Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Justin Timberlake Umumkan Kehamilan sang Istri Lewat Foto

Written By Smart Solusion on Saturday, January 31, 2015 | 7:32 PM


Setelah isu dan spekulasi merebak selama berbulan-bulan, penyanyi Justin Timberlake akhirnya mengonfirmasi hal yang telah lama diperkirakan para penggemar.


Lewat sebuah foto dia menyebutkan bahwa istrinya Jessica Biel tengah hamil.


Foto itu diposting di akun Instagramnya. Dalam foto tersebut, Timberlake tampak mencium perut istrinya yang tengah hamil.


Pengumuman itu dilansir berbarengan dengan ulang tahun ke-34 tahun penyanyi itu.


Dalam keterangan foto itu, dia menulis, "Terima kasih semuanya atas doa ulang tahunnya! Tahun ini, aku akan mendapat hadiah terbesar yang pernah ada. Tidak sabar. #BoyOrGirl #YouNeverKnow #WeDontEvenKnow #WeAreTakingBets"


Pasangan yang mulai berpacaran pada 2007 itu, menikah di Italia pada Oktober 2012. Bayi yang ada dalam kandungan itu bakal menjadi anak pertama bagi pasangan ini.


Penulis: Lis Yuliawati/LIS


Sumber:Newsday


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Festival Keroncong Muda Indonesia 2015 Digelar 14 Maret

Written By Smart Solusion on Friday, January 30, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Musik keroncong yang merupakan bagian dari tradisi dan budaya di Indonesia terancam punah. Sebagian besar generasi muda tidak mengenal musik yang pernah jaya di era 1970-an itu. Agar minat gerenasi muda terhadap musik keroncong kembali bangkit, pada Maret mendatang akan digelar Festival Keroncong Muda Indonesia 2015.


“Musik Keroncong hampir punah. Musik jenis ini sudah hampir dilupakan generasi muda,” ujar panitia festival, Windoto Aribowo di Jakarta, Jumat (30/1) malam.


Windoto merupakan Ketua Yayasan Sekolah Pilar Indonesia, sebuah sekolah internasional yang tetap mengajarkan akar budaya bangsa Indonesia. Dikatakannya, festival yang mengambil tema “Potret Keroncong Muda” itu akan digelar pada 14 Maret 2015. Lokasi festival di gedung Sekolah Pilar Indonesia yang ada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Festival akan dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan.


Menurut Windoto, peserta festival adalah kelompok musik keroncong yang dimainkan oleh anak-anak muda. Usia maksimal peserta adalah 20 tahun. Kelompok peserta berasal dari seluruh Indonesia, meski sebagian besar berasal dari Pulau Jawa.


“Jumlah peserta akan kami batasi. Peserta dari seluruh Indonesia, meski sebagian besar dari Jawa. Ada beberapa daerah yang memiliki kelompok musik Keroncong. Hadiah yang akan diberikan berupa uang pembinaan,” ujarnya.


Dia menjelaskan, festival musik keroncong dipilih untuk memperkenalkan anak-anak muda dengan akar budaya bangsa. Widonto yang juga pengurus Himpunan Artis Musik Keroncong Indonesia (Hamkri) itu mengatakan, di beberapa daerah sebenarnya ada anak-anak yang berbakat di musik ini.


“Contohnya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kami menemukan seorang anak yang bisa menyanyikan lagu keroncong dengan baik. Dia kami beri beasiswa sekolah,” ujarnya.


Dikatakan, pada era sekarang ini musik keroncong mengalami perubahan yang signifikan. Musik keroncong asli hanya terdiri dari sekitar 7 alat musik. Namun, sesuai perkembangan zaman, musik keroncong juga bisa dipadukan dengan alat musik modern, seperti drum. Bahkan, ada jenis musik keroncong yang bersifat inkulturisasi, yakni dipadukan dengan alat-alat musik tradisional, seperti sasando atau gendang.


“Bahkan, ada penyanyi keroncong yang memiliki warna suara rock. Jadinya unit. Pada festival nanti, kami terbuka terhadap perkembangan musik keroncong itu. Peserta akan membawakan dua lagu, yakni lagu wajib dan lagu pilihan. Lagu pilihan terserah peserta. Mereka bisa membawakan lagu-lagu pop atau rok dengan irama keroncong. Asalkan tema lagu sesuai dengan usia mereka,” ujarnya.


Windoto juga mengatakan, festival musik keroncong digelar sesuai dengan konsep Sekolah Pilar Indonesia. Meski berbasis kurikulum internasional, dimana bahasa sehari-hari yang digunakan di sekolah adalah bahasa Inggris, budaya dan tradisi asli Indonesia tetap diperkenalkan di sekolah itu.


Dia mencontohkan, setiap hari sebelum masuk ke kelas masing-masing, semua murid menyanyikan sebuah lagu daerah. Setiap hari lagu yang dinyanyikan berbeda-beda. Bahkan, saat jam istirahat, sound system di sekolah memutar lagu-lagu daerah dan keroncong.


Widonto menjelaskan betapa pentingnya menanamkan akar budaya bangsa Indonesia kepada anak-anak sejak usia dini. Hal itu sejalan dengan program pendidikan karakter yang tengah diterapkan pemerintah saat ini.


Suara Pembaruan


Penulis: Asni Ovier/MUT


Sumber:Suara Pembaruan


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Sibuk Berbisnis, Maia Tak Ngotot Cari Pasangan Lagi

Written By Smart Solusion on Wednesday, January 28, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Kesibukan artis Maia Estianty menjadi seorang penyanyi sukses dan pengusaha diberbagai jenis usaha
membuat dirinya kini tak lagi memikirkan pencarian pendamping hidup. Hal itu diungkapkan wanita kelahiran Surabaya, 27 Januari 1976 itu saat ditemui di Alegro Karaoke Family di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/1).


"Saya gak pernah gila laki-laki, makanya gak pernah terlalu memikirkan lagi mencari pendamping hidup lagi. Kalaupun ada yah ayo, kalau gak ya gak ngoyo nyarinya. Buat saya yang terpenting saat ini adalah usaha," ungkap Maia.


Meski kini bergelimang harta dan materi, Maia masih menginginkan pasangan yang mengerti akan kehidupannya. Karena itulah dia kini benar-benar selektif dalam mencari pendamping hidupnya.


"Kalau ada yang bilang aku ini janda kaya, aku cuma bisa bilang alhamdulillah. Biar deretan laki-laki yang antri akan lebih sedikit karena mengukur kemampuan. Artinya hanya laki-laki yang berkualitas saja yang dekat dengan aku, jadi gak sembarangan kalau mau dekat dengan aku," tuturnya.


Diungkapkan pula meski kini usianya sudah hampir berkepala empat, namun Maia masih punya harapan terhadap pencapaian karir dan urusan pribadinya termasuk mempunyai pasangan kembali.


"Buat aku manusia pastinya gak pernah ada yang pernah puas dengan pencapaian. Aku juga tetap bersyukur dengan apa yang sudah aku miliki. Aku  gak minta banyak banyak, cuma minta anak-anak mengerti posisi aku sekarang. Kalaupun nantinya kembali punya pasangan ya punya pasangan yang benar-benar mengerti tentang aku."


Penulis: Chairul Fikri/CAH


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

"Foxcatcher", Kisah Kelam Pengejar Pengakuan

Written By Smart Solusion on Tuesday, January 27, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Foxcatcher merupakan film yang terinspirasi dari kisah nyata terkait tiga orang, yakni adik-kakak Dave Schultz (Mark Ruffalo) dan Mark Schultz (Channing Tatum), serta miliuner John du Pont (Steve Carell). Mengambil latar kejadian di sekitar tahun 1987-1988, film ini menceritakan kisah kelam di antara ketiganya.


Cerita dimulai dengan masa jaya kakak-beradik Dave dan Mark, peraih medali emas Olimpiade tahun 1984 untuk olahraga gulat. Di masa jayanya, keduanya terus berupaya untuk mencatatkan kemenangan demi kemenangan di pertandingan tingkat dunia. Namun, kejayaan itu perlahan terkikis sejak Mark diajak bergabung ke sebuah tim gulat buatan du Pont.


Du Pont, seorang pewaris kekayaan keluarganya yang luar biasa, juga seorang penggemar gulat yang digambarkan memiliki jiwa patriotisme. Saat mengundang Mark, du Pont menuturkan rencana yang sangat menggugah, yakni mendirikan pusat pengembangan bibit-bibit muda untuk mengejar emas di kejuaraan-kejuaraan bergengsi. Alasannya melakukan hal ini, demi kejayaan Amerika Serikat dan kehidupan layak para atlet. Mark diajak untuk menjadi pelatih bagi tim yang anggotanya boleh ia pilih sendiri, juga bebas menentukan jumlah gajinya. Tawaran menggiurkan bagi Mark yang memang sedang kesulitan keuangan. Tim tersebut kemudian dinamakan Foxcatcher.


Seiring waktu, keduanya diceritakan menjalin kedekatan. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal butuh pengakuan. Keduanya menunjukkan jiwa yang tersesat, sama-sama terpenjara dalam bayang-bayang. Hingga pada suatu titik, du Pont mengundang kakak Mark, Dave, untuk memimpin kelompok tadi menjelang Olimpiade 1988. Kakak Dave digambarkan sebagai sosok yang supel, pelatih gulat yang baik, dan penyayang keluarganya. Meski awalnya enggan, Dave memutuskan untuk bergabung dengan tim Foxcatcher. Sebuah keputusan yang kemudian disesali semua pihak.


Film ini telah meraih beragam penghargaan, di antara yang menonjol adalah Best Motion Picture-Drama, Best Actor in a Motion Picture-Drama (Steve Carell), dan Best Supporting Actor-Motion Picture (Mark Ruffalo) di ajang Golden Globe Awards ke-72.


Saat ini, Foxcatcher juga menjadi nomine di lima nominasi The Oscars: Best Director (Bennett Miller); Best Actor (Steve Carell); Best Supporting Actor (Mark Ruffalo); Best Original Screenplay (E Max Frye & Dan Futterman); dan Best Makeup & Hairstyling (Bill Corso & Dennis Liddiard).


Di balik deretan penghargaan dan nominasi penghargaan bergengsi, banyak pihak yang menyayangkan film ini tak berhasil menjadi nomine untuk kategori film terbaik di The Oscars. Padahal, dari seluruh nominasi yang didapatkan pendukung film ini di The Oscars dan jumlah pemasukan dari film ini dinilai sudah mencukupi syarat, bahkan masih ada slot di nominasi itu. Sebagian kritikus mengatakan, film berdurasi dua jam ini tak punya karakter yang cukup bisa dicintai penonton, bahkan ada yang mengatakan film ini tidak menunjukkan keseluruhan cerita asli yang terjadi dan banyak kejadian terpotong.


Diberitakan The Guardian, Mark Schultz, sempat mengutarakan kekecewaan tentang film ini lewat akun sosial medianya. Ia sempat mengatakan kisah asli dari hidupnya hanya bisa didapat di bukunya, yang juga berjudul Foxcatcher. Meski kemudian Schultz mencoba meredakan keadaan dengan menarik kembali kata-katanya yang mendiskreditkan film ini.


Namun, di balik itu, bagi penyuka film drama yang berbumbu sisi kelam dan psikologis dengan pengemasan yang seakan bercerita apa adanya, film ini menarik untuk disaksikan. Kelebihan film ini, yang juga mendulang banyak pujian -serta penghargaan- adalah akting dramatis Carell yang selama ini dikenal sebagai komedian, juga akting dari aktor serba-bisa, Ruffalo. Film ini ditayangkan di Blitz Megaplex mulai hari ini, Rabu (28/1).


Penulis: Nadia Felicia/NAD


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Monday, January 26, 2015 | 7:32 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMTitiek Puspa: Kuatkan Kebudayaan di Dalam Negeri Sebelum Promosi ke Luar NegeriMengenal Sosok Almarhum Zainal Abidin DombaTitiek Puspa Apresiasi Pemerintahan India dalam Mempromosikan KebudayaanAcha Septriasa Kagumi Semangat Penderita AIDSMegawati, Rachmat Gobel Hadiri Festival of IndiaSebelum Meninggal, Zainal Abidin Domba Sempat DioperasiKalangan Ulama Dukung Tayangan Serial "Abad Kejayaan"Aktor Zainal Abidin Domba Meninggal DuniaAngkat Isu Bahaya Narkoba dalam Film Bisa Disalah ArtikanAwal Februari, Andre Hehanussa Siap Rilis Album BaruTantri "Kotak" Grogi Saat Adu Akting dengan Vino BastianDi Film "Rock N Love", Denny Sumargo Jalani Peran Manajer BandPersonel Band Kotak Adu Akting di Film "Rock N Love"Jadi Calon Wali Kota Palu, Pasha Prioritaskan Ungu"American Sniper" Bertengger di Puncak Box OfficeIwan Fals Akan Ciptakan Lagu Dukung KPKGarin Nugroho: Tonton Film untuk Tahu Sejarah PolitikGandeng Kanye West dan Paul McCartney, Rihanna Rilis Lagu BaruBantu Korban Bencana, Ebiet G Ade Lelang Gitar dan CD TerbaruBintang â€Å“Grey’s Anatomyâ€� Akhiri 15 Tahun Pernikahannya

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Tue, 27 Jan 2015 10:31:35 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/243900-titiek-puspa-kuatkan-kebudayaan-di-dalam-negeri-sebelum-promosi-ke-luar-negeri.html Tue , 27 Jan 2015 02:31:00 +0000 Dia menilai pemerintah masih kurang perhatian kepada dunia seni. http://www.beritasatu.com/hiburan/243900-titiek-puspa-kuatkan-kebudayaan-di-dalam-negeri-sebelum-promosi-ke-luar-negeri.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243905-mengenal-sosok-almarhum-zainal-abidin-domba.html Tue , 27 Jan 2015 02:22:18 +0000 Terhitung sejak tahun 1975, Zainal Abidin memantapkan langkah ke panggung hiburan teater. http://www.beritasatu.com/hiburan/243905-mengenal-sosok-almarhum-zainal-abidin-domba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243896-titiek-puspa-apresiasi-pemerintahan-india-dalam-mempromosikan-kebudayaan.html Tue , 27 Jan 2015 01:12:28 +0000 Menurutnya, Indonesia juga bisa seperti India yang bisa memegang teguh kebudayaan mereka karena didukung penuh oleh pemerintah. http://www.beritasatu.com/hiburan/243896-titiek-puspa-apresiasi-pemerintahan-india-dalam-mempromosikan-kebudayaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243892-acha-septriasa-kagumi-semangat-penderita-aids.html Tue , 27 Jan 2015 00:52:59 +0000 Film garapan rumah produksi Magma Entertaiment ini mengisahkan kisah perjuangan hidup penderita AIDS http://www.beritasatu.com/hiburan/243892-acha-septriasa-kagumi-semangat-penderita-aids.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243887-megawati-rachmat-gobel-hadiri-festival-of-india.html Tue , 27 Jan 2015 00:09:35 +0000 Musisi pemenang Grammy Award Pandit Vishwa Mohan Bhatt ikut memeriahkan acara Festival of India http://www.beritasatu.com/hiburan/243887-megawati-rachmat-gobel-hadiri-festival-of-india.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243865-sebelum-meninggal-zainal-abidin-domba-sempat-dioperasi.html Mon , 26 Jan 2015 22:34:25 +0000 Penyakit kanker usus ini memang sudah hampir setahun ini diderita almarhum. http://www.beritasatu.com/hiburan/243865-sebelum-meninggal-zainal-abidin-domba-sempat-dioperasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243853-kalangan-ulama-dukung-tayangan-serial-abad-kejayaan.html Mon , 26 Jan 2015 21:59:37 +0000 Tayangan tersebut dianggap mempunyai nilai bagus untuk menjelaskan sejarah peradaban dan penyebaran agama Islam di tanah air. http://www.beritasatu.com/hiburan/243853-kalangan-ulama-dukung-tayangan-serial-abad-kejayaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243854-aktor-zainal-abidin-domba-meninggal-dunia.html Mon , 26 Jan 2015 21:51:30 +0000 Menurut kabar yang disiarkan via BlackBerry Messenger, Zainal Abidin Domba meninggal dunia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok. http://www.beritasatu.com/hiburan/243854-aktor-zainal-abidin-domba-meninggal-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243826-angkat-isu-bahaya-narkoba-dalam-film-bisa-disalah-artikan.html Mon , 26 Jan 2015 19:44:38 +0000 Film "Rock N Love" menargetkan penonton remaja dan dewasa, tidak ingin memberikan pesan yang keliru atau ambigu terkait penggunaan narkoba. http://www.beritasatu.com/hiburan/243826-angkat-isu-bahaya-narkoba-dalam-film-bisa-disalah-artikan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243809-awal-februari-andre-hehanussa-siap-rilis-album-baru.html Mon , 26 Jan 2015 18:55:33 +0000 Album baru tersebut tetap mengedepankan tema cinta dan romantisme. http://www.beritasatu.com/hiburan/243809-awal-februari-andre-hehanussa-siap-rilis-album-baru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243765-tantri-kotak-grogi-saat-adu-akting-dengan-vino-bastian.html Mon , 26 Jan 2015 16:54:46 +0000 Tantri mengaku mengidolakan sosok Vino. http://www.beritasatu.com/hiburan/243765-tantri-kotak-grogi-saat-adu-akting-dengan-vino-bastian.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243750-di-film-rock-n-love-denny-sumargo-jalani-peran-manajer-band.html Mon , 26 Jan 2015 16:20:47 +0000 Film layar lebar ini mengisahkan kehidupan percintaan dan juga perjalanan karier band rock di Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/243750-di-film-rock-n-love-denny-sumargo-jalani-peran-manajer-band.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243747-personel-band-kotak-adu-akting-di-film-rock-n-love.html Mon , 26 Jan 2015 16:13:55 +0000 Ketiga personel band Kotak sempat tidak yakin bisa memerankan karakter masing-masing dengan baik. http://www.beritasatu.com/hiburan/243747-personel-band-kotak-adu-akting-di-film-rock-n-love.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243698-jadi-calon-wali-kota-palu-pasha-prioritaskan-ungu.html Mon , 26 Jan 2015 13:53:38 +0000 Langkahnya di dunia politik mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman Ungu. http://www.beritasatu.com/hiburan/243698-jadi-calon-wali-kota-palu-pasha-prioritaskan-ungu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243687-american-sniper-bertengger-di-puncak-box-office.html Mon , 26 Jan 2015 13:02:17 +0000 Saat ini, "American Sniper" telah mengumpulkan total penjualan sebesar US$ 200 juta sejak ditayangkan perdana. http://www.beritasatu.com/hiburan/243687-american-sniper-bertengger-di-puncak-box-office.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243584-iwan-fals-akan-ciptakan-lagu-dukung-kpk.html Sun , 25 Jan 2015 23:34:12 +0000 Ia akan menyuarakan kegelisahan dari KPK yang selama ini membela kepentingan rakyat dengan memberantas korupsi, tetapi dikriminalisasi. http://www.beritasatu.com/hiburan/243584-iwan-fals-akan-ciptakan-lagu-dukung-kpk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243583-garin-nugroho-tonton-film-untuk-tahu-sejarah-politik.html Sun , 25 Jan 2015 23:28:12 +0000 "Zaman dulu politik yang melayani dan menyelesaikan kekisruhan di masyarakat. Namun, zaman sekarang justru sebaliknya." http://www.beritasatu.com/hiburan/243583-garin-nugroho-tonton-film-untuk-tahu-sejarah-politik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243512-gandeng-kanye-west-dan-paul-mccartney-rihanna-rilis-lagu-baru.html Sun , 25 Jan 2015 14:31:05 +0000 Lagu itu berjudul Four Five Seconds. http://www.beritasatu.com/hiburan/243512-gandeng-kanye-west-dan-paul-mccartney-rihanna-rilis-lagu-baru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243494-bantu-korban-bencana-ebiet-g-ade-lelang-gitar-dan-cd-terbaru.html Sun , 25 Jan 2015 12:43:31 +0000 Dana hasil lelang akan disumbangkan untuk para korban bencana alam di sejumlah daerah di Tanah Air. http://www.beritasatu.com/hiburan/243494-bantu-korban-bencana-ebiet-g-ade-lelang-gitar-dan-cd-terbaru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html Sat , 24 Jan 2015 18:03:40 +0000 â€Å“Dengan pemikiran penuh dan hormat kepada masing-masing, kami memutuskan untuk mengakhiri pernikahan ini," kata pasangan tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMTitiek Puspa: Kuatkan Kebudayaan di Dalam Negeri Sebelum Promosi ke Luar NegeriMengenal Sosok Almarhum Zainal Abidin DombaTitiek Puspa Apresiasi Pemerintahan India dalam Mempromosikan KebudayaanAcha Septriasa Kagumi Semangat Penderita AIDSMegawati, Rachmat Gobel Hadiri Festival of IndiaSebelum Meninggal, Zainal Abidin Domba Sempat DioperasiKalangan Ulama Dukung Tayangan Serial "Abad Kejayaan"Aktor Zainal Abidin Domba Meninggal DuniaAngkat Isu Bahaya Narkoba dalam Film Bisa Disalah ArtikanAwal Februari, Andre Hehanussa Siap Rilis Album BaruTantri "Kotak" Grogi Saat Adu Akting dengan Vino BastianDi Film "Rock N Love", Denny Sumargo Jalani Peran Manajer BandPersonel Band Kotak Adu Akting di Film "Rock N Love"Jadi Calon Wali Kota Palu, Pasha Prioritaskan Ungu"American Sniper" Bertengger di Puncak Box OfficeIwan Fals Akan Ciptakan Lagu Dukung KPKGarin Nugroho: Tonton Film untuk Tahu Sejarah PolitikGandeng Kanye West dan Paul McCartney, Rihanna Rilis Lagu BaruBantu Korban Bencana, Ebiet G Ade Lelang Gitar dan CD TerbaruBintang â€Å“Grey’s Anatomyâ€� Akhiri 15 Tahun Pernikahannya

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Tue, 27 Jan 2015 10:31:35 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/243900-titiek-puspa-kuatkan-kebudayaan-di-dalam-negeri-sebelum-promosi-ke-luar-negeri.html Tue , 27 Jan 2015 02:31:00 +0000 Dia menilai pemerintah masih kurang perhatian kepada dunia seni. http://www.beritasatu.com/hiburan/243900-titiek-puspa-kuatkan-kebudayaan-di-dalam-negeri-sebelum-promosi-ke-luar-negeri.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243905-mengenal-sosok-almarhum-zainal-abidin-domba.html Tue , 27 Jan 2015 02:22:18 +0000 Terhitung sejak tahun 1975, Zainal Abidin memantapkan langkah ke panggung hiburan teater. http://www.beritasatu.com/hiburan/243905-mengenal-sosok-almarhum-zainal-abidin-domba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243896-titiek-puspa-apresiasi-pemerintahan-india-dalam-mempromosikan-kebudayaan.html Tue , 27 Jan 2015 01:12:28 +0000 Menurutnya, Indonesia juga bisa seperti India yang bisa memegang teguh kebudayaan mereka karena didukung penuh oleh pemerintah. http://www.beritasatu.com/hiburan/243896-titiek-puspa-apresiasi-pemerintahan-india-dalam-mempromosikan-kebudayaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243892-acha-septriasa-kagumi-semangat-penderita-aids.html Tue , 27 Jan 2015 00:52:59 +0000 Film garapan rumah produksi Magma Entertaiment ini mengisahkan kisah perjuangan hidup penderita AIDS http://www.beritasatu.com/hiburan/243892-acha-septriasa-kagumi-semangat-penderita-aids.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243887-megawati-rachmat-gobel-hadiri-festival-of-india.html Tue , 27 Jan 2015 00:09:35 +0000 Musisi pemenang Grammy Award Pandit Vishwa Mohan Bhatt ikut memeriahkan acara Festival of India http://www.beritasatu.com/hiburan/243887-megawati-rachmat-gobel-hadiri-festival-of-india.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243865-sebelum-meninggal-zainal-abidin-domba-sempat-dioperasi.html Mon , 26 Jan 2015 22:34:25 +0000 Penyakit kanker usus ini memang sudah hampir setahun ini diderita almarhum. http://www.beritasatu.com/hiburan/243865-sebelum-meninggal-zainal-abidin-domba-sempat-dioperasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243853-kalangan-ulama-dukung-tayangan-serial-abad-kejayaan.html Mon , 26 Jan 2015 21:59:37 +0000 Tayangan tersebut dianggap mempunyai nilai bagus untuk menjelaskan sejarah peradaban dan penyebaran agama Islam di tanah air. http://www.beritasatu.com/hiburan/243853-kalangan-ulama-dukung-tayangan-serial-abad-kejayaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243854-aktor-zainal-abidin-domba-meninggal-dunia.html Mon , 26 Jan 2015 21:51:30 +0000 Menurut kabar yang disiarkan via BlackBerry Messenger, Zainal Abidin Domba meninggal dunia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok. http://www.beritasatu.com/hiburan/243854-aktor-zainal-abidin-domba-meninggal-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243826-angkat-isu-bahaya-narkoba-dalam-film-bisa-disalah-artikan.html Mon , 26 Jan 2015 19:44:38 +0000 Film "Rock N Love" menargetkan penonton remaja dan dewasa, tidak ingin memberikan pesan yang keliru atau ambigu terkait penggunaan narkoba. http://www.beritasatu.com/hiburan/243826-angkat-isu-bahaya-narkoba-dalam-film-bisa-disalah-artikan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243809-awal-februari-andre-hehanussa-siap-rilis-album-baru.html Mon , 26 Jan 2015 18:55:33 +0000 Album baru tersebut tetap mengedepankan tema cinta dan romantisme. http://www.beritasatu.com/hiburan/243809-awal-februari-andre-hehanussa-siap-rilis-album-baru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243765-tantri-kotak-grogi-saat-adu-akting-dengan-vino-bastian.html Mon , 26 Jan 2015 16:54:46 +0000 Tantri mengaku mengidolakan sosok Vino. http://www.beritasatu.com/hiburan/243765-tantri-kotak-grogi-saat-adu-akting-dengan-vino-bastian.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243750-di-film-rock-n-love-denny-sumargo-jalani-peran-manajer-band.html Mon , 26 Jan 2015 16:20:47 +0000 Film layar lebar ini mengisahkan kehidupan percintaan dan juga perjalanan karier band rock di Indonesia. http://www.beritasatu.com/hiburan/243750-di-film-rock-n-love-denny-sumargo-jalani-peran-manajer-band.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243747-personel-band-kotak-adu-akting-di-film-rock-n-love.html Mon , 26 Jan 2015 16:13:55 +0000 Ketiga personel band Kotak sempat tidak yakin bisa memerankan karakter masing-masing dengan baik. http://www.beritasatu.com/hiburan/243747-personel-band-kotak-adu-akting-di-film-rock-n-love.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243698-jadi-calon-wali-kota-palu-pasha-prioritaskan-ungu.html Mon , 26 Jan 2015 13:53:38 +0000 Langkahnya di dunia politik mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman Ungu. http://www.beritasatu.com/hiburan/243698-jadi-calon-wali-kota-palu-pasha-prioritaskan-ungu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243687-american-sniper-bertengger-di-puncak-box-office.html Mon , 26 Jan 2015 13:02:17 +0000 Saat ini, "American Sniper" telah mengumpulkan total penjualan sebesar US$ 200 juta sejak ditayangkan perdana. http://www.beritasatu.com/hiburan/243687-american-sniper-bertengger-di-puncak-box-office.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243584-iwan-fals-akan-ciptakan-lagu-dukung-kpk.html Sun , 25 Jan 2015 23:34:12 +0000 Ia akan menyuarakan kegelisahan dari KPK yang selama ini membela kepentingan rakyat dengan memberantas korupsi, tetapi dikriminalisasi. http://www.beritasatu.com/hiburan/243584-iwan-fals-akan-ciptakan-lagu-dukung-kpk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243583-garin-nugroho-tonton-film-untuk-tahu-sejarah-politik.html Sun , 25 Jan 2015 23:28:12 +0000 "Zaman dulu politik yang melayani dan menyelesaikan kekisruhan di masyarakat. Namun, zaman sekarang justru sebaliknya." http://www.beritasatu.com/hiburan/243583-garin-nugroho-tonton-film-untuk-tahu-sejarah-politik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243512-gandeng-kanye-west-dan-paul-mccartney-rihanna-rilis-lagu-baru.html Sun , 25 Jan 2015 14:31:05 +0000 Lagu itu berjudul Four Five Seconds. http://www.beritasatu.com/hiburan/243512-gandeng-kanye-west-dan-paul-mccartney-rihanna-rilis-lagu-baru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243494-bantu-korban-bencana-ebiet-g-ade-lelang-gitar-dan-cd-terbaru.html Sun , 25 Jan 2015 12:43:31 +0000 Dana hasil lelang akan disumbangkan untuk para korban bencana alam di sejumlah daerah di Tanah Air. http://www.beritasatu.com/hiburan/243494-bantu-korban-bencana-ebiet-g-ade-lelang-gitar-dan-cd-terbaru.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html Sat , 24 Jan 2015 18:03:40 +0000 â€Å“Dengan pemikiran penuh dan hormat kepada masing-masing, kami memutuskan untuk mengakhiri pernikahan ini," kata pasangan tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Smart Solusion on Sunday, January 25, 2015 | 7:17 PM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger