Powered by Blogger.

Popular Posts Today

YSI dan PGN Bersinergi Kembangkan Potensi Sulam Indonesia

Written By Smart Solusion on Saturday, November 2, 2013 | 8:32 PM


Padang - Sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya seni sulam di Indonesia, Yasasan Sulam Indonesia (YSI) yang didirikan atas inisiatif Triesna Jero Wacik pada tahun 2007 yang lalu, dengan misi untuk melestarikan, mengembangkan, dan lebih mengenalkan seni sulam kepada masyarakat Indonesia dan Internasional.


Semangat untuk melestarikan seni menyulam di Indonesia kemudian berlanjut, dengan dimulai pada tahun 2012 yang lalu, dimana YSI menggandeng Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengadakan program inovasi dan peningkatan kapasitas perajin sulam di Indonesia.


Pelatihan ini dilakukan di 3 (tiga) kota, yaitu Denpasar-Bali, Jember-Jawa Timur, dan Agam-Sumatera Barat. Program ini berupa pemberian pelatihan dan eksplorasi kepada 60 orang perajin dari 3 wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan seni sulam yang telah mereka miliki dan membuka wawasan agar dapat melakukan inovasi pada produk sulaman.


Berjalan mulai bulan Mei dan berakhir bulan Oktober 2013, program pelatihan ini menghadirkan pakar sulam, Lita Jonathans yang memberikan pelatihan secara teknik.


Turut dilibatkan juga dalam program ini fashion desainer Samuel Wattimena dan Didi Budiardjo untuk membagi pengetahuan dan membuka wawasan para perajin tersebut agar lebih kreatif dan dapat membaca selera pasar yang lebih nasional maupun internasional.


"Kerja sama YSI dan PGN telah dimulai sejak tahun 2012. Awalnya, PGN memberikan pinjaman modal usaha kepada para perajin sulam di Bukit Tinggi. Selain itu, PGN juga membina para perajin sulam melalui pelatihan kewirausahaan, pelatihan manajemen keuangan sederhana dan bantuan promosi produk mitra binaan melalui pameran-pameran," kata Riza Pahlevi, Direktur Keuangan PGN dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (2/11).


Lebih lanjut Riza mengatakan, PGN memiliki kepedulian untuk ikut meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, salah satunya dengan turut serta dalam pengembangan industri sulam di tanah air.


"Sulam merupakan produk kreatif berbasis budaya yang bisa diberdayakan menjadi produk niaga. Kerjasama dengan YSI, kami lakukan untuk perkembangan industri sulam Indonesia dan tentunya langkah ini sejalan dengan misi PGN sebagai perusahaan transmisi dan distribusi gas bumi nasional yaitu mewujudkan Indonesia makmur dengan energi baik," tambahnya.


Lewat pelatihan di 3 kota, kata Riza, harapannya dengan model pelatihan seperti ini, akan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas peserta, dapat menimbulkan interaksi antara peserta dan pendamping yang lebih intensif, dan dapat meningkatkan rasa percaya diri dari para perajin agar mandiri dan berkembang mengangkat budaya Indonesia.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Sulam Indonesia, Triesna Jero Wacik menyatakan, masih banyak yang perlu diperhatikan dalam pengembangan dan produksi seni sulam di Indonesia, termasuk soal desain dan kualitasnya, sehingga diperlukan adanya pengetahuan yang cukup dan baik tentang teknik, penggunaan material, desain dan inovatif.


"Selain itu, perajin juga perlu lebih banyak belajar menerapkan manajemen dan professional, serta menyelami perkembangan dan selera pasar, disamping melakukan regenerasi keahlian menyulam," kata Triesna Jero Wacik.


YSI dan PGN, kata dia, berkomitmen untuk terus membina dan mengembangkan seni sulam Indonesia sebagai Adi Kriya yang bukan saja untuk dikagumi, tetapi dirasakan manfaatnya secara ekonomi.


"Hal itu terutama bagi para perajin yang sebagian besar adalah ibu-ibu rumah tangga. Untaian benang, rangkaian motif dan paduan warna, adalah sulaman keindahan kehidupan anugerah sang khalik kepada umatnya," tambah dia.


Sementara itu, Nevi Irwan Prayitno, Ketua Dekranasda Sumatera Barat menegaskan, wilayah Sumatera Barat merupakan daerah yang paling banyak menyimpan khasanah seni sulaman. Seluruh produk seni sulam itu kemudian melekat pada berbagai busana dan perhiasan rumah tangga. Setidaknya saat ini ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di Sumatera Barat yang masih bertahan sebagai perajin sulam.


"Kami mendukung program pelatihan yang dilakukan YSI dan PGN bagi para perajin sulam di Kabupaten Agam ini, agar motif-motif sulaman yang berasal dari Sumatera Barat, dapat dikenal secara lebih luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa menghilangkan ciri khas motif dasar yang dipakai, serta merangsang kembali rasa cinta masyarakat untuk kecintaan sulaman batik di Sumatera Barat," urai Nevi.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Calon Penerima Piala Dewantara untuk "Apresiasi Film Bioskop"

Written By Smart Solusion on Friday, November 1, 2013 | 8:32 PM


Jakarta - Dewan juri Apresiasi Film Indonesia (AFI) 2013 akhirnya merampungkan penetapan calon penerima Piala Dewantara AFI 2013.


Setelah mengumumkan 16 kategori pada 31 Oktober 2013 kemarin, tim dewan juri yang diketuai oleh Totok Indrarto, dengan anggota : Mathias Muchus, Erwin Arnada, Nirwan Dewanto, Jajang C Noer, Dana Riza, Linda Christanty, Hafiz Rancajale, dan Wahyu Aditya, menetapkan empat calon penerima Piala Dewantara untuk Apresiasi Film Bioskop AFI 2013.


Keempat calon penerima Piala Derawan tersebut adalah : 9 Summers 10 Autumn (Sutradara: Ifa Isfansyah | Produksi: Angka Fortuna Sinema), Atambua 39 Derajat Celcius (Sutradara: Riri Riza | Produksi: Miles Film), Cinta Tapi Beda (Sutradara: Hestu Saputra, Hanung Bramantyo | Produksi: Multivision Plus Picture), dan Demi Ucok (Sutradara: Sammaria Simanjuntak | Produksi: Kepompong Gendut).


Ketua Tim Ahli AFI 2013, Ichwan Persada, menjelaskan daftar ini merupakan hasil seleksi dari 86 judul film yang beredar di bioskop selama periode 1 November 2012 – 10 Oktober 2013. Film tersebut lantas diseleksi menjadi daftar pendek oleh Tim Ahli yang kemudian menghasilkan 15 judul film untuk dinilai Dewan Juri.


“Oleh dewan juri telah ditetapkan empat nama calon penerima penghargaan tersebut,” kata Ichwan.


Malam puncak penghargaan AFI 2013 yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) ini rencananya akan digelar pada 4 November 2013 mulai pukul 18.30 WIB, di Plaza Selatan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.


Sehari sebelum penyerahan Piala Dewantara untuk 18 kategori, AFI melalui "Gerakan Film Indonesia" juga akan menggelar Karnaval AFI dan Kampung Film Indonesia. Karnaval AFI akan dilaksanakan di event car free day mulai pukul 06.00 Wib. Sementara Kampung Film Indonesia akan dimulai setelah karnaval usai di Plaza Selatan GBK.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Ribuan Buruh Bergerak ke Jakarta

Written By Smart Solusion on Thursday, October 31, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Aksi mogok nasional buruh berlanjut pada Jumat (1/11/2013) ini. Tak hanya melumpuhkan kawasan industri, buruh juga akan bergerak ke Ibu Kota.

Informasi yang dihimpun Tribun Network, beberapa buruh masih bertahan menggelar aksi di kawasan industri Bekasi, Jakarta, dan Tangerang. Sementara sebagian lainnya bergerak ke beberapa titik aksi unjuk rasa di Ibu Kota.


Untuk di kawasan Industri Bekasi, sekitar 20.000 buruh melakukan mogok nasional di Kawasan Ejib, kawasan Hyundai, kawasan delta Silicon, kawasan Jababeka, kawasan MM2100, kawasan Greenland, dan kawasan Gobel


Kemudian aksi mogok nasional juga terjadi di kawasan industri Tangerang Kota, areal Pelabuhan Tanjung Priok, KBN Cakung Cilincing, kawasan Sunter, kawasan industri Pulo Gadung, serta depan pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.


Tak hanya itu, di Jakarta ribuan buruh juga menyasar ke beberapa titik lokasi unras seperti Balai Kota DKI Jakarta, Bundaran HI, depan Istana Negara, depan Mabes Polri, kantor PT Jamsostek Pusat, serta gedung DPR/MPR RI.


Seperti telah diberitakan sebelumnya, 3 juta buruh melakukan mogok nasional selama dua hari, 31 Oktober dan 1 November 2013 di seluruh Indonesia. Dalam aksinya itu, buruh menyuarakan 5 tuntutan pada pemerintah.


Imbas dari mogok nasional yang dilakukan oleh tiga juta buruh di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota tersebut yakni terjadi stop produksi di tempat kerja mereka. Sehingga bisa dipastikan, hampir 40 kawasan industri lumpuh total khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Makasar dan Pulau Bintan.


5 tuntutan buruh tersebut yakni naikkan upah minimum 50 persen, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, hapuskan outsourcing termasuk di BUMN, Sahkan RUU Pembantu Rumah Tangga, dan Cabut UU Ormas.





Editor : Ana Shofiana Syatiri







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Demo Buruh











8:38 PM | 0 komentar | Read More

Demi Moore dan Ashton Kutcher Akhirnya Tanda Tangan Surat Cerai


Demi Moore dan Ashton Kutcher akhirnya sepakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga mereka dengan perceraian setelah dua tahun berpisah. Hal tersebut diungkapkan sebuah sumber yang dekat dengan keduanya.


Seperti dikutip dari New York Post, pasangan yang berpisah sejak November 2011 itu melakukan tahap pembicaraan serius tentang perceraian dan akhirnya sepakat menandatangani dokumen perceraian sehingga bisa diurus secepatnya mulai pekan depan.


"Ashton dan Demi akhirnya menandatangani surat perjanjian perceraian," ujar sumber tersebut.


"Dokumen tersebut akan dibawa ke pengadilan dan secara resmi mereka akan mengakhiri pernikahan mereka," ujarnya lagi.


Bulan lalu, Demi dan Kutcher terlihat berada di bandara Los Angeles. Mereka tampak berbicara serius, setelah sama-sama datang ke ajang pameran teknologi.


Sebagai catatan, meski perpisahan mereka terjadi hampir dua tahun lalu, namun Kutcher baru mengajukan permohonan perceraiannya pada akhir 2012, sementara Moore pada Maret.


Isu yang santer terdengar, pasangan tersebut berpisah karena masalah materi. Kutcher merupakan aktor dengan honor termahal di televisi saat bermain di Two and a Half Men dan ia juga memiliki investasi di bidang teknologi.


Kutcher yang kini berhubungan dengan Mila Kunis juga menjadi juru bicara untuk produk terbaru Lenovo.


Sementara itu, Demi Moore dikabarkan tengah berkencan dengan lelaki yang lebih muda bernama Will Hanigan.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Wawrinka dan Gasquet Lolos ke Final ATP World Tour






PARIS, Kompas.com - Petenis Swiss, Stanislas Wawrinka dan petenis Perancis, Richard Gasquet memastikan diri lolos ke turnamen akhir musim ATP World Tour, Kamis (31/10/2013).

Kepastian ini mereka dapat setelah petenis Kanada, Milos Raonic tersingkir di pertandingan babak ketiga Paris Masters. Raonic dikalahkan petenis Republik Ceko Tomas Berdych 6-7, 4-6.

Raonic yang kini menempati peringkat 11 dunia, memang harus lolos ke final Paris Masters untuk memastikan satu tempat di London.

Wawrinka dan Gasquet melengkapi delapan petenis peringkat teratas yang akan bertanding di London. Kedelapan pemain tersebut adalah Rafael Nadal dan David Ferrer dari Spanyol, Novak Djokovic (Servia), Roger Federer (*Swiss), Tomas Berdych (Republik Ceko)  dan Juan Martin del Potro (Argentina).

Wawrinka sendiri lolos ke ATP World Tour Finals untuk pertamakali dalam karirnya.  Di Paris Masters ia lolos ke perempatfinal dengan mengalahkan Nicolas Almagro 6-3, 6-2 dan akan menghadapi Djokovic di perempatfinal.

Sementara Gasquet sudah tahu keberhasilan lolos ke London sebelum pertandingan menghadapi petenis Jepang, Kei Nishikori. Ia mengaku tampil tanpa beban dan menang 6-3, 6-2.

"Orang boleh bilang kita harus konsentrasi pada pertandingan kita sendiri. Namun saat tahu saya lolos (ke London), saya tidak terlalu merasa tertekan," kata Gasquet.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Buruh Demo, Cakung Macet Total

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 30, 2013 | 8:39 PM





JAKARTA, KOMPAS.com -- Ribuan buruh di Jakarta Timur dan Bekasi mulai memadati Jalan Raya Bekasi menuju titik aksi yakni Bunderan Kawasan Industri Pulogadung. Mereka melakukan mogok nasional terkait penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) dan menuntut kenaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar 50 persen.


Menurut Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur Kompol Mulyadi, para buruh telah memadati jalan mulai pukul 08.00. WIB. Upaya pengalihan arus lalu lintas pun telah dilakukan. Hal ini dikarenakan untuk menghindari kemacetan yang ada di Jalan Raya Cakung.


"Sebanyak sepuluh ribu massa telah memadati jalan dari Cakung menuju kawasan Pulogadung," ujar Mulyadi saat ditemui Kompas.com di Jalan Raya Cakung, Jakarta, Kamis (31/10/2013).


Menurutnya, pengalihan arus lalu lintas dari arah Cakung yang menuju Pulogadung, diarahkan ke Jalan Raya Penggilingan Cakung.


Selain itu, mengenai pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat telah menurunkan personel gabungan dari Polisi dan TNI. "Jumlah personel 600 dari gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur juga dari TNI 135 personel," ujarnya.


Pantauan Kompas.com, ribuan buruh mulai melakukan long march dari Jalan Raya Cakung menuju kawasan industri Pulogadung, dengan melakukan iring-iringan menggunakan sepeda motor.  Hal ini membuat arus lalu lintas tersendat hingga menyebabkan macet total.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















8:39 PM | 0 komentar | Read More

Radio Mustang Gelar Acara Halloween Nanti Malam


Jakarta - Untuk memeriahkan malam Halloween dan perkenalan penyiar baru bagi program khusus Mustang 88 FM yang bernama Ghetto, Mustang mengadakan sebuah acara bertajuk “Ghetto not-so-scary Halloween” dalam acara tahunan Halloween Mustang bernama "HallYeah! Part 1".


Bekerjasama dengan "Distro Bloop Endorse" Tebet, radio anak muda di bawah bendera Ramako Grup ini ingin memperkenalkan Ghetto, yang akan on-air setiap Jumat jam 8 hingga 10 malam, supaya bisa lebih dekat dengan pendengar setia Mustang.


Acara ini akan menampilkan sejumlah artis rapper Jakarta, seperti 8Ball, Arvisco, dan Lady Gan, serta penampilan Willy Winarko sebagai penyiar baru Ghetto yang juga merangkap sebagai rapper dan MC pada malam acara "HallYeah!"


Tak ketinggalan, penyiar Mustang lainnya juga akan ikut memeriahkan acara Halloween ini seperti Eda, Dara dan Ibel.


Selain malam Halloween yang diwarnai dengan nuansa-nuansa "black music", teman-teman dari komunitas Independent Jakarta juga ikut unjuk gigi dalam karya seni mereka yang bertema “zombie”.


Para pengunjung dan pecinta musik hiphop dapat menikmati acara sambil ditemani kerumuman "zombie" yang tertatih-tatih di seputaran area parkir Bloop Endorse.


Mustang juga menyiapkan lima T-shirt yang bisa dipilih sendiri bagi pengunjung yang datang dengan atribut Halloween atau "dress to kill" pada malam "HallYeah!".


Selain itu, aktivitas sosial media seperti kontes foto twitter #PicForTreat digelar dari 25-31 Oktober 2013 untuk mereka yang berhasil mengunggah foto dengan tiga "gimmick booth" Halloween (penyihir, labu, dan rumah hantu) yang tersebar di tiga toko Endorse, Bloop, dan Urbie.


Bagi Anda yang belum ada acara malam ini, bisa datang dan berdansa dengan kru Mustang dari jam 7 hingga 10 malam di distro Bloop Endorse Tebet, Jalan Tebet Utara Dalam no.5, Jakarta Selatan. Tidak dipungut biaya loh!


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Stoner Sukes Jalani Uji Coba Bersama Honda di Sugo





MURATA, KOMPAS.com - Mantan pebalap MotoGP, Casey Stoner menjalani tiga hari uji coba bersama Honda di Sirkuit Sportsland Sugo, 28-30 Oktober 2013. Juara dunia dua kali ini mencoba motor RC 213V 2013 dan 2014.

Berbeda dengan beberapa kali sesi uji coba di Sirkuit Twin Ring Motegi yang selalu terganggu hujan, kali ini Stoner menjalani sesi dengan lancar. Tetapi, pebalap Australia ini tidak punya kesempatan untuk mencoba Honda Production Racer, yang akhirnya dijajal oleh Takumi Takahashi.

"Ini tiga hari yang bagus dan kami mendapatkan banyak hal saat di lintasan, mengingat cuacanya cepat sekali berubah menjadi gelap dan dingin!" ucap Stoner.

"Kami punya jadwal yang padat untuk mencoba motor 2013 dan versi baru untuk 2014. Keduanya punya beberapa aspek yang sangat positif dan kami hanya perlu untuk memahaminya dengan lebih baik. Agak sedikit sulit untuk merasa cocok di Sugo karena kami tidak punya pembanding. Ini adalah kali pertama kami membalap di sini. Secara keseluruhan, ini adalah uji coba yang bagus dan untuk kali pertama kami tidak terganggu hujan!"

Sirkuit Sugo terletak di distrik Shibata, dengan panjang 3,737 kilometer. Honda tidak mengeluarkan rilis catatan waktu hasil uji coba Stoner.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Brigadir Syarif Duel dengan Pembunuhnya di Metromini

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 29, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan lima orang saksi, Brigadir M Syarif Mappa berkelahi dengan seseorang di metromini yang melintas di Jalan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Polisi pun mencari metromini yang dimaksud untuk mendapatkan keterangan sopir.

"Metromininya masih diupayakan dicari. Jurusan mana dan siapa sopirnya belum diketahui dan masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2013).

Menurut Rikwanto, keterangan sopir metromini itu cukup penting untuk mengungkap siapa pelaku pembacokan.

"Lima orang orang saksi melihat di dalam metromini ada dua orang yang bertengkar dan berkelahi, salah satunya Brigadir Syarif. Keduanya lalu turun dan terus berkelahi di TKP pertama yakni di seberang kantor Koramil Pasar Minggu," tuturnya.

Rikwanto menjelaskan, kelima saksi yang menyaksikan kejadian itu adalah para pedagang buah dan pedagang martabak di lokasi kejadian. "Mereka sedang nongkrong di situ dan menyaksikan kejadian itu," ujarnya.

Saat keduanya turun dari metromini, kata Rikwanto, perkelahian semakin sengit. Saat itulah diduga terjadi pembacokan dan penusukan terhadap anggota Brimob Kedung Halang, Bogor itu.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Thor: The Dark World, Kolaborasi Yang Tak Pernah Disangka Sebelumnya


Jakarta - Sekuel kedua dari film Thor yang berjudul Thor: The Dark World akan resmi ditayangkan serempak di bioskop seluruh dunia, Rabu (30/10). Film yang masih mengisahkan perjuangan Thor untuk melindungi sembilan planet di galaksi Bimasakti termasuk bumi di dalamnya masih menjadi inti cerita yang sama dari film sebelumnya.


Film yang disutradarai Alan Taylor ini mengisahkan perjuangan Thor (Chris Hemsworth) dengan ditemani Loki (Tom Hiddleston) sebagai partnernya untuk menyelamatkan dunia kali ini.


Cerita berawal dari sebuah planet yang bernama Svartalfheim, yaitu planet dimana para peri kegelapan hidup dan berusaha menyebarkan kegelapannya ke seluruh jagat raya.


Dengan dipimpin oleh Malekith (Christopher Eccleston), mereka berusaha mengambil-alih jagat raya dengan menyelimutinya dengan kegelapan.


Namun niatan itu dihalangi Bor (kakek Thor) yang membawa pasukannya untuk memusnahkan ras peri kegelapan dan menyembunyikan senjata andalan mereka di suatu tempat. Malekith yang terdesak memutuskan untuk mundur dan berjanji suatu saat akan membalaskan dendam kepada Bor dan planet Asgard.


Kembali ke masa kini, tepatnya setahun setelah peristiwa The Avangers, Thor bersama pasukannya Asgardnya akhirnya berhasil membuat situasi keamanan di sembilan planet yang mereka lindungi termasuk bumi.


Setelah berhasil menunaikan tugasnya Thor kembali ke Asgard untuk melapor ke Odin (Anthony Hopkins), ayahnya, bahwa ia berhasil menyelesaikan misi yang diberikan kepadanya. Mendengar hal tersebut Odin kembali menawarkan posisinya sebagai raja, namun Thor menolak. Sedangkan Loki, yang telah berhasil dibawa kembali ke Asgard akhirnya dijebloskan ke dalam penjara Asgard untuk seumur hidup.


Sementara itu, Jane Foster (Natalie Portman) kekasih Thor di bumi masih belum dapat melupakan kepergian Thor dua tahun yang lalu. Ia masih berusaha menemukan cara untuk menemui Thor yang akhirnya membawa ia ke tempat dimana sumber kekuatan Peri Kegelapan disembunyikan oleh kakek Thor.


Secara tak sengaja kekuatan tersebut masuk ke dalam tubuh Jane dan membuatnya memiliki kekuatan untuk berbahaya yang tidak mampu dikendalikan oleh dirinya sekaligus membuat Thor merasakan keberadaan Jane di Bumi.


Dihadapkan pada kekhawatirannya kepada Jane akhirnya Thor turun kembali ke bumi dan membawa Jane ke Asgard untuk memindahkan kekuatan tersebut keluar dari tubuh Jane.
Bangkitnya kekuatan tersebut secara tidak langsung ikut membangunkan Malekith bersama tangan kanannya Algrim (Adewale Akinnouye-Agbaje). Mereka kemudian bergegas menuju Asgard untuk mengambil kekuatan mereka pada Jane sekaligus membalaskan dendamnya.


Asgard pun berhasil disusupi oleh Algrim yang membuat kekacauan di dalam sehingga pertahanan planet mereka mudah dibobol.


Asgard pun kemudian diserang habis-habisan oleh peri kegelapan yang dipimpin oleh Malekith. Namun, usahanya untuk merebut kembali kekuatannya di dalam tubuh Jane tidak berhasil karena pada saat itu Jane dilindungi oleh ibu Thor, Frigga (Rene Russo).


Setelah mati-matian melindungi Jane, Frigga pun kehilangan nyawanya karena dibunuh oleh Malekith. Keadaan ini membuat Odin dan Thor marah besar dan berniat untuk membalaskan kematian ibunya sekaligus menghancurkan bangsa peri kegelapan untuk selama-lamanya.


Tetapi, ketika akan berperang melawan peri kegelapan Thor dan Odin berselisih paham yang memaksa Thor untuk berkhianat kepada Asgard dan membuat dirinya bekerja sama dengan Loki untuk sama-sama membalaskan dendam ibu mereka. Thor dan Loki pun akhirnya bergabung untuk menyerang Malekith dan menyelesaikan misi mereka menyelamatkan alam semesta.


Mampukah mereka bekerjasama dengan baik? Dapatkah Jane kembali menjadi manusia normal?


Pada film ini nantinya penonton akan disuguhkan aksi dan spesial efek yang selalu membuat film-film superhero dari Marvel ini selalu patut untuk ditunggu.


Penonton juga akan mengenal sebuah bahasa baru yang digunakan Bangsa Peri Kegelapan, bahkan bahasa itu terpaksa harus dihafal oleh aktor yang memerangkan Malekith dan Algrim.


Sebagai saran, sebaiknya anda menonton film ini sampai benar-benar habis karena akan ada sebuah cuplikan singkat dari film Marvel selanjutnya yang pastinya akan membuat anda penasaran.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Seragam Tim Olimpiade AS Harus Buatan Lokal





NEW YORK, Kompas.com - Produsen pakaian Ralph Lauren Corp menegaskan seragam kontingen AS ke Olimpiade musim dingin di Sochi, Rusia 2014 mendatang dibuat di dalam negeri.

Hal ini diungkap  mereka saat peluncuran seragam kontingen dalam tiga kombinasi warna merah, putih dan biru di layar stasiun televisi NBC, Selasa.   Mereka juga memperkenalkan 40 rekanan dalam negeri dalam membuat seragam kontingen tersebut.

Pihak Ralph Lauren harus melakukan hal ini setelah adanya gelombang kritik yang menyebut seragam kontingen AS di beberapa olimpiade musim panas dan dingin sebelumnya diproduksi di China.

Kritik ini dilontarkan  enam senator Demokrat beberapa hari sebelum keberangkatan tim AS ke Olimpiade musim panas di London pada 2012 lalu.

Film yang ditunjukkan melalui NBC memperlihatkan proses pembuatan seragam kontingen sejak  bahan mentah yang diambil dari peternakan domba di Oregon yang telah berusia 142 tahun.

Ralph Lauren mendapat kontrak pembuatan seragam kontingen sejak Olimpiade Beijing 2008. Untuk Olimpiade musim dingin di Sochi 2014, mereka memproduski 65.ooo item buat 650 atlet untuk dikenakan saat upacara pembukaan dan penutupan




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Di Depok, Pengusaha dan Buruh Sepakat Mogok Tiga Jam

Written By Smart Solusion on Monday, October 28, 2013 | 8:38 PM





DEPOK, KOMPAS.com - Para pengusaha dan buruh di Kota Depok sepakat mogok kerja selama tiga jam pada mogok kerja buruh nasional 31 Oktober 2013. Mogok kerja mulai dilakukan pada pukul 09.00-12.000, dan para buruh melakukan unjuk rasa di perusahaan masing-masing.

Kesepakatan itu tertuang dalam Lembaran Kerja Sama (LKS) 2013 dan diterbitkan berupa surat keputusan. "Pengusaha dan buruh sepakat mogok kerja hanya tiga jam," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, usai pembahasan tersebut, Senin (28/10/2013).

Ketua Apindo Kota Depok Inu Kertapati Harahap menyatakan, buruh Depok sepakat tidak pergi ke Jakarta.

Wakil Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Kota Depok Zainuddin Agung mengatakan, buruh menuntut UMK Rp 3,7 juta dari sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta. Buruh juga menuntut pemberlakuan UU BPJS mulai 1 Januari 2014.

Namun, Wali Kota Depok sepakat dalam menentukan UMK Kota Depok 2014 menggunakan UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar 35 persen dari yang berlaku pada 2013 sebesar Rp 2,2 juta, seperti dikutip dari Antara.




Editor : Ana Shofiana Syatiri







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Demo Buruh











8:38 PM | 0 komentar | Read More

Soal Labrak Istri Adiguna Sutowo, Piyu Bantah "F" Istrinya


Jakarta - Gitaris group band Padi, Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab dipanggil Piyu akhirnya membantah isu yang menyebutkan istrinya Anastasia Florina Limasnax atau Florence adalah wanita berinisial F yang menabrak mobil mewah yang terparkir di kediaman istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, Perumahan Pulomas Barat VII, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur Blok D2 No 2.


"Waktu dengar kabar itu saya kaget, tiba-tiba ada nama istri saya di berita. Saya seperti orang bodoh yang tidak tahu apa-apa," ungkap Piyu saat menggelar jumpa pers di Thamrin City, Senin (28/10).


Lebih lanjut diungkapkan Piyu, inisial F yang disangkakan menabrak rumah Adiguna Sutowo itu bukan istrinya, melainkan orang lain.


"F itu bisa siapa saja. Saya bilang bisa saja ada suatu persekongkolan yang bikin nama saya dan nama istri saya jadi jelek," lanjut gitaris Padi itu.


Piyu berharap dengan bantahan ini nama baik istri dan keluarganya bisa kembali pulih.


"Saya meminta agar stop pemberitaan yang tidak benar. Biarlah itu urusan rumah tangga bapak Adiguna, bukan saya dan keluarga," tutur pria kelahiran Surabaya, 15 Juli 1973 itu.


Seperti ramai diberitakan, pada Sabtu (26/10) dini hari, kediaman Adiguna di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, ditabrak oleh mobil Mercy B 712 NDR. Pelaku tiba-tiba memundurkan mobil dan menabrak Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumah Aduguna. Si penabrak adalah wanita cantik berinisial F yang belakangan diketahui bernama Florence.


Selain menabrak, pelaku juga mengamuk dengan membanting TV 21 inci yang ada di situ. Tidak sampai di situ, F juga mengambil payung dari mobil yang digunakan untuk memukul mobil Lexus nomor B 171 AV. Pelaku juga berteriak sambil memanggil nama Vika.


Akibat kemiripan namanya, istri gitaris Padi itu sempat diisukan menjadi pelaku pengerusakan rumah pengusaha kaya raya itu.


Pengacara Vika, Syarifuddin Noor, sebelumya menyatakan, saat kejadian kliennya sedang berada di luar kota, Bali. Vika baru tiba sore hari dan langsung melapor ke polisi.


Vika adalah istri kedua pengusaha Adiguna. Menurutnya, usia pernikahan mereka sudah 27 tahun dan tidak ada permasalahan.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Tepergok Selingkuh dengan Istri Tyson, Brad Pitt Ketakutan






JAKARTA, KOMPAS.com — Petinju legendaris Mike Tyson menyebut aktor Brad Pitt pernah memohon agar tidak dipukuli si "Leher Beton" saat tepergok selingkuh dengan istri Tyson, Robin Givens.

Saat itu, Tyson yang sedang dalam proses perceraian pulang ke rumah dan mendapati Pitt tengah berdua dengan Givens. "Bung, jangan pukul saya. Jangan pukul saya," ungkap Tyson tentang ucapan Brad Pitt saat itu.

"Seharusnya Anda melihat wajah (Pitt) saat itu," kata Tyson. "Ia kelihatan seperti orang yang akan menerima upacara kematian."

Pertemuan dengan Brad Pitt diungkapkan Tyson dalam otobiografinya yang terbaru, Undisputed Truth. Tyson mengungkapnya dalam bagian sejarah hidupnya bersama mantan istrinya, aktris Robin Givens.

Tyson mengungkap bagaimana Givens yang saat itu berusia 22 tahun telah berencana memeras dirinya melalui lembaga perkawinan. Pernikahan antara Tyson dan Givens saat itu memang  mencengangkan dunia. Tyson yang dikenal brutal dan tidak berpendidikan mampu memikat Givens yang cantik, berpendidikan tinggi, dan terkenal lewat serial komedi situasi ABC, "Head of the Class".

Lewat bukunya, Tyson menyebut Givens merencanakan memeras dirinya melalui perkawinan tersebut. Mereka menikah pada Februari 1988, hanya 11 bulan setelah berkenalan. "Saat itu, Robin mengaku hamil tiga bulan. Namun, setelah menikah, pada bulan Juni berat badannya sama sekali tidak naik dan bahkan ia menyebut dirinya mengalami keguguran," ungkap Tyson.

Petinju kelahiran Catskill, New York, itu menyebut dalang semua tindakan Robin Givens adalah ibunya, Ruth. Ia bahkan menyebut mantan mertuanya tersebut sebagai Ruthless, seorang yang bengis.

Tyson menyebutkan, suatu kali dirinya diberitahu akuntan keuangannya bahwa Givens dan ibunya meminta 5 juta dollar AS untuk membeli rumah di New Jersey. "Saat itu saya sedang menghadiri pemakaman sahabat baik saya," ungkapnya lagi.

Mengabaikan saran akuntannya, Tyson langsung memberikan uang tersebut, ditambah 10 juta dollar AS lagi sesudahnya. Ia mentransfer uang tersebut ke rekening milik Givens dan ibunya.

Puncak "pelecehan" Robins Givens dirasakan Tyson saat wawancara bersama presenter televisi terkenal, Barbara Walters. Menurut Tyson, sebenarnya wawancara tersebut menekankan pada profil dirinya. Namun, saat itu Givens mampu "memikat" Walters tentang sesuatu yang selama ini tersembunyi.

Walters langsung meminta Givens untuk ikut dalam wawancara bersama suaminya. Hal inilah yang, menurut Tyson, merupakan momen yang paling memalukan dalam hidupnya.

Setelah memuji kelebihan-kelebihan yang dimiliki Tyson, Givens juga mengungkap semua sisi buruk suaminya. "Perangainya sangat kasar," kata Givens. "Michael merupakan seorang yang suka menekan. Ia sering lepas emosi dan ini menakutkan buat saya dan ibu saya. Bahkan orang-orang di sekitarnya."

Barbara Walters langsung mencecar Givens dengan pertanyaan, "Apakah dia memukul kamu?" Saat itu kedua wanita tersebut sama sekali tidak memandang Tyson yang hanya bisa menunduk.

"Dia menggoyang (tubuh saya), mendorong, dan mengayun," lanjut Givens saat itu, "Saat itu saya benar-benar ketakutan."

Robin Givens kemudian mengakui bahwa Tyson pernah memukulnya. Oleh media massa, kemudian disebut inilah pukulan terkeras yang pernah dilancarkan Tyson, bahkan bila dibandingkan dengan pukulan terhadap lawan-lawannya di atas ring.

Givens mengajukan gugatan cerai segera setelah wawancara tersebut. Namun, selama proses perceraian, Tyson masih sering pulang untuk bertemu istrinya. Saat itulah ia mendatangi Brad Pitt.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Kasatpol PP: Satpol Itu Pasukan Serbaguna

Written By Smart Solusion on Sunday, October 27, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau personel Satpol PP agar memiliki keahlian pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan kalau sejak dulu Satpol PP telah dibekali pelatihan P3K.

"Sebenanya Satpol PP itu pasukan serbaguna, harus bisa semuanya," kata Kukuh kepada Kompas.com, Senin (28/10/2013).

Saat melamar menjadi personel Satpol PP, kata dia, semua harus menyadari kalau Satpol PP dapat bekerja apapun. Khususnya dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Termasuk dengan menangani apa yang diinginkan oleh Basuki.

Jadi, kata Kukuh, Satpol PP tidak hanya mengurusi ketertiban pedagang kaki lima, Satpol PP juga diarahkan untuk dapat menangani kebakaran, mengatur lalu lintas, dan sebagainya. Oleh karena itu, ia sangat mendukung apa yang diperintah Basuki.

"Setiap orang jadi Satpol PP, Kodam, dan Kepolisian itu sudah diajarkan penanganan, tapi masih kulitnya," kata Kukuh.

Ke depannya, sesuai dengan perintah Basuki, Kasatpol PP berjanji akan memperdalam keahlian medis tersebut. Mulai dari P3K hingga korban kecelakaan itu harus dirujuk kemana. Satpol PP yang berada di Kelurahan maupun di pinggir jalan harus dapat mengetahui puskesmas mana yang paling dekat.

Jadi, walaupun para personel Satpol PP belum ahli betul, namun setidaknya para personel Satpol PP dapat bertindak atas kejadian yang terjadi. Misalnya dengan menelepon dokter atau membawa ke puskesmas.

"Enggak boleh hanya jadi penonton. Perintah Pak Wagub harus dilaksanakan," ujar mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.

Selain meminta Satpol PP memiliki keahlian P3K, Basuki juga meminta unit ambulance untuk tetap disiagakan, dan ditempatkan di posisi-posisi strategis. Saat ini, jumlah keseluruhan personel Satpol PP sebanyak 6.500 orang. Diantaranya petugas yang diperbantukan sekitar 500 orang dan 3.000 pegawai tidak tetap (PTT).

Sehingga Satpol PP yang berstatus pegawai negeri sipil berjumlah 3.000. Rencananya, 1000 personel akan dipindahtugaskan menjadi personel Dinas Perhubungan DKI. Selain ditugaskan untuk Perda Tibum, Satpol PP juga memiliki tugas untuk menertibkan lalu lintas, memadamkan kebakaran, membersihkan sungai, ditambah dengan tugas P3K.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Film "Seroja" Angkat Budaya Melayu-Indonesia


Jakarta-Rumah produksi Seroja Indo Kreasi yang kini dalam tahap persiapan menghasilkan film berjudul "Seroja", rencana mengangkat budaya Melayu-Indonesia dalam kemasan modern di provinsi Riau.


Sutradara Rangga Gourst mengatakan karya seni berhubungan dengan konstruksi pengetahuan budaya tertentu. Film "Seroja" merupakan karya sinema, di antaranya yang akan dipresentasikan menjadi renungan, ingatan, pikiran, gagasan, dan pandangan tentang konstruksi realitas budaya Melayu-Indonesia.


"Film ini merupakan upaya menjunjung adat Melayu dalam napas modern. Nilai-nilai tradisi tradisi yang selama ini tumbuh positif di tengah masyarakat, kita reinterpretasi untuk menemukan makna baru,” katanya saat selamatan produksi film "Seroja" di Grand Indonesia, Jakarta, akhir pekan lalu


Rangga menambahkan, di tengah terjangan budaya global, pemberdayaan dan penguatan terhadap keberadaan budaya tradisi (lokal) dianggap perlu. Film ini dijadikan sebagai upaya menjunjung adat-tradisi (Melayu) yang membentuk karakter.


Produser Film "Seroja", Syamsul Arifin, menjelaskan, gagasan dan ide untuk memproduksi film ini adalah keinginan mengangkat kebudayaan Melayu dan kearifan lokal Provinsi Riau.


Di tengah maraknya produksi film nasional belakangan ini, ada kerinduan yang mendalam masyarakat akan hiburan khususnya film Melayu dan film budaya yang mengangkat keragamanan kebudayaan nasional.


"Dukungan sejak awal kami terima dari Pemerintah Provinsi Riau dan lembaga adat Melayu, yang membuat kami semakin yakin untuk pembuatan film ini,” ujar sang produser yang didampingi Inspektorat Provinsi Riau, H. Syamsulrizal dan Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Riau, Helmiwaty Kadir.


Menurut Syamsul, Seroja Indo Kreasi sebagai dapur produksi, telah menunjuk sineas senior Imam Tantowi untuk meracik lakonnya. Pihaknya pun meminta Imam yang menggarap penulisan skenarionya.


Film “Seroja” kini sedang dalam tahap proses produksi. Sementara pendukung lakon film adalah Boy Hamzah, Olivia Sandie, Ida Zein, Eko Supriyanto, Jodhy, Mario Irwansyah, Tata Liem, dan Erlandho Saputra.


Pengambilan gambar direncanakan bulan Desember 2013 mendatang, dengan lokasi di kota Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan kawasan sekitarnya. Film ini juga melibatkan sumber daya manusia (SDM) potensi lokal, baik SDM kerja produksi, maupun para pemain pendukungnya dan diharapkan dapat dirilis pada 2014. 


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Serena Petenis Berpenghasilan Terbesar Ketiga dalam Sejarah






ISTANBUL, Kompas.com - Serena Williams mempertahankan gelar juara turnamen akhir musim WTA, kali ini dengan mengalahkan petenis China, Li Na di final, Minggu (27/10/2013).

Petenis berusia 32 tahun ini mampu membalik kekalahan pada set pertama untuk memenangi pertandingan 2-6, 6-3, 6-0 dalam pertandingan di  Istanbul, Turki.

Ini merupakan kemenangan ke 78 dan gelar juara ke sebelas buat Serena di musim 2013 ini. Serena sekaligus memecahkan rekor perolehan hadiah yang tahun lalu dipegang Victoria Azarenka. Serena meraup 12.385,572 dolar AS, jauh mengatasi rekor Azarenka sebesar 7.923.920 dolar AS.

Perolehan ini merupakan perolehan petenis terbesar sepanjang sejarah, baik untuk putra mau pun puteri. Ia hanya kalah dari perolehan Novak Djokovic musim 2011 dan 2012.

Serena mengakui sempat khawatir kalah karena ia merasa kelelahan saat menghadapi Jelena Jankovic di babak semifinal, Sabtu (26/10). "Tetapi saya harus terus berjalan karena saya bergantung pada permainan ini. kemenangan ini sangat luar biasa," kata Serena.

Di usia 32, Serena menjadi petenis tertua yang meraih gelar tersebut. Ia juga menjadi petenis puteri pertama ynag meraih 11 gelar juara turnamen WTA sejak 1997, saat Martina Hingis meraih 12 gelar juara.

Dengan 17 gelar juara turnamen grand slam, Serena masih memiliki peluang untuk mengejar perolehan legenda tenis Steffi Graf yaitu 22 gelar juara turnamen grand slam.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger