JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menegaskan, mengaku atau tidak, guru SMAN 22, Jakarta, berinisial T, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang siswinya, tetap dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa dicopotnya T sebagai Wakil Kepala SMAN 22, sekaligus dibebastugaskan dari profesinya sebagai seorang guru Biologi. Menurut Taufik,...
7:38 PM | 0
komentar | Read More