Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Cita Citata dan Zaskia Gotik Meriahkan Pesta Rakyat HPN 2015

Written By Smart Solusion on Saturday, February 7, 2015 | 7:32 PM


Batam - Pedangdut Cita Citata dan Zaskia Gotik menggoyang ribuan penonton Pesta Rakyat Hari Pers Nasional (HPN) 2015 di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/2) malam.


Hiburan itu juga dihadiri ratusan peserta dan narasumber HPN yang beberapa saat sebelum acara dimulai, dijamu makan malam oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di gedung pemerintah kota yang bersebelahan dengan panggung.


Pesta Rakyat HPN 2015 dimulai dengan penampilan Zaskia Gotik dengan sejumlah lagu seperti "Bang Jono", "Oplosan", dan "Berondong Tua".


Seketika pengunjung yang sudah mulai berdatangan sejak pukul 20.00 WIB, ikut bergoyang mengikuti irama musik dsan lagu-lagu populer itu.


Penyanyi yang terkenal dengan Goyang Itik tersebut mengajak petinggi PWI dan Wali Kota Batam untuk berjoget di atas panggung.


Seusai penampilan Zaskia Gotik, penonton diajak bergoyang dengan lagu-lagu yang dinyanyikan Cita Citata.


"Sakitnya Tuh di sini", salah satu lagunya yang sedang melejit. Cita juga menyuguhkan sejumlah lagu lain seperti "Aku Mah Apa Atuh", "Penipu", "Meriang", "Goyang Dumang", yang membuat hadirin bergoyang dan ikut bernyanyi.


Pada siang harinya kedua artis tersebut mengadakan jumpa penggemar di lokasi Pameran Peradaban Pers Atrium Utama Kepri Mal Batam.


Ketua PWI Kepri Ramon Damora mengatakan Pesta Rakyat HPN yang diisi dengan pertunjukan dari pedangdut tersebut memang ditujukan untuk menghibur masyarakat Kepri dan Batam pada khususnya.


Ia mengharapkan masyarakat juga mengunjungi acara-acara HPN 2015 di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam agar lebih mengerti tentang pers.


Pada Sabtu, rangkaian HPN diisi dengan Konvensi Media Massa yang merupakan salah satu inti dari kegiatan tahunan tersebut selain puncak peringatan pada 9 Februari.


Penulis: /AF


Sumber:Antara


7:32 PM | 0 komentar | Read More

BietCoustic, Pelantun Lagu Ebiet, Tampil di Mal Balekota Tangerang

Written By Smart Solusion on Friday, February 6, 2015 | 7:32 PM


Tangerang – Para penyuka lagu-lagu Ebiet G Ade di kawasan Tangerang dapat bernostalgia atau bahkan bersenandung dengan iringan musik BietCoustic, grup band yang khusus melantunkan karya legenda hidup musik Indonesia itu.


Setelah sebelumnya hadir di Mal Blok M dan berbagai tempat lainnya, BietCoustic akan hadir di Mal Balekota, Tangerang, untuk melantunkan lagu-lagu Ebiet pada Sabtu (7/2) dan Minggu (8/2) pukul 18.30-21.00 WIB.


Grup ini bernaung di bawah MemBers EGA, sebuah komunitas penggemar dan apresiator lagu-lagu Ebiet G Ade, dengan anggota lebih dari 20.000 yang tersebar di seantero Nusantara, bahkan di manca negara.


Ebiet G Ade (60) adalah penyair yang mempopulerkan musikalisasi puisi sejak 1979, dengan album fenomenal Camellia.


Juga kondang dengan julukan musik bertutur, Ebiet telah melahirkan 150 lagu bernuansa balada dan country, yang mengusung tema religius, kritik sosial, lingkungan, dan juga cinta.


Investor Daily


Penulis: Hari Gunarto/HA


Sumber:Investor Daily


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Cerita Adinia Wirasti Kepincut Batik Lurik

Written By Smart Solusion on Thursday, February 5, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Aktris Terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 2013 Adinia Wirasti bermain dalam film terbarunya berjudul "Kapan Kawin?". Asti sapaan akrabnya memerankan tokoh utama bernama Dinda. Ody C Harapan, sutradara film ini memberikan kepercayaan kepada Asti untuk membangun sosok Dinda. Asti diperkenankan untuk berimprovisasi dalam hal dialog.


Tak hanya itu, Asti juga dibebaskan untuk memilih kostum yang tepat untuk dipakai oleh Dinda, wanita berusia 33 tahun yang sukses membangun karir di Ibukota. Asti mengungkap Ody hanya memberikan pengarahan soal sosok Dinda yang harus tampil chic modern.


“Mas Ody itu hanya beri pengarahan bahwa Dinda ini seperti ugly duckling di keluarga. Tapi walaupun begitu, Dinda harus tetap menjadi chic modern woman,” kata Asti, Jumat (6/2).


Asti tidak menyia-nyiakan kepercayaan sang sutradara. Ia memilih baju-baju rancangan desainer muda Indonesia asal Yogyakarta, yaitu Lulu Lutfi Labibi. Asti menjatuhkan pilihan ke Lulu karena sejak lama dirinya sudah menggemari karya-karya lurik Lulu.


“Baju-baju Dinda itu pilihan aku karena aku penggemar Mas Lulu. Dia disainer muda yang sudah establish. Bajunya Indonesia banget. Potongannya modern. Avant garde local,” kata Asti.


Asti menceritakan bahwa ini bukan kali pertama kalinya dirinya menggunakan busana rancangan Lulu. Dalam sejumlah acara, Asti kerap tertangkap kamera mengenakan baju lurik milik Lulu.


Penulis: Rizky Amelia/MUT


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Johnny Depp dan Amber Heard Dikabarkan Menikah

Written By Smart Solusion on Wednesday, February 4, 2015 | 7:32 PM


Sejumlah sumber melaporkan bahwa aktor Johnny Depp dan aktris Amber Heard telah resmi menikah.


Menurut People, pasangan itu menikah di rumah mereka di Los Angeles, Selasa. E! News telah mengonfirmasi hal ini. Begitu juga Us Weekly. Berdasarkan tiga media itu, perayaan besar akan digelar di pulau pribadi Depp di Bahamas akhir pekan ini.


HuffPost berusaha menghubungi keduanya untuk meminta komentar tentang hal ini.


Depp (51) dan Heard (28) bertemu di lokasi syuting film thriller "The Rum Diary" pada 2011. Pasangan ini pertama kali berkencan pada 2012. Berita tentang pertunangan mereka muncul pada Januari 2014 ketika Heard terlihat memakai cincin pertunangan.


Bintang "Pirates of the Caribbean" ini secara tidak langsung mengonfirmasi berita pertunangan itu kepada Associated Press pada Maret 2014. "Fakta bahwa aku memakai cincin wanita di jariku mungkin sebuah wahyu--tidak sangat halus," ujarnya sambil mengangkat tangannya menunjukkan cincin berlian yang melingkar di jarinya.


Pernikahan itu merupakan yang pertama bagi Heard dan yang kedua buat Depp. Sebelumnya, Depp pernah menikah dengan artis Lori Allison pada 1983 tapi dua tahun kemudian mereka berpisah. Depp memiliki dua anak dari mantan pacarnya Vanessa Paradis, yaitu Lily-Rose (15) dan Jack (12).


Penulis: Lis Yuliawati/LIS


Sumber:Huffington Post


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Dewan Kesenian Balikpapan Bakal Gelar "Kampoeng Seni 2015"

Written By Smart Solusion on Tuesday, February 3, 2015 | 7:32 PM


Balikpapan - Dewan Kesenian Balikpapan (DKB) memeriahkan Hari Jadi ke 118 Kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari, dengan menggelar acara seni dan budaya bertajuk "Kampoeng Seni 2015".


"Acara yang bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat (MONPERA) Balikpapan itu akan dibuka Minggu (15/2) sekitar pukul 10.00 Wita hingga selesai," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut Teguh Suwito di Balikpapan, Rabu (4/2).


Ia mengatakan pergelaran tersebut untuk memperkenalkan beragam kesenian daerah yang ada di Kota Balikpapan kepada masyarakat luas.


"Kegiatan ini juga bertujuan melestarikan seni budaya Bangsa Indonesia agar nantinya tidak punah dan dicaplok serta diakui oleh bangsa luar sebagai kesenian milik mereka," kata Teguh.


Adapun kegiatan yang akan ditampilkan pada kegiatan tersebut, antara lain pergelaran tarian Hudoq dan Barong Sai, kesenian tradisional Kuda Lumping dan Reog.


Selain itu, akan digelar Festival Band se-Kalimantan Timur, lomba baca puisi tingkat SMP dan SMA, lomba melukis dan mewarnai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.


Penulis: /LIS


Sumber:Antara


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Keluarga: Bobbi Kristina Tengah "Berjuang untuk Hidupnya"

Written By Smart Solusion on Monday, February 2, 2015 | 7:32 PM


Bobbi Kristina Brown, putri almarhumah Whitney Houston dikabarkan oleh pihak keluarga tengah "berjuang untuk hidupnya". Saat ini, anak hasil pernikahan Houston dengan penyanyi Bobby Brown ini masih dirawat di rumah sakit, setelah ditemukan tak sadarkan diri di rumahnya di kawasan Georgia, Sabtu (31/1).


Kondisi terakhir dinyatakan bahwa Bobbi bernapas dengan bantuan ventilator dan masih dalam perawatan intensif di Georgia.


"Bobbi Kristina berjuang untuk hidupnya dan dikelilingi oleh keluarga dekat. Seperti yang sudah diungkapkan ayahnya, kami meminta Anda untuk menghormati privasi kami untuk dalam masa sulit ini," kata keluarga Houston dalam sebuah pernyataan, Senin (2/2). "Terima kasih atas doa-doa Anda dan kami sangat menghargai dukungan Anda."


Suami, Bobbi, Nick Gordon (21) dan seorang teman menemukan Bobbi tergeletak di bak mandi dengan kondisi tak sadarkan diri. Berita ini membawa kembali kenangan pada apa yang terjadi saat Houston ditemukan tak bernyawa pada 2012. Ketika itu ia ditemukan di bak mandi Beverly Hilton Hotel. Polisi kemudian menyimpulkan bahwa Houston meninggal karena tenggelam, akibat kecelakaan setelah mengonsumsi obat-obatan, termasuk kokain dan ganja.


Sumber mengatakan kepada People bahwa kondisi Bobbi belum membaik. Diharapkan ada keajaiban baginya untuk pulih.


Penulis: Nessy Febrinastri/FAB


Sumber:People


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Kate Middleton Cari Pengasuh Bayi untuk Anak Keduanya

Written By Smart Solusion on Sunday, February 1, 2015 | 7:32 PM


Pangeran William dan istrinya, Kate Middleton tengah mempertimbangkan untuk mencari seorang pengasuh bayi bagi anak kedua mereka kelak.


Ajudan pasangan ini telah bertanya pada Norland Agency and Royal Nannies tentang kemungkinan adanya pengasuh yang bisa bekerja minimal selama tiga bulan, demikian laporan Mail on Sunday.


Duchess of Cambrige, sebutan resmi untuk Kate, sebenarnya sudah memiliki pengasuh full time untuk membantunya mengurus Pangeran George, tetapi ia ingin seorang lagi untuk anak keduanya.


Antonella Fresolone, 42, pengasuh Pangeran George dinilai oleh keluarga kerajaan sebagai pengasuh yang hebat. "Dia merupakan juru masak yang hebat,” ujar sebuah sumber.


Pangeran William dan Kate mengharapkan anak kedua mereka lahir pada April 2015.


Seorang perawat bersalin kabarnya akan digunakan untuk membantu semua tugas yang berkaitan dengan perawatan ibu dan bayi selama beberapa minggu pertama setelah melahirkan.


Sebuah sumber mengatakan, "Kate dan William menyukai minggu-minggu awal dengan Pangeran George, tapi itu merupakan kerja keras, karena mereka jadi tidak tidur. Kate sangat kelelahan."


Penulis: Nessy Febrinastri/FAB


Sumber:The Express


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger