Powered by Blogger.

Popular Posts Today

BeritaSatu - Hiburan

Written By Smart Solusion on Saturday, January 3, 2015 | 7:32 PM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMFilm "The Interview" Bikin Warga Korsel PenasaranNadine Chandrawinata Kenalkan Budaya Kutai Lewat Film Erau Kota RajaDeswita Ingin Asuh Anaknya Sendiri Tanpa Bantuan "Baby Sitter"Kabayan jadi Inspirasi Nama Anak Deswita Maharani dan Ferry MaryadiSebelum Meninggal, Denny "Posting" Kutipan Kata-kata Steve JobsPengamat Musik Denny Sakrie MeninggalGwyneth Paltrow Ungkap Alasannya Ceraikan Chris MartinBono “U2� Tak Yakin Bisa Main Gitar LagiAngelina Jolie: Kita Tidak Sendirian di Dunia IniLiam Neeson: Film "Taken" Bikin Orang Amerika Enggan Liburan ke EropaSederet Film yang Paling Ditunggu di 2015Hayley Williams-Chad Gilbert BertunanganIstri Alec Baldwin Umumkan Kehamilan Anak KeduanyaGunakan Balon, Aktivis Korsel Kirim 100.000 DVD "The Interview" ke KorutCharlize Theron dan Sean Penn Dikabarkan Resmi BertunanganNicki Minaj Mengaku Aborsi saat SMA1.200 Film Akan Diputar dalam Festival Film Animasi Internasional IranFilm Korsel "The Con Artists" Tayang di AS dan TiongkokPerankan Stephen Hawking, Eddie Redmayne Tidak Tidur 9 Bulan10 Bulan Menikah, Jeremy Renner Cerai

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 04 Jan 2015 10:31:37 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/237861-film-the-interview-bikin-warga-korsel-penasaran.html Sun , 04 Jan 2015 04:01:25 +0000 Kontroversi seputar film "The Interview" mendorong keinginan untuk menyaksikan film tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/237861-film-the-interview-bikin-warga-korsel-penasaran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html Sat , 03 Jan 2015 21:50:11 +0000 Film ini yang akan ditayangkan di bioskop mulai 8 Januari 2015 mendatang. http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html Sat , 03 Jan 2015 21:34:12 +0000 Deswita juga akan memberikan bayinya dengan ASI Ekslusif selama dua tahun pertumbuhannya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html Sat , 03 Jan 2015 20:43:01 +0000 Ferry-Deswita sepakat menamai putra mereka dengan nama Kabay Anaking Maryadi. http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html Sat , 03 Jan 2015 17:05:26 +0000 Unggahan itu, di-retweet oleh 169 pengikut Denny di Twitter. http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html Sat , 03 Jan 2015 16:41:48 +0000 Denny Sakrie meninggal akibat serangan jantung. http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html Sat , 03 Jan 2015 14:23:10 +0000 “Saya telah mencoba membangun hidup saya untuk menjadi segalanya bagi semua orang. Saya hanya tidak sanggup melakukannya lagi," kata Paltrow. http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html Sat , 03 Jan 2015 13:08:08 +0000 “Penyembuhan dari kecelakaan ini jauh lebih sulit dari perkiraan saya. Saat saya menulis ini, belum jelas apakah saya bisa kembali bermain gitar,� tulis Bono. http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html Fri , 02 Jan 2015 23:04:49 +0000 Perempuan berusia 39 tahun ini semakin mengenal sisi spiritual setelah dekat dan terinspirasi oleh semangat Zamperini. http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html Fri , 02 Jan 2015 18:18:31 +0000 Tema penculikan dan penyanderaan, telah merubah pandangan sejumlah orang untuk bepergian ke benua Eropa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html Fri , 02 Jan 2015 10:46:08 +0000 Film Fifty Shades of Grey rencananya bakal menghiasi layar lebar pada 13 Februari 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html Fri , 02 Jan 2015 06:26:00 +0000 Gilbert (33), melamar Williams pada saat Natal, namun dia menyembunyikan berita gembira ini sampai Tahun Baru. http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html Fri , 02 Jan 2015 05:09:00 +0000 "2015, ibu, ayah, Carmen, dan bintang tamu spesial." http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html Thu , 01 Jan 2015 20:46:41 +0000 DVD film kontroversial ini akan dikirim menggunakan balon. http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html Thu , 01 Jan 2015 17:24:13 +0000 Sean Penn sendiri telah menikah dua kali http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html Thu , 01 Jan 2015 07:15:00 +0000 Dalam album barunya, "The Pinkprint", Nicki Minaj "blak-blakan" seputar kehidupan pribadinya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html Thu , 01 Jan 2015 04:08:00 +0000 Festival dilaksanakan pada 8-12 Maret. http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html Thu , 01 Jan 2015 01:28:00 +0000 The Con Artists dibintangi Kim Woo-bin sebagai seorang pembongkar peti besi yang jenius. http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html Wed , 31 Dec 2014 14:27:22 +0000 Nama Eddie Redmayne tengah menjadi topik perbincangan lantaran dinilai berhasil memerankan ilmuan Stephen Hawking di film The Theory of Everything. http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html Wed , 31 Dec 2014 06:40:00 +0000 Istrinya meminta hak asuh atas anak mereka, Ava Berlin (21 bulan), biaya anak, Range Rover, dan Renner harus membayar biaya pindah juga sewa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMFilm "The Interview" Bikin Warga Korsel PenasaranNadine Chandrawinata Kenalkan Budaya Kutai Lewat Film Erau Kota RajaDeswita Ingin Asuh Anaknya Sendiri Tanpa Bantuan "Baby Sitter"Kabayan jadi Inspirasi Nama Anak Deswita Maharani dan Ferry MaryadiSebelum Meninggal, Denny "Posting" Kutipan Kata-kata Steve JobsPengamat Musik Denny Sakrie MeninggalGwyneth Paltrow Ungkap Alasannya Ceraikan Chris MartinBono “U2� Tak Yakin Bisa Main Gitar LagiAngelina Jolie: Kita Tidak Sendirian di Dunia IniLiam Neeson: Film "Taken" Bikin Orang Amerika Enggan Liburan ke EropaSederet Film yang Paling Ditunggu di 2015Hayley Williams-Chad Gilbert BertunanganIstri Alec Baldwin Umumkan Kehamilan Anak KeduanyaGunakan Balon, Aktivis Korsel Kirim 100.000 DVD "The Interview" ke KorutCharlize Theron dan Sean Penn Dikabarkan Resmi BertunanganNicki Minaj Mengaku Aborsi saat SMA1.200 Film Akan Diputar dalam Festival Film Animasi Internasional IranFilm Korsel "The Con Artists" Tayang di AS dan TiongkokPerankan Stephen Hawking, Eddie Redmayne Tidak Tidur 9 Bulan10 Bulan Menikah, Jeremy Renner Cerai

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 04 Jan 2015 10:31:37 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/237861-film-the-interview-bikin-warga-korsel-penasaran.html Sun , 04 Jan 2015 04:01:25 +0000 Kontroversi seputar film "The Interview" mendorong keinginan untuk menyaksikan film tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/237861-film-the-interview-bikin-warga-korsel-penasaran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html Sat , 03 Jan 2015 21:50:11 +0000 Film ini yang akan ditayangkan di bioskop mulai 8 Januari 2015 mendatang. http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html Sat , 03 Jan 2015 21:34:12 +0000 Deswita juga akan memberikan bayinya dengan ASI Ekslusif selama dua tahun pertumbuhannya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html Sat , 03 Jan 2015 20:43:01 +0000 Ferry-Deswita sepakat menamai putra mereka dengan nama Kabay Anaking Maryadi. http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html Sat , 03 Jan 2015 17:05:26 +0000 Unggahan itu, di-retweet oleh 169 pengikut Denny di Twitter. http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html Sat , 03 Jan 2015 16:41:48 +0000 Denny Sakrie meninggal akibat serangan jantung. http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html Sat , 03 Jan 2015 14:23:10 +0000 “Saya telah mencoba membangun hidup saya untuk menjadi segalanya bagi semua orang. Saya hanya tidak sanggup melakukannya lagi," kata Paltrow. http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html Sat , 03 Jan 2015 13:08:08 +0000 “Penyembuhan dari kecelakaan ini jauh lebih sulit dari perkiraan saya. Saat saya menulis ini, belum jelas apakah saya bisa kembali bermain gitar,� tulis Bono. http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html Fri , 02 Jan 2015 23:04:49 +0000 Perempuan berusia 39 tahun ini semakin mengenal sisi spiritual setelah dekat dan terinspirasi oleh semangat Zamperini. http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html Fri , 02 Jan 2015 18:18:31 +0000 Tema penculikan dan penyanderaan, telah merubah pandangan sejumlah orang untuk bepergian ke benua Eropa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html Fri , 02 Jan 2015 10:46:08 +0000 Film Fifty Shades of Grey rencananya bakal menghiasi layar lebar pada 13 Februari 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html Fri , 02 Jan 2015 06:26:00 +0000 Gilbert (33), melamar Williams pada saat Natal, namun dia menyembunyikan berita gembira ini sampai Tahun Baru. http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html Fri , 02 Jan 2015 05:09:00 +0000 "2015, ibu, ayah, Carmen, dan bintang tamu spesial." http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html Thu , 01 Jan 2015 20:46:41 +0000 DVD film kontroversial ini akan dikirim menggunakan balon. http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html Thu , 01 Jan 2015 17:24:13 +0000 Sean Penn sendiri telah menikah dua kali http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html Thu , 01 Jan 2015 07:15:00 +0000 Dalam album barunya, "The Pinkprint", Nicki Minaj "blak-blakan" seputar kehidupan pribadinya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html Thu , 01 Jan 2015 04:08:00 +0000 Festival dilaksanakan pada 8-12 Maret. http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html Thu , 01 Jan 2015 01:28:00 +0000 The Con Artists dibintangi Kim Woo-bin sebagai seorang pembongkar peti besi yang jenius. http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html Wed , 31 Dec 2014 14:27:22 +0000 Nama Eddie Redmayne tengah menjadi topik perbincangan lantaran dinilai berhasil memerankan ilmuan Stephen Hawking di film The Theory of Everything. http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html Wed , 31 Dec 2014 06:40:00 +0000 Istrinya meminta hak asuh atas anak mereka, Ava Berlin (21 bulan), biaya anak, Range Rover, dan Renner harus membayar biaya pindah juga sewa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Angelina Jolie: Kita Tidak Sendirian di Dunia Ini

Written By Smart Solusion on Friday, January 2, 2015 | 7:32 PM


Aktris yang juga sutradara film, Angelina Jolie mengatakan, dirinya semakin menghargai sisi spiritualitas setelah tumbuh dekat dengan Louis Zamperini, subjek yang menjadi tokoh utama dalam film "Unbroken". Jolie sendiri merasa bahwa "manusia tidak sendirian di dunia ini".


Laman People.com melaporkan, perempuan berusia 39 tahun ini semakin mengenal sisi spiritual setelah dekat dan terinspirasi oleh semangat Zamperini, yang merupakan seorang tahanan yang selamat dari perang dan juga atlet Olimpiade.


"Ketika ada kendala, Anda harus bangkit untuk menghadapi, dan tidak harus menjadi susah karena hal itu. Pastinya, kita tidak sendirian di dunia ini.." kata Jolie saat ditanya apa yang telah dia pelajari dari Zamperini.


Jolie, yang membesarkan enam anak bersama suaminya, aktor Brad Pitt, juga memiliki keyakinan bahwa ada sesuatu yang "lebih besar" dari kehidupan manusia.


"Saya tidak tahu harus memberikan nama apa untuk hal itu, apakah agama atau iman. Hanya saja, saya merasa bahwa ada sesuatu yang lebih besar dari kita semua, dan itu sangat indah," tambahnya.


Penulis: Feriawan Hidayat/FER


Sumber: Times of India


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Hayley Williams-Chad Gilbert Bertunangan

Written By Smart Solusion on Thursday, January 1, 2015 | 7:32 PM


Los Angeles - Vokalis Paramore, Hayley Williams resmi bertunangan dengan gitaris New Found Glory, Chad Gilbert.


Pasangan ini telah berpacaran dari 2008. Gilbert (33), melamar Williams pada saat Natal, namun dia menyembunyikan berita gembira ini sampai Tahun Baru. Pada Tahun Baru itu, keduanya sama-sama menggunakan media sosialnya untuk membagi meme mereka dalam pakaian pernikahan.


"Jawablah pertanyaan pada Hari Natal! #micdrop," tulis Gilbert dalam caption Instagramnya.


Sementara, Williams (26), melakukannya melalui Twitter.


"Hai coba tebak? Bahkan tidak bisa menulis indah, email, twit. Terima kasih banyak ya!! Kami sangat gembira. Sampai jumpa di tahun 2015," tulis Williams, Rabu (31/12) malam.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:People


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Nicki Minaj Mengaku Aborsi saat SMA

Written By Smart Solusion on Wednesday, December 31, 2014 | 7:32 PM


Los Angeles - Nicki Minaj mengambil hal-hal pribadi untuk musik barunya. Album barunya, The Pinkprint, menggali kehidupan pribadinya yang belum pernah diungkapkan kepada penggemarnya, termasuk hamil saat remaja, dan memutuskan untuk melakukan aborsi.


"Salah satu tujuan saya adalah untuk berbagi kehidupan pribadi saya, karena hal itu sangat privat," kaata Minaj kepada Rolling Stones.


Minaj mengaku hamil dengan cinta pertamanya saat SMA. "Saya pikir, saya akan mati. Saya masih remaja. Itu adalah hal paling sulit yang pernah saya alami," ujarnya pada majalah itu.


Minaj (32), mengungkapkan, keputusan tersebut sangat menghantuinya, namun hal itu bisa bertentangan jika dirinya mengatakan tidak mempunyai pilihan. "Saya belum siap. Saya tidak punya apapun untuk memberikan anak," ucapnya.


Album ini mengeksplorasi berbagai kesulitan yang dialami dalam hidupnya, seperti putus cinta dengan pacarnya sejak umur 11 tahun, Safaree Samuels.


"Penuh perjuangan untuk mengungkapkan semua ini. Saya memutuskan untuk tidak menyembunyikannya. Saya seorang wanita yang rentan, dan aku bangga dengan itu," jelas Minaj.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:People


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

10 Bulan Menikah, Jeremy Renner Cerai

Written By Smart Solusion on Tuesday, December 30, 2014 | 7:32 PM


Los Angeles - Kurang dari satu tahun, aktor Jeremy Renner dan istrinya, Sonni Pacheco mengakhiri pernikahannya. Dilaporkan People, Pacheco yang juga aktris dan model ini mendaftarkan gugatan untuk mengakhiri 10 bulannya bersama Renner.


Dalam dokumen pengadilan yang diajukan Pacheco awal bulan ini menuntut bintang The Hurt Locker ini untuk mengembalikan paspornya. Pacheco mengklaim paspor itu telah dicuri, juga akta kelahiran, dan kartu jaminan sosial.


Pacheco mengungkapkan, faktor perbedaan adalah alasan perceraian. Ia juga mengatakan, perjanjian pranikah harus dibatalkan karena didasari "penipuan."


Pacheco juga meminta hak asuh atas anak mereka, Ava Berlin (21 bulan), biaya anak, Range Rover, dan Renner harus membayar biaya pindah juga sewa.


Tidak terlalu banyak yang bisa diberitakan tentang hubungan pasangan ini. Renner hanya mengkonfirmasi, mereka menikah pada September.


"Saya telah berusaha melindungi privasi keluarga, dan privasi istri saya. Masalah privasi penting karena saya ingin dia menjalani hidup tanpa diganggu," katanya kepada majalah Capitol Fail saat mengonfirmasi pernikahannya.


Kuasa hukum Renner belum memberikan komentar seputar perceraian ini.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:People/CapitolFail


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Ringo Starr Akan Rilis Album Baru

Written By Smart Solusion on Monday, December 29, 2014 | 7:32 PM


London - Ringo Starr akan merilis album baru, dan melakukan tur tahun depan. Hal itu dikatakan Starr dalam video yang diunggah di halaman YouTube-nya.


Starr mengatakan, album tersebut sudah direkam dan siap untuk dirilis melalui Universal Record. Album yang masih rahasia judulnya ini, akan mengikuti kesuksesan album Ringo 2012. Starr juga tidak mengungkapkan di mana album itu akan dirilis. Ia hanya mengatakan, konser akan diadakan pada Februri dan Maret 2015.


Mantan personel The Beatles ini juga mengucapkan terima kasih kepada penggemarnya atas dukungannya selama 2014 bersama All Starr Band. Band ini beranggotakan Steve Lukather (Toto), Greg Rolie (Santana), Richard Page (Mr. Mister), Todd Rundgren (Nazz), dan Gregg Bissonette (David LeRoth).


Saat bercerita kepada Rolling Stone, Starr sudah mengisyaratkan akan menjalani tur tahun depan. Ia mengatakan, bersama band-nya sudah ada jadwal untuk menggung di Amerika Utara dan Amerika Selatan. Ia juga sempat menyinggung albumnya sembari memuji saudara iparnya, Joe Walsh.


"Saya baru saja rekaman. Joe dan saya yang menulis lagu. Saya juga mengajaknya bermain pada lagu yang saya tulis bersama Todd," kata Starr.


Tahun depan akan menjadi momen besar bagi Starr, yang baru-baru ini menerima Rock and Roll Hall of Fame Award. Penabuh drum ini akan menerima penghargaan di Cleveland Public Hall, 18 April 2015.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:Rolling Stone


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More

Setelah Maroko, Mesir Larang Penayangan Film Exodus

Written By Smart Solusion on Sunday, December 28, 2014 | 7:32 PM


Kairo - Film kontraversial Exodus kembali mendapat penolakan, setelah Maroko, kini Mesir juga menolak pen film produksi Hollywood itu.


Pemerintah Mesir melarang penayangan film Exodus setelah badan sensor setempat menyebutnya sebagai film dengan ketidakakuratan sejarah.


Kepala badan sensor Mesir mengatakan ketidakakuratan yang dimaksud meliputi adegan kaum Yahudi membangun piramida dan Nabi Musa membelah Laut Merah.


Bangsa Yahudi, menurutnya, tidak ambil bagian dalam proses pembangunan piramida dan gempa yang menyebabkan Laut Merah terbelah, bukan Musa.


Sebelumnya, pelarangan penayangan Exodus sebelumnya telah diberlakukan di Maroko.


Meski Pusat Sinema Maroko (CCM) telah memberikan lampu hijau bagi penayangan film tersebut, situs bisnis Maroko Medias24.com mengatakan pihak berwenang memutuskan melarang film itu sehari sebelum tayang perdana.


Seorang manajer bioskop mengatakan ia telah diperingatkan bioskopnya akan ditutup jika ia menentang larangan tersebut.


Film arahan Ridley Scott itu dibintangi Joel Edgerton sebagai Firaun Ramses dan Christian Bale sebagai Nabi Musa.


Dengan biaya US$ 140 juta, film yang mengisahkan pembebasan bangsa Yahudi dari perbudakan di Mesir itu meraup US$ 24,5 juta pada pekan perdana setelah dirilis.


Meski demikian, jika dibandingkan dengan film bertema keagamaan lainnya, pendapatan Exodus terbilang kecil.


Penulis: Firman Qusnulyakin/FQ


Sumber:BBC


7:32 PM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




7:17 PM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger