adawiah (Medan) di peringkat ketiga.


"Kategori keroncong pria disabet Panji Kusuma (Semarang), serta Aidil Saputra (Palembang), dan Ibrahim Syah (Jakarta) di peringkat kedua dan ketiga.


Khusus untuk lomba antar RRI di Indonesia yang digelar bersamaan dengan ajang tingkat ASEAN itu, katanya, Winro Ralahatu dari RRI Jakarta dan Sisca Christin Dama dari RRI Palu, keluar sebagai pemenang Bintang Radio 2014 dalam grand final Bintang Radio Indonesia-ASEAN di Grand Mutiara Ball Room, Sabtu (18/10) malam.


"Hasil pengamatan dan penilaian tim juri terhadap penampilan seluruh finalis, Bens Leo, Elsa Sigar, Sandro Tobing menjatuhkan pilihan dan menetapkan Winro Ralahatu, wakil dari RRI Jakarta sebagai juara satu Bintang Radio Indonesia 2014 kategori pria," katanya.


Sedangkan, kategori putri diraih Sisca Christin Dama, wakil dari RRI Palu. Selanjutnya runner up kategori pria, diraih Mario Klau (Kupang), disusul Amrillah (Bandung) di posisi ketiga.


Sementara, gelar harapan satu dan dua masing-masing direbut Mahesya Nanda Pratama (Pekanbaru) dan Alfian Fadlilah (Padang). Di bagian putri, posisi runner up disabet Ikhfa Amelia (Banjarmasin), dan Reska Wulandari (Makassar) di peringkat ketiga.


Sedangkan Melati Rahmaningtyas, (Yogyakarta) merebut juara harapan satu serta Suchi D. Mutiara (Bogor), mendapat juara harapan dua.


Menurut Rosarita Niken Widyastuti total ofisial dan peserta dalam even ini sebanyak 5.300 peserta. Khusus peserta sebanyak 130 orang, sedangkan keroncong 12 orang. Sementara untuk bintang ASEAN, terdiri atas Malaysia, Indonesia, dan Timor Leste.


RRI katanya, sejak berdiri menjadi lembaga penyiaran yang berkontribusi dalam dunia musik dan sejak 1951 RRI, menyelenggarakan bintang radio, dengan mengedepankan kualitas.


Dia berharap, output Bintang Radio Indonesia-ASEAN, menjadi penyanyi legendaris Indonesia dan di ASEAN.


Masih menurutnya, RRI pada masa yang akan datang, menggandeng band-band dan penyanyi, untuk pengembangan even ini. Dia berharap, ajang bisa membangun karakter dan perekat kehidupan sosial Indonesia.


"Semoga ada kesepahaman etnis, agama dan suku dan antargolongan, sehingga Indonesia tetap damai," paparnya, sembari menambahkan, pada kesempatan ini, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada pencipta lagu Love Ambon, George de Fretes.


Pada bagian akhir, dia mengumumkan kalau Bintang Radio Indonesia-ASEAN tahun 2015 akan digelar di Jambi.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




8:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger