Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Chris Lie Ingin Kembalikan Kejayaan Komik Indonesia

Written By Smart Solusion on Saturday, December 20, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Berawal dari pahitnya tak diperbolehkan menjadi komikus oleh kedua orangtuanya karena dianggap bukan profesi yang bergelimang materi, komikus ternama Tanah Air, Chris Lie mempunyai kiat tersendiri dalam mensejahterakan rekannya sesama komikus.


"Orangtua tidak setuju saya menjadi komikus. Akhirnya, saya mengambil kuliah yang masih ada hubungannya dengan gambar yakni Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung (ITB)," kenang Chris Lie, di Jakarta, Sabtu (20/12).


Setelah menyelesaikan kuliah, Chris Lie mewujudkan impiannya menjadi komikus dunia.


Pada 2013, ia mendapatkan beasiswa Fullbright untuk meneruskan S2 di bidang Sequential Art di Savannah College of Arts and Design, Amerika Serikat.


"Semasa kuliah, saya magang di perusahaan penerbit ternama, Devil's Due Publishing. Awalnya pekerjaannya hanya fotokopi dan kirim paket, tapi lama-lama mereka percaya," kata dia.


Chris terlibat dalam pembuatan action figure GI Joe dan juga ilustrasi film waralaba itu. Ia pun pernah menjadi ilustrator film Transformers.


Ia juga membuat rancangan game Star Wars dan Lord of The Rings. Bersama dengan temannya, Jake T Forbes, Chris membuat komik Return to Labyrinth yang meraih New York Times Manga Best Seller dan bersaing dengan komik Naruto.


Pada 2007, ia memilih kembali ke Indonesia. Ia mendirikan studio komik bernama Caravan. Berawal dari keprihatinannya, mati surinya komik lokal, ia dan teman-temannya menciptkan komik kompilasi re:On.


"Makna re:On yakni menghidupkan kembali semangat komik Indonesia," jelas dia.


Chris menjelaskan, animo masyarakat terhadap komik re:On tersebut cukup baik. Terbukti dengan tidak ada dikembalikannya komik-komik yang sudah disalurkan.


Komik re:On dijual melalui jaringan ritel minimarket dan sejumlah toko buku. Komik itu hadir sejak Juli 2013 dan terbit setiap enam minggu sekali.


Chris juga menerima karya-karya dari komikus-komikus di luar perusahaannya. Dengan demikian, komikus-komikus muda mendapatkan penghasilan dan direstui menjadi komikus oleh orangtua mereka.


"Mereka mendapat penghasilan dari komik. Dengan begitu, orangtua mereka akan mikir, komik selain hobi juga menghasilkan," katanya.


Tak hanya jualan komik, Chris menjual produk turunan dari serial komik itu seperti kaos, kalendar, buku foto, dan lainnya. Dengan harapan, komikus akan mendapatkan royalti dalam setiap penjualannya.


Chris berupaya ingin mengembalikan kejayaan komikus Tanah Air. Di masa lalu, komikus bisa hidup mapan dari komik ciptaannya.


"Ke depannya, re:ON berupaya untuk melebarkan sayap ke media lain seperti animasi, musik, dan game. Dengan demikian akan semakin mendekatkan re:On ke hati masyarakat," harap dia.


Penulis: /EPR


Sumber:Antara


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Obama: Sony Lakukan Kesalahan

Written By Smart Solusion on Friday, December 19, 2014 | 7:32 PM


Washington – Presiden AS Barack Obama menyatakan, Sony Pictures Entertainment telah membuat kesalahan dengan menarik film The Interview.


Obama mengaku simpati atas diretasnya jaringan komputer Sony, termasuk surat elektronik para karyawannya, tetapi Obama menyesalkan tindakan Sony yang membiarkan “kalah” terhadap ancaman diktator.


Hal itu dikatakan Obama dari Gedung Putih, Jumat (19/12) terkait dibatalkannya peluncuran film The Interview dan kabar dari FBI yang menuding Korea Utara berada di balik aksi pembobolan jaringan komputer Sony.


Film komedi The Interview berkisah tentang upaya pembunuhan terhadap pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.


"Kita tidak bisa memiliki masyarakat di mana sejumlah diktator di tempat lain dapat melakukan sensor di sini, di Amerika Serikat. Sebab, jika seseorang mampu mengintimidasi masyarakat karena merilis film satir, bayangkan apa yang akan mulai mereka lakukan ketika mereka melihat sebuah film dokumenter yang mereka tidak suka, atau laporan berita yang mereka tidak suka. Kita tidak seperti itu. Itu bukan Amerika," tukas Obama.


Menurut Obama, semestinya pihak Sony berbicara kepadanya terlebih dulu sebelum membatalkan peluncuran film tersebut.


Penulis: Yuliantino Situmorang/YS


Sumber:theguardian


7:32 PM | 0 komentar | Read More

XXI Kembali Gelar Kompetisi Film Pendek

Written By Smart Solusion on Thursday, December 18, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Cinema XXI sebagai salah bioskop dengan jaringan terbesar di Indonesia konsisten mendukung perkembangan industri film di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan memberikan wadah berkreasi untuk para sineas, melalui kompetisi film pendek yang pada 2015 akan menjadi tahun ketiga pelaksanaannya.


Chaterine Feng Keng selaku Direktur Festival ini menjelaskan proses pendaftaran The 3rd XXI Short Film Festival yang sudah berlangsung sejak 8 September hingga 10 Desember 2014 dan menjaring 641 judul film pendek.


Karya yang dilombakan itu terdiri dari fim pendek fiksi naratif sbenayak 471 film, film pendek dokumenter sbenayak 108 film dan film pendek animasi sebanyak 62 film.


"Kami merasa senang dan sekaligus bangga atas animo yang luar biasa dari para pembuat film di seluruh Indonesia, terlebih di tahun ketiga festival diadakan. Animo peserta yang mendaftar tahun ini sangat menggembirakan," kata Chaterine, Kamis (18/12).


Ia menjelaskan terjadi peningkatan jumlah peserta dibandingkan tahun lalu yang hanya mendapatkan 423 karya. Banyaknya peserta yang mendaftar di tahun ini dimaknai Chaterine sebagai bentuk kepercayaan bahwa kompetisi ini adalah tolak ukur perkembangan film pendek nasional.


Dari 471 karya yang masuk, panitia akan melakukan proses seleksi hingga terpilih hanya sepuluh finalis. Kesepuluh finalis ini akan memperebutkan penghargaan untuk kategori Film Pendek Terbaik, Film Pendek Pilihan Media, Film Pendek Penghargaan Khusus Indonesia Motion Pictures Associaton dan Film Pendek Favorit.


Para pemenang, nantinya diganjar piala dan uang tunai, beasiswa dan juga mendapatkan slot pemutaran film di seluruh jaringan Cinema XXI.


"The 3rd XXI Short Film Festival akan diselenggarakan pada 18-22 Maret 2015 di Epicentrum XXI Jakarta," kata Chaterine.


Dalam festival ini, akan dihadirkan pula film-film pendek asing dalam rangkaian program Internasional Shorts. Terdapa pula sesi diskusi dan workshop tentang film pendek dengan sineas handal Riri Reza.


Di acara ini juga akan diputar untuk kali pertama, teaser film animasi panjang Indonesia berjudul "Battle of Surabaya" produksi STMIK Amikom Yogyakarta.


"Kami mau kembangkan talent-talent di industri film animasi. Itu mengapa kami memilih Battle of Surabaya. Filmnya dibuat serius, trailernya jelas. Makanya kami masuk ke sort film. Kami kasih harapan ke animator muda kalau ada wadahnya," uajr Chaterine.


Tidak hanya menayangkan teaser-nya saja, di bulan Agustus tahun depan, Cinema XXI juga akan menayangkan film berbiaya produksi Rp 15 miliar. Erika Rizantie dari STMIK Amikom Yogyakarta yang dihadirkan dalam konferensi pers, menjelaskan saat ini trailer film Battle of Surabaya sudah mendapatkan sejumlah penghargaan di dunia perfilman internasional.


Tahun ini saja, trailer Battle of Surabaya berhasil masuk dalam nominasi Trailer Film Animasi Terbaik pada Golden Trailer Award. Di tahun 2013, trailer ini juga dipilih penonton menjadi pemenang di ajang International Movie Trailer Festival.


Battle of Surabaya bercerita tentang seorang penyemir sepatu yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengirim surat di jaman sebelum kemerdekaan Indonesia. Proses pembuatan teaser maupun trailer film ini memakan waktu hingga dua tahun. Sedangkan untuk keseluruhan film, dikerjakan dalam waktu lima tahun.


Penulis: Rizky Amelia/MUT


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Diteror di Dunia Maya, Peluncuran Film "The Interview" Dibatalkan

Written By Smart Solusion on Wednesday, December 17, 2014 | 7:32 PM


New York – Sony Pictures Entertainment membatalkan peluncuran film The Interview yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Desember 2014. Pembatalan yang belum pernah terjadi pada peluncuran film itu dilakukan setelah adanya ancaman teror dari peretas di dunia maya.


Pembatalan itu diumumkan Rabu (17/12) dan menjadi pukulan mengejutkan bagi bisnis perfilman Hollywood.


Peretas menguak banyak rahasia studio film raksasa itu dan memberi ancaman serta intimidasi selama beberapa pekan terakhir. Peretas yang belum diketahui identitasnya itu menamakan diri sebagai Penjaga Perdamaian.


Seorang pejabat AS mengatakan, penyidik federal saat ini telah menghubungkan dibongkarnya jaringan dunia maya Sony dengan Korea Utara. Diharapkan, hasil penyelidikan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Pejabat itu enggan dipublikasikan jati dirinya karena tidak berwenang membicarakan penyelidikan kasus pidana yang masih berlangsung itu secara terbuka ke publik.


Sony mengatakan, pihaknya membatalkan peluncuran The Interview setelah adanya keputusan yang diambil oleh mayoritas perusahaan pemutar film di bioskop yang tidak ingin menayangkan film itu. Sony menghormati apa yang menjadi keprihatinan para exhibitors.


"Kami sangat sedih pada aksi kurang ajar ini yang menekan distribusi film, dan dalam proses melakukan kerusakan perusahaan kami, karyawan, dan masyarakat Amerika. Bersama insan perfilman dan hak mereka untuk bebas berekspresi, tentu kami sangat kecewa dengan keputusan ini," demikian pernyataan Sony.


Sebelumnya Rabu (17/12), Regal Cinemas, AMC Entertainment, dan Cinemark Theatres, tiga rantai bioskop papan atas di Amerika Utara, mengumumkan bahwa mereka menunda setiap pertunjukan The Interview.


Film itu merupakan sebuah komedi tentang seorang pembawa acara TV (James Franco) dan produser (Seth Rogen) yang ditugaskan badan intelijen CIA untuk membunuh pemimpin Korea Utara Kim Jung-un (diperankan oleh Randall Park).


Penulis: Yuliantino Situmorang/YS


Sumber:AP


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Lindsay Lohan Pilih London Ketimbang Los Angeles

Written By Smart Solusion on Tuesday, December 16, 2014 | 7:32 PM


Setelah resmi mendapatkan tempat tinggal baru di kota London, Inggris, Lindsay Lohan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan pindah kembali ke kota Los Angeles (LA), Amerika Serikat.


Sang aktris asal Amerika Serikat ini mengatakan, waktunya selama di Inggris telah membuka mata dan membuatnya sadar bahwa kehidupan malam di LA telah banyak memberikan pengaruh buruk kepada dirinya. Oleh karena itu, dia telah memutuskan akan tinggal di Inggris untuk selamanya.


Bintang 'Mean Girls' ini melanjutkan, bahwa dia sekarang dapat bangun pagi dan beraktifitas lebih baik, dan membandingkan dengan teman-temannya di New York yang masih berpesta di waktu yang sama.


Aktris berusia 28 tahun itu menambahkan, dirinya harus terus maju dan berubah sekarang ini, dan London merupakan tempat yang lebih baik baginya untuk melakukan hal itu daripada di tempat lain.


Penulis: Feriawan Hidayat/FER


Sumber: Guardian, Times of India


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Mikha Tambayong Senang Main dengan Bintang Mahabharata

Written By Smart Solusion on Monday, December 15, 2014 | 7:32 PM


Jakarta - Bintang cantik Mikha Tambayong merasa amat tersanjung kala dirinya disandingkan dengan Saurabh Raj Jain yang berperan sebagai Dewa Krishna dalam serial Mahabharata dalam film berjudul Check In Bangkok. Hal itu diungkapkan wanita kelahiran Jakarta, 15 September 1994 itu saat ditemui dalam konferensi pers syukuran shooting film tersebut di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12).


"Pertama aku waktu dapat peranan ini belum tahu siapa lawan mainku. Pokoknya mereka bilang lawanku adalah orang yang spesial," kata Mikha.


"Aku baru tahu saat hari pertama shooting dan pas ada scene bareng, dan ternyata lawan mainku adalah bintang yang sekarang tengah melejit yakni Saurabh Raj Jain yang memerankan Dewa Krishna di serial Mahabharata. Makanya aku bahagia banget bisa main bareng sama dia, karena dia orangnya ramah banget," ungkap Mikha Tambayong.


Lebih lanjut dijelaskan Mikha, meski kendala bahasa menjadi penghalang keduanya, namun Mikha mengaku agak kesulitan berperan bersama bintang dari India itu.


"Ini pengalaman baru bagi aku main di film yang bergenre komedi, apalagi lawan mainku yang main Mahabarata jadi kendala bahasa juga jadi kesulitan dalam proses shooting-nya, Maka itu aku harus pintar-pintar mencampur-campurkan bahasa. Tujuannya sih biar dia mengerti apa yang aku maksud, dan bersyukur saat on set jadi gampang apalagi semua yang main adalah pemain-pemain yang profesional," lanjut Mikha.


Senada dengan Mikha, Saurabh Raj Jain yang berperan sebagai Chris di film produksi K2K Pictures ini mengungkapkan kebahagiaan bisa main film di Indonesia, terlebih banyak fannya yang ada di sini.


"Saya bahagia bisa main film di Indonesia, apalagi saya banyak fan di sini. Saya ingin memberikan sesuatu untuk mereka dan juga Pak KK Dheraj (produser) yang telah melakukan pendekatan yang baik agar saya main di film ini, kendala yang paling besar di sini adalah bahasa, tapi sejauh ini saya sangat fun," ungkap pemeran Krishna di Serial Mahabaratha itu.


Dalam film ini, Mikha Tambayong dan Saurabh Raj Jain didaulat KK Dheraj sang produser untuk memerankan sejoli yang menjalani proses pacaran jarak jauh. Mikha mencari sang pacar (Saurabh Raj Jain) yang berada di Bangkok dan dia merupakan seorang bintang film ngetop di India. Dari situ kelucuan-kelucuan akan tersaji dalam film yang pengambilan gambarnya 50 persen akan dilakukan di Bangkok, Thailand.


Selain Mikha dan Saurabh Raj Jain, Christ Laurent pun akan turut terlibat dalam proyek film ini. Jika tak ada aral melintang, film produksi K2K Pictures ini direncanakan akan tayang di awal tahun 2015 mendatang.


Penulis: Chairul Fikri/JAS


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Sunday, December 14, 2014 | 7:31 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMPohon Natal Unik dari Batok KelapaRolene Strauss Dinobatkan Sebagai Miss World 2014Dampak Digitalisasi MusikPengamat: Penyanyi Solo Akan Semakin Naik Daun di 2015Bantu Lejitkan Musisi Baru, Nescafe Siapkan Aplikasi Digital Khusus"Wake Up Call" Tampilkan Aksi "The Rock" Sebagai Motivator KehidupanProduser: "Great Wall" Ditutup Demi Syuting Film "Assalamualaikum Beijing"Lindsay Lohan Rilis Aplikasi Game "The Price of Fame"Kena Cacar Air, Angelina Jolie Batal Hadir di Pemutaran Perdana Film "Unbroken"Lestarikan Kebudayaan Keraton, DKI Gelar Lokakarya Festival Agung Keraton SeduniaKomik Buatan Lokal Kian DigemariNassar Pasrah Bila Harus Bercerai dari MuzdalifahKedutaan Jepang Gelar Pertunjukan Teater Enjuku: "Time Research Application-192"Jazz @Kota Tua Digelar Perdana BesokRaja Karcis Protector Tawarkan Asuransi Perlindungan bagi Pembeli Karcis PertunjukanKisah Nyata Kehidupan Berliku Wali Kota Tidore DibukukanBareskrim Benarkan Tahan Promotor Lady Gaga Selama 20 HariAlbum Terbaru Sheila On 7 Duduki Posisi 1 iTunesTidak Ada â€Å“Interviewâ€� di Peluncuran Film â€Å“The Interviewâ€�Kuasa Hukum: Akun "Twitter" Itu Palsu dan Bukan Milik Ludwig

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 15 Dec 2014 10:28:42 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/233322-pohon-natal-unik-dari-batok-kelapa.html Mon , 15 Dec 2014 08:40:14 +0000 Pohon Natal Unik dari Batok Kelapa http://www.beritasatu.com/hiburan/233322-pohon-natal-unik-dari-batok-kelapa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233286-rolene-strauss-dinobatkan-sebagai-miss-world-2014.html Mon , 15 Dec 2014 01:42:21 +0000 Perempuan cantik berusia berusia 22 tahun ini, berhasil menyisihkan pesaingnya yang datang dari 121 negara http://www.beritasatu.com/hiburan/233286-rolene-strauss-dinobatkan-sebagai-miss-world-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html Sun , 14 Dec 2014 23:48:06 +0000 Sebagian menganggap bahwa musik yang dipromosikan atau didistribusikan via digital rentan menjadi korban pembajakan. http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html Sun , 14 Dec 2014 22:09:48 +0000 Selain penyanyi solo pria, penyanyi solo perempuan juga akan banyak yang semakin disorot. http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html Sun , 14 Dec 2014 21:43:52 +0000 "Para penikmat musik dan musisi baru bisa mengunggah demo lagunya di aplikasi digital ini. Kami juga akan membuat talent scout," kata Hisma. http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html Sun , 14 Dec 2014 09:40:41 +0000 Reality Show "Wake Up Call" mentransformasi hidup delapan orng biasa dengan masalah luar biasa. http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html Sun , 14 Dec 2014 03:34:05 +0000 Proses pengambilan gambar sempat terkendala polusi udara di Beijing yang mengakibatkan kabut tebal. http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html Sun , 14 Dec 2014 01:43:42 +0000 Game "The Price of Fame" sekarang telah tersedia di toko aplikasi milik Google dan Amazon. http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html Sat , 13 Dec 2014 15:39:07 +0000 Jolie tak menjelaskan bagaimana dia bisa terkena cacar air. http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html Sat , 13 Dec 2014 11:15:58 +0000 "Akan menjadi agenda rutin setiap dua tahun sekali." http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html Sat , 13 Dec 2014 08:37:44 +0000 Bercita-cita menjadi pusat inkubator bagi komikus dalam negeri untuk berkarya secara profesional. http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html Fri , 12 Dec 2014 18:26:41 +0000 Nassar mengaku sudah jarang pulang dan komunikasi dengan istrinya sudah tidak baik. http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html Fri , 12 Dec 2014 18:04:45 +0000 Pertunjukan itu hadir selama dua hari pada 13-14 Desember 2014 di Gedung Kesenian Jakarta. http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html Fri , 12 Dec 2014 13:34:02 +0000 Diharapkan, potensi wisata dari kawasan Kota Tua bisa ikut terangkat. http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html Thu , 11 Dec 2014 17:30:35 +0000 Layanan asuransi perlindungan tiket yang menjamin kerugian pembeli tiket yang tidak dapat menghadiri suatu acara atau pertunjukan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html Thu , 11 Dec 2014 16:43:41 +0000 "Pengalaman saya selama berada di Tidore dan menyusun buku ini sangatlah unik dan luar biasa". http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html Thu , 11 Dec 2014 16:18:27 +0000 Michael Rusli dituduh menipu US$ 1 juta akibat konser Lady Gaga yang batal terlaksana. http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html Thu , 11 Dec 2014 08:41:22 +0000 Per hari ini, album Sheila On 7 menjadi nomor satu di iTunes. http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html Thu , 11 Dec 2014 07:15:18 +0000 Pernyataan itu datang setelah adanya serangan besar-besaran di dunia maya terhadap Sony Pictures, http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html Thu , 11 Dec 2014 01:12:24 +0000 "Masa kita yang menggugat pembatalan pernikahan, malah kita yang menyebarkan bukti foto yang dibilangnya foto pernikahan." http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMPohon Natal Unik dari Batok KelapaRolene Strauss Dinobatkan Sebagai Miss World 2014Dampak Digitalisasi MusikPengamat: Penyanyi Solo Akan Semakin Naik Daun di 2015Bantu Lejitkan Musisi Baru, Nescafe Siapkan Aplikasi Digital Khusus"Wake Up Call" Tampilkan Aksi "The Rock" Sebagai Motivator KehidupanProduser: "Great Wall" Ditutup Demi Syuting Film "Assalamualaikum Beijing"Lindsay Lohan Rilis Aplikasi Game "The Price of Fame"Kena Cacar Air, Angelina Jolie Batal Hadir di Pemutaran Perdana Film "Unbroken"Lestarikan Kebudayaan Keraton, DKI Gelar Lokakarya Festival Agung Keraton SeduniaKomik Buatan Lokal Kian DigemariNassar Pasrah Bila Harus Bercerai dari MuzdalifahKedutaan Jepang Gelar Pertunjukan Teater Enjuku: "Time Research Application-192"Jazz @Kota Tua Digelar Perdana BesokRaja Karcis Protector Tawarkan Asuransi Perlindungan bagi Pembeli Karcis PertunjukanKisah Nyata Kehidupan Berliku Wali Kota Tidore DibukukanBareskrim Benarkan Tahan Promotor Lady Gaga Selama 20 HariAlbum Terbaru Sheila On 7 Duduki Posisi 1 iTunesTidak Ada â€Å“Interviewâ€� di Peluncuran Film â€Å“The Interviewâ€�Kuasa Hukum: Akun "Twitter" Itu Palsu dan Bukan Milik Ludwig

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 15 Dec 2014 10:28:42 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/233322-pohon-natal-unik-dari-batok-kelapa.html Mon , 15 Dec 2014 08:40:14 +0000 Pohon Natal Unik dari Batok Kelapa http://www.beritasatu.com/hiburan/233322-pohon-natal-unik-dari-batok-kelapa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233286-rolene-strauss-dinobatkan-sebagai-miss-world-2014.html Mon , 15 Dec 2014 01:42:21 +0000 Perempuan cantik berusia berusia 22 tahun ini, berhasil menyisihkan pesaingnya yang datang dari 121 negara http://www.beritasatu.com/hiburan/233286-rolene-strauss-dinobatkan-sebagai-miss-world-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html Sun , 14 Dec 2014 23:48:06 +0000 Sebagian menganggap bahwa musik yang dipromosikan atau didistribusikan via digital rentan menjadi korban pembajakan. http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html Sun , 14 Dec 2014 22:09:48 +0000 Selain penyanyi solo pria, penyanyi solo perempuan juga akan banyak yang semakin disorot. http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html Sun , 14 Dec 2014 21:43:52 +0000 "Para penikmat musik dan musisi baru bisa mengunggah demo lagunya di aplikasi digital ini. Kami juga akan membuat talent scout," kata Hisma. http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html Sun , 14 Dec 2014 09:40:41 +0000 Reality Show "Wake Up Call" mentransformasi hidup delapan orng biasa dengan masalah luar biasa. http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html Sun , 14 Dec 2014 03:34:05 +0000 Proses pengambilan gambar sempat terkendala polusi udara di Beijing yang mengakibatkan kabut tebal. http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html Sun , 14 Dec 2014 01:43:42 +0000 Game "The Price of Fame" sekarang telah tersedia di toko aplikasi milik Google dan Amazon. http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html Sat , 13 Dec 2014 15:39:07 +0000 Jolie tak menjelaskan bagaimana dia bisa terkena cacar air. http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html Sat , 13 Dec 2014 11:15:58 +0000 "Akan menjadi agenda rutin setiap dua tahun sekali." http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html Sat , 13 Dec 2014 08:37:44 +0000 Bercita-cita menjadi pusat inkubator bagi komikus dalam negeri untuk berkarya secara profesional. http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html Fri , 12 Dec 2014 18:26:41 +0000 Nassar mengaku sudah jarang pulang dan komunikasi dengan istrinya sudah tidak baik. http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html Fri , 12 Dec 2014 18:04:45 +0000 Pertunjukan itu hadir selama dua hari pada 13-14 Desember 2014 di Gedung Kesenian Jakarta. http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html Fri , 12 Dec 2014 13:34:02 +0000 Diharapkan, potensi wisata dari kawasan Kota Tua bisa ikut terangkat. http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html Thu , 11 Dec 2014 17:30:35 +0000 Layanan asuransi perlindungan tiket yang menjamin kerugian pembeli tiket yang tidak dapat menghadiri suatu acara atau pertunjukan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html Thu , 11 Dec 2014 16:43:41 +0000 "Pengalaman saya selama berada di Tidore dan menyusun buku ini sangatlah unik dan luar biasa". http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html Thu , 11 Dec 2014 16:18:27 +0000 Michael Rusli dituduh menipu US$ 1 juta akibat konser Lady Gaga yang batal terlaksana. http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html Thu , 11 Dec 2014 08:41:22 +0000 Per hari ini, album Sheila On 7 menjadi nomor satu di iTunes. http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html Thu , 11 Dec 2014 07:15:18 +0000 Pernyataan itu datang setelah adanya serangan besar-besaran di dunia maya terhadap Sony Pictures, http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html Thu , 11 Dec 2014 01:12:24 +0000 "Masa kita yang menggugat pembatalan pernikahan, malah kita yang menyebarkan bukti foto yang dibilangnya foto pernikahan." http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html


7:31 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger