Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Bendahara dan Lurah Ceger Ditangkap Selewengkan APBD

Written By Smart Solusion on Saturday, October 12, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah dan Bendahata Kelurahan Ceger, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp 450 juta.

Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendagara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam kini telah diamankan di Kejari Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan bahwa keduanya terbukti memberikan laporan fiktif atas anggaran belanja tahun 2012.

"Keduanya memberikan laporan palsu atas anggaran belanja sebesar Rp 450 juta. Setelah kami selidiki selama satu bulan, akhirnya mereka kami tangkap pada Jumat (11/10/2013) pada pukul 14.00," kata Jhony saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2013).

Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran yang diterima itu ternyata fiktif. Tidak ada kegiatan-kegiatan di wilayah yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam laporan tersebut.

"LPJ yang dilaporkan fiktif. Semua tidak sesuai dengan laporan yang diberikan. Tentu ini sebuah pelanggaran hukum," ujarnya.

Sayangnya, Camat Cipayung Iin Mutmainah dan Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto, belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi via telepon.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"The Butler," Kisah Pelayan Presiden yang Membuat Obama Menangis


Jakarta - Ingin tahu bagaimana rasanya menjadi pelayan presiden Amerika Serikat di Gedung Putih selama 34 tahun? Jawabannya bisa Anda temukan di film terbaru Hollywood garapan sutradara Lee Daniels berjudul The Butler.


Film bergenre drama dan bertabur bintang ini terinspirasi dari kisah nyata Eugene Allen. Dia merupakan kepala pelayan Gedung Putih pada era 1952 sampai 1986 dan telah melayani delapan presiden Amerika Serikat.


Eugene Allen, yang dalam film ini bernama Cecil Gaines, diperankan oleh aktor Forest Whitaker. Warga Amerika keturunan Afrika ini adalah anak petani kapas yang dibesarkan di area pabrik kapas di Macon, Georgia sekitar 1920an.


Suatu hari, pemilik ladang kapas, Thomas Westfall (Alex Pettyfer), memperkosa ibu Cecil, Hattie Pearl (Mariah Carey). Sang ayah, Earl Gaines (David Banner) tentu sangat murka dengan kejadian itu dan langsung melawan Thomas, meski akhirnya ia harus meregang nyama setelah ditembak mati oleh Thomas di hadapan Cecil.


Setelah pemerkosaan itu, Hattie mulai terganggu kejiwaannya. Cecil kemudian menjadi pelayan di rumah Thomas dan diurus oleh Annabeth (Vanessa Redgrave), pengurus rumah tersebut. Namun di usia remaja, ia akhirnya memutuskan untuk pergi mencari kehidupan yang lebih baik.


Dalam perjalanannya itu, di tengah cuaca dingin dan kondisi perutnya yang kelaparan, Cecil terpaksa mendobrak kaca sebuah toko kue yang dilintasinya. Namun justru di sini lah kehidupan barunya dimulai. Ia dipekerjakan di toko tersebut sebagai pelayan toko, sampai akhirnya bekerja di sebuah hotel di Washington D.C. Cecil kemudian menikah dengan Gloria Gaines (Oprah Winfrey). Dari pernikahannya itu, mereka dianugrahi dua anak laki-laki bernama Louis (David Oyelowo) dan Charlie (Elijah Kelley).


Cecil mulai mengabdi di Gedung Putih sebagai pelayan pada 1952. Ketika itu, pergerakan hak asasi manusia mulai memanas.


Selain mengisahkan tentang keseharian Cecil sebagai pelayan dan juga keseharian presiden saat berada di Gedung Putih, film ini memang seolah mengingatkan kembali sejarah kelam di AS, di mana warga kulit hitam diperlakukan layaknya seperti binatang. Di Gedung Putih pun, Cecil juga memperjuangkan hak orang kulit hitam agar mendapatkan promosi jabatan dan upah yang setara dengan orang kulit putih.


Namun pekerjaan Cecil di Gedung Putih sungguh tidak mudah. Ia bahkan jadi sering pulang terlambat. Sang istri yang merasa kesepian akhirnya mulai sering mengonsumsi alkohol. Anak pertamanya, Louis, juga mulai terlibat dalam pergerakan yang menyuarakan persamaan hak bagi kulit hitam. Serangkaian aksi demonstrasi juga sering dilakukannya hingga bolak-balik masuk penjara. Sementara anak bungsunya yang memilih menjadi tentara akhirnya tewas dalam perang di Vietnam.


Film The Butler sudah dirilis di Amerika pada 16 Agustus 2013 dan langsung merajai box office Amerika sejak pekan pertama diputar. Bahkan Presiden Barack Obama sampai menangis saat menonton film ini. Ia sedih melihat perlakuan yang harus diterima warga kulit hitam pada masa itu.


Penasaran dengan cerita lengkapnya? Pekan ini film berdurasi 132 menit itu sudah mulai tayang di seluruh bioskop di Indonesia.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Sesak Napas Ancam Peserta \"Vertical Running\"






JAKARTA, KOMPAS.com - 600 peserta Vertical Running menghadapi risiko besar saat memutuskan untuk mengikuti ajang lari yang baru pertama kali digelar di Indonesia ini. Mereka harus menghadapi kemungkinan sesak napas dan kekurangan oksigen saat berlari.

Teknis Vertical Running memang cukup sederhana, namun tetap menantang. Peserta harus berlari ke atas gedung tinggi melalui tangga sebagai medan larinya. Puncak gedung merupakan garis finis untuk para pelari.

Berlari di dalam gedung bukanlah hal yang mudah. Dua resiko yang telah disebutkan menjadi tantangan tersendiri untuk peserta. Apalagi mereka harus berlari di salah satu gedung tertinggi di Jakarta, yaitu Gedung Menara BCA yang memiliki total ketinggian 243,65 meter dengan lantai terbanyak sejumlah 56 lantai.

"Untuk itulah kami adakan seleksi ketat. Sebisa mungkin kami menghindari adanya peserta yang pingsan karena kehabisan oksigen," kata brand manager Zinc Shampoo, Hendrawan Tjong, di Menara BCA, Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Hendrawan mengungkapkan, beberapa minggu sebelumnya para peserta telah melakukan medical check up sebelum dinyatakan bisa mengikuti ajang lari ini. 600 dari 2600 peserta yang mendaftar akhirnya lolos seleksi dan berhak mengikuti ajang tersebut.

"Memang banyak yang ingin ikut, tapi kami perhatikan kondisi mereka juga, mampu atau tidak. Sejauh ini belum ada masalah dengan peserta, semoga semuanya baik-baik saja," tandas Hendrawan.




Editor : Ana Shofiana Syatiri















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Dari Buku sampai soal Sampah, Jakarta Belajar Bersama Shanghai

Written By Smart Solusion on Friday, October 11, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Shanghai, China, menandatangani kerja sama bidang budaya, Jumat (11/10/2013) malam. Kerja sama bidang budaya ini meliputi pertukaran buku dan budaya untuk mengenal sejarah dan perkembangan kota masing-masing pihak.

Pemprov DKI Jakarta akan menerima kiriman ratusan buku dari Shanghai. Untuk menampungnya, Pemprov DKI Jakarta tengah membangun perpustakaan bertaraf internasional yang kini tengah dalam proses pengerjaan di wilayah Cikini, Jakarta Pusat.

"Tahap pertama kita akan dikirim 500 buku dari perpustakaan Shanghai ke kita, terus budaya-budayanya," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta Anas Effendi dalam penandatanganan kerja sama tersebut di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (11/10/2013) malam.

Kerja sama ini dihadiri oleh Chairwoman of the Standing Committee of Shanghai Municipal People’s Congress Yin Yicui dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta pejabat pemerintahan daerah masing-masing pihak. Secara singkat, Anas mengatakan, kiriman buku tersebut nantinya akan ditempatkan di perpustakaan yang dibangun dengan beberapa lantai tersebut.

"Kita akan taruh di perpustakaan bertaraf Internasional yang sekarang lagi dibangun di Cikini (dengan) 4 lantai. (Pengerjaan) tahun ini selesai," ujar Anas.

Dalam kesempatan yang sama, Basuki mengatakan, pertukaran delegasi juga rencananya akan dilakukan dalam kerja sama ini. Nantinya, Basuki mengatakan hal itu akan berkembang dengan pertukaran budaya masing-masing daerah. Basuki berharap Shanghai dapat mengenal budaya Jakarta.

"(Buku) Budaya di sana ditaruh di perpustakaan kita. (Kemudian) Budaya Betawi ditaruh di perpustakaan mereka (Shanghai)," ujar Basuki.

Perluas kerja sama

Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan dengan kerja sama dalam bentuk lain, di antaranya terkait perdagangan, pariwisata, dan pembangunan kota. Untuk bidang pedagangan, lanjut Basuki, Provinsi Shanghai dari negara China itu dipandang sebagai mitra strategis bagi Jakarta.

Basuki menyatakan membentuk kemitraan bersama Shanghai akan menguntungkan Ibu Kota. Selain itu, menurutnya, saat ini China dipandang sebagai negara yang memiliki modal kuat.

"Kalau namanya orang dagang, makin punya sekutu lebih banyak, itu kan lebih untung. Nah, kita tahu kan, sekarang yang punya duit kan China," ujarnya.

Produk Negeri Tirai Bambu itu sendiri menurutnya menawarkan harga yang terjangkau. Dari segi mutu menurutnya juga saat ini sudah lebih kompetitif. Mantan Bupati Belitung ini melanjutkan, dalam bidang pariwisata, Jakarta berminat menarik turis asal China.

Dengan populasi penduduk China sekitar 1,3 miliar, lanjutnya, ia memperkirakan sekitar 400 juta penduduknya menjadi turis yang berkeliling dunia. Ia menilai hal itu dapat dimanfaatkan bagi keuntungan sektor pariwisata DKI.

"Jadi, dari 1,3 miliar itu, 400 juta akan keliling dunia, mereka. Kalau kita dapat 10 persen saja dari 400 juta, (turis) 4 juta saja ke sini, itu sudah luar biasa," ujar Basuki.

Sementara itu, terkait pembangunan kota, ia mengatakan, Jakarta bisa belajar dari Shanghai, misalnya terkait penanganan sampah. Pasalnya, Shanghai menurutnya juga mengalami problem yang sama seperti Jakarta. Upaya itu menurutnya bisa melalui cara penghancuran sampah melalui mesin incenerator. Basuki menyatakan Jakarta perlu memiliki alat tersebut untuk setiap kelurahannya.

"Kan belajar kesulitan tentang sampah. Maksudnya, kerja sama dengan mereka kita jangan ikutin lagi pergumulan dan perjuangan dia (Shanghai) untuk menyelesaikan sampah. Kita bisa langsung (membuat) loncatan gitu," jelas Basuki.

Chairwoman of the Standing Committee of Shanghai Municipal People’s Congress Yin Yicui sebelumnya mengatakan, baik Jakarta maupun Shanghai memiliki potensi kerja sama yang sangat besar di bidang budaya.

Yin Yicui juga menyatakan akan membuka kerja sama bidang lainnya antara Shanghai dan Jakarta, seperti bidang pariwisata, kesenian, perdagangan, dan ekonomi. Dia meyakini, kerja sama bidang ekonomi tentunya akan menarik minat para pengusaha dari kedua belah pihak nantinya.




Editor : Caroline Damanik


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Olah Tubuh dan Belajar Bahasa Rusia, Persiapan Whulandary untuk Miss Universe 2013


Jakarta - Menjelang ajang Miss Universe di Rusia, Whulandary Herman (26), Puteri Indonesia 2013, sudah melakukan banyak persiapan diri agar bisa bersaing dengan para putri-putri dari negara lain.


Tidak hanya memperlancar kemampuan bahasa Inggrisnya, Whulandary juga mempelajari bahasa sehari-hari masyarakat Rusia yang merupakan salah satu strateginya untuk menarik hati juri.


"Kita memang membekali Wulan dengan bahasa sehari-hari di masyarakat Rusia. Hal itu diharapkan bisa sedikit mencairkan suasana saat Whulan harus berinteraksi dengan media lokal ataupun juri dari Rusia. Sama halnya saat Obama menyebutkan nasi goreng atau bahasa Indonesia lain saat kunjungannya ke Indonesia. Tindakan itu terbukti bisa membuat masyarakat Indonesia merasa senang dan jadi lebih dekat," ujar Putri Kus Wardhani, Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia pada saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/10).


Ia menambahkan, poin penting lain yang juga harus diperhatikan Whulan adalah bukan hanya masalah lancar berbahasa Inggris atau Rusia, tetapi juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan semua kontestan, juri dan semua orang.


"Komunikasi itu bukan hanya dalam bentuk verbal. Kita tekankan ke Whulan untuk bisa juga menonjolkan komunikasi dengan menggunakan bahasa tubuh dan lainnya saat berinteraksi," lanjutnya.


Selain komunikasi, Whulan yang memang berprofesi sebagai model dan seorang vegetarian, memiliki tubuh yang cenderung kurus. Agar terlihat lebih berisi Whulan pun banyak melakukan olah tubuh dan mengatur pola makan.


"Whulan sekarang lagi terus berlatih kick boxing dan juga tenis agar terlihat lebih berisi dan terbentuk," tutur wulan.


Whulandary akan bertolak ke Moskow, Rusia pada 20 Oktober mendatang, dan akan menjalani karantina mulai dari 20 Oktober sampai 8 November.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Subhan: Reli Ini Semoga Jadi Obat Kegagalan





MEDAN, KOMPAS.com — Pereli nasional Subhan Aksa berharap dirinya dapat memenangi Indonesia Rally 2013 di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Subhan sangat menginginkan kemenangan di ajang ini sebagai obat atas serangkaian kegagalannya sepanjang tahun 2003.


"Di ajang WRC2 dan Kejurnas Reli, saya sudah menjalani lima kali reli dan selalu mengalami masalah sehingga tidak finis atau tidak merebut poin. Saya berharap reli kali ini menjadi obat atas rangkaian kegagalan selama ini," kata Subhan, Sabtu (12/10/2013), di Medan.


Pada seri pertama Kejurnas Reli pada Mei lalu, Subhan mengalami kerusakan mesin. Pada Reli Portugal, Subhan finis di posisi kesebelas karena keluar lintasan dan menabrak pohon. Pada Reli Yunani, mobil Subhan terbalik di tikungan terakhir. Subhan kembali keluar jalur dan tidak finis di Reli Jerman. Di Australia, Subhan kembali mengalami kerusakan mesin.


Pereli yang kemarin merayakan ulang tahun ke-27 itu menyiapkan strategi khusus untuk reli di lintasan basah. Selain pemilihan ban yang tepat, tim Bosowa Reli juga mengatur setelan gas agar tidak berlebihan saat lintasan basah dan licin.


"Jika lintasan basah, pertarungan lebih pada masalah teknik mengemudi dan pengendalian psikologi pereli. Pereli harus lebih sabar dan mengutamakan ketepatan, bukan kecepatan," kata Hade Mboy, navigator Subhan.





Editor : Laksono Hari Wiwoho















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Bagi Pelajar, Tawuran adalah Simbol Kebanggaan

Written By Smart Solusion on Thursday, October 10, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com- Tawuran pelajar merupakan bentuk kekerasan yang berbasis pencarian identitas. Meskipun orang dewasa menganggap tawuran pelajar hal yang mempriharinkan, namun bagi pelajar, tawuran adalah simbol kebanggaan.

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menjelaskan, tawuran pelajar adalah jenis kekerasan yang relatif berbeda dengan kekerasan-kekerasan lainnya. Tawuran pelajar tidak terkait dengan motif politik ataupun ekonomi.


"Para pelakunya bukanlah orang-orang yang mencari nafkah atau tersibukkan untuk mencari penghidupan," kata Devie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2013).


Menurut Devi, salah satu penyebab utama tawuran kemudian menjadi tradisi karena adanya perselisihan antar sekolah yang menahun. Perselisihan kemudian bertahan puluhan tahun karena terwariskan kepada murid-murid baru atau generasi selanjutnya.


"Dengan pewarisan sense of identity, seseorang siswa baru akan menjadi siswa dari sekolah itu yang utuh apabila mereka menyerang murid sekolah lainnya," jelas Devie.


Devie mengaku, dia pernah menemukan para alumni sebuah sekolah di Jakarta yang membanggakan bagaimana sekolah mereka dulu berani menyerang sekolah-sekolah lainnya. Secara tidak langsung, tentu saja para alumni sekolah itu menegaskan sekolah mereka adalah sekolah yang disegani karena ketangguhan fisiknya.


"Hal itu tentu memperlihatkan betapa kekerasan telah menjadi cara membuktikan diri dan identitas," ujarnya.


Menurut data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, pada 2009, sebanyak 0,08 persen atau 1.318 dari 1.647.835 siswa SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta terlibat tawuran. Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.


Dalam peristiwa penyiraman air keras di sebuah bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, Jumat (4/10/2013) beberapa waktu lalu, pelaku penyiraman berinisial RN alias Tompel (18) yang merupakan pelajar SMA I Budi Utomo Jakarta, juga mengaku dendam pada pelajar SMK Karya Guna. Bagi pelajar SMK Budi Utomo, pelajar SMK Karya Guna adalah musuh. Begitu pula sebaliknya.


Apalagi, kurang lebih setahun yang lalu, Tompel pernah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan pelajar SMK Karya Guna di kawasan Kelor, Matraman. Alasannya menyerang penumpang yang ada di bus PPD 213, karena bus tersebut adalah bus yang sering ditumpangi oleh siswa SMK Karya Guna.


Kekerasan pelajar berlatarbelakang kebencian antar sekolah juga pernah terjadi di Jakarta, September tahun 2012 yang lalu. Saat itu, seorang pelajar SMA 70 berinisial FR alias Doyok, menikam seorang pelajar SMA 6 bernama Alawy Yusianto Putra dengan arit dalam sebuah tawuran di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.


Alawy tewas dan Doyok saat ini menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mei 2013 yang lalu.





Editor : Ana Shofiana Syatiri


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

"Jungle Woman", Nenek Aktor Lukman Sardi Berpulang


Jakarta - Hadidjah, tokoh perfilman Indonesian yang juga Ibu Kandung Maestro Biola Indonesia, Idris Sardi, telah meninggal nunia, pada Kamis (10/10) lalu, dalam usia 90 tahun.


"Indonesia kehilangan tokoh besar," kata Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon, di Jakarta, Jumat (11/10).


Nenek dari aktor kenamaan Lukman Sardi itu dimakamkan kemarin siang di Pemakaman Menteng Pulo, Jakarta Pusat.


Dia menjelaskan Hadidjah lahir dari keluarga seniman pasangan Habibah dengan Harun Seman. Sama seperti kedua orang tuanya, Hadidjah juga terjun ke dunia seni.


Hadidjah adalah pemain film terkenal pada 1936 dari Java Industrial Film Coy (JIF). Menjadi pemeran utama sejumlah film, diantaranya: Alang-Alang (1939), Roesia si Pengekor (Hadji Saleh) (1939), Matjan Berbisik (1940), Rentjong Atjeh (1940), Si Gomar (1941), Singa Laoet (1941), Srigala Item (1941).


Film "Alang-Alang" sukses dan memacu kemajuan industri film masa itu dan disebut "Jungle film" pertama di Indonesia.


Hadidjah mendapat julukan "Jungle Woman" sedangkan bintang laki-laki, Mochamad Mochtar, dijuluki "Tarzan van Java". Sementara itu, dalam film "Cucu" (1973), Hadidjah bermain bersama Halida Hatta, putri Bung Hatta.


Selain di dunia film, Hadidjah juga berbakat menyanyi, menari dan teater. Atas dedikasinya di dunia seni dan perfilman, Hadidjah mendapatkan penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.


Menurut Fadli Zon, Indonesia telah kehilangan satu lagi tokoh besar dunia seni dan perfilman.


"Semoga totalitas dan dedikasi Hadidjah dapat menjadi inspirasi dan ditiru oleh generasi masa kini," kata Fadli, yang juga Founder Fadli Zon Library ini.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Hamilton Tercepat pada Sesi Latihan Bebas Pertama GP Jepang






SUZUKA, KOMPAS.com -
Lewis Hamilton mencatat waktu tercepat pada sesi latihan bebas pertama GP Jepang yang berlangsung di Sirkuit Suzuka, Jepang Jumat (11/10/2013).

Heikki Kovalainen menggantikan posisi Charles Pic untuk Caterham, pada sesi ini. Mark Webber merupakan pebalap pertama yang turun ke lintasan. Kimi Raikkonen, Jules Bianchi dan Max Chilton menyusul satu menit kemudian, diikuti pebalap-pebalap lainnya.

Pastor Maldonado menjadi pebalap pertama yang mencatat waktu tercepat dengan 1 menit 36,969 detik pada menit 20. Pebalap Williams ini memperbaiki catatan waktunya pada menit 26. Namun, Sergio Perez merebut posisi teratas setelah mencatat waktu 1 menit 35,871 detik pada menit 29.

Posisi Perez baru tergeser setelah Webber mencatat 1 menit 35,208 detik pada menit 40. Sementara Raikkonen naik ke posisi dua dari posisi sepuluh, setelah mempertajam catatan waktunya menjadi 1 menit 35,364 detik.

Felipe Massa mengambil alih pimpinan dengan 1 menit 35,126 detik pada menit 46. Namun, pebalap Ferrari tersebut hanya bertahan satu menit, sebelum Nico Rosberg merebutnya dengan mencatat waktu 1 menit 34,864 detik.

Lewis Hamilton yang berada di posisi tiga menjadi yang tercepat setelah melewati Sebastian Vettel di posisi dua sekaligus Rosberg yang baru saja mempertajam catatan waktunya. Pebalap Mercedes ini semakin menjauh dari rekannya dengan dua kali memperbaiki catatan waktu pada menit 61 dan 65.

Menit 68 menjadi bencana pada pebalap Caterham, Giedo van der Garde yang menabrak tembok pembatas. "Persnelingnya tidak bekerja, saya akan keluar," lapor van der Garde melalui radio tim. Pada menit yang sama, Maldonaldo juga tersingkir setelah kehilangan ban kanan belakang mobilnya yang terlempar jauh ke belakang.

Hamilton terus bertahan di posisi di posisi teratas hingga akhir sesi, disusul Rosberg di posisi dua, lalu Vettel dan Webber di urutan tiga dan empat.

Hasil Sesi Latihan Bebas Pertama:
1. Lewis Hamilton     Britain     Mercedes-Mercedes     1m 34.157s
2. Nico Rosberg     Germany     Mercedes-Mercedes     1m 34.487s
3. Sebastian Vettel     Germany     Red Bull-Renault     1m 34.768s
4. Mark Webber     Australia     Red Bull-Renault     1m 34.787s
5. Felipe Massa     Brazil     Ferrari-Ferrari     1m 35.126s
6. Fernando Alonso     Spain     Ferrari-Ferrari     1m 35.154s
7. Romain Grosjean     France     Lotus-Renault     1m 35.179s
8. Kimi Raikkonen     Finand     Lotus-Renault     1m 35.364s
9. Sergio Perez     Mexico     McLaren-Mercedes     1m 35.450s
10. Daniel Ricciardo     Australia     Toro Rosso-Ferrari     1m 35.635s
11. Jenson Button     Britain     McLaren-Mercedes     1m 35.868s
12. Nico Hulkenberg     Germany     Sauber-Ferrari     1m 35.900s
13. Jean-Eric Vergne     France     Toro Rosso-Ferrari     1m 36.066s
14. Adrian Sutil     Germany     Force India-Mercedes     1m 36.165s
15. Pastor Maldonado     Venezuela     Williams-Renault     1m 36.178s
16. Valtteri Bottas     Finland     Williams-Renault     1m 36.340s
17. Paul di Resta     Britain     Force India-Mercedes     1m 36.399s
18. Esteban Gutierrez     Mexico     Sauber-Ferrari     1m 36.760s
19. Heikki Kovalainen     Finland     Caterham-Renault     1m 37.595s
20. Jules Bianchi     France     Marussia-Cosworth     1m 37.629s
21. Giedo van der Garde     Holland   Caterham-Renault     1m 38.025s
22. Max Chilton     Britain   Marussia-Cosworth     1m 38.763s




Editor : Ana Shofiana Syatiri















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Jadwal KRL Lintas Serpong Berubah, Penumpang Tetap Menumpuk

Written By Smart Solusion on Wednesday, October 9, 2013 | 8:38 PM



JAKARTA, KOMPAS.com —
 Meskipun jadwal sejumlah perjalanan KRL di lintas Parung Panjang/Maja berubah, jumlah perjalanan kereta pada pagi hari tidak memenuhi kebutuhan sebagian penumpang kereta. Penumpang berharap ada pengaturan jadwal yang lebih baik dan penambahan jumlah perjalanan kereta, terutama di Maja.


Tiga jadwal perjalanan KRL lintas Serpong/Parung Panjang mengalami perubahan mulai Rabu (9/10). KRL 1103 yang semula berangkat pukul 05.10 dari Serpong dipindah pemberangkatannya dari Parung Panjang pukul 04.30. KA 1104 yang berangkat dari Tanah Abang pukul 06.00 tujuan Serpong dimajukan jadwalnya menjadi 05.30 dengan tujuan akhir Parung Panjang. KA 1115 yang berangkat dari Serpong pukul 06.50 dialihkan pemberangkatannya menjadi dari Parung Panjang pukul 06.32.


Sementara itu, KA 1115a berubah nama menjadi KA 1113a dan pemberangkatannya tetap dari Maja pukul 05.40.


Ketua Forum Penumpang Kereta Api Maja Gesang Purwanto mengatakan, jadwal KRL pukul 05.40 sudah ada sejak dulu. Frekuensi perjalanan kereta api masih kurang untuk sekitar 200-300 penumpang per hari yang mengandalkan kereta sebagai transportasi andalan.


"Kalau naik kereta, ongkos sekali jalan mulai dari Rp 2.000. Kalau naik bus, orang harus keluar uang sampai Rp 50.000 sekali jalan. Karena itu, kereta Rangkas Jaya yang bertarif Rp 15.000 juga banyak digunakan penumpang Maja," kata Gesang.


Dia berharap, rel ganda di Maja bisa segera diselesaikan agar penambahan perjalanan kereta bisa dilakukan.


Aji Asnan dari Humas Forum Komunikasi Penumpang Kereta Parung Panjang mengatakan, penambahan dua perjalanan KRL dari Parung Panjang pada pagi hari membantu mengurangi penumpukan penumpang.


"Namun, KRL yang berangkat pada pukul 06.32 dari Parung Panjang ini terlalu dekat dengan pemberangkatan KRL sebelumnya, yakni pukul 06.19. Setelah KRL pukul 06.32, pemberangkatan KRL selanjutnya baru tersedia pukul 08.00. Jadi, ada waktu kosong yang cukup panjang dan menyebabkan penumpukan penumpang," kata Aji.


Dia berharap ada tambahan perjalanan KRL antara pukul 06.45 dan 07.15 untuk mengakomodasi penumpang KRL yang hendak ke Jakarta.


Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek Eva Chairunisa mengatakan, penambahan perjalanan KRL dari Maja belum bisa dilakukan karena hingga kini belum ada penambahan kereta. "Kami mencoba agar perjalanan KRL yang ada bisa lebih efektif," katanya.


Dia mengatakan, akhir tahun ini ditargetkan ada penambahan perjalanan KRL setelah kereta yang dibeli dari Jepang pada tahun ini tiba di Jakarta dan siap digunakan. (ART)


8:38 PM | 0 komentar | Read More

KPU Didesak Awai Ketat Program Dakwah di Televisi


Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus proaktif mengawasi program dakwah di televisi agar lebih berkualitas dan mengurangi komodifikasi agama, kata peneliti Indonesian Consortium for Religious Studies Dicky Sofjan.


"Program dakwah di televisi yang kian menjamur saat ini memberi dampak pada pendangkalan terhadap ajaran agama," katanya pada seminar 'Agama dan Televisi di Indonesia', di Yogyakarta, Rabu (9/10).


Bahkan, menurut dia, program acara tersebut dinilai melakukan upaya komersialisasi agama, karena seorang dai dan daiyah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk industri.


Ia mengatakan acara dakwahtainment dilihat dari sisi konten terdapat permasalahan norma dan etika karena isu agama yang diangkat itu tidak mengena pada kebutuhan umat.


"Selain itu, juga tidak mengena pada permasalahan objektif terhadap persoalan kemiskinan dan kebodohan. Program acara tersebut lebih banyak tontonan daripada tuntunan," katanya.


Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengatakan, acara dakwahtainment di televisi saat ini lebih banyak memasukkan unsur komedi, bukan pada unsur agama. Hal itu menimbulkan bias.


Menurut dia, selama bulan puasa atau Ramadhan 2013, enam program acara pada empat stasiun televisi telah diberi peringataan oleh KPI.


"Peringatan itu diberikan KPI karena program acara Ramadhan yang ditayangkan empat stasiun televisi tersebut dianggap mengganggu kekhusyukan umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan," katanya.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















8:17 PM | 0 komentar | Read More

Lorenzo dan Rossi Siap Panaskan Persaingan di Sepang





SEPANG, KOMPAS.com - Jorge Lorenzo pasti masih ingat ketika berhasil finis ketiga pada GP Malayisa 2010, yang memastikannya keluar sebagai juara dunia untuk kali pertama. Akhir pekan ini, dia kembali ke Sepang, dengan harapan bisa meraih poin maksimal dan manahan laju Marc Marquez menjadi juara dunia.

GP Malaysia adalah seri ke-15 MotoGP musim ini. Dengan empat seri tersisa, berarti tinggal 100 poin maksimal yang bisa diraih pebalap. Fakta bahwa Marquez kini memimpin klasemen dengan keunggulan 39 angka, membuat Lorenzo tak punya pilihan lain selain menang, jika ingin tetap membuka peluang meraih gelar juara dunia ketiganya.

"Sekarang kami memulai perjalanan besar, dengan tiga balapan beruntun, dan menghadapi bagian terakhir dalam persaingan menjadi juara dunia, bagian yang krusial," kata Lorenzo. Setelah Malaysia, MotoGP akan berlanjut ke Australia dan Jepang, secara berurutan, tanpa jeda akhir pekan.

"Setelah Aragon, di mana kami berjuang sangat keras, kini kami mengunjungi sirkuit yang sangat spesial. Sepang adalah sirkuit di mana semua orang mengenalnya dengan sangat baik. Saya rasa semua pebalap akan sangat kuat di sana karena kami melakukan uji coba pramusim di sana."

"Sepang adalah sirkuit yang panjang dan membutuhkan kemampuan teknik yang bagus dengan dua lintasan lurus dan beberapa tikungan menyenangkan. Bagian terburuknya adalah di sana selalu berangin kencang dan kita tidak pernah tahu kapan akan hujan."

"Saya punya beberapa kenangan manis di sana, tetapi kami perlu untuk tetap fokus pada balapan dan mencoba untuk sedikit unggul atas Marquez. Menjadi juara dunia sangat sulit, tapi kami akan berjuang sampai akhir. Mari kita lihat apa yang akan terjadi!"

Rekan satu tim Lorenzo, Valentino Rossi, juga menyukai Sepang. Pebalap Italia ini sudah enam kali juara di Sepang untuk kelas primer, sejak pertama melakukannya pada 2001. Pada GP Aragon, dua pekan lalu, pebalap 34 tahun ini berhasil finis ketiga dan meraih podium kelimanya musim ini.

"Saya rasa Sepang cocok dengan Yamaha. Di sini sangat dibutuhkan kekuatan fisik, karena sangat panas, tapi ini juga lintasan yang sangat bagus dan menantang. Saya akan mencoba untuk mendapatkan akhir pekan yang bagus dan bekerja keras untuk mendapatkan set up (motor yang bagus) supaya bisa kompetitif saat balapan," kata Rossi.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

JLNT Antasari Tak Urai Kemacetan, Putaran Bakal Ditutup

Written By Smart Solusion on Tuesday, October 8, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pangeran Antasari - Blok M sudah eksis, kemacetan di kawasan itu belum teratasi. Kasat Lantas Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Timin mengatakan banyaknya jalan-jalan permukiman warga yang mengarah langsung ke Jalan Raya Pangeran Antasari memicu tingkat kepadatan lalu lintas di jalan itu.

Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan dan pengalihan arus lalu lintas. Dia mengakui, banyak putaran menjadi salah satu pemicu kemacetan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta untu menutup secara permanen putaran di sejumlah ruas jalan di kawasan itu," ungkap Timin di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Dia menjelaskan, upaya itu tengah dalam kajian. Namun, dalam waktu dekat menutup putaran secara permanen harus dilakukan.

Sementara Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Arifin HM menyebutkan ada beberapa faktor penyebab kemacetan di beberapa titik Jalan Raya Pangeran Antasari. Salah satunya adalah luas ruas Jalan Raya Pangeran Antasari berkurang. Hal ini terjadi karena adanya JLNT.

"Sebelum ada JLNT, ruas Jalan Pangeran Antasari memiliki tiga jalur. Namun setelah ada JLNT, berubah menjadi dua jalur," ungkap Arifin kepada Warta Kota.

Hal lainnya, tambah Arifin, adalah jumlah kendaraan warga yang membludak dan tidak tertibnya para pengendara motor dan mobil.

"Kami sudah menempatkan beberapa petygas di tiap persimpangan sepanjang Jalan Raya Antasari. Mereka disiagakan di sejumlah titik pada pagi hari mulai pukul 06.30-07.00 dan sore hari pada pukul 17.00-19.00," jelas Arifin.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Demi Kariernya di AS, Pinkan Mambo Jual Rumahnya


Jakarta - Keinginan besar Pinkan Mambo untuk berkarier dan sukses di negeri Paman Sam membuatnya harus menjual rumahnya sebagai modal tinggal di Amerika Serikat. Hal tersebut diungkapkan Assisten Pinkan Mambo, Desi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/10) sore.


"Dia ingin mengikuti jejaknya Anggun bisa terkenal di dunia. Makanya dia rela jual rumahnya buat modal," ungkap Desi.


Desi melanjutkan, bahwa keinginan Pinkan meniti karier di luar negeri memang jadi keinginan Pinkan sejak lama. Karena itulah Pinkan memutuskan untuk tinggal dan menetap disana.


"Dia ingin cari pengalaman, meniti karir dari awal lagi. Mungkin dia merasa jenuh di Indonesia, kariernya di situ-situ saja. Pinkan merasa belum puas dengan kariernya disini," lanjutnya.


Namun belum juga meniti karier dan sukses di negeri Paman Sam, Pinkan sudah keburu menikah dengan suaminya. Pernikahan yang dilangsungkan di sebuah gereja di Los Angeles dengan konsep yang amat sederhana dan hanya dihadiri beberapa kerabat dan sahabatnya.


"Nikahnya biasa banget, sederhana saja dan keluarga besarnya Pinkan di Indonesia belum tahu," bebernya.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Pesan untuk Sutarman: Jangan Lupakan Penembakan Polisi!






JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepolisian diminta tidak melupakan rentetan kasus penembakan gelap terhadap aparat kepolisian. Jajaran Kepolisian didesak serius segera mengungkap kasus itu karena masih menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Rabu (9/10/2013), menyikapi belum adanya perkembangan penanganan kasus penembakan misterius di berbagai daerah.


Neta menilai kasus penembakan misterus tersebut seakan dilupakan Kepolisian. Elit Polri, kata dia, tampaknya lebih sibuk bermanuver untuk suksesi pergantian Kepala Polri ketimbang membantu mengatur strategi memburu para pelaku.


"Diharapkan elit-elit Polri jangan larut kepada manuver pencalonan Kapolri. Kasus penembakan ini sangat membuat masyarakat resah. Aksi penembakan yang semula terjadi di pinggiran, kini mulai bergeser ke pusat ibu kota sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak," kata Neta.


Neta mengatakan, pihaknya mencatat, setidaknya ada 25 kasus penembakan misterius di Indonesia selama empat bulan terakhir. Delapan kasus di antaranya merupakan penyerangan polisi. Namun, hanya satu pelaku yang tertangkap.


Mabes Polri, kata Neta, tidak bisa melimpahkan tanggung jawab pengungkapan kasus kepada Kepolisian Daerah. Bareskrim sebagai satuan tertinggi reserse dan kriminal harus ikut bertanggung jawab untuk mengungkap kasus-kasus penembakan ini.

"Kemampuan Polri mengungkap kasus ini juga akan berdampak kepada citra Bareskrim yang dipimpin Komjen Sutarman," kata Neta.


Neta mengatakan, jika Kepolisian tidak bisa segera mengungkap, maka akan semakin memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya untuk menjaga keamanan warga.

"Menjaga keamanan dirinya saja tidak mampu," ujar Neta.


Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengajukan nama Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Jika DPR menyetujui, Sutarman akan menggantikan Jenderal (Pol) Timur Pradopo.


Sedianya, masa jabatan Timur habis pada Januari 2014. Namun, Presiden berpendapat perlu ada percepatan pergantian Kapolri agar pemimpin baru bisa mempersiapkan pengamanan pemilu 2014.





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











8:17 PM | 0 komentar | Read More

Pedrosa Tak Bisa Berjalan Tiga Hari Setelah Kecelakaan di Aragon





SEPANG, KOMPAS.com - Dani Pedrosa mengaku tidak bisa berjalan selama tiga hari setelah kecelakaan yang dialami saat membalap di GP Aragon, dua pekan lalu. Tapi dia siap untuk bersaing lagi di GP Malaysia yang akan berlangsung di Sirkuit Sepang, akhir pekan ini.

Pedrosa terjatuh setelah kehilangan kendali motor karena putusnya kabel kontrol traksi pada ban belakang, yang diduga kuat karena kontak minor dengan motor rekan satu timnya, Marc Marquez. Hal ini masih dalam proses penyelidikan Race Direction. Pedrosa dan Marquez dijadwalkan bertemu Race Directioan untuk pemerikasaan lebih lanjut, Kamis (10/10/2013) di Sepang.

Meski tidak mendapat cedera serius, Pedrosa mengaku merasakan sakit yang parah sejak balapan tersebut. "Secara fisik, kemarin adalah pekan yang berat. Saya tidak bisa berjalan selama tiga hari karena sakit pada pinggang saya. Tetapi, saya semakin baik hari demi hari, jadi saya berharap sudah dalam kondisi fisik sempurna akhir pekan ini," kata Pedrosa yang tepat berusia 28 tahun saat kecelakaan tersebut terjadi.

Menanggapi insiden tersebut, pebalap Yamaha, Jorge Lorenzo berkata pada beberapa media bahwa Marquez telah membuat dirinya dan pebalap lain dalam bahaya. Sementara Pedrosa mengatakan bahwa ofisial menanggapi beberapa hal dengan terlalu santai.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Polresta Bogor Akan Tindak Tegas Pelajar Tawuran

Written By Smart Solusion on Monday, October 7, 2013 | 8:38 PM





BOGOR, KOMPAS.com -- Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyatakan keseriusannya untuk menindak tegas aksi tawuran pelajar dengan memproses hukum pelajar yang terlibat dalam tindakan yang menjurus kriminal tersebut.


"Kita tegas menyatakan akan menindak seluruh pelajar yang terlibat tawuran, baik yang membawa senjata tajam, yang mengajak tawuran, menghasut, sampai ada terluka akan kita proses secara hukum," kata Kapolres, di Kota Bogor, Selasa (8/10/2013).


Kapolres mengatakan aksi tawuran pelajar sudah menjurus ke kriminalitas, tidak hanya menyebabkan jatuhnya korban, tapi juga ada unsur membawa senjata tajam, narkoba dan pencurian hingga penganiayaan.


Menurut Kapolres, untuk pelajar yang membawa senjata tajam akan dikenai sanksi dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara. Begitu juga dengan para pelaku yang mengajak atau menghasut teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran, akan dikenakan pasal sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan.


"Apabila dalam tawuran tersebut ada yang terluka atau bahkan meninggal dunia, akan dikenakan penganiayaan berat dengan pengeroyokan," kata Kapolres.


Ia mengemukakan Kepolisian Resor Bogor Kota telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) penanggulangan aksi tawuran pelajar yang melibatkan sejumlah unsur yakni kepolisian, sekolah, Satuan Tugas Pelajar, dan Dinas Pendidikan.


Tim Pokja ini bertugas merumuskan upaya-upaya dalam mencegah dan menghentikan aksi tawuran pelajar yang terus terjadi di Kota Bogor.


"Kami akan merumuskan upaya apa saja agar mencegah aksi ini terulang kembali. Apakah penanganan dan penindakan serta kesepatakan bersama bagaimana memfasilitas pelajar untuk memiliki waktu maksimal di sekolah dan di rumah dan tidak di jalanan," kata Kapolres.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Scarlett Johanson Raih Gelar Perempuan Terseksi 2013


Dalam kurun waktu tujuh tahun (2006) setelah terpilih sebagai "Perempuan Terseksi" oleh Majalah Esquire, aktris Scarlett Johansson kembali meraih gelar yang sama di tahun ini.


Raihan gelar "Sexiest Woman Alive" tersebut, menjadikan Johansson sebagai perempuan pertama yang berhasil meraih gelar tersebut sebanyak dua kali.


Meski begitu, Scarlett Johansson bukanlah satu-satunya nama bintang yang masuk dalam kategori perempuan terseksi yang masih aktif versi majalah lifestyle tersebut.


Aktris Mila Kunis yang meraih gelar tersebut pada tahun lalu juga masuk dalam nominasi.


Selain itu, super model Kate Upton juga dipertimbangkan sebagai salah satu super model paling cantik sepanjang masa.


Terakhir, nama Halle Berry juga masuak dalam daftar terseksi dan membuktikan bahwa daya tarik perempuan tidak berhubungan dengan usia.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

SBY Tahu dan Merasakan ”Rakyat Marah”






KOMPAS.com - Rabu (2/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; serta pengusaha dengan nama disingkat, DH dan CN.

Kamis (3/10/2013) pagi, peristiwa tersebut menjadi berita utama di media berita seluruh Indonesia. Dari pagi hingga tengah malam, berita itu terus diudarakan televisi.

Kamis pagi itu juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi sibuk. SBY tidak bisa lagi menunda waktu untuk menyampaikan pernyataan soal peristiwa ini. Dia tahu rakyat menunggu apa yang hendak dikatakan.

Presiden SBY mengatakan di kawasan Istana Kepresidenan di Jakarta, ”Saya menerima pesan banyak sekali, di dunia media sosial maupun SMS yang disampaikan langsung kepada saya dan staf.”

”Itulah saudara-saudara pernyataan saya yang sudah ditunggu-tunggu oleh rakyat sejak tadi pagi,” begitu SBY menutup jumpa persnya mengenai peristiwa mencengangkan ini.

SBY tahu Indonesia terkejut, rakyat marah atas apa yang telah terjadi.

”Kita semua terkejut mendengarkan peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi beserta satu orang anggota DPR RI, satu orang bupati dan dua orang lainnya oleh KPK tadi malam. Saya juga merasakan kemarahan dan keterkejutan rakyat Indonesia, mengetahui apa yang terjadi tadi malam itu,” kata SBY.

Sebelum bicara kepada wartawan, SBY berunding dengan para menterinya, stafnya, dan berbagai pihak. Mengapa SBY harus bicara tanpa banyak menunda waktu.

Sebelum menyampaikan alasannya mengapa harus bicara segera kepada rakyat, SBY mengucapkan, ”Tentu ini sangat mengejutkan apalagi Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga yang amat penting, termasuk perannya yang besar dan menentukan dalam kehidupan bernegara dan berpemerintahan di negeri ini.”

”Saya perlu menyampaikan khusus atas peristiwa ini karena dua hal. Pertama, kasus hukum ini menyangkut sebuah lembaga negara yang saya katakan tadi penting dan menentukan. Apalagi menyangkut pemimpin di lembaga itu,” kata SBY.

”Sedangkan yang kedua yang tidak kalah pentingnya, isu ini berkaitan pula dengan kehidupan demokrasi. Kalau kita sudah berbicara pemilihan umum, pemilihan kepala daerah itu berkaitan dengan rakyat, suara rakyat. Dan itu hakikatnya adalah demokrasi, yang akan terus kita matangkan dan tingkatkan kualitasnya di negeri ini,” ujar SBY.

Ia memperlihatkan, peristiwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus suap pemilihan umum kepala daerah atau pemilu di daerah.

SBY juga mengingatkan dan mengaitkan peristiwa suap dengan pemilu tahun 2014 (pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota parlemen). Sementara pemilihan umum kepala daerah terus berlangsung.

”Saya tentu berharap baik kapasitas saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan pribadi, lembaga- lembaga yang diberikan mandat baik oleh Undang-Undang Dasar, oleh undang-undang, dan sejatinya oleh rakyat, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, itu bisa menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dalam arti luas, dengan profesional, netral, tidak boleh ada keberpihakan terhadap siapa pun yang sedang berkompetisi, lurus,” kata SBY.

Banyak yang dikatakan SBY Kamis itu. Kita mencatat, SBY mengungkapkan telah merasakan saat ini rakyat marah. Ini sangat penting. Rakyat marah. Banyak hal yang membuat rakyat marah.
(J Osdar)




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











8:17 PM | 0 komentar | Read More

Dovizioso Pesimistis Jelang GP Malaysia





SEPANG, KOMPAS.com - Pebalap Ducati, Andrea Dovizioso berharap akan ada peningkatan hasil, pada GP Malaysia yang akan berlangsung di Sirkuit Sepang, akhir pekan nanti. Pebalap Ducati ini mendapat hasil mengecewakan saat uji coba pramusim, di sirkuit ini, Februari lalu.

Dovizioso menyebut Sepang sebagai salah satu sirkuit favoritnya. Tetapi, dia tak yakin akan bisa meraih hasil bagus kali ini. Pebalap Italia ini terakhir naik podium di Sepang pada 2010 setelah finis kedua bersama Honda.

"Sepang adalah salah satu sirkuit favorit saya, tapi hasil tes pada Februari lalu tidak terlalu bagus. Sepertinya, motor kami tidak bisa bekerja maksimal di lintasan ini, terutama karena cengkeramannya sangat kecil. Tapi mungkin kondisinya berbeda kali ini dan kami bisa menunjukkan peningkatan," kata pebalap 27 tahun tersebut.

"Kami akan pergi ke sana dan berusaha 100 persen, dan mencoba untuk bersenang-senang dengan motor," tambahnya.

Dovizioso saat ini berada di posisi delapan klasemen sementara dengan 112 poin, 13 angka tertinggal dari Alvaro Bautista, dan 10 angka lebih banyak dari rekan satu timnya, Nicky Hayden.

GP Malayisa merupakan seri ke-15 dari total 18 balapan musim ini.




Editor : Pipit Puspita Rini















8:14 PM | 0 komentar | Read More

Persiapan PON, Atlet Jabar Berlatih di Korea





BANDUNG, Kompas.com - KONI Jawa Barat memberangkatkan 27 atlet Pelatda ke Korea Selatan untuk berlatih selama tujuh bulan di "Negeri Gingseng" tersebut.

"Pemberangkatan 27 atlet itu dari tiga cabang, yakni senam, taekwondo dan gulat. Saat ini ada juga atlet gulat yang berlatih di sana," kata Sekretaris KONI Jawa Barat Lili Rolina di Bandung, Senin (7/10/2013).

Menurut Lili, atlet yang berangkat itu tujuh dari senam, tujuh dari gulat dan sepuluh atlet taekwondo. Pengiriman atlet itu merupakan bagian dari Pelatda jangka panjang yang digelar KONI Jawa Barat.

Ketiga cabang itu merupakan cabang yang memperebutkan emas cukup banyak di mana cabang-cabang dengan emas banyak akan menjadi prioritas Jabar dalam rangka mengejar target Jurara Umum pada PON XIX/2012.

"Cabang-cabang itu kebetulan ditangani atlet asal Korea dan rata-rata atlet belia dengan target mencapai puncak penampilan pada PON XIX/2013," katanya.

Lili menyebutkan dalam Pelatda Jangka Panjang itu diterapkan sistem promosi dan degradasi, sehingga bisa meningkatkan kompetitif di kalangan atlet.

Artinya, kata Lili, evaluasi dilakukan setiap waktu dan tidak menutup kemungkinan akan digantikan oleh atlet lainnya bila ada yang lebih baik.

"Selain sebelas cabang yang dilatih oleh atlet asal Korea, itu para atletnya tetap memiliki peluang untuk berlatih di luar negeri dengan beberapa tujuan negara, selain ke Korea juga ke China, Jepang atau bahkan ke beberapa negara di Eropa," kata Lili Rolina.

Selain dikirim berlatih di luar negeri, kata dia KONI Jabar juga akan mengirim atlet-atletnya untuk mengikuti sejumlah kejuaraan di luar negeri untuk meningkatkan percaya diri para atlet.

"Program uji tanding di kejuaraan di luar negeri merupakan salah satu cara yang akan dan telah kami lakukan, pengajuan dari cabang dan KONI menindaklanjuti dengan pengiriman mereka berlaga di luar negeri," katanya.




Editor : Tjahjo Sasongko















2:37 AM | 0 komentar | Read More

Adik Kandung Holly Tak Kenal Mr X

Written By Smart Solusion on Sunday, October 6, 2013 | 8:38 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Mencari identitas Mr X, teman Holly Angela, yang tewas karena jatuh dari lantai 9 Tower Ebony, Kalibata City, Jakarta Selatan, semakin sulit. Adik Kandung Holly, Prabu, mengaku tidak mengenal pria tersebut.

Untuk mendapat keterangan tentang Mr X dan mengungkap kematian Holly, penyidik sampai terbang ke Semarang, Jawa Tengah. Namun, hasilnya, belum bisa mengungkap siapa Mr X sebenarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik menanyakan beberapa pertanyaan seputar kehidupan Holly, dan aktivitasnya pada Prabu. Dan penyidik juga sempat memperlihatkan gambar wajah dari Mr x dan hasilnya Prabu mengaku tidak mengenalnya.

"Gambar wajah Mr X sudah ditunjukkan ke Prabu. Tadi dia mengaku tidak mengenal siapa Mr X yang lompat dari kamar kakaknya (Holly)," ungkap  kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2013).

Lantaran identitas Mr X tidak bisa terungkap dari keterangan Prabu,  rencananya penyidik mencari saksi lagi untuk bisa memunculkan titik terang mengenai kasus tewasnya Holly, dan siapa sebenarnya Mr X.

"Penyidik sedang mencari saksi lain, yang dimungkinkan mengetahui dan mengenal Mr X. Nanti siapa saksi berikutnya yang diperiksa dan kapan waktu pemeriksaan, penyidik yang menentukan," tutur Rikwanto.




Editor : Ana Shofiana Syatiri


















8:38 PM | 0 komentar | Read More

Nostalgia Bersama All 4 One di "Java Soulnation 2013"


Jakarta – Selain penampilan Macy Gray, aksi panggung grup musik asal Amerika Serikat, All 4 One, juga sangat dinanti-nantikan penonton di hari terakhir Java Soulnation Festival 2013 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (6/10).


Seolah ingin menggiring penonton ke era 90-an, Tony Borowiak, Jamie Jones, Delious Kennedy, dan Alfred Nevarez langsung menghentak Main Stage dengan tembang "I Can Love You Like That" dengan balutan celana merah, kemeja putih, jas hitam dan dasi kupu-kupu. Teriakan histeris penonton pun tak lagi terhindarkan.


“Kalian baik-baik saja? Kami sangat menghargai kehadiran kalian," kata Jamie dari atas panggung. “Kami senang bisa kembali berada di tengah-tengah kalian," sambung Tony.


Usai menyapa penonton, grup musik yang pernah meraih Grammy Awards untuk kategori Best Pop Performance By A Duo or Group With Vocal pada 1994 ini kembali menggoyang Istora dengan tembang "September," "Something About You," "Turn To You," dan "So Much In Love."


Penonton semakin larut dalam koor masal saat All 4 One melanjutkan penampilannya dengan tembang
"I Will Be Right Here dan These Arms." Mereka juga sempat menyanyikan "Blowin Me up" yang diambil dari album terakhir berjudul No Regrets (2009), disusul kemudian dengan hits "Skills," "Someday" dan tentu saja
"I Swear"  lagu yang pernah menjadi nomor satu di single chart Billboard dan bertahan selama 11 minggu berturut-turut.


Aksi panggung All 4 One malam itu memang tergolong sederhana khas grup vokal era 90-an. Namun harmonisasi vokal yang indah dari keempat personelnya mampu manghadirkan pertunjukan yang memukau dan berhasil membangkitkan kembali kenangan penonton "Java Soulnation" di era tahun 90-an.


8:32 PM | 0 komentar | Read More

Kritik Marzuki untuk Wakil Rakyat yang Pilih Akil Mochtar






JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengkritik para anggota Komisi III DPR yang memilih Akil Mochtar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode kedua. Marzuki mengatakan, Akil seharusnya kembali menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) saat memperpanjang masa jabatannya.

"Ini saya juga mau saya kritik teman-teman saya di Komisi III yang ikut meloloskan Akil Mochtar," kata Marzuki dalam sebuah diskusi radio, di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Menurutnya, DPR juga harus bertanggung jawab terhadap kualitas hakim MK. Ia mempertanyakan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang tidak dijalankan oleh Komisi III DPR saat perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar.


Marzuki mengatakan, saat itu DPR menganggap Akil Mochtar tidak memiliki rekam jejak yang negatif selama menjadi hakim MK pada periode pertama.

"Pak Akil mau lanjut enggak (jadi hakim MK). Oh mau, ya sudah jadi," kata Marzuki, menirukan keputusan Komisi III saat itu.

Ia mengungkapkan, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengoreksi sistem rekrutmen hakim MK. Perppu tersebut, lanjut Marzuki, akan mengurangi kewenangan DPR dalam menyeleksi hakim MK tanpa melanggar konstitusi.

"Kalau di konstitusi kan sudah jelas, hakim MK tiga dari pemerintah, tiga dari DPR, tiga dari Mahkamah Agung. Itu harus dipenuhi. Tetapi, bagaimana mekanismenya itu domainnya pemerintah. Tentu nanti juga dibicarakan dengan DPR dan Mahkamah Agung," jelasnya.

Seperti diberitakan, Akil telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















8:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger