Powered by Blogger.

Popular Posts Today

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Saturday, February 14, 2015 | 7:31 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMJustin Bieber Traktir Makan Polisi New YorkMedis Band Hadirkan “Sirik Dengki�Afgan Bisa jadi Chrisye Masa DepanVIDEO: Tiket Katy Perry Tersedia dalam Jumlah TerbatasSlamet Rahardjo Mengenang Sosok Alex KomangKeluarga: Alex Komang Meninggal Karena Kanker HatiAlex Komang Akan Dimakamkan di JeparaAktor Alex Komang Dikabarkan Meninggal9 Mei, Katy Perry Kembali Gelar Konser di IndonesiaAnak Jackie Chan Bebas dari PenjaraSelamat! Liv Tyler Lahirkan Anak Kedua"Goodie Bag" Penghargaan Oscar Nilainya Lebih dari Rp 1,6 MiliarSempat Rujuk, Pamela Anderson dan Rick Salomon Kembali CeraiSebelum Tak Sadarkan Diri, Bobbi Kristina Ternyata Kecelakaan MobilRumah Pierce Brosnan KebakaranIni Cara Pinkan Mambo "Survive" di AmerikaPinkan Mambo: Aku Pulang karena Kangen Bukan BangkrutDibantu Pemkot Jakut, Banyu Biru Beri Sumbangan bagi Korban BanjirDi Solo, Barongsai Masuk SDAfgan Syahreza Irit Bicara Jelang Konser Tunggalnya

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 15 Feb 2015 10:31:35 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/249244-justin-bieber-traktir-makan-polisi-new-york.html Sun , 15 Feb 2015 09:00:00 +0000 Tagihan makan malam itu sekitar US$ 200. http://www.beritasatu.com/hiburan/249244-justin-bieber-traktir-makan-polisi-new-york.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249221-medis-band-hadirkan-sirik-dengki.html Sun , 15 Feb 2015 06:46:00 +0000 Semua anggota Medis Band berprofesi sebagai dokter dan calon dokter. http://www.beritasatu.com/hiburan/249221-medis-band-hadirkan-sirik-dengki.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249229-afgan-bisa-jadi-chrisye-masa-depan.html Sun , 15 Feb 2015 06:12:51 +0000 Erwin mengenang pernah mengiringi konser mendiang Chrisye dalam sebuah konser di tempat yang sama. http://www.beritasatu.com/hiburan/249229-afgan-bisa-jadi-chrisye-masa-depan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249228-video-tiket-katy-perry-tersedia-dalam-jumlah-terbatas.html Sun , 15 Feb 2015 04:22:27 +0000 Jika Anda membeli tiket dari calo, harga bisa naik tiga kali lipat. http://www.beritasatu.com/hiburan/249228-video-tiket-katy-perry-tersedia-dalam-jumlah-terbatas.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249029-slamet-rahardjo-mengenang-sosok-alex-komang.html Sat , 14 Feb 2015 06:42:00 +0000 "Yang jelek dari dia paling cuma masalah disiplin. Saya sering marah dan tegur dia kalau dia datang ke lokasi syuting telat." http://www.beritasatu.com/hiburan/249029-slamet-rahardjo-mengenang-sosok-alex-komang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248991-keluarga-alex-komang-meninggal-karena-kanker-hati.html Fri , 13 Feb 2015 23:54:36 +0000 Aktor Alex Komang meninggal karena menderita penyakit kanker hati stadium lanjut. http://www.beritasatu.com/hiburan/248991-keluarga-alex-komang-meninggal-karena-kanker-hati.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248971-alex-komang-akan-dimakamkan-di-jepara.html Fri , 13 Feb 2015 22:07:57 +0000 Menurut Niniek Karim, almarhum meninggal akibat penyakit hepatitis B, bukan kanker hati yang selama ini diberitakan. http://www.beritasatu.com/hiburan/248971-alex-komang-akan-dimakamkan-di-jepara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248950-aktor-alex-komang-dikabarkan-meninggal.html Fri , 13 Feb 2015 20:47:08 +0000 Kabar disampaikan oleh Theo Pakusadewa. http://www.beritasatu.com/hiburan/248950-aktor-alex-komang-dikabarkan-meninggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248947-9-mei-katy-perry-kembali-gelar-konser-di-indonesia.html Fri , 13 Feb 2015 20:25:43 +0000 Tiket konser penyanyi asal Amerika Serikat itu mulai dijual tanggal 14 Februari 2015 mendatang dan hanya didapat melalui online. http://www.beritasatu.com/hiburan/248947-9-mei-katy-perry-kembali-gelar-konser-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248943-anak-jackie-chan-bebas-dari-penjara.html Fri , 13 Feb 2015 20:00:56 +0000 Jaycee rencananya akan meminta maaf secara resmi atas kesalahannya. http://www.beritasatu.com/hiburan/248943-anak-jackie-chan-bebas-dari-penjara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248814-selamat-liv-tyler-lahirkan-anak-kedua.html Fri , 13 Feb 2015 13:38:02 +0000 Anak keduanya berjenis kelamin laki-laki. http://www.beritasatu.com/hiburan/248814-selamat-liv-tyler-lahirkan-anak-kedua.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248809-goodie-bag-penghargaan-oscar-nilainya-lebih-dari-rp-16-miliar.html Fri , 13 Feb 2015 13:25:09 +0000 Vibrator merek "Afterglow" senilai US$ 250 juga dijadikan tanda mata. http://www.beritasatu.com/hiburan/248809-goodie-bag-penghargaan-oscar-nilainya-lebih-dari-rp-16-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248804-sempat-rujuk-pamela-anderson-dan-rick-salomon-kembali-cerai.html Fri , 13 Feb 2015 13:08:37 +0000 Keduanya masih akrab dan sempat bermesraan di Malibu pekan lalu. http://www.beritasatu.com/hiburan/248804-sempat-rujuk-pamela-anderson-dan-rick-salomon-kembali-cerai.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248799-sebelum-tak-sadarkan-diri-bobbi-kristina-ternyata-kecelakaan-mobil.html Fri , 13 Feb 2015 12:41:32 +0000 Brown (21), kehilangan kendali saat mengemudikan Jeepnya di Roswell, Georgia, pada 27 Januari 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/248799-sebelum-tak-sadarkan-diri-bobbi-kristina-ternyata-kecelakaan-mobil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248727-rumah-pierce-brosnan-kebakaran.html Fri , 13 Feb 2015 03:30:00 +0000 Seluruh keluarganya selamat dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. http://www.beritasatu.com/hiburan/248727-rumah-pierce-brosnan-kebakaran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248707-ini-cara-pinkan-mambo-survive-di-amerika.html Fri , 13 Feb 2015 01:02:46 +0000 Pinkan Mambo mengaku dirinya sudah mulai dikenal sebagai penyanyi pendatang baru di Amerika. http://www.beritasatu.com/hiburan/248707-ini-cara-pinkan-mambo-survive-di-amerika.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248704-pinkan-mambo-aku-pulang-karena-kangen-bukan-bangkrut.html Fri , 13 Feb 2015 00:43:31 +0000 Pinkan mengungkapkan, ia hanya ingin bertemu dengan keluarganya. http://www.beritasatu.com/hiburan/248704-pinkan-mambo-aku-pulang-karena-kangen-bukan-bangkrut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248699-dibantu-pemkot-jakut-banyu-biru-beri-sumbangan-bagi-korban-banjir.html Thu , 12 Feb 2015 23:49:12 +0000 Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi merasa terharu dengan kepedulian Banyu Biru dan KBM. http://www.beritasatu.com/hiburan/248699-dibantu-pemkot-jakut-banyu-biru-beri-sumbangan-bagi-korban-banjir.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248698-di-solo-barongsai-masuk-sd.html Thu , 12 Feb 2015 23:48:24 +0000 “Kami ingin mengajarkan toleransi kepada siswa sehingga ke depan dapat hidup rukun berdampingan dengan berbagai golongan dan agama.� http://www.beritasatu.com/hiburan/248698-di-solo-barongsai-masuk-sd.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248687-afgan-syahreza-irit-bicara-jelang-konser-tunggalnya.html Thu , 12 Feb 2015 23:11:03 +0000 Afgan beralasan dirinya sengaja melakukan itu karena dirinya ingin fokus latihan jelang konser tunggal yang dinantikannya itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/248687-afgan-syahreza-irit-bicara-jelang-konser-tunggalnya.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMJustin Bieber Traktir Makan Polisi New YorkMedis Band Hadirkan “Sirik Dengki�Afgan Bisa jadi Chrisye Masa DepanVIDEO: Tiket Katy Perry Tersedia dalam Jumlah TerbatasSlamet Rahardjo Mengenang Sosok Alex KomangKeluarga: Alex Komang Meninggal Karena Kanker HatiAlex Komang Akan Dimakamkan di JeparaAktor Alex Komang Dikabarkan Meninggal9 Mei, Katy Perry Kembali Gelar Konser di IndonesiaAnak Jackie Chan Bebas dari PenjaraSelamat! Liv Tyler Lahirkan Anak Kedua"Goodie Bag" Penghargaan Oscar Nilainya Lebih dari Rp 1,6 MiliarSempat Rujuk, Pamela Anderson dan Rick Salomon Kembali CeraiSebelum Tak Sadarkan Diri, Bobbi Kristina Ternyata Kecelakaan MobilRumah Pierce Brosnan KebakaranIni Cara Pinkan Mambo "Survive" di AmerikaPinkan Mambo: Aku Pulang karena Kangen Bukan BangkrutDibantu Pemkot Jakut, Banyu Biru Beri Sumbangan bagi Korban BanjirDi Solo, Barongsai Masuk SDAfgan Syahreza Irit Bicara Jelang Konser Tunggalnya

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 15 Feb 2015 10:31:35 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/249244-justin-bieber-traktir-makan-polisi-new-york.html Sun , 15 Feb 2015 09:00:00 +0000 Tagihan makan malam itu sekitar US$ 200. http://www.beritasatu.com/hiburan/249244-justin-bieber-traktir-makan-polisi-new-york.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249221-medis-band-hadirkan-sirik-dengki.html Sun , 15 Feb 2015 06:46:00 +0000 Semua anggota Medis Band berprofesi sebagai dokter dan calon dokter. http://www.beritasatu.com/hiburan/249221-medis-band-hadirkan-sirik-dengki.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249229-afgan-bisa-jadi-chrisye-masa-depan.html Sun , 15 Feb 2015 06:12:51 +0000 Erwin mengenang pernah mengiringi konser mendiang Chrisye dalam sebuah konser di tempat yang sama. http://www.beritasatu.com/hiburan/249229-afgan-bisa-jadi-chrisye-masa-depan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249228-video-tiket-katy-perry-tersedia-dalam-jumlah-terbatas.html Sun , 15 Feb 2015 04:22:27 +0000 Jika Anda membeli tiket dari calo, harga bisa naik tiga kali lipat. http://www.beritasatu.com/hiburan/249228-video-tiket-katy-perry-tersedia-dalam-jumlah-terbatas.html http://www.beritasatu.com/hiburan/249029-slamet-rahardjo-mengenang-sosok-alex-komang.html Sat , 14 Feb 2015 06:42:00 +0000 "Yang jelek dari dia paling cuma masalah disiplin. Saya sering marah dan tegur dia kalau dia datang ke lokasi syuting telat." http://www.beritasatu.com/hiburan/249029-slamet-rahardjo-mengenang-sosok-alex-komang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248991-keluarga-alex-komang-meninggal-karena-kanker-hati.html Fri , 13 Feb 2015 23:54:36 +0000 Aktor Alex Komang meninggal karena menderita penyakit kanker hati stadium lanjut. http://www.beritasatu.com/hiburan/248991-keluarga-alex-komang-meninggal-karena-kanker-hati.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248971-alex-komang-akan-dimakamkan-di-jepara.html Fri , 13 Feb 2015 22:07:57 +0000 Menurut Niniek Karim, almarhum meninggal akibat penyakit hepatitis B, bukan kanker hati yang selama ini diberitakan. http://www.beritasatu.com/hiburan/248971-alex-komang-akan-dimakamkan-di-jepara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248950-aktor-alex-komang-dikabarkan-meninggal.html Fri , 13 Feb 2015 20:47:08 +0000 Kabar disampaikan oleh Theo Pakusadewa. http://www.beritasatu.com/hiburan/248950-aktor-alex-komang-dikabarkan-meninggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248947-9-mei-katy-perry-kembali-gelar-konser-di-indonesia.html Fri , 13 Feb 2015 20:25:43 +0000 Tiket konser penyanyi asal Amerika Serikat itu mulai dijual tanggal 14 Februari 2015 mendatang dan hanya didapat melalui online. http://www.beritasatu.com/hiburan/248947-9-mei-katy-perry-kembali-gelar-konser-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248943-anak-jackie-chan-bebas-dari-penjara.html Fri , 13 Feb 2015 20:00:56 +0000 Jaycee rencananya akan meminta maaf secara resmi atas kesalahannya. http://www.beritasatu.com/hiburan/248943-anak-jackie-chan-bebas-dari-penjara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248814-selamat-liv-tyler-lahirkan-anak-kedua.html Fri , 13 Feb 2015 13:38:02 +0000 Anak keduanya berjenis kelamin laki-laki. http://www.beritasatu.com/hiburan/248814-selamat-liv-tyler-lahirkan-anak-kedua.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248809-goodie-bag-penghargaan-oscar-nilainya-lebih-dari-rp-16-miliar.html Fri , 13 Feb 2015 13:25:09 +0000 Vibrator merek "Afterglow" senilai US$ 250 juga dijadikan tanda mata. http://www.beritasatu.com/hiburan/248809-goodie-bag-penghargaan-oscar-nilainya-lebih-dari-rp-16-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248804-sempat-rujuk-pamela-anderson-dan-rick-salomon-kembali-cerai.html Fri , 13 Feb 2015 13:08:37 +0000 Keduanya masih akrab dan sempat bermesraan di Malibu pekan lalu. http://www.beritasatu.com/hiburan/248804-sempat-rujuk-pamela-anderson-dan-rick-salomon-kembali-cerai.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248799-sebelum-tak-sadarkan-diri-bobbi-kristina-ternyata-kecelakaan-mobil.html Fri , 13 Feb 2015 12:41:32 +0000 Brown (21), kehilangan kendali saat mengemudikan Jeepnya di Roswell, Georgia, pada 27 Januari 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/248799-sebelum-tak-sadarkan-diri-bobbi-kristina-ternyata-kecelakaan-mobil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248727-rumah-pierce-brosnan-kebakaran.html Fri , 13 Feb 2015 03:30:00 +0000 Seluruh keluarganya selamat dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. http://www.beritasatu.com/hiburan/248727-rumah-pierce-brosnan-kebakaran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248707-ini-cara-pinkan-mambo-survive-di-amerika.html Fri , 13 Feb 2015 01:02:46 +0000 Pinkan Mambo mengaku dirinya sudah mulai dikenal sebagai penyanyi pendatang baru di Amerika. http://www.beritasatu.com/hiburan/248707-ini-cara-pinkan-mambo-survive-di-amerika.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248704-pinkan-mambo-aku-pulang-karena-kangen-bukan-bangkrut.html Fri , 13 Feb 2015 00:43:31 +0000 Pinkan mengungkapkan, ia hanya ingin bertemu dengan keluarganya. http://www.beritasatu.com/hiburan/248704-pinkan-mambo-aku-pulang-karena-kangen-bukan-bangkrut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248699-dibantu-pemkot-jakut-banyu-biru-beri-sumbangan-bagi-korban-banjir.html Thu , 12 Feb 2015 23:49:12 +0000 Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi merasa terharu dengan kepedulian Banyu Biru dan KBM. http://www.beritasatu.com/hiburan/248699-dibantu-pemkot-jakut-banyu-biru-beri-sumbangan-bagi-korban-banjir.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248698-di-solo-barongsai-masuk-sd.html Thu , 12 Feb 2015 23:48:24 +0000 “Kami ingin mengajarkan toleransi kepada siswa sehingga ke depan dapat hidup rukun berdampingan dengan berbagai golongan dan agama.� http://www.beritasatu.com/hiburan/248698-di-solo-barongsai-masuk-sd.html http://www.beritasatu.com/hiburan/248687-afgan-syahreza-irit-bicara-jelang-konser-tunggalnya.html Thu , 12 Feb 2015 23:11:03 +0000 Afgan beralasan dirinya sengaja melakukan itu karena dirinya ingin fokus latihan jelang konser tunggal yang dinantikannya itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/248687-afgan-syahreza-irit-bicara-jelang-konser-tunggalnya.html


7:31 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Slamet Rahadjo Mengenang Sosok Alex Komang

Written By Smart Solusion on Friday, February 13, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Meninggalnya Alex Komang, pada Jumat (13/2) sekitar pukul 20.05 WIB, menyisakan kesedihan bagi insan perfilman Indonesia, salah satunya Slamet Rahardjo.


Menurut Slamet Rahardjo, sosok pemilik nama Saifin Nuha itu sebagai sosok pekerja keras yang penuh dedikasi tinggi terhadap industri perfilman Tanah Air.


"Alex itu aktor yang menurut saya punya dedikasi yang tinggi terhadap kemajuan industri perfilman di Tanah Air. Sebagai junior, dia juga saya nilai sebagai pekerja keras yang tak mengenal menyerah. Dia adalah salah satu aktor yang mau berpikir bagaimana industri perfilman bisa maju. Itu yang saya kenang dari sosok beliau," ungkap Slamet Rahardjo saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/2).


Lebih lanjut dijelaskan Slamet, dirinya sebenarnya sudah punya firasat akan kepergian sahabatnya itu. Pasalnya, selama ini dirinya melihat kondisi tubuh Alex semakin hari semakin kurus.


"Sebenarnya tanda-tanda dia sakit sudah terlihat dari enam bulan lalu. Karena aku kok ngelihatnya semakin hari kondisi tubuhnya makin kurus. dan perjumpaan terakhir saya dengan dia, saya hanya ngebatin mukanya itu bukan seperti muka Alex yang dulu saya kenal lagi," lanjutnya.


Diterangkan oleh Slamet Rahadrjo, dirinya sempat berbincang dengan almarhum tiga hari yang lalu melalui telepon, namun tidak membahas masalah kesehatan beliau melainkan masalah kondisi perfilman di Indonesia.


"Tiga hari yang lalu saya masih sempat telpon-telponan sama beliau. Makanya saya kaget banget tiba-tiba diberitakan sakit keras dan meninggal. Yang pasti perfilman Indonesia sangat kehilangan sosok seperti beliau yang dalam kondisi sakitnya masih mau memikirkan perfilman Tanah Air," tuturnya.


Diceritakan Slamet, semasa masih aktif bermain film, Alex komang memang sering terlibat langsung dengan dirinya dalam pembuatan film. Namun hal yang paling dikenang dari pria kelahiran Jepara, 17 September 1961 adalah seringnya almarhum datang telat ke lokasi syuting.


"Yang jelek dari dia paling cuma masalah disiplin. Saya sering marah dan tegur dia kalau dia datang ke lokasi syuting telat. Ingatan saya ya hanya itu kalau ditanya tentang Alex Komang. Namun secara profesional kerja dia adalah sosok yang punya dedikasi tinggi terhadap pekerjaannya," kenang Slamet.


Alex Komang dilarikan ke RS Dr Kariadi Semarang pada Kamis (12/2) karena mengeluh sakit perut yang kronis. Setelah menjalani perawatan intensif, akhirnya Alex menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (13/2) akibat penyakit kanker hati yang dideritanya sejak lama. Saat ini jenazah Alex Komang telah dibawa ke tanah kelahirannya Desa Pecangaan Kulon, Jepara, Jawa Tengah dan akan dimakamkan Sabtu ini usai sholat Zuhur.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Rumah Pierce Brosnan Kebakaran

Written By Smart Solusion on Thursday, February 12, 2015 | 7:31 PM


Los Angeles - Rumah Pierce Brosnan di daerah Malibu terbakar pada Rabu (11/2) malam waktu setempat. Sebanyak 50 petugas pemadam kebakaran dari Los Angeles County mencoba untuk memadamkannya.


Menurut KABC-TV, api bermula dari garasi. Kebakaran terjadi sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Sekitar 35 menit, api dapat dipadamkan. Akibat kebakaran tersebut, garasi dan sebuah kamar tidur dilaporkan rusak dan satu petugas pemadam kebakaran menderita luka ringan.


Pemeran James Bond ini, yang baru-baru ini terlihat dalam sebuah iklan Super Bowl untuk Kia ini sedang berada di rumah. Brosnan terlihat berdiri bersama pihak berwenang di luar rumah pada saat pemadaman api.


Seluruh keluarganya selamat. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:KABC-TV


7:31 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

7 Tahun Menanti, Fellow Akhirnya Bisa Rilis Album Perdana

Written By Smart Solusion on Wednesday, February 11, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Ketatnya persaingan di industri musik membuat Fellow harus menanti tujuh tahun untuk bisa merilis album perdana. Kini, band yang beranggota Hendri (Gitar), Irwan (Vokal & Gitar), Yosh (Bass), dan Rifqi (Drum) dapat merilis album perdana Mimpi Terindah.


"Alhamdulillah ini adalah ungkapan syukur kami setelah penantian yang panjang untuk bisa terjun langsung di industri musik Tanah Air. Band kami yang terbentuk tahun 2008 ini akhirnya bisa mempersembahkan sebuah album," ungkap Irwan saat rilis album di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).


Diakui Irwan, sebelum merilis album perdana mereka ini, Fellow sempat melakukan perombakan beberapa kali untuk bisa menyatukan visi mereka.


"Ini adalah formasi kami yang keenam. Sebelumnya kita sudah lima kali bongkar pasang personel. Mayoritas mereka yang belum dapat bergabung di sini bukan karena adanya perselisihan, namun jadwal dan kesibukan merekalah yang membuat band ini beberapa kali berubah formasi," lanjut Irwan.


Ditambahkan Hendri, band yang ber-home base di Jakarta itu berusaha menyuguhkan musik-musik yang berkualitas kepada para pencinta musik Tanah Air. Mereka mengaku tak berambisi muluk-muluk. Dengan menjadi bagian dari industri musik Tanah Air, Fellow sudah merasa dihargai.


"Dengan diterimanya kita sebagai bagian dari musik di Tanah Air, kita akan dengan mudah menghasilkan karya-karya. Kami hanya berharap dengan apa yang kita suguhkan ini bisa menjadi alternatif bagi pecinta musik dengan mengedepankan tema genre lagu-lagu yang sempat populer di era tahun 90an," ucap Hendri.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Peran Feminin, Yuki Kato Ubah Imej Tomboy

Written By Smart Solusion on Tuesday, February 10, 2015 | 7:32 PM


Jakarta - Selalu memerankan gadis tomboy, membuat Yuki Kato merasa kesulitan perankan sosok feminin. Hal itu dirasakannya gadis kelahiran Malang, 2 April 1995 itu saat membintangi film This Is Cinta. Dalam film itu, Yuki bermain bersama Shawn Andrian Khulafa.


"Aku selama ini kan dikenal dengan peranan gadis tomboy. Sedangkan di film ini, aku jadi cewek feminin. Butuh kerja keras untuk ngimbangin aktingnya Shawn," ungkap Yuki saat ditemui di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).


Lebih lanjut dijelaskan gadis yang kuliah di FISIP Universitas Indonesia ini, bermain dalam film yang bertemakan cinta ternyata berbeda dengan film televisi yang biasa dimainkannya selama ini.


"Aku kan selama ini lebih sering main film televisi (FTV). Jadi kadang kebawa dalam beradegan di film ini, makanya aku butuh belajar lagi dalam berakting. Buat aku bermain dalam sebuah film itu perlu pendalaman karakter agar peran yang aku mainkan bisa total. Meski awalnya sempat enggak pede beradegan dengan Shawn, tapi akhirnya aku beraniin diri untuk bisa mendapatkan chemistry," katanya.


Diakui Yuki, adegan yang paling membuatnya agak deg-degan adalah adagen di mana dirinya harus terlibat adegan pelukan dengan Shawn.


"Kalau cuma pelukan biasa sih gampang, tapi ini harus total dan pake rasa, di situ aku agak ngerasa canggung dan susah. Jadi kalau menjalani adegan itu enggak cuma aku yang harus total, tapi Shawn-nya juga harus total agar chemistry-nya bisa terjalin," tuturnya.


Dalam film terbarunya This Is Cinta, Yuki Kato berperan sebagai Rachel sahabat Farel yang diperankan Shawn Adrian Khulafa. Dalam cerita, keduanya merupakan sahabat yang kompak dalam bermusik. Rachel yang memiliki suara bagus serasi dengan Farel yang pandai memainkan piano.


Setelah Rachel mengalami kecelakaan, keduanya berpisah jauh. Sampai akhirnya, setelah 12 tahun berpisah, keduanya bertemu. Banyak kejadian yang dialami keduanya untuk mengerti arti cinta sejati.


Selain keduanya, film ini juga dibintangi Ari Wibowo dan Unique Priscilia. This Is Cinta segera tayang di bioskop kesayangan anda mulai 12 Februari 2015.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Musisi Senior Rinto Harahap Meninggal Dunia

Written By Smart Solusion on Monday, February 9, 2015 | 7:32 PM


Singapura - Dunia musik Tanah Air kembali berduka. Pasalnya musisi senior Rinto Harahap meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura pada pukul 22.50 waktu Singapura, Senin (9/2).


"Innalillahi Wa Innailahi Rojiun, telah meninggal dunia Bang Rinto Harahap pada jam 22.50 waktu Singapura di RS Mount Elizabeth karena sakit. Semoga almarhum bang Rinto Harahap mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. Amin," tulis pesan Army Harahap yang dikirim melalui broadcast BBM yang didapatkan Beritasatu.com.


Sementara Ulin Ni'am Yusron, kerabat Ratna Harahap, putri mendiang Rinto Harahap, jenazah akan dibawa ke Jakarta pada esok hari. "Jenazah almarhum akan dibawa kembali ke Tanah Air besok Selasa (10/2). Kiranya keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan penghiburan," tulis Ulin Yusron dalam aun facebooknya.


Pria kelahiran Sibolga, Sumatera Utara 10 April 1949  ini merupakan seorang penyanyi, pencipta lagu sekaligus produser. Awal karirnya, Rinto bersama Charles Hutagalung, dan Reynold Panggabean mendirikan group band yang diberi nama The Mercy's pada 1970.


Anak ketiga dari enam bersaudara itu sempat bercita-cta menjadi seorang dokter meski jalur musik kemudian menjadi bagian hidupan. Banyak artis yang tenar melalui tangan dinginnya seperti Nia Daniaty, Eddy Silitonga, Iis Sugianto, Betharia Sonatha, Christine Pandjaitan.


Di dalam kehidupan pribadinya, Rinto Harahap menikah dengan seorang wanita bernama Lilly Kuslolita pada 9 November 1973. Dari pernikahannya tersebut, dikaruniai 3 anak di antaranya Cindy Claudia Harahap yang kemudian meningikuti jejaknya sebagai seorang penyanyi dan pesinteron.


Rinto Harahap sendiri beberapa bulan belakangan memang kerap keluar masuk rumah sakit akibat penyakit kanker yang dideritanya, dan masalah pada tulang belakangnya.


Penulis: Chairul Fikri/WBP


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

"Let It Go" Raih Kemenangan di Grammy Award 2015

Written By Smart Solusion on Sunday, February 8, 2015 | 7:32 PM


Los Angeles - Film "Frozen" yang dirilis oleh Disney pada 2013 lalu ternyata belum berakhir masa jayanya. Tak hanya berhasil membuat "demam" Ratu Elsa di kalangan anak-anak dan orang dewasa, pada awal 2015 ini, original soundtrack film tersebut mengukir prestasi.


Dalam penghargaan Grammy ke-57 yang digelar Senin (9/2) pagi waktu Indonesia atau Minggu malam waktu Los Angeles, Amerika Serikat, lagu "Let It Go" diumumkan sebagai pemenang dalam kategori "Best Song Written for Visual Media".


Lagu yang berhasil masuk dalam jajaran Billboard ini ditulis oleh Kristen Anderson-Lopez and Robert Lopez. Lagu tersebut mengalahkan empat nominasi lainnya.


Nominasi untuk kategori "Best Song Written for Visual Media" adalah lagu "Everything Is Awesome!!!" dalam film "The Lego Movie". Lalu "I See Fire" dalam film "The Hobbit: The Desolation Of Smaug".


Dua lagu lainnya yang masuk nominasi adalah "I'm Not Gonna Miss You" dalam film "Glen Campbell, I'll Be Me", dan "The Moon Song" dalam film "Her".


Penulis: Mutia Nugraheni/MUT


Sumber:Variety


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger