JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan seluruh parpol tidak memenuhi persyaratan bakal calon legislatif DPRD DKI. KPU DKI pun memberi tenggat waktu bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memenuhi persyaratan administratif."Bagi bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), masih ada masa perbaikan berkas pencalonan selama dua pekan, mulai dari tanggal 9 sampai...
8:38 PM | 0
komentar | Read More