Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Penulis Komik Indonesia Diminta Terjemahkan Karyanya ke Bahasa Mandarin

Written By Smart Solusion on Saturday, December 14, 2013 | 7:32 PM


Beijing - Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Imron Cotan "mengajak" penulis cerita silat Indonesia keturunan Tionghoa Sukawati Asmaraman alias Kho Ping Hoo ke China untuk mengalihbahasakan karyanya ke bahasa Mandarin.


"Saya penggemar komik Kho Ping Hoo, sejak sekolah dasar. Kalau membaca komiknya, rasanya tidak ingin berhenti, selalu penasaran, mungkin karena setiap karya dicetak dalam ukuran kecil, seperti 'mini iPad', jadi sayang kalau dilewatkan satu halaman" katanya di Beijing Sabtu (14/12), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.


Ditemui usai peluncuran komik silat Kho Ping Hoo bertajuk "Suling Emas" versi Mandarin, ia menuturkan,"Kho Ping Hoo itu selama menuliskan karya-karya, belum pernah menginjakkan kakinya di Tiongkok, yang melatari sebagian besar cerita silatnya".


Bahkan, sebelum menjejakkan kakinya di Gunung Thaysan, di Provinsi Shandong, Tiongkok, pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah pada 1926 itu telah melukiskan gunung itu dalam salah satu karya.


"Selama saya bertugas di sini, saya sempat melihat Thaysan. Saya teringat Kho Ping Hoo, dan seperti yang diimajinasikan Kho Ping Hoo, gunung yang tidak begitu jauh dari Beijing itu memang indah," tutur Imron yang sangat menggemari salah satu karya komik silat Kho Ping Hoo "Bu Pun Su Lu Kwan Cu" atau Pendekar Sakti.


Menggemari cerita silat Kho Ping Hoo sekaligus karier diplomatiknya sebagai duta besar untuk China merangkap Mongolia, menginspirasi Imron untuk "mengajak" Kho Ping Hoo ke China dengan menghadirkan salah satu karyanya dalam versi Mandarin.


"Ini baru tahap awal, semoga semua serial cerita silat Kho Ping Hoo dapat dialihbahasakan ke Mandarin," ujarnya.


Dengan menggandeng pengusaha Kasim Ghozali sebagai pemegang hak cipta dan penerbit, Imron pun meluncurkan 200 buku silat "Suling Emas" karya Kho Ping Hoo versi Mandarin.


Selanjutnya, akan diedarkan dalam bentuk buku elektronik. Untuk buku elektronik "Suling Emas" karya Kho Ping Hoo versi Mandarin akan beredar secara online di China mulai pertengahan Januari 2014 dengan harga 1,88 Yuan, kata Kasim.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Menpora Buka Konser Slank dengan Lagu Indonesia Raya

Written By Smart Solusion on Friday, December 13, 2013 | 7:32 PM


Jakarta - Konser Slank yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (13/12) di mulai dengan penampilan Menpora, Roy Suryo yang memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya.


"Slank adalah group band yang patut jadi tauladan bagi kita semua. Karena usianya sudah 30 tahun. Jadi kita patut bangga punya band yang legendaris seperti Slank," ucap Roy Suryo sebelum memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Setelah itu sontak para Slanker bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Menpora dan Bunda Iffet (Ibunda BimBim). Meskipun suasana gerimis diseputaran kawasan Senayan, namun tidak sedikitpun mematahkan semangat Slanker untuk melihat band asal Jakarta itu.


Setelah itu, ribuan penonton yang sudah memadati kawasan GBK sejak sore dihibur oleh penampilan Slank dan dibuka dengan lagu "Tong Kosong" yang membuat suasana Stadion kembali bergemuruh.


Hingga kini konser Slank sendiri masih digelar di stadion GBK. Terlihat Gubernur DKI, Jokowi dan Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan turut hadir di Konser Slank 30 tahun Slank berkarya ini. Sebelumnya Kotak dan Pain Killer membuka konser malam ini dengan menyanyikan hits mereka.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Adjie Tak Dapat Apapun dari Kasus Rekayasa Bella Sophie

Written By Smart Solusion on Thursday, December 12, 2013 | 7:32 PM


Jakarta - Pengakuan jujur artis senior Adjie Pangestu tentang pertunangan dan nikah sirinya dengan artis pendatang baru Bella Sophie hanyalah sebuah rekayasa tentu membuat publik tercengang. Pasalnya, Adjie dan Bella memang selama ini terlihat sangat mesra meskipun akhirnya kandas juga.


Terkait kasus rekayasanya itu, Adjie mengaku tidak mendapat bayaran apapun dari Bella ataupun orang yang menginginkan hal ini terjadi. Hal itu diungkapkan Adjie saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/12).


"Saya tidak dapat duit sepeser pun, demi Rasullulah. Justru saya yang keluar duit, kayak kalau jalan-jalan. Ya, kalau orang pacaran bagaimana sih. Saya enggak ada hitungan duit," ungkap Adjie.


Adjie juga mengakui bahwa semua yang terjadi selama dirinya dekat dengan Bella hanya sebuah rekayasa. Bahkan pertengkaran dengan Bella yang sempat heboh beberapa lalu pun hanya bagian dari rekayasa.


"Pertengkaran saya dengan Bella, dan kala itu aku ditampar. Itupun settingan. Saya dijebak. Semuanya itu permainan," lanjutnya.


Lebih lanjut diterangkan Adjie bahwa kini dirinya sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Bella.


"Saya lost contact. Tidak ada komunikasi apapun. Dekat lagi juga enggak," terangnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Adjie Pangestu akhirnya mau terbuka tentang hubungannya dengan artis Bella Sophie. Adjie mengakui bahwa pertunangan dan pernikahan siri yang terjadi dengan Bella adalah sebuah rekayasa yang dibentuk oleh seseorang. Tapi dia tidak menyebutkan apa motifnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bella terkait penyataan jujur yang diungkapkan Adjie Pangestu.



7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Miley Cyrus Raih MTV Best Artist of The Year

Written By Smart Solusion on Wednesday, December 11, 2013 | 7:32 PM


MTV baru saja menetapkan Miley Cyrus sebagai Artist of The Years untuk tahun 2013.


Menurut sejumlah kalangan, alasan besar di balik pemberian gelar tersebut, dikarenakan penampilan liar dan seksi Cyrus dalam ajang MTV VMA beberapa waktu lalu. Saat itu, mantan bintang anak-anak ini tampil berduet dengan Robin Thicke.


Pihak MTV mengatakan, duet yang tampil dalam ajang tersebut, merupakan yang paling banyak ditonton dalam website MTV. Hal yang sama juga berlaku untuk situs khusus artis MTV, dimana Cyrus memiliki lebih banyak kunjungan daripada artis lain.



7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Dede Yusuf Kangen FFI Mampir Ke Bandung

Written By Smart Solusion on Tuesday, December 10, 2013 | 7:32 PM


Jakarta – Gempita panggung Festival Film Indonesia (FFI) belum usai. Aktor senior dan politikus sekelas Dede Yusuf Macan Effendi pun turut berbangga hati dengan kemajuan industri film di Tanah Air. Meski kiprah kini renggang dengan produksi layar lebar, politisi Partai Demokrat itu berharap suatu saat perhelatan nasional tersebut bisa mampir ke Jawa Barat.


"Sudah lama sekali FFI tidak mampir ke Bandung, Jawa Barat. Padahal, kota ini terkenal dengan 'sarang' nya generasi muda kreatif, termasuk di bidang film," kata Dede Yusuf dalam rilis yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (10/12).


Tercatat, terakhir FFI pernah berhelat di kota kembang itu pada tahun 2008. Tahun itu pula menjadi kali ketiga Bandung didaulat sebagai tuan rumah, setelah tahun 1976 dan 1985.


Saat itu, Acara malam puncak FFI dilakukan tanggal 12 Desember 2008 bertempat di Halaman Gedung Sate tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.


Kala itu pula, Dede yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat gencar mempromosikan perhelatan itu lewat akun Facebook. Tahun itu pula menjadi kali ketiga Bandung didaulat sebagai tuan rumah, setelah tahun 1976 dan 1985.


"Meski saya masih aktif di Partai Demokrat, tetap saja saya dibesarkan lebih dulu oleh industri film. Hal itu sudah melekat dalam karakter saya di masyarakat," katanya.


Jika FFI bisa mampir lagi ke Bandung, artis kelahiran Jakarta, 14 September 1966, itu mengaku akan menjadi salah satu sineas film yang paling berbahagia dan bersuka-cita.


"Saya dukung perfilman Indonesia," pungkasnya bersemangat.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

Ario Bayu Bakar Semangat Rakyat Lewat Film "Soekarno"

Written By Smart Solusion on Monday, December 9, 2013 | 7:32 PM


Jakarta - Aktor Ario Bayu memerankan tokoh Soekarno saat usia 20-an tahun, atau saat Soekarno mulai menjalani pendidikan di Bandung. Sementara dalam film ada Soekarno kecil dan Soekarno berusia belasan. Namun dari skenario film, kurang lebih 90 persen merupakan tokoh yang diperankan Ario Bayu.


Meskipun diprotes Rahmawati Soekarnoputri, Ario tetap dipercaya sutradara Hanung Bramantyo untuk memerankan tokoh Soekarno di film ”Soekarno”. Film ini mulai tayang di bioskop, Rabu (11/12).


Sejumlah akting Ario yang mengesankan ialah saat tampil orasi. Setiap kali pidato di depan massa, Soekarno mampu membakar semangat rakyat. Gaya pidato Aryo dinilai mirip dengan Soekarno.


“Saya sadar harapan penonton terhadap karakter yang saya perankan cukup besar. Tapi harus dipahami bahwa tanggung jawab peran Soekarno ada di sutradara juga. Saya bisa menginterpretasi sosok Soekarno melalui referensi video, dialog dengan keluarganya, orang-orang terdekat, maupun tokoh-tokoh lain yang pernah bersinggungan dengan beliau,” ujarnya di bioskop XXI Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (9/12).


Jadi keberhasilannya memerankan Soekarno harus didukung tim yang solid. Sampai syuting berakhir, pria 28 tahun itu melihat kerja keras dan soliditas tim produksi.


Aktor kelahiran 6 Februari 1985 itu sadar, Soekarno adalah tokoh besar, "founding father" dan memiliki pengagum yang luar biasa banyak. Menurutnya, mungkin 200-an juta rakyat Indonesia nanti ingin melihat sosok Soekarno di film.


“Saya melihat urgensi kenapa film Soekarno harus dibuat. Bagaimana pun Soekarno adalah tokoh yang layak dijadikan panutan, ideologinya, semangat kebangsaannya, kecintaannya pada negeri ini, hingga keberaniannya melawan penindasan. Beliau harus hidup dari penjara ke penjara. Sampai ajal pun beliau juga harus dalam keadaan terpenjara,” ungkap bintang di film Java Heat, Death Mine, Serangoon Road ini.


“Yang jelas, tokoh Soekarno di film ini benar-benar memperlihatkan sisi manusianya. Dia bukan super-hero. Soekarno bukan manusia sempurna. Dia womanizer (pencinta wanita). Dan harus diakui punya sisi lemah dalam hidupnya. Ini yang harus kita pahami dan terima dari ketidaksempurnaan seorang Soekarno. Bahwa dia adalah Bapak Bangsa, pemimpin besar dan Proklamator itu harus kita akui,” tegasnya.


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Sunday, December 8, 2013 | 7:32 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDi Usia 40, Heidi Klum Tolak Jadi Model LingerieHeidi Klum di Iklan Burger Carls Jr"Sang Kyai" Raih Piala Citra, PKB Bakal Fasilitasi Nonton BarengPoster film Sang Kyai.Besok, Jonas Rivanno Dipanggil Polres BogorJonas Rivanno dan Asmirandah.Chef Inggrid Cia Berdayakan Perempuan Lewat "Rumah Sahabat 8"Chef Inggrid Cia membuka "Rumah Sahabat 8" sebagai basis pemberdayaan kaum perempuan di wilayah Jakarta Timur.Reza Rahardian dan Adinia Wirasti Berjaya di Piala Citra FFI 2013Reza Rahardian dan Adinia Wirasti.Jelang Puncak FFI 2013, Pawai Artis Ramaikan Kota SemarangSalah satu suasana Parade Karnaval FFI 2013 di Semarang.Anna & Ballerina, Film Pendek Indonesia Bertema Drama FuturistikFilm Anna & BallerinaCara d'Masiv Membantu Sesama Lewat Musikd'Masiv"Salah Paham", Persembahan Terbaru dari d'MasivBand d'Masiv5 Film Tentang Mandela yang Wajib DitontonNelson MandelaBerkelahi di Kafe, Suami Ayu Ting Ting Diperiksa 10 JamPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Ayah Paul Walker Sempat Meminta Anaknya Hentikan Aksi MautSeorang fans meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mendiang Paul Walker di lokasi kejadian. Walker, pemeran tokoh Brian O Connor dalam film "The Fast and The Furious" meninggal akibat kecelakaan maut di Santa Clarita, California, Minggu, 1 Desember 2013. Ia meninggal dalam usia 40 tahun, meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berumur 15 tahun.Lagi, Ariel Ketahuan Bermesraan dengan Sophia Latjuba di Tempat UmumAriel dan Sophia Latjuba di Stasiun Gambir.Tulisan Tangan Lirik â€Å“Born to Runâ€� Laku Rp 2,1 MiliarBruce SpringsteenLima Film Anti-Diskriminasi Hanung-Denny JA Ramaikan JAFFSalah satu adegan film "Sapu Tangan Fang Yin". Film ini salah satu dari lima film anti-diskriminasi yang diputar dalam ajang Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) VIII di Yogyakarta, Kamis (5/12).Jennifer Grout, Gadis Amerika yang Sihir Timur Tengah dengan Lagu Arab KlasikJennifer Grout, peserta Arabs Got Talent, yang menyukai lagu-lagu Arab klasikTahun Depan, Afgan Syahreza Siap Gelar Konser TunggalAfgan Syahreza.Pagelaran Agung Keraton Resmi DibukaPeresmian Pagelaran Agung Keraton Se-Dunia di Monumen Nasional, Kamis (5/12).Classical Jakarta Gelar Pagelaran Musik Klasik Perdana di IndonesiaDavid Svoboda, Director of Musicology Records saat mempresentasikan pagelaran musik klasik perdana di Indonesia.Afgan Siap Banting Setir Jadi SutradaraAfgan Syahreza

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 09 Dec 2013 10:30:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html Mon , 09 Dec 2013 00:30:20 +0000 Mantan Victoria Secret Angel yang telah memasuki usia 40 tahun pada bulan Juni kemarin http://img.beritasatu.com/images/small/1363461336.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html Sun , 08 Dec 2013 22:59:17 +0000 Dianggap menjadi titik tolak kaum Nahdliyin untuk mensyiarkan kembali peran KH Hasyim Asy'ari memperjuangkan kemerdekaan bangsa. http://img.beritasatu.com/images/small/1367588764.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html Sun , 08 Dec 2013 17:18:26 +0000 Jonas Rivanno direncanakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI). http://img.beritasatu.com/images/small/1384573807.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html Sun , 08 Dec 2013 13:00:00 +0000 "Ada banyak program yang ditawarkan di tempat ini, antara lain kursus memasak, kecantikan, bahasa Inggris, bahasa Belanda." http://img.beritasatu.com/images/small/1386479291.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154339-reza-rahardian-dan-adinia-wirasti-berjaya-di-piala-citra-ffi-2013.html Sun , 08 Dec 2013 10:31:16 +0000 Reza Rahadian dan aktris Adinia Wirasti dinobatkan sebagai peraih Piala Citra kategori Pemeran Pria dan Pemeran Wanita Terbaik di FFI 2013. http://img.beritasatu.com/images/small/1386474299.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154339-reza-rahardian-dan-adinia-wirasti-berjaya-di-piala-citra-ffi-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154339-reza-rahardian-dan-adinia-wirasti-berjaya-di-piala-citra-ffi-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html Sat , 07 Dec 2013 16:02:03 +0000 Selain dimeriahkan sejumlah besar artis, karnaval kali ini juga mengarak beberapa replika ikon Kota Semarang. http://img.beritasatu.com/images/small/1386406385.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html Sat , 07 Dec 2013 13:51:58 +0000 "Kalau respon terhadap film pendek ini bagus, saya juga ingin mengangkat cerita di film ini ke layar lebar" http://img.beritasatu.com/images/small/1386398339.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html Fri , 06 Dec 2013 20:16:11 +0000 Dari setiap keping CD yang terjual, d'Masiv mendonasikan sebesar Rp 5.000 untuk yayasan sosial. http://img.beritasatu.com/images/small/1386335749.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html Fri , 06 Dec 2013 19:28:03 +0000 "Harapannya dengan mendengarkan lagu ini, orang yang tadinya salah paham bisa kembali baikan". http://img.beritasatu.com/images/small/1386332544.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html Fri , 06 Dec 2013 18:38:46 +0000 "Invictus" menjadi film tentang Mandela yang paling banyak meraih penghargaan perfilman internasional. http://img.beritasatu.com/images/small/1364464643.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html Fri , 06 Dec 2013 15:37:07 +0000 "Saudara E datang ke Polsek Menteng sekitar pukul 19.30 Kamis malam, dan hingga kini masih diperiksa secara intensif". http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html Fri , 06 Dec 2013 06:39:20 +0000 Permintaan itu diutarakan sang ayah saat pertemuan keluarga di libur Thanksgiving. http://img.beritasatu.com/images/small/1385977987.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html Fri , 06 Dec 2013 06:23:41 +0000 Terlihat Ariel NOAH begitu mesra menggandeng janda dari Indra Lesmana dan Michael Villareal itu di Stasiun Gambir. http://img.beritasatu.com/images/small/1386285618.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html Fri , 06 Dec 2013 05:12:44 +0000 Awalnya, Sotheby memperkirakan naskah 30 baris dan notasi marjinal yang tertulis dengan tinta biru itu hanya akan laku antara US$ 70.000 hingga US$ 100.000. http://img.beritasatu.com/images/small/1386281390.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html Fri , 06 Dec 2013 03:21:48 +0000 Lima film itu masing-masing berkisah tentang diskriminasi dalam berbagai bentuk yang kerap terjadi di Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1386266780.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html Thu , 05 Dec 2013 20:40:34 +0000 Grout, yang tumbuh besar di Boston, Massachusetts, AS, belajar bermain piano dan biola sejak usia lima tahun http://img.beritasatu.com/images/small/1386250993.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html Thu , 05 Dec 2013 19:42:31 +0000 "Persiapannya memang sudah dari sekarang dan rencananya akan mengambil konsep orkestra." http://img.beritasatu.com/images/small/1386247362.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html Thu , 05 Dec 2013 15:02:03 +0000 Acara pagelaran itu akan dimulai tanggal 5-8 Desember 2013 dan dipusatkan di Monas. http://img.beritasatu.com/images/small/1386232165.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html Thu , 05 Dec 2013 10:02:37 +0000 Classical Jakarta akan menyuguhkan performance dari Principal Woodwind Members of the Boston Symphony Orchestra. http://img.beritasatu.com/images/small/1386212230.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html Thu , 05 Dec 2013 07:49:08 +0000 Waktu ditawarin untuk men-"direct" film, saya langsung tertarik dan memang punya "passion" di dunia film. http://img.beritasatu.com/images/small/1373644789.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDi Usia 40, Heidi Klum Tolak Jadi Model LingerieHeidi Klum di Iklan Burger Carls Jr"Sang Kyai" Raih Piala Citra, PKB Bakal Fasilitasi Nonton BarengPoster film Sang Kyai.Besok, Jonas Rivanno Dipanggil Polres BogorJonas Rivanno dan Asmirandah.Chef Inggrid Cia Berdayakan Perempuan Lewat "Rumah Sahabat 8"Chef Inggrid Cia membuka "Rumah Sahabat 8" sebagai basis pemberdayaan kaum perempuan di wilayah Jakarta Timur.Reza Rahardian dan Adinia Wirasti Berjaya di Piala Citra FFI 2013Reza Rahardian dan Adinia Wirasti.Jelang Puncak FFI 2013, Pawai Artis Ramaikan Kota SemarangSalah satu suasana Parade Karnaval FFI 2013 di Semarang.Anna & Ballerina, Film Pendek Indonesia Bertema Drama FuturistikFilm Anna & BallerinaCara d'Masiv Membantu Sesama Lewat Musikd'Masiv"Salah Paham", Persembahan Terbaru dari d'MasivBand d'Masiv5 Film Tentang Mandela yang Wajib DitontonNelson MandelaBerkelahi di Kafe, Suami Ayu Ting Ting Diperiksa 10 JamPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Ayah Paul Walker Sempat Meminta Anaknya Hentikan Aksi MautSeorang fans meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mendiang Paul Walker di lokasi kejadian. Walker, pemeran tokoh Brian O Connor dalam film "The Fast and The Furious" meninggal akibat kecelakaan maut di Santa Clarita, California, Minggu, 1 Desember 2013. Ia meninggal dalam usia 40 tahun, meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berumur 15 tahun.Lagi, Ariel Ketahuan Bermesraan dengan Sophia Latjuba di Tempat UmumAriel dan Sophia Latjuba di Stasiun Gambir.Tulisan Tangan Lirik â€Å“Born to Runâ€� Laku Rp 2,1 MiliarBruce SpringsteenLima Film Anti-Diskriminasi Hanung-Denny JA Ramaikan JAFFSalah satu adegan film "Sapu Tangan Fang Yin". Film ini salah satu dari lima film anti-diskriminasi yang diputar dalam ajang Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) VIII di Yogyakarta, Kamis (5/12).Jennifer Grout, Gadis Amerika yang Sihir Timur Tengah dengan Lagu Arab KlasikJennifer Grout, peserta Arabs Got Talent, yang menyukai lagu-lagu Arab klasikTahun Depan, Afgan Syahreza Siap Gelar Konser TunggalAfgan Syahreza.Pagelaran Agung Keraton Resmi DibukaPeresmian Pagelaran Agung Keraton Se-Dunia di Monumen Nasional, Kamis (5/12).Classical Jakarta Gelar Pagelaran Musik Klasik Perdana di IndonesiaDavid Svoboda, Director of Musicology Records saat mempresentasikan pagelaran musik klasik perdana di Indonesia.Afgan Siap Banting Setir Jadi SutradaraAfgan Syahreza

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 09 Dec 2013 10:30:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html Mon , 09 Dec 2013 00:30:20 +0000 Mantan Victoria Secret Angel yang telah memasuki usia 40 tahun pada bulan Juni kemarin http://img.beritasatu.com/images/small/1363461336.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html Sun , 08 Dec 2013 22:59:17 +0000 Dianggap menjadi titik tolak kaum Nahdliyin untuk mensyiarkan kembali peran KH Hasyim Asy'ari memperjuangkan kemerdekaan bangsa. http://img.beritasatu.com/images/small/1367588764.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html Sun , 08 Dec 2013 17:18:26 +0000 Jonas Rivanno direncanakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI). http://img.beritasatu.com/images/small/1384573807.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html Sun , 08 Dec 2013 13:00:00 +0000 "Ada banyak program yang ditawarkan di tempat ini, antara lain kursus memasak, kecantikan, bahasa Inggris, bahasa Belanda." http://img.beritasatu.com/images/small/1386479291.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154339-reza-rahardian-dan-adinia-wirasti-berjaya-di-piala-citra-ffi-2013.html Sun , 08 Dec 2013 10:31:16 +0000 Reza Rahadian dan aktris Adinia Wirasti dinobatkan sebagai peraih Piala Citra kategori Pemeran Pria dan Pemeran Wanita Terbaik di FFI 2013. http://img.beritasatu.com/images/small/1386474299.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154339-reza-rahardian-dan-adinia-wirasti-berjaya-di-piala-citra-ffi-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154339-reza-rahardian-dan-adinia-wirasti-berjaya-di-piala-citra-ffi-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html Sat , 07 Dec 2013 16:02:03 +0000 Selain dimeriahkan sejumlah besar artis, karnaval kali ini juga mengarak beberapa replika ikon Kota Semarang. http://img.beritasatu.com/images/small/1386406385.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html Sat , 07 Dec 2013 13:51:58 +0000 "Kalau respon terhadap film pendek ini bagus, saya juga ingin mengangkat cerita di film ini ke layar lebar" http://img.beritasatu.com/images/small/1386398339.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html Fri , 06 Dec 2013 20:16:11 +0000 Dari setiap keping CD yang terjual, d'Masiv mendonasikan sebesar Rp 5.000 untuk yayasan sosial. http://img.beritasatu.com/images/small/1386335749.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html Fri , 06 Dec 2013 19:28:03 +0000 "Harapannya dengan mendengarkan lagu ini, orang yang tadinya salah paham bisa kembali baikan". http://img.beritasatu.com/images/small/1386332544.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html Fri , 06 Dec 2013 18:38:46 +0000 "Invictus" menjadi film tentang Mandela yang paling banyak meraih penghargaan perfilman internasional. http://img.beritasatu.com/images/small/1364464643.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html Fri , 06 Dec 2013 15:37:07 +0000 "Saudara E datang ke Polsek Menteng sekitar pukul 19.30 Kamis malam, dan hingga kini masih diperiksa secara intensif". http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html Fri , 06 Dec 2013 06:39:20 +0000 Permintaan itu diutarakan sang ayah saat pertemuan keluarga di libur Thanksgiving. http://img.beritasatu.com/images/small/1385977987.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html Fri , 06 Dec 2013 06:23:41 +0000 Terlihat Ariel NOAH begitu mesra menggandeng janda dari Indra Lesmana dan Michael Villareal itu di Stasiun Gambir. http://img.beritasatu.com/images/small/1386285618.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html Fri , 06 Dec 2013 05:12:44 +0000 Awalnya, Sotheby memperkirakan naskah 30 baris dan notasi marjinal yang tertulis dengan tinta biru itu hanya akan laku antara US$ 70.000 hingga US$ 100.000. http://img.beritasatu.com/images/small/1386281390.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html Fri , 06 Dec 2013 03:21:48 +0000 Lima film itu masing-masing berkisah tentang diskriminasi dalam berbagai bentuk yang kerap terjadi di Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1386266780.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html Thu , 05 Dec 2013 20:40:34 +0000 Grout, yang tumbuh besar di Boston, Massachusetts, AS, belajar bermain piano dan biola sejak usia lima tahun http://img.beritasatu.com/images/small/1386250993.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html Thu , 05 Dec 2013 19:42:31 +0000 "Persiapannya memang sudah dari sekarang dan rencananya akan mengambil konsep orkestra." http://img.beritasatu.com/images/small/1386247362.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html Thu , 05 Dec 2013 15:02:03 +0000 Acara pagelaran itu akan dimulai tanggal 5-8 Desember 2013 dan dipusatkan di Monas. http://img.beritasatu.com/images/small/1386232165.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html Thu , 05 Dec 2013 10:02:37 +0000 Classical Jakarta akan menyuguhkan performance dari Principal Woodwind Members of the Boston Symphony Orchestra. http://img.beritasatu.com/images/small/1386212230.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html Thu , 05 Dec 2013 07:49:08 +0000 Waktu ditawarin untuk men-"direct" film, saya langsung tertarik dan memang punya "passion" di dunia film. http://img.beritasatu.com/images/small/1373644789.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger