Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Jokowi Pastikan Jakarta Marathon Tahun Depan Lebih Besar

Written By Smart Solusion on Saturday, October 26, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memastikan akan melanjutkan acara Jakarta Marathon tahun 2014 mendatang. Dia juga memastikan acara serupa di tahun 2014 akan lebih besar dari tahun 2013 ini.

"Saya kira bisa diteruskan setiap tahun menjadi acara rutin. Kita besarkan yang tahun besok. Jumlah peserta dan sebagainya," kata Jokowi di sela acara tersebut, Minggu (27/10/2013).

Jokowi mengatakan, Pemprov DKI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementeria  Pemuda dan Olahraga akan melakukan evaluasi bersama. Tolak ukurnya yakni, apakah mampu menciptakan wisata kota dengan basis olahraga.

"Kita ingin melihat efeknya terhadap kota, yakni sebagai promosi, mengenal Jakarta melalui satu kegiatan olahraga, ini sangat bagus," ujar Jokowi.

Acara Jakarta Marathon merupakan kerja bersama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara bertaraf internasional itu mendatangkan pelari sebanyak 5.500 orang dari luar dan dalam negeri.




Editor : Egidius Patnistik


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Keith Urban Kelepasan Bicara Tentang Kehidupan Seksnya Bersama Nicole Kidman


Keith Urban kelepasan bicara tentang kehidupan seksnya bersama Nicole Kidman sang istri dalam sebuah program televisi Amerika Serikat.


Urban mengungkapkan hal tersebut dalam program The Ellen DeGeneres Show. Ungkapan Urban disambut sorakan penonton meski tidak tampil bersama sang istri.


Urban mengaku saat ini tengah mengalami fase kesibukan yang hampir tiada henti, begitupula dengan sang istri. Keduanya jarang bertemu.


Seperti yang dikutip Mail Online, ia mengungkapkan kepada Ellen, presenter acara tersebut tentang kehidupannya bersama sang istri.


"Aku mengisi tiga acara. Jadi selama tiga atau empat hari kemudian baru kembali ke rumah dan lanjut dengan kegiatanku lagi. Apalagi saat acara Idol aku bisa menghabiskan waktu berhari-hari lebih lama daripada di rumah," ujarnya.


Ia kemudian menjawab pertanyaan presenter acara tersebut perihal komunikasi.


"Aku tidak pernah mengirim pesan singkat, mengirim email. Aku hanya menenelpon," ujarnya.


Namun kemudian Urban kelepasan bicara dengan meralat ucapannya.


"Ya sebenarnya hanya beberapa pesan singkat, mungkin hanya satu...," ujarnya sambil menghentikan pembicaraan.


Ellen kemudian mendesaknya perihal isi pesan singkat yang dikirimkan Urban kepada Nicole dan tanpa sengaja Urban pun menjawab.


"Ya, SMS seks, aku malu mengungkapkannya," ujarnya.


Kidman dan Urban menikah tujuh tahun lalu dan memiliki dua anak perempuan, Rose (5) dan Faith Margaret (2).


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Marquez Terjatuh, Bradl Pimpin Sesi Pemanasan GP Jepang





MOTEGI, KOMPAS.com - Pebalap LCR Honda asal Jerman, Stefan Bradl, bangkit dari cedera pergelangan kaki kanan yang didapat pada GP Malaysia, pekan lalu, dan menjadi yang tercepat pada sesi pemanasan GP Jepang yang dilakukan di Sirkuit Twin Ring Motegi, Minggu (27/10/2013) pagi.

Marc Marquez menguasai sesi ini dengan catatan waktu 1 menit 48,431 detik pada putaran kedua. Pebalap 20 tahun ini terus mempertajam catatan waktunya dan tak terkejar.

Jorge Lorenzo naik ke posisi dua setelah mencatat 1 menit 47,477. Namun pebalap Yamaha tersebut tetap belum bisa mengejar Marquez yang kembali memperbaiki catatan waktunya menjadi 1 menit 47,107 detik pada putaran lima.

Tak lama, Lorenzo melesat memimpin dengan 1 menit 46,580 pada putaran kedelapan. Sementara rekan setimnya, Valentino Rossi, naik dari posisi tujuh ke lima dengan 1 menit 47,102.

Marquez sempat terjatuh di tikungan 12 saat melakukan putaran kesembilan. Ia tergelincir dan terpisah dari motornya. Kondisinya baik-baik saja, namun ia terpaksa kembali ke pit sebelum bisa kembali melanjutkan.

Saat Marquez sedang tidak turun ke lintasan, rekan setimnya, Dani Pedrosa melesat ke posisi puncak dengan mencatat 1 menit 46,459 detik, pada putaran 16, diikuti Bradl sangat kompetitif saat memacu motor di lintasan kering hari ini. Putaran berikutnya, Bradl melesat dan mengambil posisi puncak dari Pedrosa dengan mencatat 1 menit 46,440 detik.

Marquez yang sudah menemukan temponya, kembali memperbaiki catatan waktu menjadi 1 menit 46,563 detik yang membawanya ke posisi tiga, di bawah Bradl dan Pedrosa.

Semua pebalap akan turun kembali ke lintasan untuk melakukan balapan pada pukul 14.00 waktu setempat (12.00 WIB).

Hasil sesi pemanasan:
1. Stefan Bradl GER LCR Honda MotoGP (RC213V) 1m 46.440s (Lap 18/20)
2. Dani Pedrosa ESP Repsol Honda Team (RC213V) 1m 46.459s (16/18)
3. Marc Marquez ESP Repsol Honda Team (RC213V) 1m 46.563s (16/16)
4. Jorge Lorenzo ESP Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 1m 46.580s (8/16)
5. Alvaro Bautista ESP Go&Fun Honda Gresini (RC213V) 1m 46.635s (16/17)
6. Cal Crutchlow GBR Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1) 1m 46.740s (18/20)
7. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team (GP13) 1m 46.913s (15/18)
8. Valentino Rossi ITA Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 1m 47.102s (11/19)
9. Nicky Hayden USA Ducati Team (GP13) 1m 47.187s (16/18)
10. Bradley Smith GBR Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1) 1m 47.476s (14/20)
11. Aleix Espargaro ESP Power Electronics Aspar (ART CRT) 1m 47.732s (14/17)
12. Katsuyuki Nakasuga JPN Yamaha YSP Racing Team (YZR-M1) 1m 48.074s (16/19)
13. Colin Edwards USA NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 48.300s (16/17)
14. Hector Barbera ESP Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 48.475s (19/21)
15. Andrea Iannone ITA Energy T.I. Pramac Racing (GP13) 1m 48.555s (10/17)
16. Hiroshi Aoyama JPN Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 48.629s (18/18)
17. Yonny Hernandez COL Ignite Pramac Racing (GP13) 1m 48.658s (16/18)
18. Randy De Puniet FRA Power Electronics Aspar (ART CRT) 1m 49.010s (14/20)
19. Danilo Petrucci ITA Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)* 1m 49.090s (14/20)
20. Claudio Corti ITA NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)* 1m 49.497s (15/19)
21. Michael Laverty GBR Paul Bird Motorsport (ART CRT) 1m 49.954s (18/18)
22. Luca Scassa ITA Cardion AB Motoracing (ART CRT) 1m 50.260s (12/14)
23. Damian Cudlin AUS Paul Bird Motorsport (PBM-ART CRT)* 1m 50.427s (15/15)
24. Bryan Staring AUS Go&Fun Honda Gresini (FTR-Honda CRT) 1m 52.160s (9/12)
25. Lukas Pesek CZE Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)* 1m 52.877s (4/9)
* Standard ECU.

Pole position time:
Jorge Lorenzo ESP Yamaha 1m 53.471s (wet)

Official Motegi MotoGP records:
Best lap:
Jorge Lorenzo ESP Yamaha 1m 44.969s (2012)
Fastest race lap:
Dani Pedrosa ESP Honda1m 46.090s (2012)




Editor : Ervan Hardoko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Berselang 20 Menit, Ali Tak Bernyawa

Written By Smart Solusion on Friday, October 25, 2013 | 8:38 PM



JAKARTA, KOMPAS.com --
Warga Johar Baru, Jakarta Pusat, digemparkan dengan temuan jenazah seorang pria di jembatan kecil Gang Masjid, Kelurahan Galur, Jumat (25/10) sekitar pukul 08.00. Di tengkuk jasad terdapat luka tusuk yang cukup dalam.


Warga mengenali jenazah itu sebagai Ali Hasan (35), warga Jalan Tanah Tinggi Barat, Johar Baru. Meskipun begitu, dia diketahui mengontrak sebuah rumah di Kampung Rawa bersama istri dan anak-anaknya.


Adapun lokasi kematian Ali berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Di jembatan yang menghubungkan Kelurahan Galur dan Kelurahan Tanah Tinggi itu, Ali sering terlihat duduk-duduk bersama kawan-kawannya. Jembatan ini hanya memiliki lebar sekitar 1 meter. Satu sisinya menghubungkan Gang Masjid yang merupakan perbatasan RT 002 RW 001 dan RT 003 RW 002 Kelurahan Galur. Sisi lain dari jembatan ini menuju Jalan Mohamad Ali, Kelurahan Tanah Tinggi.


Danil, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Galur, tidak asing dengan wajah Ali Hasan meskipun Ali bukan warga di situ. Apalagi, rumah Danil persis berada di sisi jembatan yang melintasi Sungai Sentiong itu. ”Dia sering duduk-duduk di besi pembatas jembatan itu,” katanya.


Jumat pagi, Danil yang hendak menuju minimarket melihat korban tengah nongkrong bersama kawan-kawannya. ”Korban duduk-duduk di jembatan bersama tiga orang lainnya,” katanya.


Hanya berselang 20 menit setelah dari minimarket, muncul keramaian dari warga yang mendapati jenazah Ali di jembatan. Sementara itu, di mulut Gang Masjid, Danil yang hendak menuju rumah berpapasan dengan dua teman korban yang semula ikut nongkrong. Sambil berlari, kedua teman korban ini mengatakan bahwa Ali meninggal.


”Mereka bilang enggan ikut-ikutan mengurusi Ali,” kata Danil.


Adapun satu orang lain yang diketahui berinisial R kabur ke arah Tanah Tinggi.


Danil menduga, ada persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Persoalan inilah yang diperkirakan berujung pada pembunuhan terhadap korban.


”Kemungkinan terkait masalah kerjaan mereka. Ada urusan pembagian hasil kerjaan yang enggak sesuai,” ujarnya.


Sebelum kejadian, Danil mengatakan, korban dan teman-temannya kerap nongkrong di jembatan itu antara pukul 07.00 dan 10.00. ”Mereka bukan warga sini, tetapi sering nongkrong setiap pagi di jembatan itu,” ujarnya.


Meskipun demikian, ujar Danil, korban dan teman-temannya tidak pernah membuat masalah dengan warga di sekitar jembatan itu.


Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru Komisaris Dasril mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan terhadap Ali.


”Kami juga belum menyimpulkan apakah ini masalah bagi hasil dari kerjaan mereka atau bukan. Apalagi, banyak orang yang tidak melihat langsung kejadian pembunuhan itu,” katanya.


Hingga kemarin sore, ada tiga orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Dasril mengatakan, sampai kemarin polisi belum juga mendapati barang bukti lain di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga belum menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Ali. Jenazah Ali lantas dibawa ke kamar jenazah RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. (ART)


8:38 PM | 0 komentar | Read More

d'Masiv Kenalkan Kain Tradisional Indonesia di Panggung Guinness Arthur's Day


Jakarta - Menjadi band Asia pertama yang tampil di panggung global Guinness Arthur's Day di Dublin, Irlandia, pada 26 September 2013 lalu, menjadi kebanggaan tersendiri bagi band pop rock d'Masiv. Ini adalah festival musik terbesar di dunia yang digelar di 55 negara sejak 2009.


"Bisa tampil di Eropa adalah mimpi kita sejak lama. Bahkan setelah tampil pun, kita masih tidak percaya bisa manggung di negara yang banyak melahirkan legenda musik dunia," kata Rian Ekky Pradipta, vokalis d'Masiv saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (25/10).


Selain menambah pengalaman tampil di panggung musik dunia, kesempatan ini pun tidak disia-siakan oleh d'Masiv untuk mempromosikan keunikan budaya Indonesia. Salah satunya lewat alat musik yang mereka gunakan.


"Dari tujuh lagu yang kita bawakan, ada dua lagu yang kita tambahkan unsur musik tradisional Indonesia. Di lagu 'Jangan Menyerah' kita pakai alat musik suling, lalu di lagu 'Semakin' kita pakai gendang," papar Rian.


Di akhir penampilan, mereka juga sempat membagikan alat musik tersebut kepada penonton yang hadir.


"Walaupun sebagian besar tidak mengenal d'Masiv, Alhamdulillah sambutannya luar biasa. Mereka bisa menikmati musik yang kami bawakan," lanjutnya.


Tidak hanya alat musik, kostum yang mereka kenakan juga menonjolkan unsur Indonesia.


"Untuk kostum, kita pakai bahan-bahan asli Indonesia seperti tenun, batik, dan songket yang didesain dengan gaya modern," terangnya.


Kostum ini menurutnya dirancang khusus oleh desainer Samuel Wattimena.


"Ternyata banyak juga yang tertarik dengan kostum kita. Beberapa penonton bahkan ada yang sampai nyamperin kita ke back stage," cerita Rian.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Kemenangan Penting Nitya/Greysia atas Peringkat Satu Dunia





JAKARTA, Kompas.com - Ganda puteri Nitya Krishinda Maheswari/Greysia Polii mencatat kemenangan penting atas peringkat satu dunia, Yu Yang/Wang Xiao Li dan lolos ke semifinal Perancis Terbuka Super Series, Jumat (25/10/2013).

Bertanding di Stade Pierre de Coubertin, Paris, Nitya/Greysia bermain tanpa lelah untuk mengalahkan Yu/Wang yang juga unggulan pertama turnamen ini dalam rubber game 21-17, 14-21, 23-21.

Pertandingan berlangsung ketat dan melelahkan dan baru tuntas dalam waktu 1 jam 9 menit. Ini juga merupakan kemenangan pertama Greysia/Nitya atas pasangan China ini. Sebelumnya, pasangan Indonesia ini kalah di Piala Sudirman, Mei dan China Masters, September lalu.

Di babak semifinal, Sabtu ini, Nitya/Greysia akan menghadapi ganda China lainnya, Bao Yixin/tang Jinhua.

Indonesia hanya meoloskan dua wakil di babak semifinal. Ganda putera, Gideon Markus Fernaldi/Markis Kido juga maju untuk menghadapi unggulan 5, Liu Xiaolong/Qiu Zihan. Markus/Kido maju dengan menyingkirkan ganda Korea, Ko Sung Hyun/Shin Baek Choel 23-21, 21-17.

Namun harapan utama di ganda campuran, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir harus menyerah di perempatfinal. Juara dunia 2013 ini disingkirkan ganda Inggris, Chris Adcock/Gabrielle White 20-22, 17-21.

Sementara Praveen Jordan/Vita Marissa juga gagal lolos setelah dikalahkan unggulan 2 asal China, Xu Chen/Ma Jin dalam dua gim 12-21, 23-25.

Indonesia juga gagal meloloskan wakil di semifinal tunggal putera. Tommy Sugiarto disingkirkan Kenichi Tago 19-21, 21-23. Sementara Dionysius Hayom Rumbaka juga kanda setelah kalah dari unggulan 4, Jan O. Jorgensen 19-21, 13-21.


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Kesaksian Polisi \"Ngaco\", Pengacara Yakin Pengamen Cipulir Tak Bersalah

Written By Smart Solusion on Thursday, October 24, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam terdakwa yang dituduh membunuh pengamen Dicky Maulana (18) di jembatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semakin berkeyakinan klien mereka tak bersalah. Keyakinan itu menguat karena kesaksian polisi di pengadilan berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kesaksian ngaco. Ketidaksesuaian itu menyatakan bahwa BAP itu BAP palsu," kata Johannes Gea, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013). Selain itu, keterangan dua polisi yang diminta kesaksiannya dalam sidang itu tidak sinkron.

"Biasa dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa justru yang memperberat. Tapi karena ini saksi yang dihadirkan oleh jaksa keterangannya ngaco, malah memperingan para terdakwa," ujar Gea. Dua polisi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah anggota polisi dari Polsek Metro Kebayoran Lama, yakni Yudi Pendy dan Dwi Kustianto.

Yudi, misalnya, mengatakan mayat Dicky ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu dia mengaku tak melihat bercak darah di tubuh korban meski ada sebilah golok di sana. Menurut dia situasi saat penemuan mayat juga sangat sepi.

Sementara Dwi mengatakan ketika tiba di lokasi penemuan mayat Dicky pada pukul 13.00 WIB itu dia melihat bercak darah. Saat itu menurut dia juga ada sebilah golok yang penuh bercak darah. Sementara situasi di lokasi penemuan menurut dia saat itu sedang ramai.





Editor : Palupi Annisa Auliani
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Naik Haji Diundang Pemerintah Saudi, Bella Saphira Senang


Jakarta - Kepergian artis Bella Saphira dan suaminya Mayjen Agus Surya Bakti ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, adalah atas undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi. Hal itu diungkapkan oleh Tena, salah satu kerabat Bella Saphira, saat ditemui usai pengajian di kediaman Bella di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (24/10) malam.


"Kepergiaan Bella dan suami ke Tanah Suci ini merupakan undangan langsung dari Arab Saudi. Kami juga nggak tahu pertimbangannya apa," ujar Tena.


Lantaran mendapat undangan khusus itulah, Bella hanya mengajak suaminya untuk menunaikan ibadah haji, terhitung sejak 10 Oktober lalu. "Bella dan suami hanya 12 hari di sana (Tanah Suci), dan kepergiannya hanya berdua saja," tambah Tena.


Diakui Tena, mendapat kesempatan pergi ke Tanah Suci, tentunya membuat Bella yang baru saja menjadi mualaf itu bahagia. "Yang pasti, Bella senang. Karena ini pengalaman yang pertama. Banyak yang harus dia pelajari. Sejauh ini, dia senang di sana," lanjutnya.


Usai menunaikan ibadah haji tersebut, Bella dan suaminya pun langsung menggelar pengajian di kediamannya. Sayangnya, pengajian yang digelar Bella dan keluarganya itu berlangsung tertutup, hanya dihadiri tamu undangan. Di antaranya terlihat, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub, turut hadir dalam pengajian itu.



8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Sesi Latihan Bebas GP Jepang Batal Digelar





MOTEGI, KOMPAS.com - Sesi latihan bebas pertama GP Jepang batal digelar karena cuaca buruk yang membuat Sirkuit Twin Ring Motegi berkabut dan basah. Daya pandang pebalap terganggu karena kondisi ini. Helikopter medis pun tak bisa terbang karena daya lihat yang sangat terbatas.

Setelah menunggu beberapa jam, Race Direction mengumumkan bahwa sesi latihan bebas pertama resmi dibatalkan, baik untuk kelas MotoGP, Moto2, dan Moto3. Race Direction belum mengeluarkan pengumuman berkaitan dengan sesi latihan bebas kedua yang seharusnya dilaksanakan siang ini.

Motegi jadi pekan kedua di mana MotoGP musim ini mengalami gangguan. Pekan lalu di Phillip Island, Australia, ada insiden ban yang membuat Race Direction melakukan revisi balapan Moto2 dan MotoGP, yang berimbas pada didiskualifikasinya Marc Marquez dari balapan.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Monyet Jalanan Stres Masuk Karantina

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 23, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Monyet jalanan, atau topeng monyet, yang akan dimasukkan ke Taman Margasatwa, harus masuk karantina dulu. Tercatat sudah ada 10 ekor monyet jenis ekor panjang yang dikarantina di Pusat Kesehatan Hewan dan Ikan.

Kepala Seksi Pusat Kesehatan Hewan dan Ikan Aswindrastuti mengatakan, 10 ekor monyet tersebut berasal dari seluruh Jakarta. Tiga ekor dari Jakarta Timur, satu ekor dari Jakarta Barat, dua ekor dari Jakarta Selatan, dan empat ekor dari Jakarta Utara.

"Pas pertama datang, monyet-monyet kelihatan stres, jadi kita kandangin dulu. Kita beri air minum dan buah-buahan berair, baru kalau kelihatan sudah tenang kita periksa kesehatannya," ucap Aswindrastuti.

Monyet-monyet yang berusia mulai dari delapan bulan hingga empat tahun itu kemudian didata dan diperiksa klinis dan laboratoris untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dijelaskannya, pemeriksaan klinis berupa pemeriksaan fisik secara langsung yang meliputi pemeriksaan temperatur, lidah, telinga, mata, gigit, berat dan panjang. Sedangkan pada pemeriksaan laboratoris berupa pemeriksaan darah, air liurm dan kotoran.

Walau begitu, tambahnya, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka luar maupun bekas luka, yakni pada bagian leher, pergelangan tangan dan bagian ekor. Selain itu, pada enam ekor monyet dewasa keseluruhannya diketahui menderita penyakit gigi dan gusi, akibat taringnya atau siungnya dicabut. Sehingga, infeksi pada area bagian mulut hingga menyebabkan busuk. (m16)




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"Merry Go Round," Berputar atau Keluar dari Jerat Narkoba


Jakarta - Seperti apa efek buruk dari penyalahgunaan narkoba? Bagaimana kebiasaan dan tipu daya para pecandu, serta cara mereka mempengaruhi dan menulari sakitnya pada orang terdekat?


Semua itu bisa Anda temukan di film terbaru besutan sutradara Nanang Istiabudi berjudul Merry Go Round.


Film berdurasi 100 menit ini dibintangi oleh Poppy Sovia, Tya Arifin, Bucek Deep, Dewi Irawan, Ray Sahetapy, Hengky Tornado, Reza The Groove, JE Sebastian, Dwi AP, Giliano M Lio, Christoper, dan masih banyak lagi.


Merry Go Round sendiri dibuat berdasarkan kisah nyata dari para korban penyalahgunaan narkoba dan keadaan keluarganya.


Dikisahkan Dewo, seorang pemuda dari keluarga berada yang terpaksa drop out dari kuliahnya di luar negeri dan sudah jadi pecandu saat kuliah.


Bersama Arman dan Rama, mereka terbuai memasuki permainan yang tak berhenti berputar bagai sebuah Merry Go Round.


Prilaku buruk Dewo ini akhirnya berdampak langsung pada Tasya, adik perempuannya yang memang rentan dan tak banyak tahu tentang dunia penuh kamuflase itu. Seperti kakaknya, Tasya kemudian juga mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.


Akibat sudah ketergantungan narkoba, Dewo bahkan tega menjual adiknya agar dapat membeli barang-barang haram tersebut. Untunglah ada Andika yang menyelamatkan Tasya dari persitiwa tersebut.


Di sinilah cinta antara Tasya dengan Andika bermula. Namun kehidupan cinta mereka tidak berjalan dengan mulus. Latar belakang Andika yang hanya penjual voucher handphone membuat orangtua Tasya menentang keras hubungan ini.


Dewo sendiri menempatkan diri sebagai lelaki yang dikalahkan sistem, penyangkal dan pembohong besar. Dia hanya bisa menyalahkan keadaan sambil terus asik menikmati apa yang memang sudah jadi kebutuhannya.


Parahnya lagi, keluarganya tanpa sadar sudah ikut terlibat memelihara "penyakit menularnya" itu dengan merahasiakan penyakit yang mereka pikir begitu mudah diobati. Mereka ikut terbuai jadi si penyangkal dan mulai masuk menjadi suporter pasif dari anak-anak mereka yang penuh intrik.


Apa yang akhirnya terjadi pada Dewo dan Tasya? Akankah mereka bernasib sama seperti Arman yang mati over dosis? Bagaimana pula akhir dari kisah cinta Tasya dan Andika? Film Merry Go Round ini akan tayang di bioskop mulai 24 Oktober 2013.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Li Na Atasi Sara Errani di Turnamen Akhir Musim WTA





ISTANBUL, KOMPAS.com — Petenis China, Li Na, melakukan awal yang bagus saat ia berusaha lolos ke semifinal turnamen akhir tahun  WTA untuk pertama kalinya. Li Na tampil dengan gagah berani pada set kedua untuk mengatasi perlawanan Sara Errani, unggulan keenam asal Italia 6-3, 7-6 (7/5) pada Rabu (23/10/2013).

Petenis China pertama yang memenangi turnamen Grand Slam ini melancarkan serangan dengan ambisi melalui pukulan mendatarnya dan mendominasi pada sebagian besar pertandingan. Ia berjuang dan berfokus lebih keras untuk kembali mengendalikan permainan setelah penampilannya sempat merosot pada awal set kedua.

"Saya memiliki fisioterapis yang sangat bagus," kata Li sebelum pertandingan, menjelaskan mengapa ia begitu menguasai lapangan, dan kelihatannya Errani, yang sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri karena cedera, juga mendapatkan perawatan yang bagus.

Ia terlihat bermain dengan balutan perban biru pada bagian belakang pergelangan kaki sampai lutut di kedua kakinya. Namun, ia masih mampu berlari, berjuang, dan menyulitkan lawan yang belum pernah dikalahkannya.

Itu berarti jika Li dapat meraih kemenangan pada Kamis saat melawan Jelena Jankovic, yang merupakan mantan petenis peringkat satu dunia asal Serbia, ia sudah hampir dapat dipastikan menembus empat besar.

Bagaimanapun, Li memulai pertandingan ini dengan susah payah. Ia harus bersandar pada game service pembukanya setelah tiga deuce, dengan pengembalian yang bagus dan pukulan konsisten dari Errani yang menambah tekanan terhadapnya.

Namun, petenis Italia itu tidak begitu berbahaya saat melepaskan pukulan-pukulan keras. Li Na mendapat peluang untuk mendominasi permainan reli, yang diresponsnya dengan berusaha untuk menuntaskannya secepat mungkin.

Hal itu mendatangkan kesalahan-kesalahan, tetapi pukulan mendatar Li dan variasi penempatan bolanya juga menghadirkan ancaman. Ia sukses melaluinya pada game keenam, di mana ia mampu mematahkan serve pertama lawannya.

Diperlukan lima percobaan untuk mengonversi peluang-peluang yang datang, ketika Errani berlari, bertahan, dan terkadang melakukan serangan balik, untuk menahan agresi Li.

Keberuntungan menghampiri Li saat Errani melakukan kesalahan ganda, meski terdapat kredit bagi Li untuk hal ini, untuk ancaman yang secara konstan diberikan kepada lawannya.

Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan ketika Errani berjuang dengan lebih elastis dan bersemangat dan membuat dirinya mendapat break back point. Li mampu berjuang dengan menempatkan bola secara cerdik di bagian tengah lapangan, mencatatkan keunggulan 5-2, dan memenangi set dengan lebih sedikit kesulitan pada dua game berikutnya.

Meski demikian, perlawanan bagus mampu diberikan oleh Errani, yang sempat diragukan dapat tampil setelah ia menyelesaikan pertandingannya melawan Victoria Azarenka kemarin malam dengan terpincang-pincang. Kelihatannya Errani mengalami masalah pada betisnya.

"Saya akan berusaha dan saya akan melihatnya. Mungkin baik, mungkin buruk," ucapnya. Penampilannya cukup baik, tetapi tidak cukup baik untuk mengatasi Li, bahkan meski ia mendapatkan peluang-peluang bagus pada set kedua.

Errani mengambil keuntungan dari sejumlah kesalahan Li untuk mematahkan serve-nya dan mencatatkan skor 3-1, dan kemudian mampu bertahan dari pukulan-pukulan keras yang dilepaskan ketika petenis China itu bangkit dengan memenangi empat game berturut-turut untuk mencapai match point pada kedudukan 5-3.

Pertandingan ini kemudian menjadi "kacau-balau" dengan adanya peluang-peluang yang didapat dan dihilangkan, di mana Errani mampu dua kali mematahkan serve lawannya untuk memaksakan pertandingan dilanjutkan dengan tie break, di mana ia sempat memimpin 3-1.

Namun, kesalahan ganda yang dilakukan petenis Italia memicu keseimbangan psikologis sehingga Li mampu bangkit untuk berbalik unggul 6-3.




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Jokowi: PLN Bertanggung Jawab atas Tewasnya Fahmi

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 22, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Mohammad Fahmi Aminudin (20). Fahmi tewas akibat tersengat aliran listrik kabel yang terkelupas di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

"Mestinya (yang bertanggung jawab) yang ngerti instalasi listriknya. PLN-lah. Mereka kan organisasi besar," ujarnya di Balaikota, Rabu (23/10/2013).

Sang gubernur pun menilai, PLN tidak melakukan pemeriksaan instalasi kelistrikan, khususnya di instalasi yang bersinggungan dengan area publik, secara rutin. Akibatnya, banyak instalasi listrik yang rusak dan membahayakan masyarakat.

"Mestinya PLN itu cek harian, kan ada alatnya itu ini masih ada listriknya atau enggak. Terutama di kabel yang dilalui banyak orang," ujar Jokowi.

Kendati menyayangkan PLN tidak mampu melaksanakan pemeriksaan secara rutin, Jokowi mengaku tak bisa mengambil alih pemeliharaan tersebut. Ia berharap PLN meningkatkan fungsi pemeliharaan instalasi kelistrikannya.

Muhammad Fahmi Imanudin tewas saat ingin menambah uang sakunya dengan jadi penjaja ojek payung, di Jalan Pemuda Rawamangun, dekat GOR Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu malam. Korban menyentuh pagar yang di bagian lainnya menyentuh kabel yang terkelupas.

Jenazah korban sempat lama berada di lokasi. Setelah keluarga mendatangi, korban yang telah tak bernyawa dibawa ke RS Persahabatan.

Senin menjelang sore, Jokowi, Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto dan Camat Pulogadung mengunjungi rumah duka. Jokowi memberikan santunan berupa uang kepada keluarga. Jokowi pun berjanji akan melihat siapa yang bertanggung jawab atas instalasi listrik agar peristiwa itu tak terulang.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Raline Shah Dalami Islam Lewat Film


Jakarta - Setelah sukses memerankan karakter Riani di film "5 CM", artis cantik Raline Shah kembali meramaikan jagat perfilman Indonesia. Kali ini genre film yang diperankannya bertemakan islami dan diadopsi dari novel yang berjudul sama karya Hanum Rais yakni "99 Cahaya Langit di Eropa"


Bila di film sebelumnya Raline memiliki karakter anak muda yang berusaha memperjuangkan kisah persahabatanyang terjalin lama, di film keduanya ini Raline ditantang untuk memerankan seorang ibu rumah tangga bernama Fatma dan memiliki seorang putri di Turki.


"Aku merasakan susahnya menjadi seorang ibu di peran ini dan karakter yang aku mainkan sangat berbeda dengan karakter Raline di dunia nyata jadi lumayan butuh waktu pas pelajarin scriptnya," kata Raline.


Pada saat shooting yang memakan waktu hampir 1,5 bulan ini Raline mengaku sulitnya perizinan dan cuaca menjadi kendala yang sempat membuat kru yang terlibat memutar otak agar proses produksi tetap berjalan.


"Kendala paling di perizinan ya, banyak tempat-tempat bersejarah yang tidak semua orang bisa masuk apalagi untuk shooting. Tapi Alhamdulillah 36 hari kita lalui selesai juga. Capek sih tapi banyak hikmah yang aku dapatkan," tutur Raline Shah.


Raline mengakui bahwa melalui film ini ia lebih mendalami tentang Islam dan menemukan keistimewaan keyakinan yang dianutnya bahkan di negara dengan minoritas kaum muslim.


"Jujur dalam film ini aku menyadari bahwa masih kurangnya pemahaman aku tentang Islam. Dan aku mendapat hikmah untuk terus memperdalam ajaran keyakinanku," tambahnya.


Film garapan Guntur Soeharjanto ini menceritakan perjalanan spiritual sang penulis novel Hanum Rais bersama suami, Rangga Almahendra sebagai perantau yang menemukan jejak kejayaan Islam di benua Eropa. Rencananya film ini akan tayang di bioskop pada 5 Desember mendatang.



8:32 PM | 0 komentar | Read More

Isteri Chong Wei Susul ke Paris





KUALA LUMPUR, Kompas.com - Pemain utama dunia asal Malaysia, Lee Chong Wei merayakan ulang tahun ke 31 bersama isterinya, Wong Mew Choo di paris namun tanpa disertai putera mereka, Kingston.

Chong Wei  telah berusia 31 tahun, Senin (21/10/2013) lalu. ia berada di Paris untuk mengikuti pertandingan Perancis Terbuka Super Series.

Pada Minggu (20/10/2013), Chong Wei gagal meraih gelar juara di Denmark Terbuka Super Series Premier di Odense setelah dikalahkan pemain China, Chen Long. Namun kali ini peluang Chong Wei lebih terbuka karena Chen Long -peringkat dua dunia - menarik diri dari turnamen ini.

Menanggapi usianya yang telah mencapai 31, Chong Wei menganggap usia itu hanya sederet angka.  "Saya merayakan hari ulang tahun ke 31 bersama isteri saya, Mew Choo dan beberapa teman dekat di Paris. Kami memotong kue pada saat makan malam. Namun mew Choo tidak membawa putera kami ikut serta ke Paris," kata Chong Wei.

"Ini merupakan saat yang menyenangkan setelah pertandingan yang berat menghadapi Chen Long. ini merupakan final turnamen internasional saya yang kedelapan tahun ini. Saya telah memenangi lima di antaranya. Buat pemain usia 31 tahun, ini sudah luar biasa."

Di babak pertama Perancis Terbuka Super Series, Selasa (22/10/2013), Chong  wei mengalahkan pemain India, Kashyap Parupalli 22-20, 21-12.


Sumber : TheStar.com



Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Komplotan Perampas Motor di Bekasi Masih ABG

Written By Smart Solusion on Monday, October 21, 2013 | 8:38 PM





BEKASI, KOMPAS.com -- Sembilan tersangka sepeda motor yang telah belasan kali beraksi akhirnya dibekuk aparat Jatanras Polresta BekasiKota. Delapan orang di antaranya masih di bawah umur alias ABG (Anak Baru Gede).

Otak komplotan itu bernama Hendriansyah Nasution (23), residivis yang sempat mendekam di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi. "Dia residivis kasus perampokan di Wisma Jaya, dihukum dua tahun, dan baru bebas awal tahun ini," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah, Senin (21/10/2013).


Hendriansyah mengajak delapan rekannya yang umumnya masih berusia belasan tahun. Di antaranya AK (16), RA alias Ian (15), WS alias Padang (15), IBS (14), AR (16), YP (15), FA (16), dan AF (16).


Modusnya, kata Kasat Reskrim, pelaku memepet sepeda motor korban kemudian menghentikannya. Mereka mengincar pelajar yang sedang sendirian mengendarai sepeda motor.


Kepada para korban, komplotan itu menuduh telah memukuli adik pelaku atau keluarga pelaku. Korban kemudian diajak ke suatu tempat dengan diboncengkan menggunakan sepeda motor korban.


"Alasan untuk cross-check. Namun di jalanan yang sepi, korban diturunkan dan disuruh menunggu. Sepeda motor korban dibawa kabur dan pelaku nggak kembali lagi," kata Kasat Reskrim.


Terakhir kali, komplotan penjahat jalanan itu memperdayai Mamat Rahmat, Kamis (10/10/2013) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Sewaktu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio T 2794 UT di Perumahan Villa Indah Permai.


Pelaku menuding Mamat menculik adik salah satu tersangka. Tersangka kemudian mengambil alih sepeda motor Mamat dan memboncengkannya. Setelah tiba di suatu tempat, korban disuruh turun dan menunggu. Pelaku pergi dan tidak pernah menemui Mamat lagi.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Choi Ji Woo, Primadona yang Sering Disebut Pelopor "Korean Wave"


Melalui serial drama Winter Sonata tahun 2002 silam, nama Bae Yong Joon dan Choi Ji Woo jadi primadona. Bahkan, Choi Ji Woo kemudian disebut sebagai salah satu aktris pelopor Korean Wave. Kepopulerannya 'terbang' hingga Jepang. Sampai sekarang Choi Ji Woo masih sangat terkenal di Jepang. Di Negara Matahari Terbit itu, ia punya sebutan khusus 'Putri Ji Woo'.


Menurut Majalah Nikkei Entertainment, ia bahkan aktris wanita Korea paling terkenal di Jepang. Dramanya, konsernya, merchandise-nya terus menjadi favorit di sana. Tak heran kalau setiap serial drama yang dimainkannya selalu ditunggu, termasuk serial terbarunya The Strange Housekeeper yang diangkat dari serial drama Jepang populer berjudul Kaseifu no Mita dan ditayangkan saluran ONE tiap Senin dan Selasa pukul 19.55 WIB mulai 21 Oktober ini.


Choi Ji Woo lahir di Paju, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan pada 11 Juni 1975 dengan nama Choi Mi Hyang. Talentanya mulai terendus saat ia memenangkan audisi bakat yang diselenggarakan stasiun MBC pada 1994. Setelah mendapat kesempatan debut di Best Theater pada 1995, ia resmi menyandang nama panggung Choi Ji Woo.


Setahun setelahnya, Choi Ji Woo kasting untuk peran utamanya di The Gate of Destiny. Namun karena masih hijau di ranah akting, kualitasnya belum teruji. Perannya pun diganti di tengah syuting. Lama-kelamaan, akting Choi Ji Woo makin matang. Ia dipercaya main di banyak serial dan film populer seperti The Hole (remake thriller Hollywood, Hush) dan The Romantic President bersama Ahn Sung Ki. Tapi karakter lugu yang dimainkannya di Truth dan Beautiful Days dengan lawan main Lee Byung Hun-lah yang melambungkan namanya.


Puncak kejayaan kemudian muncul saat ia reuni dengan lawan mainnya di serial drama First Love (1996), Bae Yong Joon. Keduanya bermain apik di serial hits Winter Sonata. Sukses berlanjut saat ia bermain bersama Kwon Sang Woo di Stairway To Heaven (2003). Tak hanya di serial, Choi Ji Woo merambah lagi ke industri layar lebar. Lucunya, dua film yang dibintangi saat itu, Now and Forever dan Everybody Has Secrets justru drop di pasar Korea tapi laku keras di box office Jepang. Fakta itu membuat jalannya menuju pasar Asia lebih mulus. Tak lama berselang, ia terlibat dalam serial drama China, 101st Proposal dan serial drama Jepang, RONDO, bersama Yutaka Takenouchi.


Ji Woo sangat menyukai masakan-masakan Korea. Meski tengah syuting di luar negeri, ia pasti akan tetap mencari restoran Korea, dan tidak lupa membawakan makanan-makanan Korea tadi untuk pemain dan tim produksi di lokasi syuting. Mungkin Itu juga yang menjadi alasan mengapa Ji Woo muncul dalam film dokumenter Choi Ji Woo's Delicious Korea.


"Saya bersyukur mampu menyebarkan budaya Korea ke seluruh dunia melalui akting sebagai bintang Hallyu. Saya memutuskan untuk tampil agar lebih banyak orang tahu tentang ciri khas dari Korea," ujarnya.


Pada 2009, Ji Woo bermain dalam Star's Lover dan menerima honor 48 juta Won per episode yang merupakan honor aktris Korea tertinggi pada masa itu sebelum akhirnya dipecahkan rekornya oleh Go Hyun Jung saat membintangi serial drama Daemul (2010).


Sekian lama berkecimpung di dunia akting, karakter wanita mellow dan lugu menjadi sangat melekat dengan imej Ji Woo. Makanya di tahun 2011 ia mencoba tantangan baru dengan memerankan tokoh pengacara yang harus menghadapi perceraian di serial drama Can't Lose.


"Selama 15 tahun, imej saya selalu sama. Bukankah sekarang saatnya menampilkan sesuatu yang baru? Saya dulu dikenal sebagai melodrama queen dan sekarang ingin berganti jadi romantic comedy queen," tuturnya sembari mengaku penampilan cerianya di reality show 2 Days & 1 Night mengundang banyak penggemar baru.


Rehat dua tahun usai Can't Lose, Ji Woo kembali menyapa penggemarnya tahun ini dengan gebrakan baru memainkan karakter aneh dan misterius di The Strange Housekeeper. Karakternya bernama Park Bok Nyeo, seorang pembantu rumah tangga yang harus menangani keluarga beranggotakan ayah dan empat anak yang baru saja ditinggal meninggal sang ibu. Peran ini sangat menantang mengingat karakternya jauh berbeda dengan yang pernah dilakoninya. Itu merupakan alasan utama mengapa ia tak ragu menerima tawaran. Menariknya, Ji Woo yang aslinya dikenal ramah dan banyak senyum seketika mendadak berubah kaku dan dingin begitu membaca skenario.


"Cara berjalannya bahkan bisa berubah misterius dan dingin dengan tak menggerakkan bagian atas tubuh sama sekali," puji para kru.


Ji Woo sangat kagum dengan karakter yang digambarkan di serial adaptasi Jepang ini.


"Saya sangat terkesan dengan karakter dan jalan ceritanya. Sutradara yang menggarap juga sangat hebat, saya sama sekali tak berpikir dua kali menerima tawarannya. Menariknya lagi, ini adalah kali pertama saya bermain dengan aktor anak-anak sejak debut akting. Saya ingin berubah total," tutur aktris yang punya lini parfum dan fashion ini.


Di lokasi syuting, tak hanya akting Ji Woo yang dipuji. Keramahannya pun menuai pujian.


"Biasanya sulit bisa dekat dengan aktris populer. Tapi Choi Ji Woo malah mendekati dengan pikiran terbuka dan berdiskusi sehingga kami bisa bekerja sama lebih baik dan mudah. Saya sebenarnya punya pemikiran dan bayangan sendiri soal aktris populer yang tak bersahabat. Mereka pun sangat sibuk dan bahkan seperti tak sempat ke toilet. Choi Ji Woo sungguh berbeda. Ia sosok yang easy going," papar sang lawan main Lee Sung Jae.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Turnamen Tenis Berhadiah Tur ke Australia dan Filipina





JAKARTA, Kompas.com - Turnamen tenis bertajuk Harum Energy National Junior Master 2013, yang digelar pada 23-27 Oktober 2013 di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta akan menjadi ajang tampil para petenis junior.

Untuk kedua kalinya PT Harum Energy, Tbk menggelar turnamen tenis di Tanah Air bekerja sama dengan Sportama. Kiprah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara di olahraga tenis Indonesia diwujudkan dengan mendukung ajang tenis bertajuk Harum Energy National Junior Master 2013, yang digelar pada 23-27 Oktober 2013 di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta.

"Kami ingin mengubah paradigma tenis Indonesia melalui turnamen ini sekaligus kegiatan pendukungnya, agar menjadi lebih baik dan berprestasi," ujar Paul Sindhunata dari Sportama, Senin (21/10).

Perhelatan yang dipimpin Direktur Turnamen, Rani Yunizar akan memainkan Kelompok Umur (KU) 12, 14, dan 16 tahun putra/putri. Adapun para peserta diambil 10 pemain berdasar pada KU dari hasil Sportama Junior Series 2013 yang berlangsung Januari hingga September 2013 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Temanggung. Mereka terpilih berdasarkan poin Sportama yang diperoleh melalui turnamen tersebut.

Ajang tenis Harum Energy National Junior Master 2013 tidak menyediakan hadiah uang untuk para petenis junior. Para juara akan mendapat trofi dan sertifikat. Selain itu, untuk juara KU 12 dan 14 akan mengikuti Turnamen Junior di Australia, sedangkan untuk juara KU 16 diberi kesempatan mengikuti Turnamen ITF Junior di Filipina. Para petenis junior di turnamen Harum Energy National Junior Master 2013 diharapkan bisa menunjukkan kualitas permainan terbaik seperti ditunjukkan saat berlaga di Sportama Junior Series 2013.

"Kami sangat senang bisa berkontribusi pada acara ini. Semoga akan banyak petenis terbaik di ajang tenis nasional hingga mancanegara," ujar Veronica Jordan dari Harum Energy.

Selain itu, turnamen Harum Energy National Junior Master 2013 diharapkan bisa membawa angin segar bagi perkembangan dunia tenis nasional, khususnya untuk para petenis junior. Lahirnya bibit-bibit baru menjadi harapan Indonesia saat ini. Semoga ajang bergengsi seperti ini dapat rutin dilaksanakan sehingga pemain mendapatkan wadah untuk mengasah kemampuannya ke level yang lebih tinggi.
 
Semua peserta Harum Energy Junior Master 2013 beserta orang tua akan diberikan “Workshop” oleh Scott A Del Mastro dari Club Med Academies (CMA) America secara gratis, dan dilaksanakan pada 21 – 22 Oktober 2013. Selain itu, turnamen ini akan dibarengi dengan Harum Energy Men’s Doubles Invitational Tournament dengan total hadiah Rp. 100 juta. Untuk juara akan mendapat hadiah sebesar Rp 50 juta.
 
Turnamen ini dimeriahkan oleh Black Is Beautiful, PT Arya Group (ERHA Apothecary) dan Bank BNI selaku sponsor pendukung. Kemudian Kentucky Fried Chicken (KFC) sebagai makanan resmi dan Hotel Sultan Jakarta menjadi akomodasi resmi turnamen. Adapun Technifiber sebagai bola resmi turnamen. (*/)
 




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More

2.700 Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh di Gedung DPR

Written By Smart Solusion on Sunday, October 20, 2013 | 8:38 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.700 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi yang dilakukan oleh buruh di depan gedung DPR RI. Rekayasa jalan diberlakukan jika memang diperlukan.

Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Apollo Sinambela mengatakan, polisi berjaga-jaga untuk mengantisipasi demonstrasi buruh dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang.

"Personel yang kita terjunkan ada 2.700. Kita juga menyiapkan kendaraan taktis," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/10/2013).

Jika diperlukan, penutupan jalan juga akan dilakukan. Polisi akan menutup jalan Gatot Subroto mengarah gedung parlemen, tepatnya di sekitar jembatan Senayan. Penutupan jalan ini akan berlangsung sampai aksi unjuk rasa usai.

Apollo mengatakan, dari surat izin keramaian yang diserahkan oleh buruh, sebanyak 7.000 buruh akan memadati gedung DPR siang ini. Dalam aksinya nanti, buruh menuntut jaminan kesehatan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga, menuntut upah layak serta penghapusan sistem kerja outsourcing.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Tiba di Moskow, Putri Indonesia Siap Ikuti Miss Universe 2013


London - Putri Indonesia 2013 asal Sumatera Barat (Sumbar), Whulandary Herman, menuju panggung Miss Universe 2013 di Moskow, dengan melangkah mantap. Dia telah tiba di Bandara Internasional Domodedovo, Moskow, Minggu (20/10) siang.


Disambut udara dingin dan angin musim gugur yang cukup membuat menggigil, Whulandary nampak terlihat segar, meskipun telah melalui perjalanan cukup panjang dari Jakarta menuju Moskow. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris II Pensosbud KBRI Moskow, Pratomo AN, kepada Antara London, Senin (21/10).


Puteri Indonesia 2013 itu pun disambut oleh Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia Moskow, Moenir Ari Soenanda, beserta perwakilan masyarakat dan mahasiswa Indonesia di Moskow. Selanjutnya dia pun siap bertemu dengan panitia Miss Universe 2013, guna mengikuti rangkaian kegiatan kontes tersebut di Moskow.


Whulandary sendiri tampak terharu dengan dukungan yang diberikan masyarakat Indonesia di Rusia. Gadis Minang itu juga terharu karena sempat bertemu dan diberikan dukungan oleh Duta Besar (Dubes) RI, Djauhari Oratmangun, di Jakarta, sebelum keberangkatannya ke Moskow.


"Saya sangat senang bisa bertemu dengan Bapak Duta Besar beserta Ibu, dan menerima arahan yang sangat saya perlukan untuk mempersiapkan diri menuju Moskow. Saya juga berterima kasih untuk dukungan yang diberikan kepada saya dalam acara ini," ujarnya haru.


Masyarakat Indonesia di Rusia, khususnya di Moskow, juga tampak antusias menyambut kehadiran sang Putri Indonesia. Khususnya karena ia akan menjadi wakil Indonesia dalam event internasional Miss Universe 2013.


"Kita berikan dukungan yang diperlukan oleh Whulandary Herman untuk berlaga di ajang Miss Universe 2013 ini, karena dia mewakili Indonesia," ujar Dubes Djauhari pula, melalui pesan singkatnya.


Ajang Miss Universe 2013 di Moskow sendiri akan berlangsung hingga tanggal 9 November 2013 yang akan menjadi malam puncak pemilihan ratu sejagad tersebut. Sebelum melangkah ke panggung final, para peserta akan mengikuti beberapa rangkaian kegiatan di Moskow. Antara lain yakni agenda di Gorky Park, Vegas Mall, serta sejumlah kegiatan lain menuju final yang digelar di Crocus Hall.



8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Alamsyah Tak Terganggu Pemain Pelatnas





JAKARTA, Kompas.com  - Setelah absen di beberapa seri Djarum Sirkuit Nasional (Djarum Sirnas) 2013 sebelumnya, kota Semarang kembali menjadi tujuan para pemain pelatnas yang siap bersaing dengan klub-klub nasional maupun internasional lainnya yang menjadi kota kedelapan dari sepuluh kota yang disambangi Djarum Sirnas ditahun ini. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua bidang perwasitan Eddyanto Sabarudin.

" Djarum Sirnas Jateng diikuti kembali oleh para pemain pelatnas, setelah terakhir mereka ikut di seri Djarum Sirnas Jabar bulan Mei lalu." Ujarnya.

Adapun pemain pelatnas yang turun di Djarum Sirnas kali ini adalah dari nomor tunggal putra/putri, dan juga ganda putra/putri. Sedangkan  di nomor ganda campuran, pelatnas tidak ambil bagian.

Sebanyak 1155 Jumlah keseluruhan peresta  Djarum Sinas Jateng dari 121 klub nasional, 13 Pengprov PBSI, pelatnas,  dan 1 klub dari jepang, akan menambah atmosfir Djarum Sirnas Jateng yang akan berlangsung nanti 21 hingga 26 Oktober mendatang.

Sementara itu, turunnya sejumlah pemain pelatnas di Djarum Sirnas Semarang senin depan, tak lantas membuat langganan juara tunggal putra Alamsyah Yunus (Pertamina) menjadi pesimis untuk bisa meraih gelar keenamnya di tahun ini pada Djarum Sirnas Semarang nanti.

“Kalo saya sih mau siapapun yang akan menjadi lawan saya nanti  tidak masalah. Yang pasti, ketika dilapangan siapa yang paling siap, dia yang akan menang. Dan semoga saja kondisi saya bisa tetap stabil, dan mudah-mudahan saya bisa membawa gelar keenam saya di  tahun ini di Semarang nanti. “

Alamsyah sendiri di tujuh seri terakhir Djarum Sirnas tahun ini, sudah mpengantongi lima gelar. Yakni di Djarum Sirnas Balikpapan,  Jakarta, Lampung, Manado dan yang terakhir pekan lalu yang berlangsung di Bali.

Meski demikian, Alamsyah tetap wapada di Djarum Sirnas Semarang nanti. Pasalnya, Panji Akbar yang merupakan pemain muda asuhan pelatnas yang kemungkinan besar akan dia hadapi dibabak delapan besar nanti, pernah mengalahkannya di Taiwan GPG yang berlangsung bulan sepetember lalu.

“Tetap waspada saja. soalnya saya juga pernah bertemu Panji Akbar di Taiwan beberapa bulan lalu, dan saya kalah tiga gim. Semoga saja jika saya bertemu Panji di Sirnas Semarang nanti, saya bisa menebus kekalahan di Taiwan lalu.”

Disisi lain, pelatih tunggal putra Pelatnas Budi Santoso menyampaikan, pemain asuhannya yang turun di Djarum Sirnas Semarang nanti, diharapkan mampu bermain maksimal. Ia pun menargetkan, mampu mencuri gelar lewat pemain andalannya Panji Akbar yang pada bulan September lalu mampu mengalahkan pemain tangguh Sirnas, Alamsyah Yunus.

“Semuanya memang mempunyai kans untuk bisa menang. Namun, Panji Akbar yang saya kira bisa memberikan harpan agar mencuri gelar di Sirnas Semarang nanti. Karena selain kondisinya sekarang ini yang cukup baik untuk bertanding, ia pun mempunyai bekal setelah mampuh mengalahkan juara Sirnas beberapa kali Alamsyah Yunus di Taiwan lalu. Kita liat saja nanti hasilnya, yang pasti saya berharap yang terbaik saja untuk anak didik saya, karena untuk menambah bekal pengalaman mereka juga dalam bertanding.” Ungkap Budi.

Selain itu, di sektor ganda putra, persaingan pun semakin ketat. Selain pemain pelatnas Hafiz Faisal/Putra Eka Rhoma yang menjadi unggulan pertama,  Ganda kuat langganan juara Djarum Sirnas Rendra Wijaya/Rian Sukmawan (Musica Champion) yang menjadi unggulan kedua, kembali masuk dalam bagan Djarum Sirnas Jateng ini, setelah di beberapa Sirnas terakhir mereka absen.

Di nomor tunnggal putri, Febby Angguni (Djarum) kembali menjadi unggulan pertama yang diikuti Ana Rovita (Djarum) di posisi unggulan kedua. Sedangkan di sektor ganda campuran, Ardiyansyah/Devi Tika (Pertamina/SGS) yang merupakan unggulan pertama sekaligus juara Djarum Sirnas Bali kemarin, patut waspada di Djarum Sirnas Jateng nanti. Pasalnya, mereka dibayangi oleh pemain senior Tri Kusharyanto/Nadia Melati (Pertamina) yang menjadi unggulan kedua di bawahnya.(*/)




Editor : Tjahjo Sasongko















8:14 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger